Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan serta Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan
2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan
8. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan
9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
10. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
12. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan proses perencanaan daerah yang terdiri dari subsistem penyusunan, penetapan, penganggaran, koordinasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana untuk menghasilkan rencana-rencana yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan.
13. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
15. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
16. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah rencana struktur tataruang yang mengatur struktur dan pola tata ruang yang meliputi penyusunan, penetapan rencana tata ruang yang merupakan penjabaran RPJPD dan mengacu pada RTRW Nasional.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi adalah dokumen perencanaan Provinsi untuk 5 (lima) tahun.
18. Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan Kabupaten/Kota untuk 5 (lima) tahun.
20. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah rencana strategis satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima). tahun
21. Rencana Kerja Pemerintah Daerah selajutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan dengan masa periode satu tahun
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah dokumen perencanaan anggaran pembangunan untuk periode satu tahun
23. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut RAPBD adalah rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota
24. Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai kondisi yang diinginkan dan akan dituju pada akhir periode perencanaan
25. Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
26. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
27. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum konsultasi publik antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan daerah.
28. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renja SKPD adalah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
29. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah SKPD yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah
30. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah selanjutnya disebut BKPRD adalah Badan yang bersifat ad-hoc di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
31. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat Daerah pada pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
Pasal 2
(1) Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan Azas :
a. kepastian hukum,
b. tertib penyelenggaraan Negara,
c. kepentingan umum,
d. keterbukaan,
e. proporsionalitas,
f. professional,
g. akuntabilitas.
(2) Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk:
a. mewujudkan koordinasi antar pelaku pembangunan,
b. terciptanya sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar- ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pasal 3
(1) Perencanaan pembangunan Daerah dilakukan Pemerintah Daerah bersama unsur pemangku kepentingan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan :
a. teknokratik;
b. partisipatif;
c. politik.
d. Dari atas ke bawah (top-down), dan Dari bawah ke atas (bottom-up);
e. Kearifan Lokal
(2) Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3) Perencanaan pembangunan Daerah terintegrasi dengan rencana tata ruang.
(4) Perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi, dan potensi yang dimiliki Daerah serta dinamika lingkungan strategis.
Pasal 4
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan.
(2) Perencanaan Pembangunan Daerah mencakup penyelenggaraan semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan, sesuai dengan kewenangan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam Wilayah Provinsi.
(3) Rencana Pembangunan Daerah disusun secara terpadu oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing
(4) Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan :
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d. rencana strategis SKPD;
e. rencana kerja pemerintah daerah;
f. rencana kerja SKPD.
Pasal 5
(1) RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional.
(2) RTRW merupakan penjabaran spasial dari RPJPD dan memperhatikan RTRW Nasional.
(3) RPJMD Kabupaten/Kota merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, Walikota dengan yang penyusunannya berpedoman pada RPJMD Provinsi dan memperhatikan RPJMD Nasional.
(4) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP Nasional.
(5) Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(6) Renja SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 6
Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi :
a. penyusunan rencana;
b. penetapan rencana;
c. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 7
(1) Tahapan Penyusunan RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan:
a. penyiapan rancangan awal;
b. musrenbang;
c. penetapan RPJPD; dan
d. sosialisasi;
(2) Tahapan Penyusunan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan kegiatan :
a. penyiapan rancangan awal;
b. musrenbang;
c. penetapan RTRW; dan
d. sosialisasi.
(3) Tahapan Penyusunan RPJMD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal;
b. musrenbang;
c. penetapan RJPMD; dan
d. sosialisasi.
(4) Tahapan Penyusunan RENSTRA SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan kegiatan :
a. penyiapan rancangan awal ;
b. forum konsultasi publik; dan
c. penetapan.
(5) Tahapan Penyusunan RKPD Provinsi dilakukan melalui urutan kegiatan :
a. penyiapan rancangan awal;
b. rapat koordinasi;
c. forum SKPD dan forum gabungan SKPD
d. musrenbang RKPD; dan
e. penetapan
(6) Tahapan Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan kegiatan :
a. penyiapan rancangan awal;
f. forum SKPD dan forum gabungan SKPD
b. musrenbang RKPD; dan
c. penetapan
(7) Tahapan Penyusunan RENJA SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan kegiatan :
a. penyiapan rancangan awal ;
b. Penetapan
Pasal 8
(1) Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal;
(2) Rancangan awal RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
(3) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappeda meminta masukan dari SKPD Provinsi dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
Pasal 9
(1) Bappeda Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal;
(2) Rancangan awal RPJPD Kabupatan/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
(3) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappeda meminta masukan dari SKPD Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(4) Rancangan RPJPD Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan pada ayat (3) selanjutnya dikonsultasikan ke BAPPEDA Provinsi untuk memperoleh rekomendasi tertulis.
