Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PERDA No. 16 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Badung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung. 5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh Pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional. 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Badung. 7. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 8. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. 9. Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi BPBD 10. Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. 11. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 12. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. 13. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 14. Resiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat. 15. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana. 16. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. 17. Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saat pascabencana, yang terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi. 18. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. 19. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana. 20. Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana 21. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. 22. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang dan / atau badan hukum. 23. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. 24. Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, penyandang cacat/distabilitas dan orang yang kondisi fisik melemah atau lanjut usia dan orang yang terganggu kejiwaannya. 25. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau suasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA 26. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. 27. Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat warga Negara`Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila. 28. Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana.

Pasal 2

Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian budaya dan lingkungan hidup; h. ilmu pengetahuan dan teknologi; dan i. kearifan lokal.

Pasal 3

Prinsip dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yaitu: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. non diskriminasi; i. non proletisi; j. partisipatif; dan k. pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Pasal 4

Tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yaitu : a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh ; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; i. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.

Pasal 5

Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penanggulangan bencana di Daerah.

Pasal 6

Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi : a. pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana melalui program pembangunan; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; d. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Pasal 7

(1) Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi: a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana di Daerah yang selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah; b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memadukan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; c. MENETAPKAN status dan tingkatan bencana daerah;. d. pelaksanaan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lainnya; e. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana di Daerah ; f. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam di Daerah; g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana yang berbentuk uang atau barang; (2) Penetapan status dan tingkat bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. (3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 8

Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk BPBD.

Pasal 9

BPBD mempunyai tugas: a. MENETAPKAN pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekontruksi secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyusun, MENETAPKAN dan menginformasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan MENETAPKAN prosedur tetap penanganan bencana; e. melaksanakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. melaporkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.

Pasal 10

BPBD mempunyai fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Pasal 11

(1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana ; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana. (2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti rugi/bantuan karena merelakan kepemilikannya dikorbankan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti rugi dan bantuan karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi/teknologi (5) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masyarakat mendapatkan perlindungan dan jaminan hak atas: a. pernyataan persetujuan atau penolakan terhadap kegiatan yang berpotensi bencana; b. agama dan kepercayaan; c. budaya; d. lingkungan yang sehat; e. ekonomi; f. politik; g. pendidikan; h. pekerjaan; i. kesehatan reproduksi; dan j. seksual.

Pasal 12

Masyarakat berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana; dan d. memberikan informasi yang benar tentang data diri.

Pasal 13

(1) Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. (2) Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga usaha berkewajiban untuk: a. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah. b. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat; c. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BPBD serta menginformasikannya kepada publik secara transparan; dan d. mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya. (3) Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana, lembaga usaha harus mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan usahanya.

Pasal 14

(1) Satuan pendidikan berperan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan nilai-nilai budaya, menumbuhkan semangat solidaritas sosial, kedermawanan dan kearifan lokal. (3) Satuan pendidikan berkewajiban menginisiasi secara integrasi pengurangan resiko bencana kedalam kurikulum pendidikan atau kegiatan lainnya yang dikoordinasikan dengan dinas terkait. (4) Perguruan Tinggi berperan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 15

(1) Organisasi kemasyarakatan berperan menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing- masing organisasi kemasyarakatan. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik non proletisi. (3) Organisasi kemasyarakatan berperan dalam melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Organisasi kemasyarakatan harus melakukan koordinasi dengan BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 16

(1) Lembaga Swadaya Masyarakat berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik non proletisi. (3) Lembaga swadaya masyarakat berperan dalam melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Lembaga swadaya masyarakat harus melakukan koordinasi dengan BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 17

(1) Media massa berperan dalam menginformasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menginformasikan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terkait dengan kebencanaan; b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat; c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran masyarakat; (3) Penyampaian informasi kebencanaan oleh media massa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Peran serta Lembaga Internasional bertujuan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan resiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. (2) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional dapat memberikan bantuan secara langsung. (3) Dalam pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lembaga internasional berkewajiban melaporkan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan kepada Pemerintah Daerah. (4) Lembaga-lembaga Internasional dapat ikut serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan bencana mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap para pekerjanya. (5) Pelaksanaan peran Lembaga Internasional dalam penanggulangan Bencana di Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Lembaga Internasional berkewajiban mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi latar belakang sosial, budaya dan agama masyarakat setempat.

Pasal 20

Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pasal 21

(1) Untuk mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat, dilakukan kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 22

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek, meliputi : a. sosial ekonomi dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah.

Pasal 23

(1) Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dapat: a. melakukan kerjasama dengan daerah lain; b. MENETAPKAN status darurat bencana dan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau c. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 24

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.

