Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Aparatur …
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dan dipekerjakan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat BKPP adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung.
7. Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan Pegawai untuk masuk kerja dan menaati jam kerja sesuai kewajiban pegawai.
8. Jam Kerja adalah ketentuan jam kerja wajib Pegawai ASN paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
8a. Jam kerja reguler adalah ketentuan jam kerja bagi
Perangkat Daerah dengan waktu kerja tetap.
8b. Jam kerja non reguler adalah ketentuan jam kerja bagi Perangkat Daerah dengan waktu kerja tidak tetap/shift.
8c. Apel/Upacara adalah hadirnya ASN tepat waktu dan berdirinya ASN di lapangan.
9. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat keterangan dan permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh pejabat yang berwenang.
10. Petugas dan/atau operator kehadiran adalah pegawai yang
mengoperasikan
dan
melaksanakan pemutakhiran data SIAP (Sistem Informasi Administrasi Presensi) dan data SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian).
2. Ketentuan …
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) ASN wajib menaati ketentuan hari kerja dan jam kerja.
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat; atau
b. 6 (enam) hari kerja per minggu mulai Senin sampai dengan hari Sabtu.
(3) Setiap ASN wajib memenuhi jam kerja paling kurang
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) menit per minggu.
(4) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. jam kerja regular; dan
b. jam kerja non regular.
(5) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara teknis menggunakan sistem SIAP.
(6) Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap operasional teknis pelaksanaan jam kerja reguler dan non regular.
(7) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Unit Kerja yang bekerja 5 (lima) hari kerja:
1. Hari Senin pukul 08.00 – 16.30 WIB (Apel/Upacara) pukul 07.45 – 08.15 WIB - Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB
2. Hari Selasa s/d Kamis pukul 08.00 – 16.30 WIB (Apel) pukul 07.45 – 08.00 WIB - Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB
3. Hari Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB
- Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB
b. Unit …
b. Unit Kerja yang bekerja 6 (enam) hari kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Pusat Kesehatan Masyarakat:
1. Hari Senin pukul 07.30 – 14.30 WIB (Apel/Upacara) pukul 07.30 – 08.00 WIB - Istirahat pukul 12.00 – 12.45 WIB
2. Hari Selasa s/d Kamis
dan Sabtu pukul 07.30 – 14.30 WIB (Apel) pukul 07.30 – 08.00 WIB - Istirahat pukul 12.00 – 12.45 WIB
3. Hari Jumat pukul 07.30 – 14.30 WIB
- Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB
(8) Bagi Unit kerja yang karena tugas pelayanan langsung kepada masyarakat, wajib melaksanakan pembagian tugas kerja berdasarkan jam kerja non reguler/shift dengan ketentuan sebagai berikut:
NO PD KETERANGAN JAM MASUK ISTIRAHAT JAM PULANG 1 Dinas Kesehatan Shift Pagi 07:30 14:30 Shift Siang 14:30 20:30 Shift Malam 20:30 07:30 2 Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Pelayanan Shift Pagi 07:30 14:00 Gizi Shift Pagi 05:00 12:00 Gizi Shift Pagi 2 06:00 13:00 Medrek Shift Midle 12:30 19:00 Pelayanan Shift Sore 14:00 20:30 Gizi Shift Sore 2 12:00 18:30 Pelayanan Shift Malam 20:30 07:30 Administrasi Shift Pagi 07:30 14:00 Administrasi Shift Sore 14:00 20:30 Administrasi Shift Malam 20:30 07:30 Administrasi Senin sd Kamis dan Sabtu 07:30 12:00 sd 12:45 14:30 Administrasi Jumat 07:30 11:45 sd 12:30 14:30 Rumah …
3 Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut IGD Dokter Umum Pagi 07:30 14:30 IGD Dokter Umum Siang 13:00 20:00 IGD Dokter Umum Malam
