Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai penyelenggara pemerintahan Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
5. Dinas Kabupaten adalah Dinas Daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenagakerjaan.
6. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI Daerah.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.
8. Perlindungan TKI Daerah adalah upaya perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan TKI Daerah yang wajib dipenuhi oleh PPTKIS dan pengguna.
9. Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Daerah ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut penempatan TKI Daerah adalah kegiatan penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mempertemukan persediaan tenaga kerja INDONESIA asal Kabupaten Blitar dengan permintaan pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan mekanisme antar kerja.
10. Calon Tenaga Kerja INDONESIA Daerah yang selanjutnya disebut calon TKI Daerah adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di Luar Negeri dan terdaftar di Dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
11. Tenaga Kerja INDONESIA Daerah yang selanjutnya disebut TKI Daerah adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dan menerima upah.
12. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI Daerah di luar negeri.
13. Surat Izin Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut SIPP-TKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri kepada perusahaan yang akan menjadi PPTKIS .
14. Pengguna Jasa TKI Daerah yang selanjutnya disebut pengguna adalah Instansi Pemerintah, badan hukum atau perorangan di luar negeri yang memperkerjakan TKI Daerah.
15. Mitra Usaha PPTKIS yang selanjutnya disebut Mitra Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum di luar negeri yang bertanggungjawab menempatkan TKI Daerah kepada pengguna.
16. Kantor Cabang PPTKIS adalah Kantor Cabang PPTKIS di Kabupaten Blitar merupakan perwakilan PPTKIS yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS yang bersangkutan.
17. Unit Pelaksana Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut UP3CTKI adalah unit kerja PPTKIS atau Kantor Cabang PPTKIS yang telah memperoleh izin operasional dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
18. Perjanjian Kerjasama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI Daerah di luar negeri.
19. Surat Permintaan TKI Daerah (Job Order/Demand Letter) adalah permintaan tenaga kerja INDONESIA dari pengguna atau Mitra Usaha di luar negeri.
20. Perjanjian Penempatan TKI Daerah adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI Daerah Daerah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI Daerah ke luar negeri.
21. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI Daerah dan pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak mengenai syarat-syarat dan kondisi kerja.
22. Asuransi TKI Daerah adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI Daerah dalam bentuk santunan berupa uang yang meliputi kematian, kecelakaan dan kerugian material sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
23. Balai Latihan Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut BLKLN adalah lembaga pelatihan yang dipersiapkan untuk melatih calon TKI dalam keterampilan teknis maupun bahasa negara tujuan.
24. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditugaskan secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
25. Pengantar Kerja adalah pegawai yang melayani pendaftaran pencari kerja dan permintaan tenaga kerja dan memberikan informasi yang diperlukan dalam mempertemukan pencari kerja dengan lowongan yang ada.
26. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI Daerah yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang sekaligus merupakan Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN).
Pasal 2
Perlindungan TKI Daerah berasaskan tanggung jawab, kemanfaatan, persamaan hak, keadilan sosial, kesetaraan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.
Pasal 3
Tujuan Perlindungan TKI Daerah adalah untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang sejahtera lahir dan bathin dalam rangka pembangunan manusia INDONESIA seutuhnya khususnya di Daerah.
Pasal 4
Setiap TKI Daerah mempunyai hak:
a. mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah;
b. memperoleh upah yang layak sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tempat TKI Daerah bekerja ;
c. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas tindakan yang merendahkan harkat dan martabat TKI Daerah;
d. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan ketempat asal;
e. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI Daerah di luar negeri; dan
f. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Pasal 5
Setiap TKI Daerah wajib:
a. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama;
c. mengikuti program pembinaan dan perlindungan TKI Daerah; dan
d. memberitahukan dan/atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Perlindungan TKI Daerah meliputi pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.
(2) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI Daerah/TKI Daerah sesuai dengan perjanjian penempatan, perjanjian kerja, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI Daerah/TKI Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah dan PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS memberikan perlindungan kepada calon TKI Daerah/TKI Daerah pada masa Pra Penempatan sesuai dengan perjanjian penempatan dan jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi Calon TKI Daerah;
b. kebenaran informasi tentang proses perekrutan, keaslian dokumen dan transparansi selama pra penempatan;
c. pelayanan prima oleh Dinas atas pengurusan dokumen;
d. kelayakan tempat tinggal, konsumsi, tidak terbatasnya akses komunikasi, dan perlakuan yang manusiawi terhadap Calon TKI Daerah selama pra penempatan.