Pasal 25

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi : a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.

Pasal 26

(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi: a. perencanaan penanggulangan bencana; b. pengurangan resiko bencana; c. pencegahan; d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan; e. persyaratan analisis resiko bencana; f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; g. pendidikan dan pelatihan; dan h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. (2) Untuk mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.

Pasal 27

(1) Perencanaan penanggulangaan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan hasil analisis resiko bencana dan upaya penangulangan bencana yang dijabarkan dengan program kegiatan dan rincian anggaran. (2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. (3) Perencanaan penanggulangaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pemilihan tindakan pengurangan resiko bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yang tersedia. (4) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BPBD, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPB.

Pasal 28

(1) Pengurangan Resiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengenalan dan pemantauan Resiko Bencana; b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. peningkatan komitmen pelaku penyelenggara penanggulangan bencana; dan e. penerapan upaya-upaya fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.

Pasal 29

(1) Pengurangan resiko bencana disusun dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana dengan berpedoman pada Rencana Aksi Daerah Provinsi. (2) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang dikoordinasikan oleh BPBD. (3) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah. (4) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai kebutuhan.

Pasal 30

(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan : a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; dan b. pemantauan terhadap : 1. penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam; 2. penggunaan teknologi tinggi; 3. penguatan ketahanan sosial masyarakat; 4. pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan 5. penguatan ketahanan sosial Masyarakat. (3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Pasal 31

Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan memasukan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.

Pasal 32

(1) Persyaratan analisis Resiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk mengetahui dan menilai tingkat resiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana; (2) Persyaratan analisis Resiko Bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi. (3) Analisis Resiko Bencana disusun berdasarkan persyaratan analisis resiko bencana yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala BNPB. (4) Setiap orang yang melakukan kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis resiko bencana, (5) Analisa Resiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk dokumen yang disahkan oleh pejabat Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. (6) BPBD sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis Resiko Bencana.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah. (2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. (3) Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.

Pasal 34

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g, diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, keperdulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dalam bentuk pendidikan formal, non formal dan informal berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi. (3) Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai peraturan perundang – undangan.

Pasal 35

(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana. (2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh BNPB.

Pasal 36

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi : a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.

Pasal 37

(1) Kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. (2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; b. pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini (early warning system); c. penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; e. penyiapan lokasi evakuasi; f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana; dan h. pembentukan sekolah siaga bencana .

Pasal 38

(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana pada keadaan darurat, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi oleh BPBD. (2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.

Pasal 39

(1) Dalam pelaksanaan kesiapsiagaan untuk penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, disusun sistem manajemen logistik dan peralatan oleh BPBD, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga dalam jejaring kerja BPBD. (3) Fungsi penyelenggaraan manajemen logistik dan peralatan adalah : a. sebagai penyelenggara manajemen logistik dan peralatan yang memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang di Daerah; b. sebagai titik kontak utama bagi operasional penanggulangan bencana di wilayah bencana yang meliputi dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berbatasan; c. mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan logistik dan peralatan di wilayah bencana; d. sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di wilayah bencana; e. memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada Kepala BNPB; f. membantu dan memandu operasi di wilayah bencana pada setiap tahapan manajemen logistik dan peralatan; dan g. menjalankan pedoman sistem manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.

Pasal 40

(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. (2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara : a. mengamati gejala bencana; b. menganalisa data hasil pengamatan; c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa; d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan e. mengambil tindakan oleh masyarakat. (3) Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencana, untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal. (4) Instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan hasil analisis kepada BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini. (5) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa di Daerah dalam rangka mengerahkan sumberdaya. (6) BPBD mengkoordinasikan tindakan yang diambil oleh masyarakat untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.

Pasal 41

(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan untuk mengurangi resiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana. (2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang wilayah yang berdasarkan pada analisis resiko bencana; b. pengaturan pembangunan, penyediaan infrastruktur dan tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern. (3) Dalam rangka pelaksanaan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menyusun informasi kebencanaan, basis data (data base) dan peta kebencanaan yang meliputi : a. luas wilayah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/ Desa; b. jumlah penduduk Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa; c. jumlah rumah masyarakat, gedung pemerintah, pasar, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. jenis bencana yang sering terjadi atau berulang; e. daerah rawan bencana dan resiko bencana; f. cakupan luas wilayah rawan bencana; g. lokasi pengungsian; h. jalur evakuasi; i. sumberdaya manusia penanggulangan bencana; dan j. hal lainnya sesuai kebutuhan. (4) Informasi kebencanaan, basis data (data base) dan peta kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk : a. menyusun kebijakan, strategi dan rancang tindak penanggulangan bencana; b. mengidentifikasi, memantau bahaya bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi bencana; c. memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana; d. pengembangan sistem peringatan dini; e. mengetahui bahaya bencana, resiko bencana dan kerugian akibat bencana; dan f. menjalankan pembangunan yang beradaptasi pada bencana dan menyiapkan masyarakat hidup selaras dengan bencana.

