Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PERDA No. 17 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang persampahan dan lingkungan hidup.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang persampahan dan lingkungan hidup
7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
8. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPA Sampah adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
9. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah di Desa Temesi yang selanjutnya disebut TPA Temesi adalah TPA yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha.

11. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan dan melakukan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum di Daerah.
12. Kompos adalah pupuk alami atau pupuk organik yang terbuat dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan, dan/atau limbah organik lainnya, yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah, serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan/atau biologi tanah.
13. Pengomposan adalah proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi melalui proses fermentasi.
14. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
15. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
16. Sampah Organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai, yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
17. Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/gabus, dan sejenisnya.
18. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
19. Pengolahan Sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
20. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
21. Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengefektifkan Pengelolaan Sampah, dengan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah Sampah, khususnya Sampah Organik, yang salah satunya dengan sistem pengomposan.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk :
a. mewujudkan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos;
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c. memanfaatkan Sampah Organik sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis;
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos;
e. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara; dan
f. terlaksananya pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kebijakan dan strategi Pengomposan Sampah Organik;
b. penyelenggaraan pengomposan Sampah Organik;
c. kelembagaan;
d. pemanfaatan hasil;
e. insentif dan disinsentif;
f. pengembangan dan penerapan teknologi;
g. kerja sama dan kemitraan;
h. peran masyarakat; dan
i. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi Daerah yang berisi arah kebijakan dan program penanganan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
(2) Pengomposan Sampah Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3) Kebijakan dan strategi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 5

(1) Setiap rumah tangga wajib:
a. melakukan pemilahan Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TPS; dan
b. mengelola Sampah Organik menjadi Kompos dan memanfaatkannya.
(2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
(3) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dalam bentuk Sampah Organik, Sampah Anorganik, dan Sampah spesifik.

Pasal 6

(1) Setiap Pengelola dan/atau penanggung jawab kawasan tertentu wajib:
a. menyediakan tempat sampah dan tempat Pengolahan Sampah berbasis TPS 3R;
b. menyediakan prasarana dan sarana Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Kompos;
c. menjalankan kegiatan Pengomposan Sampah Organik; dan
d. memanfaatkan hasil Pengomposan Sampah Organik.
(2) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan permukiman;
b. kawasan komersial;
c. kawasan industri;

d. kawasan khusus;
e. kawasan pariwisata; dan
f. kawasan pada fasilitas sosial, dan fasilitas umum.

Pasal 7

Pemerintah Daerah melalui Dinas berkewajiban:
a. mengupayakan terwujudnya dan/atau meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan secara efektif dan efisien;
b. memfasilitasi dan melakukan pembinaan bagi rumah tangga, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan;
c. memberikan sosialisasi mengenai tata cara dan metode Pengomposan Sampah Organik sesuai dengan kondisi setempat dan perkembangan teknologi;
d. membentuk dan/atau memfasilitasi bank sampah unit dan/atau bank sampah induk dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem pengomposan; dan
e. membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan kelompok kerja pengolahan Sampah.

Pasal 8

Setiap instansi atau perkantoran berkewajiban untuk:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi yang berisi arah kebijakan dan program penanganan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan dalam rencana kerja;
b. menyediakan prasarana dan sarana Pengelolaan Sampah; dan
c. melakukan pemilahan sampah yang dihasilkan sekurang-kurangnya menjadi Sampah Organik, Sampah Anorganik dan Sampah spesifik sebelum diangkut ke TPS.

Pasal 9

Setiap orang dilarang:
a. membakar Sampah yang dihasilkan; dan
b. membiarkan dan/atau menumpuk Sampah yang telah dikumpulkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari tanpa ada pengelolaan lebih lanjut.

