Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PERDA No. 18 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 5. Bupati adalah Bupati Sanggau. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau. 8. Pendidikan di Daerah adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan bersinergi dengan sistem pendidikan nasional. 9. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan. 10. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 11. Pendidikan Dasar adalah pendidikan yang lamanya 9 (sembilan) tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan 3 (tiga) tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan atau bentuk lain yang sederajat. 12. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara INDONESIA atas tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 13. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. 14. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pendidikan melalui jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 17. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 18. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. 19. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 20. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 21. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasyah. 22. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. 23. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 24. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 25. Peraturan Sekolah adalah tata tertib yang dikeluarkan oleh sekolah. 26. Dewan Pendidikan Daerah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 2

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, nilai budaya lokal dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan Peserta Didik yang berlangsung sepanjang hayat. (4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas Peserta Didik dalam proses pembelajaran. (5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. (6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. (7) Pendidikan diselenggarakan untuk proses pembentukan karakter yang memberikan dampak positif terhadap perkembangan emosional, spiritual dan kepribadian seseorang.

Pasal 3

(1) Setiap orang tua mempunyai hak untuk berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2) Setiap orang tua dari anak usia Wajib Belajar, berkewajiban memberikan Pendidikan Dasar dan menengah kepada anaknya. (3) Setiap orang tua berkewajiban atas biaya untuk kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan.

Pasal 4

(1) Setiap warga masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapat pendidikan yang bermutu. (2) Warga masyarakat penyandang disabilitas (tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, cerebral palsy, tuna ganda) dan anak kesulitan belajar (hiperaktif, autis, asperger syndrome, down syndrom, tunagrahita, dyslexia, dysgraphia, dyscalculia, dyspraxia) berhak memperoleh pendidikan khusus. (3) Warga masyarakat yang memiliki bakat istimewa dan cerdas istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. (4) Setiap warga masyarakat berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. (5) Warga masyarakat di wilayah terpencil dan/atau mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (6) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.

Pasal 5

(1) Setiap warga masyarakat yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar. (2) Setiap warga masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan. (3) Warga masyarakat berkewajiban menciptakan dan mendukung terlaksananya budaya membaca dan budaya belajar di lingkungannya.

Pasal 6

Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemerintah Daerah berkewajiban: a. memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi; b. menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga masyarakat, terutama yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun; c. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; d. memberikan beasiswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki Peserta Didik dan beasiswa bagi anak yang tidak mampu, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; e. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; f. menyiapkan dan meningkatkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; g. menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; h. mendorong dunia usaha/industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan; i. memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan bagi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; j. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; k. membina dan mengembangkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan l. menumbuh kembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelengaraan pendidikan.

Pasal 8

(1) Setiap Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh Pendidik yang seagama, jika memungkinkan; b. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pembelajaran; c. mendapatkan beasiswa atau penghargaan bagi yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; d. pindah antar satuan pendidikan pada jalur, jenjang/program dan jenis satuan pendidikan lain yang setara; e. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan; dan f. memperoleh hasil penilaian pendidikan. (2) Ketentuan mengenai hak Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Setiap Peserta Didik berkewajiban: a. menjaga dan mentaati norma pendidikan untuk menjamin kelangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; b. mentaati Peraturan Sekolah dan peraturan perundang-undangan; c. memelihara sarana dan prasarana serta 7K (keamananan, kebersihan, keimanan, kekeluargaan, kerindangan, kerapian dan keindahan) pada satuan pendidikan yang bersangkutan; d. melaksanakan belajar mandiri di rumah-masing-masing setiap hari pada pukul 18.30 – 19.30 WIB dengan pengawasan orang tua; dan e. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (4) Warga negara asing dapat menjadi Peserta Didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 9

Pendidik terdiri dari Guru, tutor, pamong belajar, instruktur/widyaiswara, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 10

