Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah Kota Malang beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah .
3. Walikota, adalah Walikota Malang .
4. BAPEDALDA, adalah instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan di Kota Malang .
5. Kepala BAPEDALDA, adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan di Kota Malang .
6. Air, adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air baik yang terdapat di atas maupun dibawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut .
7. Sumber-sumber Air, adalah tempat-tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah .
8. Baku Mutu Air , adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air pada sumber-sumber air tertentu .
9. Beban Pencemaran, adalah jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah .
10. Sumber Pencemaran, adalah setiap usaha kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber-sumber air .
11. Daya Tampung Sumber-sumber Air, adalah kemampuan sumber-sumber air untuk menyerap zat, energi dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya .
12. Pencemaran Air, adalah masukknya atau dimasukkannya makhluk hidup , zat, energi dan atau komponen lainnya ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya .
13. Limbah, adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan .
14. Limbah Cair, adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha/kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan .
15. Baku Mutu Limbah Cair, adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan .
16. Ijin, adalah ijin pembuangan limbah cair oleh orang yang menggunakan sumber-sumber air sebagai tempat pembuangan limbah cair atas usahanya .
17. Orang, adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum .
B A B II MAKSUD DAN TUJUAN