Pasal 8
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS memberikan perlindungan kepada calon TKI Daerah/TKI Daerah pada masa Penempatan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan keberadaan dan kondisi TKI Daerah selama masa penempatan oleh PPTKIS;
b. pengurusan TKI Daerah yang sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa penempatan dengan melakukan:
1. perawatan selama sakit;
2. pemulangan atau pemakaman jenazah;
3. mengurus harta dan hak-hak TKI Daerah; dan
4. mengurus klaim asuransi.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan perlindungan TKI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
Pemerintah Daerah dan PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI Daerah ke tempat asal berupa:
a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI Daerah;
b. pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI Daerah yang sakit dalam kepulangan; dan
c. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI Daerah dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI Daerah dalam kepulangan.
Pasal 10
(1) Penyuluhan kepada pencari kerja dilaksanakan oleh PPTKIS/ Kantor cabang PPTKIS, BP3TKI atau petugas dari Dinas, UP3CTKI, dan/atau lembaga terkait.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. penjelasan umum tentang program penempatan TKI Daerah;
b. prosedur dan mekanisme penempatan TKI Daerah; dan
c. persyaratan umum bagi Calon TKI Daerah yang berminat untuk bekerja di luar negeri.
Pasal 11
(1) Pendataan kepada Calon TKI Daerah dilaksanakan oleh Pengantar Kerja pada Dinas atau petugas PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendataan yang dilakukan oleh Kantor Cabang PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Dinas.
(3) Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan data Calon TKI Daerah di daerah kepada BP3TKI dan Instansi yang berwenang dan pejabat yang ditunjuk melalui mekanisme antar kerja.
Pasal 12
(1) Dalam pelaksanaan pendataan Calon TKI Daerah tidak dikenakan biaya dan bukan merupakan jaminan penempatan.
(2) Untuk keperluan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Calon TKI Daerah diharuskan menyerahkan foto copy KTP, KK, ijazah yang dilegalisir.
Pasal 13
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Dinas dengan tidak dipungut biaya.
(2) Pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi TKI Daerah yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi calon tenaga kerja perempuan;
c. surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
d. memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari Dinas; dan
e. memiliki kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh pengguna.
(3) Tata cara pendaftaran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 14
Perekrutan calon TKI Daerah didahului dengan memberikan informasi yang sekurangkurangnya memuat:
a. lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
b. lokasi dan lingkungan kerja;
c. tata cara perlindungan bagi TKI Daerah dan risiko yang mungkin dihadapi;
d. waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;
e. tata cara dan prosedur perekrutan;
f. persyaratan calon TKI Daerah;
g. kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
h. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara tujuan penempatan;
i. kelengkapan dokumen penempatan TKI Daerah;
j. biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI Daerah dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya; dan
k. hak dan kewajiban calon TKI Daerah.
Pasal 15
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan, yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan PPTKIS.
Pasal 16
(1) Petugas PPTKIS bersama-sama dengan petugas Dinas melakukan rekrut calon TKI Daerah yang terdaftar di Dinas.
(2) Petugas PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus karyawan PPTKIS dan terdaftar pada Dinas di daerah rekrut serta dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan surat tugas dari penanggung jawab PPTKIS.
Pasal 17
Petugas PPTKIS dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI Daerah.
Pasal 18
Seleksi calon TKI Daerah, meliputi:
a. administrasi;
b. minat, bakat, dan keterampilan calon TKI Daerah.
Pasal 19
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi pemeriksaan dokumen jati diri dan surat lainnya sesuai persyaratan calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Pasal 20
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas setempat bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam surat permintaan TKI Daerah.
(2) Dalam hal tertentu petugas PPTKIS dapat mengikutsertakan pengguna dan/atau mitra usaha untuk mewawancarai calon TKI Daerah, dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas.
Pasal 21
Dalam hal pengguna dan/atau mitra usaha ikut serta dalam kegiatan wawancara, maka pengguna dan/atau mitra usaha wajib datang ke INDONESIA untuk melakukan wawancara terhadap calon TKI Daerah yang terdaftar pada Dinas.
Pasal 22
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan terhadap calon TKI Daerah dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Dalam hal seleksi minat, bakat, dan keterampilan membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari kerja harus mendapat persetujuan dari Dinas.
Pasal 23
(1) Dalam hal seleksi calon TKI Daerah telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI Daerah yang lulus seleksi.