(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam melaksanakan tugas berhak: a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian, beban tugas serta prestasi kerja; b. memperoleh penghasilan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari Upah Minimum Kabupaten dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial lainnya, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah bagi Guru non PNS yang diangkat dengan Keputusan Bupati (Guru Kontrak Daerah); c. memperoleh penghasilan berdasarkan beban tugas sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing bagi Guru non PNS yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah (Guru Honor Sekolah); d. memperoleh kepastian hukum dalam bentuk Surat Keputusan Yayasan/Badan Penyelenggara Pendidikan yang dilengkapi perjanjian kerjasama bagi Guru non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; e. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; f. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; g. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugasnya; i. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada Peserta Didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Guru dan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; k. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi dan/atau organisasi lainnya selama tidak mengganggu tugas pokok dan kewajibannya; l. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; m. memperoleh kesempatan untuk mengikuti Sertifikasi dan mendapatkan Sertifikasi; dan n. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. (2) Dalam melaksanakan tugas, Guru berkewajiban: a. berada di satuan pendidikan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pelajaran per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam; b. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran termasuk pelaksanaan belajar yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; c. menyerahkan dan melaporkan perangkat pembelajaran (antara lain silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, program evaluasi dan sistem penilaian, program perbaikan dan pengayaan, refleksi hasil tatap muka, dan portofolio) paling lambat 1 (satu) minggu setelah tahun ajaran dimulai kepada kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk disetujui; d. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi; e. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; f. memotivasi Peserta Didik melaksanakan waktu belajar di luar jam sekolah; g. memberikan keteladanan dalam menciptakan budaya membaca dan budaya belajar; h. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi Peserta Didik dalam pembelajaran; i. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik Guru serta nilai-nilai agama dan etika; j. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan; dan k. melaksanakan dan mengerjakan tugas profesi selama hari efektif sekolah dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.

Pasal 11

(1) Tutor, pamong belajar, instruktur/widyaiswara, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam melaksanakan tugas berhak: a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian dan beban tugas serta prestasi kerja; b. memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. memperoleh pembinaan, pendidikan dan pelatihan sebagai Pendidik Pendidikan Nonformal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga Pendidikan Nonformal; d. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan e. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya. (2) Dalam melaksanakan tugas, tutor, pamong belajar, instruktur/ widyaiswara, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya berkewajiban: a. menyusun rencana pembelajaran; b. melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum, sarana belajar, media pembelajaran, bahan ajar, maupun metode pembelajaran yang sesuai; c. mengevaluasi hasil belajar Peserta Didik; d. menganalisis hasil evaluasi belajar Peserta Didik; e. melaksanakan fungsi sebagai fasilitator dalam kegiatan Pendidikan Nonformal; f. mengembangkan model pembelajaran pada Pendidikan Nonformal; dan g. melaporkan kemajuan belajar.

Pasal 12

(1) Tenaga Kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, tenaga tata usaha, penilik, pengawas sekolah, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. (2) Tenaga Kependidikan berhak mendapatkan: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai; b. penghasilan paling sedikit 25% dari Upah Minimum Kabupaten dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial lainnya, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah bagi Tenaga Kependidikan non PNS yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati; c. penghasilan berdasarkan beban tugas sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing bagi Tenaga Kependidikan non PNS yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah; d. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; e. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan f. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. (3) Tenaga Kependidikan berkewajiban : a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, inovatif dan bermartabat; b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; c. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi; d. memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar; dan e. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jalur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.

Pasal 14

(1) Jenis pendidikan yang termasuk dalam jalur Pendidikan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan agama. (2) Jenis pendidikan yang termasuk dalam jalur Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan Peserta Didik. (3) Jenis pendidikan yang termasuk dalam jalur Pendidikan Informal meliputi pendidikan yang dilakukan dalam keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.

Pasal 15

Jalur dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Pasal 16

(1) Jenjang Pendidikan yang termasuk jalur Pendidikan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terdiri dari pendidikan pra sekolah dan Pendidikan Dasar. (2) Jenjang Pendidikan pra sekolah pada jalur Pendidikan Formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA). (3) Jenjang Pendidikan Dasar terdiri dari SD, MI, SMP, MTs dan/atau sederajat.

