PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah
daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang
batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
7.
DAS Lintas Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang
selanjutnya disebut DAS Di Provinsi adalah DAS yang secara geografis
melewati lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten/kota dan secara
potensial dapat dimanfaatkan oleh lebih dari satu kabupaten/kota.
8.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal
balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala
aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara
berkelanjutan.
9.
Pengelolaan DAS Provinsi Jawa Tengah adalah pengelolaan DAS lintas
kabupaten/kota yang secara geografis berada di wilayah Provinsi Jawa
Tengah.
10. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan
air dan pemanfaatan ruang wilayah.
11. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan
air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
12. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan,
kuantitas, kualitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan
air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
13. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian
dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya
alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
14. Rencana Pengelolaan DAS adalah rangkaian upaya perumusan tujuan,
sinkronisasi program, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan sumber
daya DAS berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial, politik dan
kelembagaan guna mewujudkan tujuan Pengelolaan DAS.
15. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-
Undang untuk melakukan penyidikan.
Pasal 2
Maksud Pengelolaan DAS di Provinsi adalah sebagai acuan bagi Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan dalam
mengelola DAS yang merupakan salah satu sumber utama kehidupan makhluk
hidup
secara
serasi
dan
seimbang
melalui
perencanaan,
pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
Pengelolaan DAS di Provinsi bertujuan untuk:
a. mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar berbagai
pihak dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS dalam
rangka meningkatkan daya dukung DAS di Provinsi;
b. mewujudkan kondisi tata air di DAS yang optimal, meliputi kuantitas,
kualitas, kontinuitas dan distribusinya;
c. mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung DAS di
Provinsi;
d. mewujudkan kelestarian ekosistem DAS dan keberlanjutannya; dan
e. mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
Ruang lingkup pengelolaan DAS di Provinsi meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
hak dan kewajiban;
d.
peran serta dan pemberdayaan masyarakat;
e.
kelembagaan pengelolaan DAS;
f.
sistem informasi pengelolaan DAS;
g.
pendanaan pengelolaan DAS;
h.
penghargaan;
i.
kerjasama;
j.
monitoring dan evaluasi;
k.
pembinaan dan pengawasan.
BAB II
PENGELOLAAN DAS DI PROVINSI
Pasal 5
(1) Pengelolaan DAS di Provinsi dilakukan secara utuh mulai dari hulu sampai
hilir meliputi :
a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi :
a. DAS Serayu,
b. DAS Tuntang,
c. DAS Pemali,
d. DAS Progo,
e. DAS Solo,
f. DAS Citandui.
g. DAS Bodri,
h. DAS Bogowonto,
i. DAS Garang,
j. DAS Serang,
k. DAS Babakan,
l. DAS Cacaban,
m. DAS Juwana,
n. DAS Comal,
o. DAS Gangsa,
p. DAS Kupang,
q. DAS Luk ulo,
r. DAS Wawar Medono,
(3) DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi :
a. DAS Rambut,
b. DAS Lampir,
c. DAS Banger,
d. DAS Babon,
e. DAS Blorong,
f. DAS Jragung,
g. DAS Kaliombo,
h. DAS Gede,
i. DAS Randugunting,
j. DAS Jalicokroyasan,
k. DAS Ijo,
l. DAS Tipar.
(4) Peta DAS di Provinsi dengan skala 1 : 250.000 dan DAS dipulihkan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Pengelolaan DAS dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi
Jawa Tengah dan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan
ruang, sumber daya air dan lingkungan hidup.
(6) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan instansi terkait pada
lintas sektor, wilayah administrasi, disiplin ilmu dan peran serta masyarakat.
BAB III
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Perencanaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. inventarisasi DAS di Provinsi;
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi; dan
c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi.
Bagian Kedua
Inventarisasi DAS Di Provinsi
Pasal 7
(1) Inventarisasi DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi proses penetapan batas DAS dan penyusunan klasifikasi DAS.
(2) Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi DAS yang
dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(3) Penetapan batas DAS dan klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Di Provinsi
Pasal 8
(1) Berdasarkan penetapan klasifikasi DAS di Provinsi dilakukan penyusunan
Rencana Pengelolaan DAS.