Pasal 10
(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(2) Bappeda Provinsi menyelenggarakan Musrenbang RPJPD Provinsi.
(3) Bappeda Kabupaten/Kota menyelenggarakan Musrenbang RPJPD Kabupaten/Kota.
(4) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan.
Pasal 11
(1) DPRD Provinsi bersama Pemerintah Daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi;
(2) RPJPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Perencana Pembangunan Nasional;
(3) DPRD Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota;
(4) RPJPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Provinsi;
(5) Rekomendasi tertulis Bappeda Provinsi terhadap rancangan RPJPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat
(4) dijadikan sebagai bahan penetapan RPJPD Kabupaten/Kota;
Pasal 12
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan
(2) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
Pasal 13
(1) Penyusunan rancangan awal RTRW Provinsi disusun oleh Bappeda Provinsi dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
(2) Penyusunan rancangan awal RTRW dilakukan dengan pembahasan melalui fokus group diskusi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan pembangunan daerah;
(3) Penyusunan RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada RTRW Nasional, RPJPD Provinsi, dan memperhatikan sinergitas RPJMD Provinsi;
(4) Penyusunan RTRW Provinsi dilakukan melalui proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama SKPD yang terkait dengan urusan tata ruang.
Pasal 14
(1) DPRD Provinsi bersama Pemerintah Daerah Provinsi membahas Rancangan Peraturan Daerah RTRW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Sebelum mendapat persetujuan untuk ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Departemen Teknis yang dikoordinasikan oleh BKPRN untuk memperoleh hasil evaluasi secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
Pasal 15
(1) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota disusun oleh Bappeda Kabupaten/Kota dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan
(2) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RTRW Provinsi dan RPJPD
Kabupaten/Kota dengan memperhatikan RPJMD Kabupaten/ Kota.
(3) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)
Pasal 16
Rancangan Peraturan Daerah Kabuplaten/Kota tentang RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan tertulis dari BKPRD Provinsi.
Pasal 17
(1) Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur yang dituangkan ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan umum keuangan Daerah.
(2) Bappeda Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati/Walikota ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan umum keuangan Daerah.
Pasal 18
(1) Bappeda Provinsi menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD Provinsi.
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi.
(2) Bappeda Kabupaten/Kota menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD Kabupaten/Kota. sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat
(2) dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi.
Pasal 19
(1) Rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan rancangan RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) menjadi bahan pada Musrenbang RPJMD.
(2) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dalam rangka menyusun rancangan RPJMD yang diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah dan mengikutsertakan unsur masyarakat.
Pasal 20
(1) Bappeda Provinsi menyelenggarakan Musrenbang RPJMD Provinsi.
(2) Bappeda Kabupaten/Kota menyelenggarakan Musrenbang RPJMD Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Gubernur dilantik.
(2) Musrenbang RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Bupati/Walikota dilantik.
Pasal 22
(1) RPJMD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Gubernur dilantik, setelah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri
(2) RPJMD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/Walikota dilantik setelah dikonsultasikan dengan Gubernur melalui Bappeda Provinsi, untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
(3) Rekomendasi Bappeda Provinsi terhadap rancangan akhir RPJMD Kabupaten/Kota dijadikan sebagai bahan penetapan RPJMD
Pasal 23
(1) SKPD menyusun rancangan awal Renstra-SKPD yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan program, sasaran, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(2) Penyusunan rancangan awal Renstra-SKPD dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan pembangunan
(3) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada masing-masing RPJMD Provinsi, dan RPJMD Kabupaten/Kota
Pasal 24
(1) SKPD Provinsi menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya seiring dengan penyusunan rancangan awal RPJMD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) SKPD Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya seiring dengan penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2)
Pasal 25
(1) Renstra-SKPD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD masing-masing setelah dikonsultasikan dan mendapat rekomndasi tertulis dari Bappeda Provinsi.
(2) Renstra-SKPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD masing-masing setelah dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi tertulis dari Bappeda Kabupaten/Kota.
(3) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah RPJMD ditetapkan.
Pasal 26
(1) Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD Provinsi;
(2) Bappeda Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD Kabupaten/Kota;
(3) Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Rencana Kerja SKPD.
Pasal 27
Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) masing-masing menjadi bahan forum SKPD dan Musrenbang.
Pasal 28
(1). Rapat koordinasi dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota.
(2). Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampaikan kebijakan prioritas Provinsi kepada Kabupaten/Kota.
(3). Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan SKPD Provinsi
Pasal 29
(1) Forum SKPD Provinsi dilaksanakan untuk membahas rancangan awal Rencana Kerja SKPD.
