Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat

PERDA No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 23

(1) Penduduk Desa yang bermaksud mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan yang ditulis sendiri kepada Ketua Panitia Pemilihan Desa. (2) Permohonan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan surat lamaran secara tertulis bermaterai cukup dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang; c. fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku; e. dihapus; f. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; g. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah; h. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang berwenang bagi Anggota TNI/Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. surat izin tertulis dari atasannya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Swasta dan Perangkat Desa; j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan: 1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang; 2. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. k. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan: 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Republik lndonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika; 3. bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa; 4. dihapus; 5. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; 6. bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari Kepala Desa atau Perangkat Desa; 7. bersedia berhenti sementara apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari anggota BPD; dan 8. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. 2. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf n, huruf o, dan ayat (3) diubah, dan ayat (1) huruf l dan huruf m dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Yang dapat menjadi bakal calon Kepala Desa adalah penduduk Desa yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Republik lndonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Republik lndonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik lndonesia serta Pemerintah; d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajad; e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. berkelakuan baik; h. taat pajak; i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; l. dihapus; m. dihapus; n. berbadan sehat dan bebas narkotika serta obat terlarang lainnya; o. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. (2) Bakal calon Kepala Desa yang diperoleh melalui penjaringan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Swasta dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasannya yang berwenang untuk memberikan izin. 3. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Biaya pemilihan Kepala Desa bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten; b. Bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (2) Dihapus. (3) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (1) huruf h dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

(1) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dipergunakan untuk: a. administrasi (pengumuman, undangan, pembuatan kotak dan surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan sebagainya yang sejenis); b. pendaftaran pemilih; c. pembuatan bilik/kamar tempat pemilihan; d. penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa; e. honorarium panitia, konsumsi dan rapat; f. biaya pengamanan; g. biaya pelantikan; h. dihapus. (1a) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. (2) Pertanggungjawaban penyelenggaraan dan penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten, disampaikan oleh Panitia Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari Desa kepada Bupati dengan tembusan Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan BPD. (3) Pertanggungjawaban penyelenggaraan dan penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBDesa, disampaikan oleh Panitia Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari Desa kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan BPD dengan tembusan Camat dan Bupati. (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal pelantikan Kepala Desa terpilih. 5. Ketentuan Pasal 82 huruf f diubah, sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

Kepala Desa dilarang: a. menjadi pengurus partai politik; b. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan didesa bersangkutan; c. merangkap jabatan sebagai anggota DPR/DPRD; d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan pemilihan Kepala daerah; e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain, dan pungutan liar yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menyalahgunakan wewenang; h. melanggar sumpah/janji jabatan; i. bertempat tinggal di luar desanya; j. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; k. melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam maupun di lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau Desa, Daerah dan/atau Negara; l. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang hidup serta berkembang di masyarakat. 6. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru. 7. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa Antarwaktu melalui hasil musyawarah Desa. 8. Ketentuan Pasal 95 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa selama 6 (enam) bulan dan apabila dilakukan evaluasi dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. 9. Ketentuan BAB XIV TINDAKAN PENYIDIKAN Pasal 104 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106

(1) Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya. (2) Kepala Desa yang sudah pernah menjabat selama 3 (tiga) kali masa jabatan tidak diperbolehkan untuk mencalonkan dan/atau dicalonkan kembali sebagai Kepala Desa. (3) Dihapus. 11. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

(1) Bagi Desa yang jabatan Kepala Desanya berakhir di tahun 2014 dan bulan Pebruari 2015, pelaksanaan pemilihan Kepala Desanya dilaksanakan pada gelombang I (pertama) yaitu tahun 2016. (2) Bagi Desa yang jabatan Kepala Desanya berakhir pada bulan Desember 2015 dan tahun 2016, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pemungutan suara pada gelombang II (kedua) yaitu tahun 2017. (3) Bagi Desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan pada gelombang III (ketiga) yaitu tahun 2019. (4) Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa gelombang I, gelombang II dan gelombang III diatur lebih lanjut oleh Bupati. (5) Tugas utama Penjabat Kepala Desa sebelum berakhir sebagai Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa definitif. 12. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua frasa “penduduk” dan “penduduk desa” harus dimaknai Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di INDONESIA. #### Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 13 Juni 2017 BUPATI DEMAK, TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 15 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 2 /2017). NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM 4 KABAG TAPEM