(2) Gubernur menyusun rencana pengelolaan DAS di Provinsi dengan mengacu
rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan sesuai kewenangan
yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat membentuk Tim dengan melibatkan
instansi terkait.
Pasal 9
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi, meliputi:
a.
DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Paragraf 1
DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya
Pasal 10
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan pemulihan daya dukung DAS;
c.
strategi pemulihan daya dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 11
Perumusan permasalahan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,
dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 12
(1) Perumusan tujuan pemulihan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan
masalah.
(2) Perumusan tujuan pemulihan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
cara
mengedepankan
keterpaduan
kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Pasal 13
(1) Hasil perumusan tujuan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS.
(2) Perumusan strategi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi
pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksanaan; dan
d.
capaian hasil.
Paragraf 2
DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya
Pasal 15
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan mempertahankan daya dukung DAS;
c. strategi mempertahankan daya dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 16
Perumusan
permasalahan
DAS
yang
dipertahankan
daya
dukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.
Pasal 17
(1) Perumusan tujuan mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil
perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan
kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Pasal 18
(1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dijadikan dasar dalam perumusan strategi
Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan
kegiatan.
Pasal 19
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan daya dukung DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan melalui
perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan, antara lain :
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksanaan; dan
d. capaian hasil.
Bagian Keempat
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Di Provinsi
Pasal 20
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang
dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya
dukungnya.
(2) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi dapat ditinjau kembali kurang dari 5
(lima) tahun.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan Rencana
Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 20
diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 23
Pengelolaan DAS di Provinsi dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan
DAS yang telah ditetapkan.
Pasal 24
Pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
diprioritaskan pada:
a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
Bagian Kesatu
DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya
Pasal 25
(1) DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada
Pasal 20 huruf a, meliputi : DAS Garang, DAS Serang, DAS Bodri, DAS
Cacaban, DAS Juwana, DAS Tuntang, DAS Pemali, DAS Comal, DAS
Babakan, DAS Gangsa, DAS Kupang, DAS Solo, DAS Serayu, DAS Luk ulo,
DAS Bogowonto, DAS Progo, DAS Wawar Medono, dan DAS Citandui.
(2) DAS yang akan dipulihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS di Provinsi secara
utuh berdasarkan dokumen perencanaan pengelolaan DAS di Provinsi.
(3) Jangka waktu pelaksanaan pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 15 (lima belas)
tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 26
(1) Strategi dan kebijakan pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), meliputi:
a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan daya dukung
wilayah, serta tata ruang wilayah;
b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka
peningkatan dan pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air,
menjaga kualitas, kuantitas, kontinyuitas, dan distribusi pemanfaatan
air;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas fungsi bangunan air dalam
pengelolaan sumber daya air;
d. meningkatkan
tutupan
vegetasi
tetap
dalam
rangka
pelestarian
keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi
ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
e. peningkatan kepedulian dan peran masyarakat serta instansi terkait
dalam pengelolaan DAS; dan/atau
f.
pengembangan
kelembagaan
dalam
pengelolaan
DAS
untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas
sektor dan wilayah administrasi;
g. melakukan penelitian dan pengembangan pengelolaan DAS.
h. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pengelolaan DAS
lintas Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan
strategi
dan
kebijakan
pengelolaan
DAS
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan
urusan kehutanan, pertanian, sumber daya air, lingkungan hidup, tata
ruang, penelitian dan pengembangan, serta perencanaan pembangunan dan
SKPD dan/atau unit kerja lainnya yang terkait.
Bagian Kedua
DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya
Pasal 27
(1) DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada
Pasal 24 huruf b, meliputi : DAS Rambut, DAS Lampir, DAS Banger, DAS
Babon, DAS Blorong, DAS Jragung, DAS Kaliombo, DAS Gede, DAS
Randugunting, DAS Jalicokroyasan, DAS Ijo, DAS Tipar.
(2) DAS yang akan dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS di Provinsi
secara utuh berdasarkan dokumen perencanaan pengelolaan DAS di
Provinsi.