20.00 08:00 IGD Dokter Gigi Pagi 07:30 14:30 IGD Dokter Gigi Siang 10:00 17:00 IGD Dokter Gigi Sore 13:00 20:00 IGD Dokter Gigi Malam 20:00 08:00 CSSD Pagi 07:30 14:30 CSSD Siang 12:00 19:00 Rekam Medis dan Kassa Pagi 07:30 14:30 Rekam Medis dan Kassa Siang 12:00 19:00 Perawat Gigi Shift Pagi 07:30 14:30 Perawat Gigi Shift Siang 10:00 17:00 Perawat Gigi Shift Sore 13:00 20:00 Perawat Gigi Shift Malam 20:00 08:00 IPSRS Shift Pagi 07:30 14:30 IPSRS Shift Siang 12:00 19:00 IPSRS Shift Malam 13:30 20:30 Farmasi Shift Pagi 07:30 14:30 Farmasi Shift Siang 12:00 19:00 Radiologi Shift Pagi 07:30 14:30 Radiologi Shift Siang 12:00 19:00 4 Rumah Sakit Umum Daerah Non Shift Senin – Jumat 07:30 14:30 Non Shift Sabtu 08:00 13:00 Non Shift 1 Senin – Sabtu 07:00 14:00 Non Shift 2 Senin – Sabtu 07:30 14:30 Non Shift 3 Senin – Sabtu 08:00 15:00 Non Shift 4 Senin – Sabtu 09:00 16:00 Non Shift 5 Senin – Sabtu 10:00 17:00 Shift Pagi 1 04:30 12:30 Shift Pagi 2 05:00 13:00 Shift Pagi 3 06:00 13:00 Shift Pagi 4 07:00 14:00 Shift Pagi 5 07:30 14:30 Shift Pagi 6 09:00 16:00 Shift Pagi 7 10:00 17:00 Shift Siang 1 11:00 18:00
Shift Siang 2 …
Shift Siang 2 12:00 19:00 Shift Siang 3 12:30 19:30 Shift Siang 4 13:00 20:00 Shift Siang 5 14:00 21:00 Shift Siang 6 14:30 21:30 Shift Malam 1 21:00 06:00 Shift Malam 2 22:00 07:00 Shift Malam 3 23:00 08:00 Shift Malam 4 23:30 08:30 Double Shift Pagi – Sore 07:30 21:00 Double Shift Sore – Malem 07:30 07:30 Double Shift Pagi – Pagi 07:30 07:30 5 Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Pasukan 07:45 07:30 6 Dinas Pekerjaan Umum UPT Penerangan Jalan Umum 17:00 01:30 7 Satpol PP Shift Pagi 07:45 16:00 Shift Siang 14:00 21:00 Shift Malam 21:00 07:00 Rumah Dinas 06:00 06:00 8 Dinas Perhubungan Pagi 08:00 20:00 Malam 20:00 08:00 9 Dinas Pangan dan Pertanian UPT Rumah Potong Hewan 16:00 07:30 UPT Rumah Potong Hewan Ciroyom 16:00 08:00 UPT Rumah Potong Hewan Cirangrang 14:00 08:00 UPT Rumah Potong Hewan (an Buseri) 22:00 08:00 10 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan UPT Penghijauan Shift Malam 19:30 05:00 UPT Penghijauan Shift Pagi Sabtu dan Minggu 08:00 12:00 sd 13:00 16:30
(9) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
adalah:
a. Dinas Kesehatan Kota Bandung;
b. Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung;
c. Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota
Bandung;
d. Rumah …
d. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung;
e. Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Kota Bandung;
f. Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung;
g. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung;
h. Dinas Perhubungan Kota Bandung;
i. Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung; dan
j. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung.
(10) Setiap ASN wajib melaksanakan kegiatan apel/upacara yang dilaksanakan setiap hari Senin dan apel pagi sebelum masuk bekerja setiap hari Selasa dan Kamis.
(11) Setiap hari Rabu ASN wajib melaksanakan kegiatan kerohanian.
(12) Setiap ASN wajib melaksanakan kegiatan olahraga sebelum masuk bekerja pada setiap hari Jumat.
(13) Kehadiran apel/upacara dibuktikan dengan presensi SIAP dan/atau bukti kehadiran manual di lapangan apel/upacara.
(14) Jam kerja pada bulan Ramadhan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bandung.
4. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) ASN wajib mengisi daftar hadir sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk bekerja dan pada saat pulang bekerja pada Perangkat Daerah masing-masing yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem biometrik.
(2) Sistem biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengenalan wajah.
(3) Dalam hal sistem biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat merekam wajah seseorang maka dapat dilakukan perekaman sidik jari yang dilakukan oleh Admin Sistem BKPP yang berada di BKPP.
(4) ASN …
(4) ASN yang masuk bekerja tetapi tidak mengisi daftar hadir sebelum dan/atau setelah waktu pulang bekerja, akan diperhitungkan ketidakhadirannya selama 3 (tiga) jam 30 (tiga puluh) menit untuk Perangkat Daerah yang bekerja 5 (lima) hari kerja dan 1 (satu) jam 45 (empat puluh lima) menit untuk Perangkat Daerah yang bekerja 6 (enam) hari kerja.
(5) Waktu masuk bekerja tetapi tidak mengisi daftar hadir sebelum dan/atau setelah waktu pulang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dihitung secara kumulatif.
(6) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan apabila ASN melaporkan kepada petugas pengelola kehadiran Perangkat Daerah/Unit Kerja disertai data pendukung.
