Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PERDA No. 16 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

: Cukup Jelas

Pasal 2

: Cukup Jelas

Pasal 3

: Cukup Jelas

Pasal 4

: Cukup Jelas

Pasal 5

: Cukup Jelas

Pasal 6

: Cukup Jelas

Pasal 7

: Cukup Jelas

Pasal 8

: Cukup Jelas

Pasal 9

: Cukup Jelas

Pasal 10

: Cukup Jelas

Pasal 11

: Cukup Jelas

Pasal 12

: Cukup Jelas

Pasal 13

: Cukup Jelas

Pasal 14

: Cukup Jelas

Pasal 15

: Cukup jeles

Pasal 16

: Cukup Jelas

Pasal 17

: Cukup Jelas

Pasal 18

; Cukup Jelas

Pasal 19

: Cukup Jelas

Pasal 20

: Cukup Jelas

Pasal 21

: Cukup Jelas

Pasal 22

: Cukup Jelas

Pasal 23

: Cukup Jelas

Pasal 24

: Cukup Jelas

Pasal 25

: Cukup Jelas

Pasal 26

: Cukup Jelas

Pasal 27

: Cukup Jelas

Pasal 28

: Cukup Jelas

Pasal 29

: Cukup Jelas

Pasal 30

: Cukup Jelas

Pasal 31

: Cukup Jelas

Pasal 32

: Cukup Jelas

Pasal 33

: Cukup Jelas

Pasal 34

: Cukup Jelas

Pasal 35

: Cukup Jelas

Pasal 36

: cukup Jelas

Pasal 37

: cukup Jelas

Pasal 38

: cukup Jelas

Pasal 39

: cukup Jelas

Pasal 40

: cukup Jelas

Pasal 41

: cukup Jelas PEMERINTAH KABUPATEN BONE PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BONE, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat perlu diatur pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bone dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta Kabupaten Bone tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dan diatur kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan . Mengingat: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822); 2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2576); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3209); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3495); 5. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3656); 6. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4048); 2. Penjelasan Pasal demi Pasal