(2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI Daerah dengan calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan.
(3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada:
a. calon TKI Daerah yang bersangkutan;
b. PPTKIS yang bersangkutan;
c. Dinas; dan
d. BP3TKI.
(4) Dinas menerbitkan Berita Acara hasil seleksi calon TKI Daerah berdasarkan daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan disampaikan pada PPTKIS dengan tembusan pada dinas provinsi dan BP3TKI.
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI Daerah sesuai KTP.
Pasal 24
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BP3TKI melakukan pelayanan penempatan TKI Daerah di luar negeri.
Pasal 25
(1) PPTKIS dapat melakukan penampungan calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi dan telah menandatangani Perjanjian Penempatan, untuk keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan pengurusan dokumen.
(2) Dalam hal PPTKIS melakukan penampungan terhadap calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di tempat penampungan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Setiap calon TKI Daerah wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja dan/atau pengalaman kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat pencapaian kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh melalui uji kompetensi, dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4) Sertifikat pencapaian kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi.
Pasal 27
(1) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja TKI Daerah dilakukan di BLKLN yang diselenggarakan oleh PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS.
(2) Pendidikan dan pelatihan kerja TKI Daerah wajib memasukkan materi muatan tentang ketrampilan di bidang usaha produktif dan wawasan potensi daerah sebagai bekal TKI Daerah.
Pasal 28
Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI Daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS wajib membuat dan menandatangani perjanjian penempatan dengan Calon TKI Daerah yang dinyatakan lulus seleksi dalam proses penjaringan yang diketahui oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan kepada Calon TKI Daerah .
(2) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama dan alamat PPTKIS
b. Nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, alamat Calon TKI Daerah ;
c. Nama dan alamat calon pengguna;
d. Hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI Daerah ke luar negeri;
e. Jenis pekerjaan sesuai dengan permintaan pengguna;
f. Jaminan PPTKIS apabila pengguna tidak membayar gaji;
g. Waktu keberangkatan Calon TKI Daerah;
h. Biaya penempatan yang harus ditanggung oleh Calon TKI Daerah dan cara pembayarannya;
i. Tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;
j. Akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan oleh salah satu pihak;
k. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI Daerah.
Pasal 31
(1) Calon TKI Daerah melaporkan kepada petugas dari Dinas, apabila penandatanganan perjanjian penempatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(2) Apabila petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 6 (enam) hari kerja tidak melanjuti laporan tersebut, Calon TKI Daerah melaporkan kepada Kepala Dinas.
(3) Dinas menindaklanjuti laporan dimaksud paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
Pasal 32
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS wajib melaporkan setiap perjanjian penempatan kepada Dinas setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan foto copy perjanjian penempatan atau salinan yang sah.
Pasal 33
(1) Hubungan kerja antara pengguna dan TKI Daerah terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditanda tangani oleh para pihak.
(2) PPTKIS wajib membuatkan perjanjian kerja antara pengguna dan Calon TKI Daerah ditanda tangani dihadapan pejabat Dinas Propinsi atau Dinas, setelah lulus seleksi, memiliki dokumen TKI Daerah, sehat jasmani dan rohani, mengikuti dan lulus pelatihan.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat :
a. nama dan alamat pengguna;
b. nama dan alamat TKI Daerah;
c. jabatan atau jenis pekerjaan TKI Daerah yang diharapkan;
d. hak dan kewajiban;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi: jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial; dan
f. jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 34
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk dalam hal TKI Daerah akan memperpanjang perjanjian kerjanya.
(2) Tatacara pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
(1) Penempatan TKI Daerah ke luar negeri dilakukan ke semua negara dengan ketentuan:
a. negara tujuan penempatan menjamin perlindungan TKI Daerah;
b. tidak merugikan kepentingan nasional dan daerah;
c. keadaan negara tujuan tidak membahayakan keselamatan TKI Daerah; dan
d. negara tujuan mempunyai hubungan diplomatik dengan INDONESIA.
(2) Penempatan TKI Daerah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan kompetensinya untuk bekerja di berbagai jenis pekerjaan atau jabatan dan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama serta dilaksanakan dengan prinsip persamaan hak tanpa diskriminasi, benar dan tertib.
(3) Sebelum penempatan, pelaksana penempatan wajib menyediakan asrama/akomodasi yang diperlukan.
