Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA AMBON.

PERDA No. 17 Tahun 2001 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
2. Daerah adalah Daerah Kota Ambon;
3. Walikota adalah Walikota Ambon
4. Sekretariat Daerah adniah sekretaris Daerah Kota Ambon
5. Camat adalah Kepala Kecamatan
6. Kelompok Jahatan Fungsional adalah sejumlah tugas dalam jenjang Jahatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan kebutuhan dan bidang keahlian.

Pasal 2

1. Dengan Peraturan Daerah ini diberituk Organisasi Kecamatan Daerah.

BAB Ill KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

Pasal 3

Kedudukan

(1) Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat kerja Daerah
(2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

Pasal 4

Tugas

Camat mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam Wilayah Kecamatan.

Pasal 5

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4. Camat mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan dan Pemerintah Daerah.
b. Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan.

Pasal 6

(1) Sekretariat Kecamatan merupakan unsur staf Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
(2) Sekretaris Camat mempunyai tugas membantu Camat dalarn melaksanakan tugas Penyelenggaraan Pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Kecamatan.

Pasal 7

(1) Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana Kecamatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan
(2) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan administrasi Kependudukan dan pembinaan Poliltik dalam negeri.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada ayat (2), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Kelurahan
b. Penyusunan Program dan Pembinaan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Penyusunan Program dan Pembangunan Sosial Politik, Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa

Pasal 8

(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur Pe1aksana Kecamatan di bidang Pembinaan

Ketentraman ketertiban wilayah
(2) Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai melakukan Pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan Polisi Pamong Praja
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi
a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
b. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Polisi Pamong Praja.

Pasal 9

(1) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan adalah unsur pelaksana Kecamatan di bidang Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan.
(2) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas melakukan Pembinaan Pembangunan dibidang Perekonomian Desa/Kelurahan, Produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada ayat (2), Seksi Pembangunan Masyarakat Desa, Kelurahan mempunyai tugas
a. Penyusunan Program dan Pembinaan Perekonomian Masyarakat Desa/Kelurahan, Produksi dan distribusi.
b. Penyusunan Program dan Pembinaan Lingkungan hidup.

Pasal 10

(1) Seksi Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana Kecamatan dibidang Pembinaan Kesejahteraan Masyarakat.
(2) Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengkoordinasikan Penyusunan Program dan melaksanakan Pembinaan Kesejahreraan Sosial.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olah raga
b. Penyusunan Program, pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.

Pasal 11

(1) Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana Kecamatan dibidang pembinaan pelayanan umum.
(2) Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan unsur pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisad Desa / Kelurahan, Kebersihan serta sarana dan Prasarana Umum.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana, pada ayat (2 Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan Kekayaan dan inventarisasi Desa Kelurahan.
b. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan Kebersihan, Keindahan, Pertanaman dan Sanitasi Lingkungan.
c. Penvusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum.

Pasal 12

Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
a. Camat
b. Sekretaris Camat
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e. Seksi Pembangunan Masyarakal Desa / Kelurahan
f. Seksi Kesejahteraan Sosial
g. Seksi Pelayanan Umum

Pasal 13

Bagan Susunan Organisasi Kecamatan sebagaimana terlampir.

Pasal 15

(1) Camat diangkat oleh Walikota dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris Camat dan Kepala Seksi diangkat oleh Sekretaris Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Camat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan pelimpahan wewenang dari Walikota.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional diangkat oleh Walikota dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Camat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Camat diberhentikan oleh Walikota atas usul Sekretaris Daerah sesuai Ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku
(2) Sekretaris Camat dan Kepala Seksi diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas usul Camat berdasarkan pelimpahan wewenang dari Walikota sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional diberhentikan oleh atas usul Camat sesuai ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya, Camat, Sekretaris Camat Kepala Seksi serta Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain sesuai dengan masing-masing.

BAB VII1 KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Hal - hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pembentukan Organisasi dan Tata Kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, yang mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan yang bersumber pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 20

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan dengan penempatan dalam Lembaran Daerah tingkat II Ambon.

Disahkan di Ambon pada tanggal 5 Desember 2001

WALIKOTA AMBON

Ttd

MARCUS JACOB PAPILAJA

Diundangkan di Ambon Pada Tanggal : 24 Desember 2001

SEKRETARIS KOTA AMBON

ttd

HENDRIK APONNO

LEMBARAN DAERAH KOTA AMBON, NOMOR 17 TAHUN 2001 SERI D NOMOR 5