Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PERDA No. 17 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung. 2. Bupati adalah Bupati Bandung. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung. 5. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT. adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG serta peraturan pelaksanaannya. 6. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 7. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 8. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. 9. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 10. “Akad wadi’ah” adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang. 11. “Akad mudharabah” dalam menghimpun dana adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad. 12. “Akad mudharabah” dalam Pembiayaan adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. 13. “Akad musyarakah” adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. 14. “Akad murabahah” adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 15. “Akad salam” adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. 16. “Akad istishna’ ” adalah Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’). 17. “Akad qardh” adalah Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. 18. “Akad ijarah” adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. 19. “Akad ijarah muntahiya bittamlik” adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. 20. “Akad hawalah” adalah Akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar. 21. Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut PT. BPR Syariah adalah badan usaha yang melakukan usahanya di bidang perbankan dengan berdasarkan prinsip syariah yang modalnya sebagian milik pemerintah daerah yang merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. 22. Modal dasar adalah jumlah modal yang tercantum dalam Anggaran Dasar PT. BPR Syariah. 23. Modal disetor adalah jumlah modal yang telah disetor kepada PT. BPR Syariah. 24. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau Anggaran Dasar. 25. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasehat kepada Direksi. 26. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. 27. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPR Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. 28. Pegawai adalah Pegawai PT. BPR Syariah. 29. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah rencana bisnis/rencana kerja tahunan PT. BPR Syariah.

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BPR Syariah dengan nama PT. BPR Syariah Sabilulungan.

Pasal 3

PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan berkantor pusat di daerah dan dapat mengembangkan usahanya dengan membentuk Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu maupun Kantor Kas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Bupati berwenang memproses pendirian PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.

Pasal 6

PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didirikan dengan tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka: a. melayani kelompok masyarakat yang belum terlayani sektor bank berdasarkan kepada prinsip syariah; b. meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat terutama di pedesaan.; dan c. sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pengembangan Daerah.

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PT. BPR Syariah melakukan usaha : a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk: 1. simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan 2. investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. b. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk: 1. pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah; 2. pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’; 3. pembiayaan berdasarkan Akad qardh; 4. pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan 5. pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah. c. menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; d. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah; dan e. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA.

Pasal 8

PT. BPR Syariah dilarang : a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah; b. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank INDONESIA; d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah; e. melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPR Syariah; dan f. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9

(1) Modal Dasar PT. BPR Syariah terdiri atas seluruh Nilai Nominal Saham. (2) Penyertaan Modal disetor dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pihak Ketiga dengan ketentuan bahwa komposisi Modal setor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pasal 10

(1) Modal Dasar PT. BPR Syariah ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah). (2) Proporsi Persentase Perbandingan kepemilikan Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Pemerintah Kabupaten Bandung minimal sebesar 80% (delapan puluh perseratus); b. Pihak ketiga maksimal sebesar 20% (dua puluh perseratus).

Pasal 11

(1) Modal disetor PT. BPR Syariah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bandung untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dipisahkan dan jumlahnya dapat ditambah. (3) Penambahan jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas usul RUPS dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah. (4) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditambah dari penyertaan modal Pemerintah Daerah. (5) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (6) Pengusulan penambahan modal disetor oleh PT. BPR Syariah harus dilampiri rencana perusahaan.

Pasal 12

(1) Saham yang dikeluarkan oleh PT. BPR Syariah adalah saham atas nama. (2) Nilai nominal saham ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (3) Setiap Pemegang Saham harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Ketentuan dan peraturan tentang daftar pemegang saham, pemindahtanganan saham, dan duplikat saham diatur dalam peraturan tersendiri oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. (2) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar biasa. (3) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah Tahun Buku PT. BPR Syariah berakhir. (5) RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan. (6) RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama. (7) Dalam hal Komisaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat hadir, RUPS dipimpin oleh salah satu Anggota Dewan Komisaris. (8) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar.

Pasal 15

(1) Anggota Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (2) Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. (3) Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dari calon yang diajukan pemegang saham. (4) Ketentuan mengenai Prosedur dan persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) PT. BPR Syariah wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat. (2) Anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (3) DPS dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. (4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama INDONESIA. (5) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. (6) Ketentuan mengenai Prosedur dan persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (2) Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direktur. (3) Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. (4) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. (5) Ketentuan mengenai Prosedur dan persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Kepegawaian PT. BPR Syariah diatur berdasarkan ketentuan pokok kepegawaian PT. BPR Syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan pokok kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. (3) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Tahun Buku PT. BPR Syariah adalah Tahun Takwin. (2) RKAP PT. BPR Syariah diajukan oleh Direksi untuk mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan disahkan oleh RUPS. (3) Pengajuan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Tahun Buku berjalan. (4) Apabila sampai dengan 1 (satu) bulan tahun buku berjalan RKAP belum disahkan RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dinyatakan berlaku. (5) Setiap perubahan RKAP yang terjadi pada tahun buku berjalan harus mendapat pengesahan RUPS.

Pasal 20

Direksi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah diperiksa atau diaudit oleh Akuntan Publik atau pihak yang berwenang dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan dari RUPS paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Buku berakhir.

Pasal 21

Laba PT. BPR Syariah yang telah disahkan oleh RUPS, keseluruhan dibagi dengan ketentuan sebagai berikut: a. deviden untuk Pemegang Saham sebesar 50% (lima puluh lima persen); b. dana cadangan sebesar 20% (dua puluh persen); c. jasa produksi sebesar 10% (sepuluh persen); d. dana cadangan tujuan sebesar 10% (dua puluh persen); dan e. dana sosial sebesar 10% (dua puluh persen).

Pasal 22

Deviden yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Bandung seluruhnya disetor ke Kas Daerah.

Pasal 23

(1) PT. BPR Syariah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dalam meningkatkan kegiatan usaha, manajemen, dan profesionalisme perbankan. (2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 24

(1) Dalam rangka penyehatan dan/atau pengembangan PT. BPR Syariah dapat dilakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. (2) Pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (4) Ketentuan mengenai tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 25

(1) Pembubaran PT. BPR Syariah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembubaran PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Ketentuan mengenai tata Cara pembubaran PT. BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 25 Agustus 2014 BUPATI BANDUNG, ttd DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 25 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 17 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : ( 133 /2014)