Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan Perseroan.
5. Bank Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BPD adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 2
Maksud Penyertaan Modal Daerah pada BPD merupakan upaya meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada/ dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian Daerah.
Pasal 3
Penyertaan Modal Daerah pada BPD bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja BPD sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat; dan
b. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pendapatan deviden.
Pasal 4
Sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan Pemerintah Daerah telah mempunyai dana Penyertaan modal pada BPD sebesar Rp. 250.617.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar enam ratus tujuh belas juta rupiah).
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah memberikan Penyertaan Modal Daerah pada BPD dalam bentuk investasi permanen sebesar Rp 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) selama 3 (tiga) tahun.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015.
(3) Besarnya penambahan modal setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Besarnya penyertaan modal untuk setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berkenaan.
Pasal 6
Jumlah Penyertaan Modal Daerah pada BPD sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 500.617.000.000,00 ( lima ratus milyar enam ratus tujuh belas juta rupiah).
Pasal 7
(1) Bagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke kas Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah pada BPD diatur dalam rapat umum pemegang saham.
Pasal 8
Bupati melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah pada BPD.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 20 Nopember 2013
BUPATI BADUNG,
ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 20 Nopember 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
ttd.
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 17.
