Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
(1) Pendapatan : Rp. 2.184.187.681.000,00
(2) Belanja
: Rp. 2.347.587.514.000,00 Surplus/(defisit)
(Rp. 163.399.833.000,00)
(3) Pembiayaan daerah terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan : Rp. 205.400.000.000,00
b. Pengeluaran pembiayaan : Rp. 42.000.167.000,00
c. Pembiayaan netto : Rp. 163.399.833.000,00
(4) Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendapatan asli daerah : Rp. 339.730.144.000,00
b. Dana perimbangan : Rp. 1.290.493.795.000,00
c. Lain–lain pendapatan daerah yang sah : Rp. 553.963.772.000,00
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak daerah
: Rp. 134.650.000.000,00
b. Retribusi daerah
: Rp. 26.797.639.000,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan : Rp. 18.058.700.000,00
d. Lain - lain PAD yang sah
: Rp. 160.223.775.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil pajak / bukan pajak : Rp. 35.879.674.000,00
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 940.404.778.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 314.209.343.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah : Rp. 90.419.600.000,00
b. Dana darurat : Rp 0,00
c. Dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya : Rp. 130.099.198.000,00
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus : Rp. 333.444.974.000,00
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya : Rp. 0,00
Pasal 3
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri atas:
a. Belanja tidak langsung : Rp. 1.303.159.976.000,00
b. Belanja langsung : Rp. 1.044.427.538.000,00
(2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai : Rp. 811.408.833.000,00
b. Belanja bunga : Rp. 2.301.291.000.00
c. Belanja subsidi : Rp. 1.500.000.000,00
d. Belanja hibah : Rp. 58.594.594.000,00
e. Belanja bantuan sosial : Rp. 11.544.800.000,00
f. Belanja bagi hasil : Rp. 15.895.092.000,00
g. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa : Rp. 399.915.366.000,00
h. Belanja tidak terduga : Rp . 2.000.000.000,00
(3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai : Rp. 146.703.304.662,00
b. Belanja barang dan jasa : Rp. 452.631.495.311,00
a. Belanja modal : Rp. 445.092.738.027,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan pembiayaan : Rp. 205.400.000.000,00
b. Pengeluaran pembiayaan : Rp. 42.000.167.000,00
(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) : Rp. 95.400.000.000,00
b. Pencairan dana cadangan : Rp. 0,00
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang
dipisahkan : Rp. 0,00
d. Penerimaan kembali pinjaman : Rp. 0,00
e. Penerimaan pinjaman daerah : Rp. 110.000.000.000,00
(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan : Rp 0,00
b. Penyertaan modal ( investasi )
Pemerintah Daerah : Rp. 26.000.000.000,00
c. Pembayaran pokok utang
: Rp. 16.000.167.000,00
d. Pemberian pinjaman daerah : Rp. 0,00
Pasal 5
(1) Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Lampiran I : Ringkasan APBD ;
b. Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
c. Lampiran III : Rincian
APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah , Organisasi, Program dan Kegiatan ;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara ;
f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per jabatan ;
g. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan modal (investasi) daerah ;
h. Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan
i. Lampiran XIII : Daftar Pinjaman daerah dan obligasi daerah
Pasal 6
(1) Dalam hal keadaan darurat dan mendesak, Bupati dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia.
(2) Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3) Kriteria mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
c. adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019, Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
Ditetapkan di Demak pada tanggal 21 Desember 2018 BUPATI DEMAK,
TTD HM. NATSIR
Diundangkan di Demak pada tanggal 26 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD
SINGGIH SETYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2018 NOMOR 17
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 17 /2018).
NO JABATAN PARAF 1 SEKDA
2 ASISTEN I
3 KABAG HUKUM 4 KA BPKPAD
