Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PERDA No. 20 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Karangasem. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Karangasem. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem. 5. Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Karangasem yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. 6. Sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan / atau proses alam berbentuk padat. 7. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. 8. Penghasil sampah adalah setiap orang dan / atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah. 9. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah 10. Pengurangan sampah adalah Rangkaian upaya mengurangi timbulan sampah yang dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan / atau pemanfaatan kembali sampah. 11. Penanganan sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. 12. Pemilahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesui dengan jenis, jumlah dan/ atau sifat sampah. 13. Pengumpulan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ketempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu. 14. Pengangkutan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan / atau dari tempat penampungan sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ketempat pemrosesan akhir. 15. Pengolahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. 16. Pemrosesan akhir sampah adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya kemedia lingkungan secara aman. 17. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan dan/ atau Tempat pengolahan sampah terpadu. 18. Tempat pengolahan sampah terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaanulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 19. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 20. Tempat pemrosesan akhir regional yang selanjutnya disingkat TPA regional adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan lintas kabupaten. 21. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau Badan Hukum. 22. Badan usaha adalah organisasi yang berbentuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis. 23. Pelaku usaha atau produsen adalah orang yang menghasilkan, mengimpor,dan / atau mendistribusikan suatu produk dan / atau kemasan produk melalui suatu usaha dan / atau kegiatan. 24. Produk adalah barang dan / atau jasa kebutuhan sehari hari yang dikonsumsi dan / atau dimanfaatkan orang secara luas. 25. Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan / atau non moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan mengurangi sampah,sehingga berdampak positif pada kesehatan,lingkungan hidup,dan / atau masyarakat. 26. Disinsentif merupakan pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan / atau non moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah daerah agar mengurangi menghasilkan sampah yang berdampak negative pada kesehatan,lingkungan hidup,dan / atau masyarakat. 27. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negative yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. 28. Satuan kerja perangkat daerah,yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahaan di bidang persampahan di daerah. 29. Badan Layanan Umum Daerah Persampahan yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pasal 2

(1) Sampah yang dikelola terdiri atas : a. sampah rumah tangga ; dan b. sampah sejenis sampah rumah tangga. (2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. (3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan tempat suci, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Pasal 3

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan atas asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Pasal 4

Pengelolaan Sampah bertujuan : a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat ; b. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan c. meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku.

Pasal 5

Setiap orang berhak : a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Pasal 6

Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Pasal 7

(1) Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD. (2) Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. target pengurangan sampah; b. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA; c. pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat; d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat; dan e. rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah.

Pasal 8

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas : a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah.

Pasal 9

(1) Pemerintah daerah dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. (2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan : a. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan b. fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah.

Pasal 10

Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara : a. pemilahan ; b. pengumpulan ; c. pengangkutan ; d. pengolahan ; dan e. pemrosesan akhir sampah.

Pasal 11

(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah. (2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik. (3) Pemlahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap rumah tangga menjadi tanggung jawab setiap kepala rumah tangga. (4) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kawasan tempat suci, kawasan permukiman, kawasan khusus, kawasan industri, dan kawasan komersial menjadi tanggung jawab pengelola kawasan. (5) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pasal 12

Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke TPS/TPST sampai ke TPA dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.

Pasal 13

(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan dengan cara : a. sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW; b. sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; c. sampah kawasan tempat suci, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; dan d. sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (2) Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah. (3) Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.

Pasal 14

(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS/TPST dan di TPA. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.

Pasal 15

Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.

Pasal 16

(1) Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai dengan kebutuhan. (2) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Pasal 17

(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pengelola kawasan untuk menyediakan TPS/TPST di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus. (2) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang kawasan.

Pasal 18

TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat diubah menjadi TPST dengan pertimbangan efektif dan efisien.

Pasal 19

(1) Pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dapat membentuk lembaga pengelola sampah. (2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Badan Layanan Umum Daerah persampahan setingkat unit kerja pada SKPD.

Pasal 20

(1) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan penerapan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 21

(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antar pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. (2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup : a. penyediaan/pembangunan TPA; b. sarana dan prasarana TPA; c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.

Pasal 22

(1) Pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. (2) Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : a. penarikan retribusi pelayanan persampahan; b. penyediaan / pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya; c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengelolaan produk olahan lainnya.

Pasal 23

(1) Pengelola sampah yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. (2) Kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan : a. pengangkutan ; b. pengolahan ; dan c. pemrosesan akhir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati

Pasal 24

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. ganti rugi. (3) Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut : a. pengajuan surat pengaduan kepada pemerintah daerah; b. pemerintah daerah melakukan investigasi atas kebenaran aduan dan dampak negatif pengelolaan sampah; c. MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.

Pasal 25

(1) Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan sampah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah; b. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa pengelolaan sampah; dan c. pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri dan / atau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati.

Pasal 26

(1) Desa Pakraman dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah. (2) Peran serta Desa Pakraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah; b. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa pengelolaan sampah; dan c. melaksanakan pengelolaan sampah diwilayahnya secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati. (4) Bupati dapat memberikan bantuan fisik maupun keuangan dalam pengelolaan sampah kepada Desa Pakraman sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 27

Setiap orang dilarang : a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Kabupaten Karangasem; b. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; c. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau d. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Pasal 28

Dalam pengelolaan sampah, Bupati menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 29

(1) Sengketa pengelolaan sampah dapat terjadi akibat pengelolaan sampah tidak sesuai dengan prosedur. (2) Penyelesaian sengketa pengelolaan sampah pada tahap pertama diselesaikan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. (3) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengakhiri sengketa, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui prosedur pengadilan.

Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sampah.

Pasal 31

(1) Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintahan; c. uang paksa; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 32

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan dengantindak pidana di bidang pengelolaan sampah; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; d. melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang di duga melakukan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; e. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada ditempat terjadinya tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; f. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; g. meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan usaha sehubungan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan; i. membuat dan menandatangani berita acara; dan j. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang pengelolaan sampah. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 33

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem. Ditetapkan di Amlapura pada tanggal 20 Desember 2012 BUPATI KARANGASEM, I WAYAN GEREDEG Diundangkan di Amlapura pada tanggal 20 Desember 2012 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, I WAYAN ARTHA DIPA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2012 NOMOR 20. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM Kepala Bagian Hukum dan HAM I Ketut Suwarna