Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Pasal 1
(1) Penetapan tarif retribusi tera/tera ulang, ditetapkan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(3) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 2
Pelaksanaan pemungutan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 3
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 20 Mei 2019
WALI KOTA TANGERANG
Cap/Ttd
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 20 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 19