Pasal 17

(1) Pendidikan Dasar merupakan Jenjang Pendidikan yang melandasi Jenjang Pendidikan Menengah. (2) Pendidikan Dasar diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan dasar Peserta Didik yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta untuk melanjutkan pendidikan menengah. (3) Bentuk Pendidikan Dasar terdiri dari : a. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat; dan b. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 18

(1) Pendidikan Nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap Pendidikan Formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. (2) Pendidikan Nonformal berfungsi mengembangkan potensi Peserta Didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. (3) Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan Peserta Didik. (4) Hasil Pendidikan Nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program Pendidikan Formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Kegiatan Pendidikan Informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. (2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan Pendidikan Formal dan Nonformal setelah Peserta Didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Pasal 20

(1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum Jenjang Pendidikan Dasar. (2) Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur Pendidikan Formal, Nonformal dan/atau Informal. (3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat. (4) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). (5) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pasal 21

(1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri atas Kelompok A untuk anak berusia 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5 (lima) sampai 6 (enam) tahun. (2) Lama Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun. (3) Lama Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan usia dan minat Peserta Didik.

Pasal 22

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk jenis layanan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) dengan sarana dan prasarana yang memadai paling sedikit 1 (satu) unit di masing-masing kecamatan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

Pasal 23

(1) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi Peserta Didik yang mengalami bencana alam, bencana sosial dan/atau tidak mampu dari segi ekonomi. (2) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 24

(1) Bahasa pengantar pada semua Jenjang Pendidikan adalah bahasa INDONESIA. (2) Bahasa pengantar pada Jenjang Pendidikan Dasar untuk sekolah model atau sekolah rujukan dapat menggunakan bahasa Inggris.

Pasal 25

(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan untuk penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Peserta Didik.

Pasal 26

(1) Wajib Belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat. (2) Wajib Belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi masyarakat untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di masyarakat atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.

Pasal 27

(1) Wajib Belajar diselenggarakan pada jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal. (2) Penyelenggaraan Wajib Belajar pada jalur formal oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan pada Jenjang Pendidikan Dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs dan bentuk lain yang sederajat. (3) Penyelenggaraan Wajib Belajar pada jalur nonformal dilaksanakan melalui Program Kesetraan Paket A, Program Kesetaraan Paket B dan bentuk lain yang sederajat. (4) Penyelenggaraan Wajib Belajar pada jalur informal dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau pendidikan lingkungan.

Pasal 28

(1) Setiap warga negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun harus mengikuti program Wajib Belajar Pendidikan Dasar. (2) Bagi warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program Wajib Belajar apabila daya tampung satuan pendidikan masih memungkinkan.

Pasal 29

Pemerintah Daerah menjamin dan bertanggungjawab terhadap terselenggaranya program Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Pasal 30

(1) Kurikulum pada satuan pendidikan disusun berdasarkan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. (3) Kurikulum pada satuan Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Struktur dan muatan Kurikulum tingkat satuan PAUD dan Pendidikan Dasar mengacu pada peraturan perundang-undangan. (2) Kurikulum Pendidikan Dasar wajib memuat mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri sesuai peraturan yang berlaku. (3) Kurikulum muatan lokal diambil dari kearifan lokal yang menjadi ciri khas Daerah. (4) Kurikulum muatan lokal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 32

(1) Kurikulum di Daerah dikembangkan oleh tim pengembang Kurikulum Daerah. (2) Pembentukan tim pengembang Kurikulum Daerah beserta tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 33

(1) Satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin Peserta Didik memperoleh akses pelayanan pendidikan. (2) Setiap Peserta Didik yang berkebutuhan khusus perlu mendapat pendidikan layanan khusus. (3) Anak usia sekolah yang terlantar dan putus sekolah diberikan pendidikan oleh Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 34

(1) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan standar kompetensi. (3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang Pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Standar kompetensi sebagaimana dimasud pada ayat (2) meliputi: a. kompetensi pedagogik. b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi profesional; dan d. kompetensi sosial. (5) Seseorang yang tidak memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi Pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

Pasal 35

(1) Pendidik pada PAUD memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, kependidikan lain atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan b. sertifikat profesi Guru untuk PAUD, diklat dasar dan berjenjang PAUD. (2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)/Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), kependidikan lain atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan b. sertifikat profesi Guru untuk SD/MI. (3) Pendidik pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan b. sertifikat profesi Guru untuk SMP/MTs.

