Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2. Bupati ialah Bupati Lombok Utara.
3. Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Republik INDONESIA.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratn Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa.
6. Badan Permusyawaratn Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai umsur penyelenggara pemerintah desa.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Des adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
8. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
Pasal 2
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD
Pasal 3
(1) Pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. Sekretariat Desa.
b. Pelaksana teknis lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan.
Pasal 4
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) urusan.
(3) Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Urusan Pemerintahan;
b. Urusan ekonomi dan pembangunan;
c. Urusan administrasi umum;
d. Urusan ketentraman dan ketertiban;
e. Urusan kemasyarakatan; dan
f. Urusan keuangan.
(4) Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Desa.
Pasal 5
Pelaksana teknis lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada bidang-bidang yang sifatnya teknis lapangan.
Pasal 6
Unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa pada wilayah desa serta bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa
Pasal 7
(1) Jumlah Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat serta kemampuan keuangan desa.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Bagan Struktur organisasi Pemerintahan Desa tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
(1) Pemerintah Desa merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang berada diwilayah Kabupaten.
(2) Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggrakan unsur rumah tangga desa dan menjalankan urusan pemerintahan dari pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten; dan
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada desa.
(4) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
(5) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 9
Kedudukan Kepala Desa adalah sejajar dengan BPD dan bersama-sama menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
Pasal 10
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. MENETAPKAN peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat desa;
f. Membina perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja seluruh pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa;
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, Radio Komunitas atau media lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat kepada BPD.
Pasal 12
Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Pasal 13
Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa.
Pasal 14
(1) Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat pemerintahan desa.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai fungsi ;
a. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa;
b. Mengumpulkan bahan, mengevaluasi data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah desa, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
c. Melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
d. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
e. Melakukan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan;
f. Menyusun program kerja tahunan desa; dan
g. Menyusun laporan akhir tahunan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 15
Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan desa;
b. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan kemasyarakatan;
c. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan;
d. Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
f. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan; dan
g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 16
Urusan ekonomi dan pembangunan mempunyai tugas :
1. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang ekonomi dan pembangunan;
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
3. Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
4. Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
5. Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan desa;
6. Membantu menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut nama lain;
7. Melaksanakan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan;
8. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan; dan
9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.
Pasal 17
Urusan administrasi dan umum mempunyai tugas:
a. Melakukan administrasi kepegawaian;
b. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c. Melaksanakan urusan rumah tangga sekretaris desa;
d. Mengatur pelaksanaan rapat dinas dan upacara;
e. Menyelenggarakan urusan surat menyurat dan kearsipan;
f. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan pemerintahan desa; dan
g. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.
Pasal 18
Urusan ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas:
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
b. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Melakukan pelayanan pada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;
d. Membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi pertahanan sipil;
e. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap akibat bencana alam dan bencana lainnya;
f. Membantu kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
g. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang ketentraman dan ketertiban; dan
h. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.
Pasal 19
Urusan kemasyarakatan mempunyai tugas:
a. Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dibidang kemasyarakatan;
b. Melakukan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, dan dibidang pendidikan masyarakat;
c. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kemasyarakatan;
d. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;
e. Membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
f. Membina kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
g. Membantu pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah INDONESIA (PMI);
h. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang kemasyarakatan;
dan
i. Mengumpulkan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 20
Urusan keuangan mempunyai tugas:
a. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa;
b. Mengurus administrasi dan membayar tunjangan aparat;
c. Mengurus pembukuan keuangan desa;
d. Mengurus pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan desa yang telah dikeluarkan;
e. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang keuangan; dan
f. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.
Pasal 21
(1) Dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.
(2) Kepala Dusun adalah unsur pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
Pasal 22
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas-tugas operasional Kepala Desa dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 22, Kepala Dusun mempunyai fungsi:
a. Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa;
b. Melaksanakan kegiatan pemerintahan pembangunan dan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban;
c. Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa;
d. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
e. Membina dan meningkatkan swadaya gotong- royong;
f. Melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintahan; dan
g. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Kepala Desa.
Pasal 24
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan atau pemilihan, pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Pasal 25
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 26
BPD berfungsi MENETAPKAN peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 27
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilh dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang dilaksanakan secara khusus.
(3) Alat kelengkapan BPD lainnya seperti komisi atau panitia dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(4) Alat kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Pasal 28
Peraturan lebih lanjut mengenai BPD diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Pasal 29
Untuk mewujudkan pemerintah desa yang berhasil guna dan berdaya guna, pemerintah desa dan BPD melaksanakan koordinasi dalam kegiatan pemerintahan desa.
Pasal 30
(1) Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai tanggungjawab utama dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kepala Desa dibantu oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat yang ada.
(3) Lembaga Kemasyarakatan dan lembaga adat yang ada didesa dibentuk atas prakarsa masyarakat dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
Pasal 31
(1) Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan pemerintahan desa berkewajiban melaksanakan pengawasan melekat.
(2) Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan pemerintahan desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas masing-masing.
(3) Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan pemerintahan desa bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tugas tepat pada waktunya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan unsur-unsur pelaksana teknis bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan atau Pemerintah daerah dalam rangka pembinaan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah desa.
(2) Memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai upaya memberdayakan pemerintah desa melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Pasal 34
(1) Sebutan untuk Desa, Kepala Desa, Dusun, Kepala Dusun dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa setempat.
(2) Sebutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 3A Tahun 2009 Tanggal 19 Maret 2009 tentang Pemberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Sebagai Dasar Hukum dalam Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Ditetapkan di Tanjung pada tanggal 10 September 2012
BUPATI LOMBOK UTARA,
H. DJOHAN SJAMSU Diundangkan di Tanjung pada tanggal 10 September 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA,
H. SUARDI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2012 NOMOR 18
