Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

PERDA No. 20 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas 43 10

Pasal 4

(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi : a. pelayanan kesehatan di Puskesmas,Puskesmas Pembantu dan Poliklinik Bersalin Desa dan; b. pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah. (2) Jenis Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Poliklinik Bersalin Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. pelayanan rawat jalan; b. pelayanan rawat inap tingkat pertama; c. pelayanan rawat kunjungan rumah (home care); d. pelayanan tindakan medik dan perawatan/terapi; e. pelayanan posyandu; f. pelayanan pukesmas keliling; g. pelayanan daerah terpencil; h. pelayanan kesehatan dasar kebidanan; (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pemberian obat, bahan dan alat pelayanan kesehatan dasar yang harus disediakan oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Poliklinik Bersalin Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9 44 (4) Jenis Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. pelayanan rawat jalan; b. pelayanan rawat inap c. pelayanan terapi oksigen; d. pelayanan tindakan persalinan; e. pelayanan tindakan pengawasan medik (visite); f. pelayanan tindakan operasi; g. pelayanan tindakan emergensi; h. pelayanan tindakan resusitasi pada bayi baru lahir i. pelayanan tindakan anestesi untuk setiap operasi; j. pelayanan penggunaan kamar operasi; k. pelayanan penggunaan kamar bersalin; l. pelayanan di bagian radiologi; m. pelayanan di bagian laboratorium; n. pelayanan general check up; o. pelayanan instalasi farmasi; q. pelayanan ambulans dan mobil jenasah; r. pelayanan perawatan jenasah; (5) Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta dan pelayanan pendaftaran.

Pasal 5

(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu ,Poliklinik Bersalin Desa dan Rumah Sakit Umum Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu ,Poliklinik Bersalin Desa dan Rumah Sakit Umum Daerah. Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua peraturan daerah Kabupaten Sumba Barat yang mengatur retribusi jasa umum perlu disesuaikan. Penyesuaian ini dimaksudkan agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dapat menggali potensi penerimaan dari sektor retribusi jasa umum yang selama ini belum dapat dipungut. Disamping itu bahwa UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 yang menjadi dasar peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi sebelumnya telah dicabut dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga penyusunan regulasi yang mengatur retribusi selanjutnya mendasarkan pada UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tersebut. Untuk menindaklanjuti hal tersebut disusun beberapa objek retribusi jasa umum kedalam 1(satu) peraturan daerah sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan menjadi dasar dalam pemungutan retribusi jasa umum di Kabupaten Sumba Barat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pasien tidak mampu/miskin adalah pasien yang secara ekonomi tidak mampu membiayai pelayanan kesehatan di puskesmas yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu jaminan kesehatan yang sah, atau gelandangan, pengemis yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, atau penghuni Panti Asuhan. Yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas 45 8

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas 20. Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair. 21. Menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan kontruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. 22. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 23. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 24. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 27. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 7 46 28. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 29. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas 47 6

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan. 6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 8. Jasa adalah kegiatan Pemerintahan Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 9. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 10. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat yang melaksanakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat secara paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam pelayanan kesehatan dasar) kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu, termasuk Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Puskesmas dengan tempat perawatan serta Bidan di Desa. 5 48 11. Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis dan atau tenaga keperawatan dan atau tenaga lainnya pada puskesmas yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka observasi, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan, dan rehabilitasi serta akibat-akibatnya. 12. Penjamin adalah orang pribadi atau badan hukum yang bertanggungjawab atas sebagian atau keseluruhan terhadap retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien di Puskesmas yang menjadi tanggungannya. 13. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. 14. Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir. 15. Pasar yang merupakan sebutan lain pasar tradisional adalah area tempat jual beli barang dan atau jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah penjual lebih dari satu dan tempat usaha berupa kios, los dan pelataran, dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. 16. Kios adalah bangunan tetap di lingkungan pasar, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa. 17. Los adalah bangunan tetap di lingkungan pasar, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa. 18. Pelataran (arahan) adalah tempat di dalam lingkungan pasar yang tidak didirikan kios dan atau los dan atau bangunan penunjang pasar lainnya dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa, termasuk kawasan di luar pasar dalam batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar. 19. Kendaraan bermotor adalah kendaraan setiap kendaran yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71

Cukup jelas 49 4

Pasal 72

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

Cukup jelas

Pasal 79

Cukup jelas

Pasal 80

Cukup jelas

Pasal 81

Cukup jelas

Pasal 82

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas 6. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234); 7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578); 8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4593); 9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737); 10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembagian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5161); 11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Menara Telekomunikasi; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 Nomor 1); 3 50 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 Nomor 8); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0001); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT dan BUPATI SUMBA BARAT MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Pasal 84

Cukup jelas

Pasal 85

Cukup jelas

Pasal 86

Cukup jelas

Pasal 87

Cukup jelas

Pasal 88

Cukup jelas

Pasal 89

Cukup jelas

Pasal 90

Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 0037 51 2