(2) Rangkaian kegiatan forum SKPD meliputi penyampaian dan pembahasan rancangan awal Rencana Kerja SKPD kepada peserta forum SKPD
(3) Forum SKPD Provinsi dilaksanakan oleh SKPD yang diikuti oleh SKPD terkait dari kabupaten/kota, lembaga dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(4) Pelaksanaan forum gabungan SKPD dilaksanakan setelah pelaksanaan Forum SKPD.
(5) Forum gabungan SKPD membahas program dan kegiatan yang saling berkaitan antar SKPD berdasarkan bidang pembangunan.
(6) Pelaksanaan forum SKPD dilaksanakan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
(7) Pelaksana forum gabungan SKPD adalah salah satu SKPD yang ditunjuk dari SKPD pada masing-masing kelompok bidang pembangunan.
Pasal 30
(1) Bappeda Provinsi menyelenggarakan Musrenbang untuk penyusunan RKPD Provinsi.
(2) Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penyusunan RKPD melalui penjaringan aspirasi yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan bersama pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(3) Bappeda Kabupaten/Kota menyelenggarakan Musrenbang untuk penyusunan RKPD Kabupaten/Kota.
(4) Musrenbang Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka penyusunan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan bersama pemangku kepentingan pembangunan daerah.
Pasal 31
(1) Musrenbang penyusunan RKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan pada bulan April.
(2) Musrenbang penyusunan RKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
Pasal 32
(1) RKPD Provinsi menjadi dasar penyusunan kebijakan umum RAPBD Provinsi.
(2) RKPD Kabupaten/Kota menjadi dasar penyusunan kebijakan umum RAPBD Kabupaten/Kota.
Pasal 33
(1) RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) RKPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota.
Pasal 34
(1) SKPD Provinsi menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja SKPD masing-masing sebagai penjabaran dari Renstra- SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD Provinsi, hasil evaluasi program dan kegiatan periode sebelumnya;
(2) Rancangan Rencana Kerja SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing.
Pasal 35
(1) SKPD Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja SKPD masing-masing sebagai penjabaran dari Renstra- SKPD dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD kabupaten/kota hasil evaluasi program dan kegiatan periode sebelumnya;
(2) Rancangan Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pasal 36
(1) Rencana Kerja SKPD Provinsi ditetapkan oleh Kepala SKPD masing-masing
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyebarluaskan Rencana Kerja SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 37
(1) Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala SKPD masing-masing
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyebarluaskan Rencana Kerja SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
(1) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Provinsi dilakukan oleh Bappeda Provinsi
(2) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bappeda Kabupaten/Kota masing-masing
(3) Koordinasi penyusunan RENSTRA SKPD dan Rencana Kerja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pasal 39
(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan dan pelaksanaan musrenbang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur
(2). Pelaksanaan Musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara partisipatif
Pasal 40
(1) Sistematika penulisan RPJPD paling sedikit memuat :
a. Pendahuluan
b. Gambaran umum Daerah
c. Analisis Issu-issu strategis
d. Visi dan Misi Daerah
e. Arah kebijakan pembangunan daerah
f. Kaidah pelaksanaan
(2) Sistematika penulisan RTRW paling sedikit memuat :
a. Penjelasan kondisi dan penataan ruang
b. Kondisi dan tuntutan penataan ruang kedepan
c. Tujuan penataan ruang
d. Rencana Tata Ruang Wilayah
e. Arahan pemanfaatan ruang
f. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang
(3) Sistematika penulisan RPJMD paling sedikit memuat :
a. Pendahuluan
b. Gambaran keuangan dan asset daerah
c. Analisis Issu-issu strategis
d. Visi, Misi, NIlai, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan Daerah
e. Arah kebijakan pembangunan daerah
f. Strategi dan kebijakan pembangunan daerah
g. Kebijakan Program Pembangunan Daerah
h. Indikasi program prioritas dan Rencana Pendanaan
i. Indikator Kinerja dan Target Perencanaan Pembangunan
j. Program Transisi
k. Kaidah pelaksanaan
(4) Sistematika penulisan RKPD paling sedikit memuat :
a. Pendahuluan;
b. Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu
c. Rencana Kerangka Ekonomi Daerah dan Pendanaan
d. Prioritas dan Sasaran Pembangunan
e. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
f. Penutup
(5) Sistematika penulisan RENSTRA SKPD paling sedikit memuat :
a. Pendahuluan;
b. Gambaran Pelayanan SKPD
c. Issu-issu strategis yang Terkait Tupoksi
d. Visi, Misi, dan Sasaran Strategis serta Kebijakan SKPD
e. Rencana Program dan Kegiatan, dan Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran Setiap Program dan Kegiatan, serta Pagu Indikatif
f. Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
g. Penutup
(6) Sistematika penulisan Rencana Kerja SKPD paling sedikit memuat :
a. Pendahuluan;
b. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja SKPD Tahun Lalu
c. Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program, dan Kegiatan
d. Indikator Kinerja dan Kelompok Sasaran sesuai Renstra SKPD
e. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan serta sumber Pendanaan
f. Penutup
Pasal 41
(1) Dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun berdasarkan hirarki dengan menggunakan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a. sumber data resmi
b. pengolahan data akurat
c. data kuantitatif
d. data kualitatif
e. data visual
f. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 42
(1) Perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah;
(2) Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pendanaan yang bersifat indikatif untuk mencapai sasaran pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan;
Pasal 43
(1) RPJMD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) RENSTRA-SKPD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) RKPD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4) Rencana Kerja SKPD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 44
(1) RPJMD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) RENSTRA SKPD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) RKPD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4) Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
Gubernur dalam mengkoordinasikan
perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan :
a. Instansi vertikal untuk mensinergikan kesesuaian perencanaan pembangunan pusat di daerah.