Pasal 28
(1) Strategi dan kebijakan pengelolaan DAS yang dipertahankan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2, meliputi:
a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam
DAS secara berkelanjutan berdasarkan tata ruang Wilayah;
b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik
konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air,
untuk
menjaga
kuantitas,
kualitas,
kontinuitas
dan
distribusi
pemanfaatan air;
c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor
dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian
vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan;
d. peningkatan kepedulian dan peran masyarakat serta instansi terkait
dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e. peningkatan
kapasitas
kelembagaan
pengelolaan
DAS
untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas
sektor dan wilayah administrasi;
f.
menjaga fungsi bangunan air dalam pengelolaan sumber daya air;
g. melakukan penelitian dan pengembangan pengelolaan DAS.
h. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pengelolaan DAS
lintas Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan
strategi
dan
kebijakan
pengelolaan
DAS
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan
urusan kehutanan, pertanian, sumber daya air, lingkungan hidup, tata
ruang, penelitian dan pengembangan, serta perencanaan pembangunan dan
SKPD dan/atau unit kerja lain yang terkait.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan teknis pelaksanaan pengelolaan
DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang akan dipertahankan
daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27 diatur
dengan Peraturan Gubernur.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 30
Dalam pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi, setiap orang atau badan
berhak untuk:
a.
menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;
b.
memperoleh manfaat atas apa yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan
DAS;
c.
mengetahui Rencana Pengelolaan DAS dan pelaksanaan pengelolaan DAS;
d.
memperoleh informasi mengenai pengelolaan DAS;
e.
melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan DAS;
f.
mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang
berwenang atas kegiatan yang menimbulkan kerugian dalam pengelolaan
DAS;
g.
memperoleh penghargaaan yang secara aktif berperan dalam kegiatan
pengelolaan DAS dan mempertahankan kelestarian DAS.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 31
Dalam pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi, setiap orang atau badan wajib
untuk:
a.
melaksanakan
kegiatan
yang
tidak
menimbulkan
kerugian
dalam
pengelolaan DAS;
b.
memanfaatkan lahan sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian lahan
untuk menjaga lahan agar tetap produktif dan sesuai dengan daya
dukungnya;
c.
tidak
melakukan
pencemaran
lingkungan
di
kawasan
DAS
yang
mengganggu keseimbangan ekosistem DAS;
d.
tidak menghambat upaya pemulihan dan upaya mempertahankan daya
dukung DAS;
e.
mencegah dan menanggulangi kerusakan DAS;
f.
menjaga kelestarian dan keberlanjutan DAS; dan
g.
berperan aktif dalam pengelolaan DAS guna menjaga kelestarian DAS.
Pasal 32
Untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan sumberdaya air bagi
kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota
harus mempertahankan dan/atau mengupayakan tutupan vegetasi paling sedikit
30% (tiga puluh) persen dari luas DAS dengan sebaran yang proporsional melalui
penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari.
BAB VI
PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Peran Serta Masyarakat
Pasal 33
(1)
Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan DAS di Provinsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan baik perorangan maupun melalui Forum Koordinasi Pengelolaan
DAS.
Pasal 34
(1)
Forum Koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) merupakan wadah koordinasi antar instansi atau lembaga yang
menyelenggarakan pengelolaan DAS.
(2) Keanggotaan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari unsur instansi vertikal di Daerah, Pemerintah
Daerah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat.
(3) Forum Koordinasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berkedudukan sebagai lembaga independen dan mitra dari lembaga atau
instansi teknis di bidang pengelolaan DAS.
(4) Tugas Forum Koordinasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian mengenai kebijakan, rencana, pelaksanaan
kegiatan dan dampak kegiatan pengelolaan DAS sebagai masukan
kepada pengambil keputusan baik kepada eksekutif maupun legislatif;
b. melaksanakan
koordinasi
dan
konsultasi
untuk
menyelaraskan
kepentingan
antar
sektor,
antar
wilayah
dan
antar
pemangku
kepentingan dalam pengelolaan DAS terpadu;
c. membantu
memberikan
masukan
dalam
penyusunan
rancangan
kebijakan pengelolaan DAS bagi instansi terkait yang berwenang;
d. menyusun rencana kerja Forum Koordinasi Pengelolaan DAS secara
tahunan maupun lima tahunan dan dilaporkan kepada pengambil
keputusan;
e. mengkaji, menelaah dan memberikan masukan kepada Gubernur
mengenai kebijakan yang perlu dilaksanakan dalam pengelolaan DAS;
f. mengkoordinasikan para pihak kepada pengelola DAS di Provinsi dan
membantu Gubernur dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS,
pembinaan,
dan
pemberdayaan
masyarakat
serta
pengendalian
pengelolaan DAS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan keanggotaan serta periode
kepengurusan Forum Koordinasi Pengelolaaan DAS diatur dengan Peraturan
Gubernur.
