Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI MALUKU

PERDA No. 2 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku; 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku; sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah; 3. Gubernur adalah Gubernur Maluku; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku; 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku adalah Perangkat Daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana; 7. Kepala adalah Kepala Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku; 8. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku.

Pasal 3

(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku di pimpin oleh seorang Kepala Badan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh unsur Pengarah dan unsur Pelaksana.

Pasal 4

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi serta penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi : a. Melaksanakan koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan perundang-undangan; b. Pengkomandoan, melalui pengarahan SDM, peralatan dan logistik instansi terkait, instansi vertikal yang ada di daerah dalam rangka penanganan darurat bencana; c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan SKPD lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Perumusan program di bidang penanggulangan bencana sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah; e. Penyiapan penyusunan kebijakan pedoman penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata; f. Perencanaan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan Perundang-Undangan; g. Penyiapan penyusunan, penetapan dan informasi peta rawan bencana; h. Penyiapan penyusunan prosedur tetap penanggulangan bencana; i. Penyiapan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam kondisi normal maupun dalam bentuk kondisi darurat bencana; j. Penyelenggaraan administrasi penanggulangan bencana; k. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanggulangan bencana; l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 6

(1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku terdiri dari : a. Kepala. b. Sekertariat terdiri dari : 1) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum. 2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan terdiri dari : 1) Seksi Pencegahan. 2) Seksi Kesiap Siagaan. d. Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri dari : 1) Seksi Kedaruratan. 2) Seksi Logistik. e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari : 1) Seksi Rehabilitasi. 2) Seksi Rekonstruksi. (2) Bagan susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini.

Pasal 7

(1) Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sesuai kemampuan kebutuhan dan beban kerja. (2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya. (4) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 8

(1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi secara vertikal dan horizontal. (2) Kepala Badan wajib menyampaikan laporan pelaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 9

(1) Setiap Kepala Satuan Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku bertanggung jawab kepada atasan yang berwenang wajib mematuhi petunjuk dan arahan atasan, dan kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Setiap laporan yang diterima oleh atasan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dapat dijadikan batasan pertimbangan dalam perumusan kebijakan. (3) Setiap Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing, memberikan bimbingan petunjuk dan mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Setiap bawahan di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku bertanggung jawab kepada atasan yang berwenang dan wajib melaksanakan tugas yang diemban dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 10

Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 11

(1) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (2) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usulan Sekretaris Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Sekretaris, Kepala Bidang, Kapala Sub Bagian, Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Gubernur. (4) Sekretaris, Kepala Bidang, Kapala Sub Bagian, Kepala Seksi diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 12

(1) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku adalah jabatan eselon IIa. (2) Sekretaris, Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa. (3) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 13

Peraturan Daerah ini akan dievaluasi minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai diberlakukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sesuai kebutuhan.

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana serta Lembaga-Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 16

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di A m b o n pada tanggal 07 Februari 2011 GUBERNUR MALUKU, Cap / ttd KAREL ALBERT RALAHALU Diundangkan di A m b o n pada tanggal 07 Februari 2011 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, Cap / ttd Nn. ROSA FELISTAS FAR–FAR LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2011 NOMOR 02