Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PERDA No. 2 Tahun 2007 berlaku

Pasal 17

(1) Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan. (2) Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perpajakan. 7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) Pasal baru, yakni Pasal 26 A, Pasal 26 B, Pasal 26 C dan Pasal 26 D sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 26 A Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepada Pimpinan DPRD disediakan belanja penunjang operasional setiap bulan. Pasal 26 B Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A disediakan 4 (empat) kali uang Representasi Ketua DPRD ditambah 2,5 (dua setengah) jumlah uang Representasi seluruh Wakil Ketua DPRD. Pasal 26 C Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007. Pasal 26 D Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk kepantingan pribadi. 8. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ketentuan Pasal 27 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Sekretaris DPRD menyusun Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan Tunjangan Kesejahteraan serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD. (2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A, Pasal 22, Pasal 24 dan Pasal 25 dianggarkan dan diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD. (3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 22, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD dengan diuraikan dalam jenis belanja sebagai berikut : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Modal. (3a.) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD. (4) Sekretariat DPRD mengelola Belanja DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. #### Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 26 Mei 2007 BUPATI SRAGEN, UNTUNG WIYONO Diundangkan di Sragen pada tanggal 26 Mei 2007 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, KUSHARDJONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2007 NOMOR 02