Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
Pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2003 Nomor 06), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pada BAB II tentang Nama, Obyek, Subyek Retribusi pada Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
(1) Obyek Retribusi adalah Pelayanan Pelabuhan Kapal oleh Pemerintah Daerah;
(2) Tidak termasuk Obyek Retribusi adalah Pelayanan Penyediaan Pelabuhan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), Perusahaan Daerah (PD) dan Pihak Swasta.
2. Ketentuan Pasal 8 Ayat (6) tentang Izin Laik Menyeberang Kendaraan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
JENIS PELAYANAN Ukuran Kapal /Jenis Barang atau Binatang/Jenis Fasilitas dan lain-lain TARIF (Rp.) Izin Laik Menyeberang Kendaraan
a. Truck, Bus Besar
b. Truck Bus (6 Roda)
20.000,-
15.000,-
PEMERINTAH KABUPATEN BONE PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 20 TAHUN 2009
TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 06 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2003 tentang tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2003 Nomor 06) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang, maka dilakukan penyesuain;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3209);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3493);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4048);
5. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
7. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3907);
9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4139);
10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
dan
BUPATI BONE
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 06 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
