Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
6. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Bupati.
7. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi yang terutang.
8. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun , persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lembaga lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
11. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang terbentuk padat yang tidak perlu pengelolaan khusus.
12. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
14. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan.
Pasal 3
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umum lainnya.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan persampahan/kebersihan.
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis usaha/kegiatan.
Pasal 7
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Pasal 8
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan sebagai berikut:
NO NAMA JENIS USAHA/KEGIATAN KLASIFIKASI BESAR TARIF/ BULAN (Rp)
1. Rumah Tangga/Tempat Tinggal (Jalan Propinsi)
a. Rumah Besar, type 70 keatas
7.000,-
b. Rumah Sedang, type 45-70
6.000,-
c. Rumah Kecil/ sederhana
5.000,-
2. Rumah tinggal (jalan kabupaten)
a. Rumah Besar type 70 keatas
6.000,-
b. Rumah Sedang type 45-70
5.000,-
c. Rumah Kecil/Sederhana
4.000,-
3. Komplek Perumahan
a. Komplek perumahan mewah/ real estate
12.000,-
b. Komplek perumahan KPR/BTN type 70 keatas
5.000,-
c. Komplek perumahan KPR/BTN type 45-70
4.000,-
4. Asrama
a. Asrama TNI dan Polri
4.000,-
b.Asrama Mahasiswa/ pelajar
4.000,-
5. Perkantoran
a. Kantor Pemerintah
50.000,-
b. Kantor Swasta
50.000,-
c. Bank :
1) Bank Pemerintah
50.000,-
2) Bank Swasta
50.000,-
d.Rumah Kantor (Rukan)
20.000,-
e.Rumah Sakit/Poliklinik /Puskesmas :
1) Rumah Sakit
100.000,-
2) Rumah bersalin besar
100.000,-
3) Rumah bersalin kecil
50.000,-
4) Poliklinik Swasta
50.000,-
5) Puskesmas
25.000,-
6. Bangunan untuk usaha/ niaga
a. Hotel Bintang 1
250.000,-
b. Hotel Bintang 2
375.000,-
c. Hotel Bintang 3
400.000,-
d. Hotel Bintang 4
500.000,-
e. Hotel Bintang 5
600.000,-
f. Penginapan/Losmen
50.000,-
g. Villa
50.000,-
h. Restaurant
125.000,-
i. Bar
100.000,-
j. Warung Makan
50.000,-
7. Bioskop
a. Klas I dengan jumlah studio lebih 4 buah
30.000,-
b. Klas II dengan jumlah studio 2 s/d 3 buah
20.000,-
c. Klas III dengan jumlah studio 1 buah
10.000,-
8. Swalayan, Mini Market, Grosir
a. Swalayan
200.000,-
b. Mini Market
150.000,-
c. Grosir
100.000,-
d. Toko / pemangkas rambut / Tukang jarit/warung :
-
1) rumah toko (ruko)
20.000,-
2) toko ( yang tidak merangkap
tempat tinggal ), apotek, salon, dan usaha lainnya
10.000,-
3) toko yang merangkap tempat tinggal
15.000,-
4)Pangkas rambut yang mempekerjakan lebih dari 5 orang
15.000,-
5)Pangkas rambut yang mempekerjakan kurang dari 5 orang
10.000,-
6)Tukang jahit yang mempekerjakan lebih dari 5 orang
10.000,-
7)Tukang jahit yang mempekerjakan kurang dari 5 orang
7.500,-
8)Warung / Kios
5.000,-
9. Bangunan Pendidikan a. Kampus pendidikan
100.000,-
b. Bangunan pendidikan (TK s/d SMA/K)
100.000,-
10. Bengkel / Reparasi
a. Mobil
30.000,-
b. Sepeda Motor
20.000,-
c. Sepeda Gayung
10.000,-
11. Perusahaan Pertukangan/ Toko Bangunan -
50.000,-
12. Pabrik / Industri -
50.000,-
13. Pasar Tradisional (Setiap buka/hari/los) -
1.500,-
Pasal 9
(1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 10
Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Badung.
Pasal 11
(1) Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi.
(2) Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(4) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan retribusi.
Pasal 12
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 13
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 14
(1) Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 15
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a. diterbitkan surat teguran; dan
b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pernyataan Wajib Retribusi masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Pasal 16
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati MENETAPKAN keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 17
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa idestitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 18
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 1999 Nomor 11, Seri B Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura
pada tanggal 21 Desember 2011
BUPATI BADUNG,
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 21 Desember 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2011 NOMOR 21.