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan kelompok kerja Pengolahan Sampah.
(2) Kelompok kerja Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan secara berjenjang sesuai kewenangannya.
(3) Kelompok kerja Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:

a. kelompok keija tingkat banjar atau lingkungan;
b. kelompok kerja tingkat desa/kelurahan; dan
c. kelompok kerja tingkat kecamatan.
(4) Selain kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mendorong Badan Usaha untuk membentuk dan/atau menugaskan tim atau bentuk lainnya, dalam melakukan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.

Pasal 11

(1) Kompos yang dihasilkan oleh Setiap Orang, Badan Usaha, instansi atau perkantoran, wajib digunakan untuk pemupukan tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar, guna mendukung program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan.
(2) Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan taman kota, ruang terbuka hijau, pertanian, dan ketahanan pangan, wajib memanfaatkan kompos yang dihasilkan oleh Setiap Orang, Badan Usaha, dan instansi atau perkantoran.

Pasal 12

(1) Kompos yang dihasilkan oleh Badan Usaha dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat uji mutu Kompos.
(2) Pendaftaran sertifikat uji mutu Kompos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Badan Usaha yang sudah memiliki sertifikat uji mutu Kompos sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberikan pembinaan kepada Pengelola Sampah Organik dengan sistem Pengomposan dan memfasilitasi keija sama pemasaran Kompos.

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah memberikan:
a. insentif kepada Setiap Orang yang melakukan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos serta memanfaatkannya; dan
b. disinsentif kepada Setiap Orang yang tidak melakukan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos dan/atau tidak memanfaatkan Sampah Organik yang diolah menjadi Kompos, baik secara mandiri maupun bekeijasama dengan Badan Usaha.
(2) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 14

(1) Perangkat Daerah yang membidangi Penelitian dan Pengembangan, dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.

(2) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. Badan Usaha; dan/atau
d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang Pengelolaan Sampah dan pelestarian lingkungan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama atau kemitraan dengan pemerintah daerah lain atau dengan Badan Usaha dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos.
(2) Kerja sama antar pemerintah daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan dua atau lebih daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama atau kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 16

(1) Setiap Badan Usaha dapat bekerjasama dan memfasilitasi pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan yang dilakukan oleh masyarakat atau bank sampah, dan/atau kelompok kerja Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Bentuk kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dapat ditetapkan dalam bentuk surat perjanjian.

Pasal 17

Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengolahan Sampah Organik melalui cara:
a. Meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos;
b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos; dan
c. menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos.

Pasal 18

(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, penelitian, sosialisasi, pengembangan dan penerapan teknologi, pemantauan, dan evaluasi Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
(3) Dalam rangka melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mendelegasikan kepada Kepala Dinas.

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
(2) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan ketidaktaatan dari Setiap Orang dalam melaksanakan kewajiban untuk mengolah dan memanfaatkan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan maka dilakukan pembinaan

Pasal 20

(1) Setiap rumah tangga yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap Pengelola dan/atau penanggung jawab kawasan tertentu yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.

Pasal 21

(1) Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perizinan.
(2) Sanksi administratif teguran lisan diberikan dengan jangka waktu 3 (tuga) hari setelah sanksi tersebut diterima oleh pelaku usaha.
(3) Sanksi administratif teguran tertulis hanya dapat dijatuhkan apabia teguran lisan tidak ditindaklanjuti sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
(4) (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan sementara izin usaha hanya dapat diberikan oleh Bupati setelah sanksi administratif teguran lisan, dan teguran tertulis tidak ditindaklanjuti oleh pelaku usaha.

Pasal 22

Sumber pendanaan penyelenggaraan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan terdiri dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak megikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 23

Setiap Orang dan/atau Badan Usaha, dan Perangkat Daerah yang telah melakukan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini wajib menyesuaikan paling lama jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.

Pasal 24

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gianyar.
Ditetapkan di Gianyar pada tanggdTT BUPATfGIANY.
Juni 2022 AHAYASTRA Diundangkan di Gianyar pada tanggal 14 Juni 20j SEKRETARIS DAERAH/K BUPATEN GIANYAR, I MADE GEDE WISNU WIJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 17.