Pasal 36

(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas Guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (2) Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas Guru kelas dan Guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (3) Pendidik pada SMP/MTs sekurang-kurangnya terdiri Guru mata pelajaran dan bimbingan konseling yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan (4) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sekurang-kurangnya mencakup Guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta Guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, kesehatan dan bimbingan konseling. (5) Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungjawab kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran dan narasumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (6) Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur dan penguji. (7) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum dan Sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. (8) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga kepelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.

Pasal 37

(1) Penempatan dan pemindahan Pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Bupati. (2) Pengangkatan Pendidik non PNS (kontrak Daerah) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah diatur oleh Bupati. (3) Pengangkatan, penempatan dan pemindahan Pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. (4) Pengangkatan Pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan dengan perjanjian kerja atau kesepakatan keja bersama secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang mencakup hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, gaji dan tunjangan lainnya. (6) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat bertanggungjawab untuk membina dan mengembangkan Pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

Pasal 38

(1) Tenaga Kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar dan tenaga layanan khusus (kebersihan, keamanan, tukang kebun, pesuruh). (2) Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (3) Struktur Tenaga Kependidikan pada: a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat paling kurang terdiri atas kepala TR/RA dan tenaga kebersihan TK/RA; b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat paling kurang terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah; c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat paling kurang terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah; d. Paket A, Paket B dan Paket C paling kurang terdiri atas pengelolaan kelompok belajar, tenaga administrasi dan tenaga perpustakaan; e. Lembaga kursus dan lembaga kepelatihan keterampilan paling kurang terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan dan laboran. (4) Tenaga Kependidikan di lembaga kursus dan kepelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.

Pasal 39

(1) Pengawasan pada Pendidikan Formal dilakukan oleh pengawas satuan kependidikan atau pengawas mata pelajaran. (2) Kualifikasi pengawas TK/RA dan SD/MI adalah: a. pendidikan minimum S1 atau D-IV kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi; b. Guru TK/RA bersetifikat Pendidik sebagai Guru TK/RA dengan pengalaman kerja paling kurang 8 (delapan) tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja paling kurang 4 (empat) tahun; c. Guru SD/MI bersertifikat Pendidik sebagai Guru SD/MI dengan pengalaman kerja paling kurang 8 (delapan) tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja paling kurang 4 (empat) tahun; d. memiliki pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c; e. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun saat diangkat sebagai pengawas; f. memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan Pemerintah; dan g. lulus seleksi pengawas satuan pendidikan. (3) Kualifikasi pengawas SMP/MTs adalah: a. pendidikan minimum sarjana (S1) Kependidikan dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; b. Guru SMP/MTs bersetifikat Pendidik sebagai Guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja paling kurang 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja paling kurang 4 (empat) tahun; c. memiliki pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c; d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun saat diangkat sebagai pengawas; e. memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan/atau pendidikan dan pelatihan fungional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan Pemerintah; dan f. lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

Pasal 40

(1) Pengawasan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan nonformal dilakukan oleh penilik satuan kependidikan. (2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah: a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah paling kurang 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal atau Guru dari satuan pendidikan; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki Sertifikat Pendidikan fungsional sebagai penilik; dan d. lulus seleksi sebagai penilik.

Pasal 41

(1) Pengawasan pada Pendidikan Informal dilakukan oleh penilik satuan kependidikan. (2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah; a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah paling kurang 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan; c. memiliki Sertifikat Pendidikan fungsional sebagai penilik; dan d. lulus seleksi sebagai penilik.

Pasal 42

Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif wajib memiliki Tenaga Kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi Peserta Didik dengan kebutuhan khusus.