Pasal 42

(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan melalui beberapa kegiatan, meliputi : a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana sesuai standar pelayanan minimal; e. perlindungan terhadap korban yang tergolong kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikendalikan BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 43

(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a,dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, melalui identifikasi terhadap : a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah korban bencana ; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BPBD sesuai kewenangannya.

Pasal 44

(1) Dalam hal terjadi bencana, Bupati MENETAPKAN pernyataan bencana dan penentuan status keadaan darurat bencana sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Pernyataan bencana dan penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan segera setelah terjadinya bencana. (3) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi : a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses dalam penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 46

(1) Dalam keadaan saat tanggap darurat bencana, Pemerintah Daerah menyediakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai standar minimal, yang meliputi: a. kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; f. pelayanan pendidikan; g. penampungan/tempat hunian sementara; dan h. kegiatan ibadah. (2) Masyarakat, Lembaga usaha, Lembaga Internasional dapat memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f, bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 49

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana, meliputi : a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.

Pasal 50

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada tahap pascabencana, dengan MENETAPKAN dan melaksanakan prioritas kegiatan rehabilitasi, meliputi : a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konflik; g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; h. pemulihan keamanan dan ketertiban; i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan j. pemulihan fungsi pelayanan publik. (2) Penetapan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 51

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya mempercepat pembangunan kembali prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana dengan MENETAPKAN prioritas dan melaksanakan kegiatan rekonstruksi meliputi : a. pembangunan kembali prasarana dan sarana; b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; e. partisipasi dan peranserta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan masyarakat; f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. (2) Penetapan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 52

(1) Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bersumber dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. masyarakat. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara memadai, disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. (3) Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD dan harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat.

Pasal 53

(1) Dalam hal dibutuhkan pendanaan dalam keadaan darurat terkait penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan APBD. (2) Dalam hal dibutuhkan pendanaan dalam keadaan darurat terkait penanggulangan bencana setelah ditetapkannya APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan pengeluaran tersebut disampaikan pada laporan realisasi anggaran. (3) Pelaksanaan pendanaan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan bantuan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, dengan cara : a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan bantuan. (2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah Daerah dicatat dalam APBD. (3) Pemerintah Daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.

Pasal 55

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pengumpulan bantuan penanggulangan bencana di Daerah, wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan pengumpulan bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 56

(1) Penggunaan dana penangulangan bencana di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Dana penanggulangan bencana di Daerah digunakan sesuai dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan dana penangulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 57

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan bencana dalam bentuk Bantuan Sosial kepada korban bencana yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besarnya bantuan bencana sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 58

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana pada seluruh tahap penanggulangan bencana. (2) Instansi Pengawas Fungsional bersama BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana dan barang bantuan yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana di Daerah.

Pasal 59

(1) Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan bantuan baik keuangan maupun kinerja dilakukan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. (2) Pertanggungjawaban penggunaan dana dan bantuan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (3) Laporan keuangan yang bersumber dari APBD, disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. (4) Laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana baik keuangan maupun kinerjanya diaudit sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah. (2) Pemantauan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan BPBD dan dapat melibatkan instansi terkait di Daerah sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penanggulangan bencana.

Pasal 61

(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh BPBD. (2) Laporan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BPBD. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bulanan,triwulanan atau semesteran. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi laporan realisasi keuangan dan realisasi capaian hasil kinerja kegiatan, dilengkapi dengan permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan kegiatan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penanggulangan bencana diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 62

Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilakukan oleh BPBD dalam rangka pencapaian standar minimal pelayanan dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana.

Pasal 64

Pemerintah Daerah berhak mengajukan gugatan terhadap Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana di Daerah.

Pasal 65

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat terhadap Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerugian akibat tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana di Daerah. (2) Gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Pasal 66

(1) Organisasi Kemasyarakatan yang malaksanakan kegiatan bidang upaya mengurangi atau menghilakan resiko berhak mengajukan gugatan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana di Daerah. (2) Organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan dalam upaya mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana; dan c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya.

Pasal 67

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 68

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 55 (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 69

(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Semua program kegiatan berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) Tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Pasal 71

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 19 Nopember 2013 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 19 Nopember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 16.