(7) Petugas dan/atau operator kehadiran elektronik pada Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan pencatatan kehadiran untuk mendata dan memberikan keterangan sesuai data pendukung bagi ASN yang tidak masuk bekerja pada sistem absensi kehadiran elektronik yaitu :
a. pada saat jam masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk Perangkat Daerah yang bekerja 5 (lima) hari kerja;
b. pada saat jam masuk kerja pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 08.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB untuk Perangkat Daerah yang bekerja 6 (enam) hari kerja.
(8) Petugas dan/atau operator kehadiran Perangkat Daerah/Unit Kerja memeriksa dan mencocokan daftar kehadiran yang ada pada sistem kehadiran elektronik dengan data pendukung ASN yang tidak hadir setiap hari kerja untuk selanjutnya Petugas dan/atau operator kehadiran Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan pengiriman secara online kepada BKPP dengan ketentuan:
a. paling lambat pukul 09.15 WIB untuk daftar kehadiran masuk kerja elektronik Perangkat Daerah/Unit Kerja dan paling lambat pukul 17.00 WIB untuk daftar kehadiran pulang kerja elektronik Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bekerja 5 (lima) hari kerja;
b. paling …
b. paling lambat pukul 08.45 WIB untuk daftar kehadiran masuk kerja elektronik Perangkat Daerah/Unit Kerja dan paling lambat pukul 15.45 WIB untuk daftar kehadiran pulang kerja elektronik Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bekerja 6 (enam) hari kerja; dan
c. data kehadiran masuk kerja elektronik ditarik setiap hari pada Sistem Informasi Administrasi Presensi (SIAP).
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 4 diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Alasan sah ketidakhadiran ASN, dapat berupa:
a. surat keterangan dokter; atau
b. permohonan izin/pemberitahuan yang harus disetujui oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal atasan langsung ASN berhalangan hadir, persetujuan surat permohonan izin/pemberitahuan dapat digantikan oleh atasan satu tingkat di atasnya, Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh).
(3) Surat permohonan izin/pemberitahuan harus dibuat satu hari sebelumnya atau pada hari yang sama apabila ASN merencanakan untuk:
a. tidak hadir;
b. pulang sebelum waktunya; atau
c. tidak berada di tempat tugas.
(4) Dalam hal ASN tidak hadir, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas dan/atau tidak mengisi daftar hadir apel/upacara dan terjadi diluar kehendak ASN, permohonan/pemberitahuan dapat dibuat setelah ASN bersangkutan masuk kerja.
(5) Atasan langsung dapat memberikan izin untuk keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktu yang ditentukan.
(6) Surat …
(6) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh atasan langsung wajib disampaikan kepada Pejabat/Pegawai yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pegawai masuk kerja.
(7) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Dalam hal ASN mendapat tugas untuk menghadiri kegiatan di luar kantor yang mengakibatkan tidak dapat melakukan pengisian daftar hadir pada jam masuk kerja dan/atau pulang bekerja, ASN sebelumnya harus melaporkan ketidakhadirannya kepada petugas dan/atau operator kehadiran dan mendapatkan keterangan dinas luar dari atasannya.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Format rekapitulasi daftar hadir secara elektronik, surat permohonan izin/pemberitahuan, surat keterangan dan mekanisme pengelolaan SIAP tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
8. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan atasan langsung ASN wajib:
a. meningkatkan pengawasan melekat terhadap disiplin ASN untuk memenuhi hari kerja, jam kerja, jam masuk kerja, istirahat dan jam pulang kerja serta memberlakukan sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan …
b. melakukan upaya meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, disiplin pegawai, serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat melalui penerapan budaya kerja dan perbaikan kualitas secara terus menerus;
c. menjaga dan memelihara serta bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada mesin kehadiran elektronik sampai dengan mesin kehadiran elektronik tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
9. Ketentuan ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) ASN yang tidak memenuhi kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan dalam penilaian kinerja.
(3) Pelanggaran Jam Kerja dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
(4) Petugas dan/atau operator yang menangani daftar hadir menyampaikan informasi mengenai akumulasi pelanggaran jam kerja kepada atasan langsung ASN yang bersangkutan secara hierarki pada akhir tahun berjalan, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran disiplin ketidakhadiran, maka Petugas dan/atau operator yang menangani daftar hadir wajib menyampaikan informasi kepada atasan langsung yang bersangkutan secara hierarki dan kemudian menyampaikan laporan kepada BKPP melalui Bidang Evaluasi Kinerja Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai.
(6) ASN …
(6) ASN yang terbukti dengan sengaja melakukan perusakan terhadap mesin kehadiran elektronik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 Januari 2019
WALI KOTA BANDUNG, TTD.
ODED MOHAMAD DANIAL
Diundangkan di Bandung pada tanggal 16 Januari 2019 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD.
EMA SUMARNA
BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 2
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,
H. BAMBANG SUHARI, SH NIP. 19650715 198603 1 027