Pasal 43

(1) Tiap satuan pendidikan wajib membuat petunjuk penerimaan Peserta Didik baru. (2) Penerimaan Peserta Didik baru pada setiap jenjang satuan pendidikan tidak melebihi dari kapasitas kelas yang tersedia. (3) Dalam hal penerimaan Peserta Didik baru melebihi kapasitas kelas yang tersedia, dilakukan seleksi kemampuan akademik dan atau non akademik. (4) Satuan pendidikan wajib menerima Peserta Didik yang tergolong tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Penerimaan siswa baru mengutamakan Masyarakat Setempat tanpa ada diskriminasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Setiap Peserta Didik yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang dan divalidasi oleh satuan pendidikan dapat memperoleh pembebasan atau keringanan biaya sekolah. (7) Biaya penerimaan Peserta Didik baru dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekolah (BOS). (8) Pemerintah Daerah mengupayakan sistem penerimaan Peserta Didik baru melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 44

Tujuan penerimaan Peserta Didik baru yaitu memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Pasal 45

Penerimaan Peserta Didik baru harus berasaskan: a. objektif, artinya bahwa penerimaan siswa, baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; b. transparan, artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua atau wali Peserta Didik; dan c. akuntabel, artinya penerimaan Peserta Didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasil.

Pasal 46

(1) Tahapan penerimaan Peserta Didik baru harus sesuai kalender pendidikan. (2) Satuan Pendidikan Formal wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media cetak dan/atau elektronik menyangkut informasi: a. daya tampung; b. jadwal pendaftaran; c. tempat pendaftaran; d. sistem seleksi; dan e. persyaratan dan ketentuan lainnya.

Pasal 47

(1) Mutasi Peserta Didik antar sekolah dalam satu daerah kecamatan, antar kecamatan dalam kabupaten, antar kabupaten dalam provinsi dan antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju. (2) Mutasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada jenjang, jenis, tingkat dan Akreditasi yang sama atau pada Akreditasi yang lebih tinggi ke yang lebih rendah. (3) Dalam hal terjadi mutasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui data pokok pendidikan. (4) Mutasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan penerimaan Peserta Didik baru dan rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Peserta Didik SD, SMP atau yang sederajat yang putus sekolah pada Pendidikan Formal dapat mengajukan pindah ke Pendidikan Nonformal untuk memenuhi Kurikulum pendidikan yang bersangkutan. (6) Peserta Didik yang belajar pada satuan Pendidikan Nonformal tidak dapat mengajukan pindah ke Pendidikan Formal yang setara. (7) Peserta Didik yang telah menyelesaikan Pendidikan Nonformal (Paket A, Paket B) dapat melanjutkan pendidikan ke Pendidikan Formal yang lebih tinggi.

Pasal 48

Peserta Didik diberhentikan dengan hormat dari satuan pendidikan apabila: a. tamat/lulus dari satuan pendidikan; b. mutasi keluar ke satuan pendidikan lain; atau c. mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri.

Pasal 49

(1) Satuan pendidikan milik Pemerintah dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Kepala sekolah dapat dibantu paling banyak oleh 3 (tiga) orang wakil kepala sekolah yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Pasal 50

(1) Pendidik yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. (2) Kriteria untuk menjadi kepala sekolah TK/RA meliputi: a. berstatus sebagai Guru TK/RA; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki pengalaman mengajar paling kurang 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan d. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan. (3) Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI meliputi: a. berstatus sebagai Guru SD/MI; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki pangkat paling rendah III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang; d. memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru SD/MI; e. usia pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; f. memiliki pengalaman mengajar paling kurang 5 (lima) tahun di SD/MI; dan g. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. (4) Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SMP/MTs meliputi: a. berstatus sebagai Guru SMP/MTs; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki pangkat paling rendah III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang; d. memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru SMP/MTs; e. usia pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; f. memiliki pengalaman mengajar paling kurang 5 (lima) tahun di SMP/MTs; dan g. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.