Pasal 36
Penempatan TKI Daerah merupakan bagian dari program Nasional dan Daerah yang pelaksanaannya melibatkan Dinas atau lembaga terkait yang dikoordinir oleh Bupati.
Pasal 37
(1) Untuk penempatan TKI Daerah, Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi program penempatan, promosi dan pemasaran jasa TKI Daerah ke luar negeri dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
(2) Untuk promosi dan pemasaran jasa TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan melalui koordinasi dengan Dinas dan lembaga terkait.
Pasal 38
PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS yang menempatkan TKI Daerah perempuan sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh anak balita dan perawat orang lanjut usia pada pengguna perorangan, dilaksanakan berdasarkan kendali alokasi TKI Daerah, yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 39
(1) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja wajib melaporkan kepada Dinas setiap Daftar Calon Pengguna (majikan) yang diperoleh.
(2) Dinas mengumumkan Daftar Calon Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kantor Dinas.
Pasal 40
Program penempatan TKI Daerah dapat dilaksanakan oleh PPTKIS dan/atau pemerintah.
Pasal 41
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS yang akan melaksanakan kegiatan penempatan harus memiliki dokumen :
a. perjanjian kerjasama penempatan;
b. surat permintaan TKI Daerah (job arder/deman letter) atas nama PPTKIS yang bersangkutan;
c. Surat Izin Perekrutan (SIP);
d. Surat Pengantar Rekrut (SPR);
e. perjanjian kerja;
f. perjanjian penempatan.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPTKIS harus memiliki dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan negara tujuan penempatan.
Pasal 42
(1) Penempatan TKI Daerah untuk kepentingan perusahaan sendiri dapat dilakukan oleh :
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah; atau
c. Perusahaan Swasta bukan PPTKIS.
(2) Penempatan TKI Daerah untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Calon TKI Daerah yang akan bekerja pada instansi atau badan hukum atau pengguna perseorangan berdasarkan visa kerja panggilan, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 43
(1) PPTKIS wajib melaporkan jumlah dan kondisi TKI Daerah yang telah ditempatkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada petugas yang ditunjuk.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat data sebagai berikut:
a. nama perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja;
b. tanggal pengesahan oleh Pejabat dari Instansi yang berwenang di negara tujuan diketahui oleh Pejabat dari Perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara bersangkutan;
c. jenis kelamin;
d. jenis pekerjaaan; dan
e. negara tujuan bekerja.
Pasal 44
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS atas persetujuan kantor pusat, wajib memberangkatkan Calon TKI Daerah ke negara tujuan penempatan sesuai dengan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
(2) Apabila terjadi pembatalan pemberangkatan/penempatan TKI Daerah, penyelesaian mengenai masalah dan pembayaran ganti rugi material dilakukan oleh PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS dengan calon TKI Daerah.
Pasal 45
Sebelum diberangkatkan, Calon TKI Daerah harus memahami isi dan menandatangani perjanjian kerja yang akan diberlakukan di negara tujuan.
Pasal 46
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS mengikutsertakan calon TKI Daerah dalam program asuransi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Kartu Peserta Asuransi (KPA) wajib diserahkan kepada TKI Daerah sejak pra penempatan sesuai dengan yang diatur dalam Permen dan Premi yang mereka bayar sejak pra penempatan.
(3) Sebelum diberangkatkan ke negara tujuan PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS wajib memberikan pembekalan akhir pemberangkatan dan mengurus KTKLN ke BP3TKI sebagai rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) bagi Calon TKI Daerah yang telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari :
a. paspor dan visa kerja;
b. bukti pembayaran biaya pembinaan TKI Daerah;
c. bukti kepesertaan program asuransi TKI Daerah;
d. perjanjian kerja yang sudah ditandatangani semua pihak;
e. surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan; dan
f. buku tabungan TKI Daerah dalam rangka remittance.
Pasal 47
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI Daerah untuk komponen biaya:
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
d. visa kerja;
e. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
f. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax);
g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI Daerah ke tempat pelatihan/penampungan;
h. jasa perusahaan; dan
i. premi asuransi.
(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI Daerah yang telah ditanggung calon pengguna.
Pasal 48
PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon TKI Daerah/TKI Daerah di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
Pasal 49
PPTKIS wajib mencantumkan besarnya biaya penempatan yang akan dibebankan kepada calon TKI Daerah dalam Perjanjian Penempatan dan tidak boleh melebihi biaya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50
PPTKIS tidak boleh memungut biaya penempatan kepada calon TKI Daerah sebelum Perjanjian Penempatan ditandatangani oleh PPTKIS dan calon TKI Daerah.