Pasal 35
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dapat
berupa:
a.
menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem DAS;
b.
berperan aktif dalam memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam
pengelolaan DAS; dan
c.
berperan aktif dalam kegiatan penelitian, pelatihan dan penyuluhan yang
berkaitan dengan pengelolaan DAS.
Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 36
(1)
Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk memperkuat partisipasi
masyarakat dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan dalam
pengelolaan DAS di Provinsi untuk kesejahteraan masyarakat.
(2)
Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS di Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dan swasta.
(3)
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan
pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama
dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan pihak lain.
Pasal 37
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b.
pendampingan;
c.
pemberian bantuan modal;
d.
fasilitasi imbal jasa lingkungan;
e.
sosialisasi dan diseminasi;
f.
penyediaan sarana dan prasarana;
g.
pemberian bantuan teknis;
h.
pemberian akses; dan/ atau
i.
kegiatan lain yang mendukung pengelolaan DAS di Provinsi.
(2)
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbasis kearifan lokal.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peranserta dan pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 36 diatur dengan
Peraturan Gubernur.
BAB VII
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS
Pasal 39
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi
dibentuk Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS.
(2) Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan wadah koordinasi SKPD dan/atau unit kerja dalam
pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi.
(3) Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SKPD dan/atau unit kerja yang
membidangi perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, penataan
ruang, sumber daya air, pertanian dan kehutanan serta SKPD dan/atau
unit kerja terkait.
(4) Tugas Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi antara
SKPD dan/atau unit kerja.
b. memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS di
Provinsi.
c. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS di Provinsi.
d. melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan DAS
di Provinsi.
e. menyampaikan
laporan
hasil
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud huruf a sampai dengan huruf e kepada Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pelaksana
Pengelolaan DAS ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
Pasal 40
(1)
Untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan DAS di Provinsi dibangun
Sistem Informasi pengelolaan DAS di Provinsi.
(2)
Sistem informasi pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibangun dan dikelola melalui kerjasama antara Pemerintah
Kabupaten/Kota,
Pemerintah
Daerah
dengan
Pemerintah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan DAS.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan sistem
informasi pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IX
PENDANAAN PENGELOLAAN DAS
Pasal 41
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan pengelolaan DAS di Provinsi dapat
berasal APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENGHARGAAN
Pasal 42
(1)
Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan
aktif dalam kegiatan pengelolaan dan mempertahankan kelestarian DAS di
Provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persyaratan, penetapan dan
pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XI
KERJASAMA
Pasal 43
(1) Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAS di Provinsi dapat bekerjasama
dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pihak lain.
(2) Pelaksanaan kerjasama pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 44
(1) Monitoring dan evaluasi harus dilakukan dalam pengelolaan DAS yang
dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan.
(2) Monitoring
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
untuk
mendapatkan data indicator kinerja DAS.
(3) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali sebagai bahan
untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS.
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk
memperoleh gambaran perubahan daya dukung DAS.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun
sekali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 45
(1) Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Gubernur.
(2) Pembinaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
e. pemberian bantuan teknis;
f. fasilitasi;
g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
h. penyediaan sarana dan prasarana.
(3) Pengawasan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Gubernur terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 46
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-
undangan.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai terjadinya
tindak pidana pelanggaran peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka;
d. melakukan pemeriksaan dan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. melakukan penghentian penyidikan;
i.
melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung-
jawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
(1)
Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31,
diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat diancam
pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan
Peraturan Gubernur yang telah ada yang mengatur mengenai atau terkait
dengan pengelolaan DAS di Provinsi, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah
ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 26 September 2014
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
GANJAR PRANOWO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 26 September 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA TENGAH
ttd
SRI PURYONO KARTO SOEDARMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014 NOMOR 15
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH : (11/2014).
