Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelurahan di Kabupaten Blora
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Kelurahan di Kabupaten Blora.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak dalam cakupan wilayah Kecamatan.
(3) Nama dan Kode Kelurahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 28 Agustus 2017 BUPATI BLORA, Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO
Diundangkan di Blora pada tanggal 28 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd.
BONDAN SUKARNO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 19
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 19 /2017)
Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH.
NIP. 19610103 198608 1 001