Pasal 51
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib memberitahukan setiap pemberangkatan Calon TKI Daerah kepada pengguna, mitra usaha, perwakilan Republik INDONESIA dan Perwakilan Luar Negeri.
(2) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan realisasi penempatan TKI Daerah setiap bulan kepada Bupati/dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 52
(1) PPTKIS wajib memantau keberadaan dan kondisi TKI Daerah selama masa penempatan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. nama dan alamat pengguna;
b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja;
c. pemenuhan hak-hak TKI Daerah;dan
d. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI Daerah.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara langsung oleh PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha dan/atau pengguna di Negara penempatan.
(4) Tembusan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dinas.
Pasal 53
PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib mengurus kepulangan TKI Daerah ke daerah asal, dalam hal :
a. perjanjian kerja berakhir;
b. TKI Daerah bermasalah; dan/atau
c. TKI Daerah sakit atau meninggal dunia.
Pasal 54
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan setiap kepulangan TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan.
(2) Tatacara pelaksanaan pemulangan TKI Daerah ke daerah asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib mengurus kepulangan TKI Daerah yang cuti dan keberangkatan kembali ke negara tujuan setelah selesai menjalani cuti tanpa memungut biaya dari TKI Daerah.
Pasal 56
(1) PPTKIS wajib menjemput TKI Daerah yang dideportasi oleh Negara Tujuan bekerja di tempat yang ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi dan mengantarkan sampai ke desa asalnya.
(2) Dalam proses penjemputan dan pengantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas wajib memperhatikan keselamatan TKI Daerah.
Pasal 57
(1) Perusahaan yang akan menjadi PPTKIS wajib mendapat izin tertulis berupa SIPP-TKI dari Menteri.
(2) Untuk dapat memperoleh SIPP-TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PPTKIS harus memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Bagi PPTKIS yang berdomisili di daerah, sebelum mengajukan permohonan SIPP-TKI kepada Menteri, harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati dengan tembusan kepada BP3TKI.
(4) Jika permohonan SIPP-TKI telah memenuhi persyaratan, Bupati dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja mengeluarkan rekomendasi.
(5) Apabila persyaratan pemohon SIPP-TKI belum lengkap, selama 14 (empat belas) hari kerja Bupati mengeluarkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
Pasal 58
(1) Sebelum mengeluarkan rekomendasi SIPP-TKI, Bupati menilai kebenaran persyaratan dan kelayakan pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi SIPP-TKI, PPTKIS harus memiliki asrama/akomodasi dan BLK-LN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. status kepemilikan dan penggunaan asrama/akomodasi;
b. surat keterangan domisili;
c. surat keterangan UNDANG-UNDANG Gangguan; dan
d. memiliki BLK-LN.
(3) Asrama/akomodasi dan BLK-LN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) harus memenuhi persyaratan teknis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah melakukan kegiatan penempatan TKI Daerah.
(2) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dilarang meminjamkan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain dalam penempatan TKI Daerah berdasarkan SIPP-TKI yang dimilikinya.
(3) PPTKIS wajib melaporkan kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan apabila terjadi perubahan nama dan alamat perusahaan, pemegang saham direksi/pengurus dengan tembusan kepada BP3TKI dan Instansi Provinsi.
(4) PPTKIS dilarang merekrut Calon TKI Daerah melalui lembaga atau perorangan yang tidak memiliki kewenangan dan atau izin sebagai rekruter atau penyedia tenaga kerja dari Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 60
(1) Untuk mendapatkan izin operasional pembukaan kantor cabang PPTKIS, pemohon harus mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan :
a. foto copy SIPP-TKI yang dilegalisasi;
b. surat Keputusan Direksi tentang pengangkatan dan penempatan Kepala Kantor Cabang dan karyawan di daerah;
c. keterangan mengenai alamat, fasilitas dan peralatan kantor yang memadai;
d. struktur organisasi, tugas dan fungsi kantor;
e. akte pendirian perusahaan;
f. bukti wajib lapor;
g. surat keterangan UNDANG-UNDANG Gangguan;
h. surat izin tempat usaha; dan
i. rencana kegiatan perusahaan yang diketahui oleh Kantor Pusat dan disyahkan oleh Direktur Utama PPTKIS.
j. Copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, surat kepemilikan atau perjanjian sewa/ kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Cabang PPTKIS harus memiliki asrama/akomodasi dan BLK-LN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 61
(1) Apabila permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan, Bupati / pejabat yang ditunjuk untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian Kantor Cabang PPTKIS paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan.
