Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”fasilitas sejenis lainnya” adalah fasilitas yang disediakan oleh hotel untuk mempermudah atau memberikan kenyamanan bagi penghuni hotel.
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan “jasa tempat tinggal di pusat pendidikan” dalam pengertian ini adalah bagi tempat tinggal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16 49
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Pasal 12
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
15 15 50
Pasal 13
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2) Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. reklame kain;
c. reklame melekat, stiker;
d. reklame selebaran;
e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. reklame udara;
g. reklame apung;
h. reklame suara;
i. reklame film/slide; dan
j. reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama mengenai usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ukuran tidak lebih dari 0,5 (nol koma lima) meter persegi;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah;
e. reklame yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dasar dan menengah; dan
f. reklame dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama dalam masa kampanye.
Pasal 14
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat tentang Pajak Daerah.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas
12 53
Huruf e Yang dimaksud dengan ”reklame berjalan, termasuk pada kendaraan” adalah reklame yang ditulis, ditempelkan atau dipasang pada kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih.
Huruf f Yang dimaksud dengan ”reklame udara” adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas, pesawat atau alat lain yang sejenis.
Huruf g Yang dimaksud dengan ”reklame apung” adalah reklame yang mengapung di atas air dalam bentuk apapun.
Huruf h Yang dimaksud dengan ”reklame suara” adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat audio elektronik yang bersifat sementara.
Huruf i Yang dimaksud dengan ”reklame film/slide” adalah reklame yang ditayangkan menjelang pemutaran film/slide.
Huruf j Yang dimaksud dengan ”reklame peragaan” adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan sesuatu dengan atau tanpa disertai suara.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, ruang pertemuan dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengambilan air untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan/peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
27. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
28. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
29. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
30. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
31. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
32. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
33. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
34. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
56 9
35. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
36. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
37. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
38. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
39. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
40. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
Huruf x Cukup jelas Huruf y Cukup jelas Huruf z Cukup jelas Huruf aa Cukup jelas Huruf bb Termasuk dalam pengertian tanah serap (fuller earth) adalah tanah urug.
Huruf cc Cukup jelas Huruf dd Cukup jelas Huruf ee Cukup jelas Huruf ff Cukup jelas Huruf gg Cukup jelas Huruf hh Cukup jelas Huruf ii Cukup jelas Huruf jj Cukup jelas Huruf kk Cukup jelas
10 55
Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Termasuk dalam pengertian granit/andesit adalah batu kali.
Huruf m Cukup jelas Huruf n Cukup jelas Huruf o Cukup jelas Huruf p Cukup jelas Huruf q Cukup jelas Huruf r Cukup jelas Huruf s Cukup jelas Huruf t Cukup jelas Huruf u Cukup jelas Huruf v Cukup jelas Huruf w Cukup jelas
41. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang dilakukan Wajib Pajak.
42. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
43. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
44. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
45. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak dimaksud.
54 11
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Koefisien Harga Titik Simpul” adalah kombinasi titik pertemuan antara klasifikasi kawasan, klasifikasi fungsi jalan, dan klasifikasi sudut pandang.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
8 57
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tidak dimanfaatkan secara komersial” adalah pengambilan yang bertujuan untuk tidak diperjualbelikan, tidak ditimbun sehingga menambah nilai materi bagi pengambil dan pengambilan milik pribadi untuk keperluan rumah tangga.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
7. Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola Pajak Daerah.
8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan/peraturan perundang- undangan.
9. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
12. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, villa yang dikomersialkan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
13. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
14. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
58 7
15. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
16. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
17. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
18. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
19. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
20. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
21. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batubara.
22. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha mapun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
23. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
24. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
25. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
26. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
Pasal 55
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Pajak Daerah tidak boleh diborongkan” adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak terutang, pengawasan penyetoran Pajak, dan penagihan Pajak, akan tetapi dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan pemungutan Pajak, antara lain percetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada Wajib Pajak, atau penghimpunan data Objek Pajak dan Subjek Pajak.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
6 59
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Kondisi tertentu objek pajak misalnya karena bencana alam/force majeure yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan / peraturan perundang-undangan.
16. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayarkan oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Negara
Tahun 2010 Nomor 28);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0001);
5 60
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT dan BUPATI SUMBA BARAT MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
4 61
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 0036
4. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3851);
5. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4189);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
7. UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4377);
8. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4959);
9. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5049);
3 62
10. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5179 );
11. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578);
12. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4593);
13. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
14. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5111);
15. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5161);
Ayat (3) Cukup jelas