Pasal 51

(1) Pengangkatan tenaga Pendidik menjadi kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi oleh tim yang dibentuk Bupati atau kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Tata cara pengangkatan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. (3) Pendidik yang berstatus PNS yang diangkat menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 52

(1) Masa tugas kepala sekolah adalah selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali hanya 1 (satu) kali masa tugas berikutnya di satuan pendidikan yang sama atau satuan pendidikan yang lain sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pendidik yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila: a. telah melewati tenggang waktu paling kurang 1 (satu) kali masa tugas; dan/atau b. memiliki prestasi istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan disatuan pendidikan lain yang Akreditasinya di bawah satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas sebelumnya. (3) Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas sebagai kepala sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga Pendidik sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 53

(1) Setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana paling kurang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan prasarana dan sarana pendidikan pada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan/atau penyelengara satuan pendidikan yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendayagunaan prasarana dan sarana pendidikan sesuai tujuan dan fungsinya menjadi tanggungjawab penyelenggara dan/atau pengelola satuan pendidikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan prasarana dan sarana diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 54

(1) Prasarana pendidikan berupa bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status pemilikan gedung, izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan dan kelayakan bangunan gedung. (4) Ketentuan mengenai persyaratan bangunan gedung pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Penghapusan prasarana dan sarana pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran dana pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

Pasal 57

Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat bersumber dari : a. Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Provinsi; c. bantuan Pemerintah; d. sumbangan dari Peserta Didik atau orang tua/wali yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar Peserta Didik atau orang tua/wali; f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan g. sumber lainnya yang sah.

Pasal 58

(1) Dewan Pendidikan, Persatuan Guru Republik INDONESIA dan Komite Sekolah/Madrasah merupakan lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat Daerah yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. (2) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan, Persatuan Guru Republik INDONESIA dan Komite Sekolah/Madrasah.

Pasal 59

(1) Kepengurusan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Panitia Pemilihan Daerah. (2) Masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Susunan kepengurusan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling kurang terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan bendahara. (4) Anggota kepengurusan Dewan Pendidikan berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang. (5) Keuangan Dewan Pendidikan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 60

(1) Kepengurusan Persatuan Guru Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) diangkat dan diberhentikan melalui konferensi Daerah atas usulan peserta konferensi Daerah. (2) Masa bakti kepengurusan Persatuan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepengurusan Persatuan Guru Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota, 2 (dua) orang sekretaris merangkap anggota, 2 (dua) orang bendahara merangkap anggota dan 14 (empat belas) orang anggota.

Pasal 61

(1) Kepengurusan Komite Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota dan disahkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan/Kantor Kementerian Agama atas usul pimpinan satuan pendidikan berdasarkan atas hasil musyawarah unsur-unsur Komite Sekolah/Komite Madrasah. (2) Masa Bakti kepengurusan Komite Sekolah/Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepengurusan Komite Sekolah/Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota, 1 (satu) orang bendahara merangkap anggota, serta paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang anggota.

Pasal 62

Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan berpedoman pada program pembangunan Daerah dan sistem pendidikan.

Pasal 63

(1) Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan Pendidikan di Daerah didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan hasil kajian kelayakan secara teknis. (2) Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan dapat dilakukan Pemerintah Daerah (Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan) dan Kantor Kementerian Agama di Daerah untuk sekolah madrasah/bentuk lain sederajat (negeri) atau lembaga pendidikan yang telah memiliki akta notaris untuk sekolah swasta. (3) Persyaratan pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. akte pendirian lembaga pendidikan; b. Rencana Induk Pengembangan Sekolah/Madrasah (RIPS/M); c. sumber Peserta Didik; d. tenaga Pendidik; e. Tenaga Kependidikan; f. Kurikulum dan/atau program kegiatan belajar; g. sumber pembiayaan; h. sarana dan prasarana; dan i. penyelenggara sekolah/madrasah. (4) Bagi sekolah/madarasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan yang belum memiliki fasilitas dan sarana prasarana sesuai standar nasional pendidikan atau minimal sama dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka diberi tenggang waktu selama 3 (tiga) tahun untuk memiliki fasilitas dan sarana prasarana. (5) Mendapat surat izin pendirian dari Pemerintah Daerah bagi sekolah umum dan izin dari Kantor Kementerian Agama bagi sekolah MI dan MTs.

