Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA

PERDA No. 21 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Badung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Badung. 6. Pemuda adalah Warga Negara INDONESIA yang memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 ( enam belas ) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun. 7. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda. 8. Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. 9. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. 10. Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan dikalangan pemuda. 11. Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan , serta penggerakan pemuda. 12. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandirian berusaha. 13. Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah. 14. Kemitraan adalah kerjasama membangun sinergi untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 15. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. 16. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan / atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materi dan / atau nonmaterial. 17. Masyarakat adalah warga Negara INDONESIA yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan. 18. Prasarana dan Sarana Kepemudaan adalah fasilitas yang disediakan sebagai pusat kegiatan kepemudaan untuk penyadaran , pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas , kreatif , cerdas dan inovatif .

Pasal 2

Kepemudaan dibangun berdasarkan asas : a. Ketuhanan Yang Maha Esa; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kebhinekaan; e. demokratis; f. keadilan; g. partisipatif; h. kebersamaan; i. kesetaraan; dan j. kemandirian.

Pasal 3

Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 4

Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan dilakukan dalam bentuk Pelayanan Kepemudaan yang meliputi : a. penyadaran pemuda; b. pemberdayaan pemuda; dan c. pengembangan pemuda.

Pasal 5

(1) Bupati mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan MENETAPKAN kebijakan Daerah serta mengkoordinasikan Pelayanan Kepemudaan. (2) Bupati dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan kepemudaan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bupati berwenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan di Daerah.

Pasal 7

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan Pelayanan Kepemudaan di Daerah sesuai karakteristik dan potensi Daerah masing-masing.

Pasal 8

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.

Pasal 9

(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dengan : a. menumbuhkembangkan aspek etik, moralitas dan ahlak mulia dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; b. memperkuat iman dan takwa, mengembangkan nilai-nilai kearifan budaya lokal serta ketahanan mental spiritual; dan/atau c. meningkatkan kesadaran hukum. (2) Peran aktif Pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dengan : a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntanbilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi. (3) Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud Pasal 8 diwujudkan dengan mengembangkan: a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumberdaya ekonomi; c. kepedulian terhadap masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni dan budaya; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran aktif Pemuda diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 10

Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan nasional untuk: a. menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara; b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum; e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahtraan masyarakat; f. meningkatkan ketahanan budaya lokal dan budaya nasional; dan/atau g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.

Pasal 11

Setiap Pemuda berhak mendapatkan: a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif; b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi; c. akses untuk pengembangan diri; dan d. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan;

Pasal 12

Setiap Pemuda diberikan perlindungan seperti : a. menjauhkan dari pengaruh deskruktif; b. Advokasi.

Pasal 13

Dalam upaya memberikan perlindungan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah beserta masyarakat secara berkesinambungan melaksanakan program kepemudaan melalui jalur pendidikan formal dan non formal.

Pasal 14

Penyadaran Pemuda diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan, baik domestik maupun global serta mencegah dan mengurangi resiko yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan melalui kegiatan, meliputi : a. pendidikan agama dan ahlak mulia; b. pendidikan wawasan kebangsaan; c. penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; d. penumbuhan semangat bela Negara; e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal; f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau g. penyiapan program regenerasi di berbagai bidang.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan kegiatan Penyadaran Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dalam bentuk : a. kajian agama spiritual berserta aplikasinya yang berbudi pekerti dalam kehidupan pribadi, keluarga dan bermasyarakat; b. seminar, diskusi, temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai- nilai demokrasi dan kearifan lokal; c. lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat kewirausahaan di kalangan pemuda; d. jambore dan temu kreatifitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda; e. talkshow dan atau debat kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; f. perlombaan-perlomban yang sesuai dengan karakteristik kepemudaan dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda; (2) Pelaksanaan kegiatan Penyadaran Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh SKPD terkait, Organisasi Kepemudaan atau melibatkan pihak ketiga. (3) Ketentuan lebih lanjut megenai kegiatan penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 16

(1) Pemberdayaan Pemuda diarahkan untuk membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan : a. peningkatan iman dan takwa secara bertahap dan terukur; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelenggaraan pendidikan bela Negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kamandirian ekonomi pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, budaya pemuda; dan /atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. (2) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : a. pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual; b. pemberian beasiswa bagi pemuda berprestasi; c. pembangunan jejaring antar pemuda pada tingkatan lokal, nasional maupun internasional; d. pemantapan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP) bagi pemuda ; e. pemilihan wirausahawan muda atau pemuda berprestasi tingkat kabupaten; f. menumbuhkan ajang festival kreatifitas pemuda tingkat kabupaten; g. melakukan lomba seni dan olah raga dikalangan pelajar dan sekaa teruna untuk mencari bibit potensial. (3) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh SKPD terkait, Organisasi Kepemudaan atau melibatkan pihak ketiga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 17

Untuk menggali potensi dan jatidiri pemuda diperlukan pengembangan melalui : a. pengembangan kepemimpinan; b. pengembangan kewirausahaan; c. pengembangan kepeloporan.

Pasal 18

Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; c. pengkaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum kepemimpinan pemuda.

Pasal 19

Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilaksanakan melalui : a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.

Pasal 20

Pengembangan Kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan melalui : a. latihan dasar penanggulangan bencana; b. latihan kepanduan melalui gerakan pramuka; c. lomba inovasi dan keteladanan pemuda tingkat Kabupaten; d. temu wicara kepemimpinan pemuda tingkat Kabupaten; e. pelatihan penulisan dan lomba karya imiah pemuda tingkat Kabupaten; dan/atau f. gerakan kebersihan dan peduli lingkungan hidup.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan oleh SKPD terkait, Organisasi Kepemudaan atau melibatkan pihak ketiga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 22

(1) Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam Pelayanan Kepemudaan di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional dan internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 23

Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan dan pihak ketiga.

Pasal 24

(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberdayaan Pemuda di Daerah, Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat dapat membentuk Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda ( KKP ) Daerah. (2) Forum KKP sebagaimana dimaksud ayat (1), berfungsi memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah terkait Pemberdayaan Kepemudaan di Daerah.

Pasal 25

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan Prasarana dan Sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan. (2) Organisasi Kepemudaan dan masyarakat dapat berpartisipasi menyediakan Prasarana dan Sarana Pelayanan Kepemudaan. (3) Kerjasama antara Pemerintah Daerah bersama dengan Organisasi Kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 26

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (2) Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat memelihara setiap Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (3) Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi barang milik Negara atau Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Organisasi Kepemudaan dibentuk oleh pemuda. (2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan. (4) Organisasi Kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi , serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. (5) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki : a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan/atau d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Kepemudaan diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 28

(1) Setiap Pembentukan Organisasi Kepemudaan harus didaftarkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Bupati melimpahkan pelaksanaan tugas pendaftaran kepada SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pasal 29

(1) Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada : a. pemuda yang berprestasi; dan b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang berjasa dan / atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar, tanda jasa, beasiswa, fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perorangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 30

(1) Pendanan Pelayanan Kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat. (2) Sumber pendanaan Pelayanan Pepemudaan diperoleh dari : a. alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. organisasi kepemudaan ; c. sumbangan dari Masyarakat yang tidak mengikat; dan /atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 31

Pengelolaan dana Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transaparansi dan akuntabilitas publik.

Pasal 32

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana untuk mendukung Pelayanan Kepemudaan di Daerah. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda di Daerah. (3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Organisasi Kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan Pemberdayaan Pemuda harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 ( dua ) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 23 Desember 2013 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 23 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 21. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab.Badung, ttd. Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1 009