Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020

PERDA No. 15 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati Lumajang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta PerangkatDaerah. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Kecamatan atau disebut dengan nama lain adalah bagianwilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh Camat. 5. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagaiperangkat Kecamatan. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yangselanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangantahunan daerah yang ditetapkan dengan PeraturanDaerah. 7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam AnggaranPendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengantujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerahuntuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangkapelaksanaan desentralisasi. 8. DAU Tambahan Dukungan Pendanaan Bagi Kelurahan yang selanjutnyadisebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan adalah dukungan pendanaanbagi Kelurahan di kabupaten yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatanpembangunan sarana dan prasarana kelurahan dankegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Pasal 2

(1) Tahun Anggaran 2020, Pagu alokasi DAUTambahan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Lumajangsebesar Rp2.562.000.000,00 (dua miliar lima ratus enam puluh dua juta rupiah) (2) Besaranpagu alokasi DAU Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merujuk pada Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Pasal 3

(1) DAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1)untuk setiap Kelurahan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi formula. (2) Rincian AlokasiDAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 4

(1) Alokasi dasar setiap kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar dibagi jumlah kelurahan. (2) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 90% (sembilan puluh persen) dari pagu total DAU Tambahan.

Pasal 5

(1) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 3ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja kelurahan dan dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan luas wilayah kelurahanyang bersumber dari SKPD yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (2) Perhitungan alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebesar 10% (sepuluh persen)dari pagu total DAU Tambahan.

Pasal 6

Penghitungan alokasi formula setiap Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut: W = [(0,60 x Z1) + (0,20 x Z2) + (0,20 x Z3)] x AF Keterangan: W = Alokasi DAU Tambahan setiap Kelurahan yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan luas wilayah setiap kelurahan PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kabag Adm. Pemerintahan Kabag. Hukum Z1 = rasio jumlah penduduk setiap kelurahan terhadap total penduduk kelurahan se kabupaten Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap kelurahan terhadap total penduduk miskin kelurahan se kabupaten Z3 = rasio luas wilayah kelurahan setiap kelurahan terhadap total luas wilayah kelurahan se kabupaten AF = pagu Alokasi Formula DAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahansebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dalamAPBD untuk pembangunan sarana dan prasaranakelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagiananggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 27 Maret 2020 BUPATI LUMAJANG ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal30 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANGTAHUN 2020 NOMOR 15