(2) Apabila persyaratan pemohon belum lengkap, Instansi Kabupaten mengembalikan berkas permohonannya, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, sejak diterimanya berkas permohonan.
Pasal 62
Sebelum menerbitkan rekomendasi pendirian Kantor Cabang PPTKIS, Bupati / pejabat yang ditunjuk untuk menilai kebenaran persyaratan dan kelayakan permohonan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 63
Bupati / pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan, menerbitkan rekomendasi atau penolakan disertai dengan alasan penolakannya.
Pasal 64
(1) Kantor Cabang PPTKIS dilarang melakukan kegiatan secara langsung dalam bentuk apapun dengan mitra usaha dan atau pengguna.
(2) Kantor Cabang PPTKIS dilarang merekrut calon TKI Daerah melalui lembaga atau perorangan yang tidak memenuhi kewenangan atau izin sebagai penyedia tenaga kerja dari Bupati / pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 65
(1) Mitra usaha dan pengguna dilarang merekrut Calon TKI Daerah secara langsung.
(2) Mitra usaha dan pengguna hanya boleh merekrut Calon TKI Daerah melalui PPTKIS.
Pasal 66
(1) Kantor Cabang PPTKIS berfungsi sebagai wakil Kantor Pusat PPTKIS di daerah, untuk :
a. melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI Daerah;
b. melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta keterampilan terhadap Calon TKI Daerah yang mendaftar;
c. menyelesaikan permasalahan TKI Daerah.
d. penandatanganan perjanjian penempatan dengan Calon TKI Daerah atas nama PPTKIS.
(2) Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang PPTKIS menjadi tanggung jawab kantor pusat PPTKIS.
Pasal 67
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap TKI Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan :
a. penyampaian saran, pendapat dan pertimbangan dalam rangka kebijakan, program dan kegiatan perlindungan TKI Daerah kepada pemerintah daerah;
b. pengaduan dan Pelaporan berkaitan permasalahan TKI Daerah kepada pemerintah daerah.
Pasal 68
Pengaduan dan Pelaporan dari masyarakat berkaitan permasalahan TKI Daerah sebagaimana pasal 67 ayat (2) huruf b, apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, maka masyarakat berhak mengadukan pemerintah daerah ke Ombudsman Republik INDONESIA terkait pelayanan publik.
Pasal 69
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS harus menyampaikan laporan rekapitulasi data tentang jenis pekerjaan atau jabatan TKI Daerah dan jumlah TKI Daerah yang direkrut secara berkala kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi identitas TKI Daerah dan foto copy KTKLN.
Pasal 70
(1) Bupati bertanggung jawab melakukan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
(2) Bupati menerima laporan kumulatif penempatan TKI Daerah secara berkala dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang juga ditembusankan ke BP3TKI dan Menteri.
Pasal 71
(1) Bupati melakukan evaluasi kinerja PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS baik secara berkala maupun insidentil.
(2) Untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bupati membentuk Tim Evaluasi yang keanggotaannya terdiri dari Dinas terkait, akademisi, dan perwakilan masyarakat.
(3) Tim evaluasi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati.
(4) Ruang lingkup tugas, hak dan kewajiban, masa kerja, dan tata kerja Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 72
(1) Pembinaan terhadap penempatan TKI Daerah dilaksanakan oleh Bupati berkoordinasi dengan instansi terkait, baik didalam maupun luar negeri.
(2) Pembinaan penempatan TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan pada :
a. penyempurnaan peningkatan kualitas pelaksanaan penempatan TKI Daerah;
b. peningkatan kualitas pelayanan penempatan TKI Daerah;
c. pemberdayaan dan peningkatan kualitas perlindungan TKI Daerah serta kesejahteraan TKI Daerah dan keluarga;
d. peningkatan kinerja PPTKIS/kantor cabang PPTKIS;
e. peningkatan kualitas TKI Daerah.
(3) Ruang lingkup pembinaan TKI Daerah meliputi :
a. pengelolaan informasi;
b. penyempurnaan regulasi;
c. koordinasi vertikal dan horizontal antara instansi dan lembaga terkait;
d. konsistensi pelaksanaan ketentuan normatif; dan
e. penegakan hukum.
