Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Bandung
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
10. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis.
11. Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa yang berdasarkan penjaringan oleh panitia ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
12. Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditetapkan oleh panitia pemilihan untuk mengikuti penjaringan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih;
13. Calon yang berhak dipilih adalah calon kepala desa yang telah lolos dari penyaringan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan;
14. Calon terpilih adalah calon yang berhak dipilih dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa;
15. Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu;
16. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
17. Pemilih adalah penduduk desa setempat dan memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
18. Pemilihan adalah pemilihan kepala desa;
19. Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya;
20. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat setempat;
21. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para calon kepala desa untuk mendapatkan calon yang berhak dipilih;
22. Panitia Pemilihan adalah panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh BPD;
23. Panitia Pengawas adalah pengawas pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh Camat yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa yang bersangkutan;
24. Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi kepala desa;
25. Biaya Pemilihan adalah biaya pemilihan kepala desa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala desa berdasarkan jumlah pemilih.