Pasal 64

(1) Sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan ditutup apabila: a. pihak penyelenggara satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan pendirian sekolah; b. tidak memiliki tingkatan kelas yang lengkap selama 3 (tiga) tahun pelajaran berturut-turut serta tidak memiliki jumlah siswa minimal per kelas; c. tidak memberikan laporan selama 6 (enam) bulan berturut-turut kepada pihak Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau Kantor Kementeian Agama di Daerah; dan/atau d. tidak melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pengawas TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, sesuai dengan Jenjang Pendidikan. (2) Rencana penutupan sekolah terlebih dahulu dilakukan dengan memberikan teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut selama 6 (enam) bulan serta pemeriksaan lapangan. (3) Kewenangan untuk menutup sekolah negeri di Daerah berada pada Bupati, sedangkan untuk sekolah swasta di Daerah kewenangan penutupan sekolah ada pada kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atas persetujuan Bupati. (4) Penutupan MI dan MTs sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Peserta Didik dari sekolah yang ditutup ditampung pada sekolah yang setara.

Pasal 65

(1) Penggabungan satuan pendidikan dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan dari Bupati. (2) Persyaratan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara tidak mampu menyelenggarakan kegiatan pembelajaran; b. jumlah Peserta Didik tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. satuan pendidikan yang digabungkan harus sesuai dengan jenjang dan jenisnya; dan d. jarak antar satuan pendidikan yang digabungkan saling berdekatan dalam satu wilayah. (3) Penggabungan satuan pendidikan dapat dilakukan juga dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dengan tidak mengurangi mutu pendidikan.

Pasal 66

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan Nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka baik oleh lembaga independen dan/atau Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat. (3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. unsur Pemerintah (Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Kantor Kementerian Agama dan pengawas sekolah/madrasah); dan b. unsur swasta/masyarakat pendidikan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 67

(1) Jumlah hari belajar dalam 1 (satu) tahun efektif disesuaikan dengan kalender pendidikan. (2) Jumlah jam belajar dalam 1 (satu) minggu pada Pendidikan Dasar minimal sebagai berikut: a. kelas I SD minimal 26 (dua puluh enam) jam pelajaran perminggu; b. kelas II SD minimal 27 (dua puluh tujuh) jam pelajaran per minggu; c. kelas III SD minimal 28 (dua puluh delapan) jam pelajaran per minggu; d. kelas IV s/d VI SD minimal 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran perminggu; dan e. kelas VII s/d IX SMP minimal 39 (tiga puluh sembilan) jam pelajaran perminggu. (3) Apabila diperlukan, penambahan jam belajar diluar jam sekolah dapat dilakukan oleh sekolah. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Hari libur sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur dengan keputusan Bupati dan memperhatikan ketentuan hari libur nasional, hari libur Daerah, kepentingan pendidikan dan kepentingan agama. (2) Sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari liburnya sendiri dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 69

(1) Untuk mengukur kegiatan dan kemajuan belajar Peserta Didik dilakukan penilaian. (2) Penilaian pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh Pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. (3) Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk : a. ulangan harian (penilaian harian); b. ulangan tengah semester (bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006); c. ulangan akhir semester (penilaian akhir semester); dan d. ulangan kenaikan kelas (penilaian akhir tahun). (4) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah terdiri atas : a. ujian sekolah; b. ujian sekolah berstandar nasional; dan c. ujian nasional.

Pasal 70

Penanggung jawab Pendidikan di Daerah adalah Bupati, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 71

(1) Pengelolaan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. (2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Daerah.

Pasal 72

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan. (2) Bupati berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 73

Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan izin operasional bagi penyelenggara pendidikan; dan/atau c. tindakan disiplin pegawai.

Pasal 74

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 75

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 28 Desember 2017 BUPATI SANGGAU, TTD PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 28 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, TTD A.L. LEYSANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2017 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 18 ) / ( 2017 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM YAKOBUS, SH, MH Pembina Tingkat I NIP 19700223 199903 1 002