Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BLITAR

PERDA No. 18 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar. 5. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, tanah dan bangunan, kendaraan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga dan lain sebagainya. 6. Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada satu usaha produktif dan atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu. 7. Pihak ketiga adalah instansi atau Badan Hukum atau perorangan yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah. 8. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Pasal 2

(1). Penyertaan Modal Daerah pada PDAM bertujuan menyelenggarakan pelayanan air minum bagi seluruh masyarakat secara adil, merata, terus menerus serta memenuhi syarat-syarat kesehatannya. (2). Untuk mencapai tujuan sebagaimana pada ayat (1), penyertaan Modal Daerah pada PDAM dilaksanakan dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

Pasal 3

(1) Penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar ditetapkan sebesar Rp. 1.986.238.700,79 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah Koma Tujuh Puluh Sembilan). (2) Jumlah penyertaan modal daerah selanjutnya dapat ditambah melalui APBD atau sumber lain sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 4

(1) Bupati dapat menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal pada BUMD. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai wawasan usaha secara profesional dan bertanggungjawab Kepada Bupati.

Pasal 5

(1) Pembagian keuntungan (laba) dari penyertaan modal daerah dihitung selama Tahun Anggaran Perusahaan adalah 55 % (lima puluh lima per seratus) dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas; (2) Bagian laba untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada Kas Daerah dan dianggarkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 15 September 2011 BUPATI BLITAR Ttd. HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar pada tanggal 14 Desember 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR Ttd. PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2011 NOMOR 2/E