Pasal 73
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati.
(2) Pengawasan terhadap proses Pra Penempatan, Penempatan, dan Purna Penempatan TKI Daerah dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi sengketa antara TKI Daerah dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, mengenai pelaksanaan perjanjian, penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musayawarah.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan Dinas.
(3) Apabila salah satu atau para pihak tidak sepakat dengan saran atau anjuran Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka salah satu pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPTKIS, cabang PPTKIS, BP3TKI tidak diperbolehkan menahan dokumen / identitas TKI Daerah setelah masa kontrak selesai.
Pasal 75
(1) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan sementara (skorsing);
c. pencabutan rekomendasi PPTKIS atau kantor cabang PPTKIS.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diberikan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 76
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a, dijatuhkan kepada PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS apabila :
a. tidak membentuk kantor cabang di daerah;
b. tidak melaporkan perubahan nama dan alamat perusahaan, pemegang saham, perubahan direksi/pengurus;
c. tidak memiliki asrama/akomodasi;
d. perjanjian kerjasama penempatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
e. melakukan penempatan TKI Daerah dengan menggunakan surat permintaan TKI Daerah yang tidak sesuai ketentuan;
f. perjanjian kerja yang tidak memenuhi ketentuan;
g. tidak mendaftar perjanjian penempatan TKI Daerah kepada Dinas;
h. MENETAPKAN biaya melebihi ketentuan;
i. tidak melaporkan realisasi pelaksanaan penempatan TKI Daerah kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan;
j. tidak memantau keberadaan TKI Daerah selama penempatan dan tidak melaporkan setiap permasalahan TKI Daerah;
k. tidak mengurus kepulangan TKI Daerah ke daerah asalnya karena berakhirnya perjanjian kerja, cuti, sakit, meninggal dunia dan bermasalah; dan/atau
l. tidak memberitahu kepulangan TKI Daerah kepada Bupati.
Pasal 77
Penghentian kegiatan (skorsing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b, dijatuhkan apabila :
a. telah dikenakan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
b. tidak mempunyai asrama/akomodasi;
c. meminjamkan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain;
d. melaksanakan penempatan TKI Daerah tanpa memiliki perjanjian kerjasama penempatan;
e. melaksanakan penempatan TKI Daerah tanpa memiliki surat permintaan TKI Daerah;
f. melaksanakan penempatan TKI Daerah tanpa perjanjian kerja;
g. melaksanakan penempatan TKI Daerah tanpa perjanjian penempatan TKI Daerah;
h. menempatan TKI Daerah pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan membahayakan keselamatan serta kesehatan TKI Daerah;
i. tidak melaksanakan pengurusan rekomendasi pembuatan paspor kepada Dinas;
j. tidak mengikutsertakan TKI Daerah dalam program asuransi;
k. tidak mengurus pembuatan KTKLN ke BP3TKI;
l. tidak melaksanakan pembekalan akhir; dan/atau
m.tidak mengurus permasalahan TKI Daerah.
Pasal 78
Bupati menjatuhkan pencabutan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c, apabila :
a. telah dikenakan sanksi penghentian sementara (skorsing) sebanyak 2 (dua) kali;
b. menempatkan TKI Daerah pada pekerjaan yang melanggar kesusilaan;
c. melakukan kegiatan langsung dengan mitra usaha atau pengguna tanpa izin direktur utama PPTKIS yang bersangkutan;
d. merekrut Calon TKI Daerah melalui lembaga yang tidak memiliki izin atau perorangan;
e. tidak memberangkatkan Calon TKI Daerah dalam batas waktu yang ditetapkan dalam perjanjian penempatan;
f. melakukan pemungutan biaya melebihi dari ketentuan yang berlaku;
g. mengganti atau mengubah perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani; dan
h. menempatkan TKI Daerah tanpa perjanjian kerja.
Pasal 79
Setiap orang yang melakukan tindak pidana dalam Penempatan dan Perlindungan TKI Daerah dipidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Pasal 80
Dalam hal BP3TKI di Jawa Timur masih belum terbentuk, tugas dan wewenang BP3TKI dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (UPTP3-TKI) sebagai unit pelaksana teknis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
Pasal 81
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Blitar di Luar Negeri dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 82
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 15 September 2011
BUPATI BLITAR,
Ttd.
HERRY NOEGROHO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 6 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
Ttd.
BACHTIAR SUKOKARDJAJI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2014 NOMOR 5/E