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang kesesuaian perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan provinsi di kabupaten/kota.
c. pemangku kepentingan tentang kesesuian perencanaan pembangunan selain ketentuan pada huruf a dan huruf b.
Pasal 46
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan dengan bentuk Rapat kerja yang dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan.
Pasal 47
(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi, dan antar Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi
(2) Bupati/Walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 48
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), meliputi pengendalian terhadap :
1. Kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
2. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
3. Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah
Pasal 49
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan oleh Bappeda, Biro Pembangunan, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan SKPD terkait;
(2) Tata Cara Pengendalian perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur
Pasal 50
(1) Gubernur memberikan informasi mengenai hasil pengendalian perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Bupati/Walikota memberikan informasi mengenai hasil pengendalian perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 51
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi, dan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi
(2) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Kabupaten/Kota masing- masing;
Pasal 52
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat
(2), meliputi :
a. Kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
c. Hasil rencana pembangunan daerah;
d. Evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Pasal 53
(1) Kegiatan evaluasi lingkup Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilaksanakan oleh Bappeda, Biro Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan SKPD terkait;
(2) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana Pembangunan Daerah dan pelaksanaan program serta kegiatan Pembangunan Daerah; dan
b. Penghimpunan, penganalisisan dan penyusunan hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana Pembangunan Daerah.
(3) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Pembangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pelaksanaan program dan kegiatan.
(4) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penilaian terhadap penyerapan anggaran serta kesesuaian pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan.
(5) Evaluasi oleh SKPD Provinsi meliputi capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
(6) Tata Cara evaluasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur;
Pasal 54
(1) Kegiatan evaluasi lingkup Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dilaksanakan oleh masing- masing Bappeda, gian yang membidangi Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan SKPD terkait;
(2) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana Pembangunan Daerah dan pelaksanaan program serta kegiatan Pembangunan Daerah; dan
b. Penghimpunan, penganalisisan dan penyusunan hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana Pembangunan Daerah.
(3) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bagian yang membidangi Pembangunan, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pelaksanaan program dan kegiatan.
(4) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap penyerapan anggaran serta kesesuaian pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan.
(5) Evaluasi oleh SKPD Kabupaten/Kota meliputi capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
(6) Tata Cara evaluasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota;
Pasal 55
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dan pasal 54 menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan periode berikutnya;
Pasal 56
(1) Gubernur memberikan informasi mengenai hasil evaluasi perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Bupati/Walikota memberikan informasi mengenai hasil evaluasi perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 57
(1) Masyarakat dapat melaporkan proses pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang terkait.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan Provinsi harus disertai dengan data dan informasi yang
akurat dan disampaikan kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan Kabupaten/Kota harus disertai dengan data dan informasi yang akurat dan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda masing-masing.
(4) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(5) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
Pasal 58
(1) Gubernur menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah di Provinsi;
(2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu oleh Bappeda Provinsi;
(3) Kepala SKPD Provinsi menyelenggarakan perencanaan program pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing yang dikoordinasikan dengan Bappeda Provinsi;
(4) Bupati/Walikota menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten/Kota masing- masing;
(5) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Bupati/Walikota dibantu oleh Bappeda Kabupaten/Kota masing- masing;
(6) Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyelenggarakan perencanaan program pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing yang dikoordinasikan dengan Bappeda Kabupaten/Kota;
Pasal 59
(1) Perencanaan pembangunan bersifat dinamis mengikuti perubahan lingkungan strategis;
(2) Substansi dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan parsial tanpa mengubah dokumen perencanaan secara keseluruhan;
Pasal 60
(1) Dokumen rencana pembangunan
daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana Pembangunan Daerah yang baru, dan disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana pembangunan daerah yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pasal 61
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 62
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 13 April 2010
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Makassar pada tanggal 13 April 2010 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
A. MUALLIM LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 2
