Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

PERDA No. 19 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Penetapan tarif retribusi tera/tera ulang, ditetapkan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (3) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 2

Pelaksanaan pemungutan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 3

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 20 Mei 2019 WALI KOTA TANGERANG Cap/Ttd ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 20 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 19