Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

PERDA No. 21 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Daerah adalah Kota Tangerang. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Walikota adalah Walikota Tangerang. 5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Tangerang. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang. 8. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan perangkat Daerah Kota Tangerang. 9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah. 10. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 12. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. 13. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SKPKD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD. 14. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Barang. 15. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD, yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. 16. Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disebut RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran PPKD selaku Bendahara Umum Daerah. 17. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD. 18. Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disebut DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran PPKD selaku Bendahara Umum Daerah. 19. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran. 20. Belanja Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah. 21. Belanja Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. 22. Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam, yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. 23. Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disebut NPHD adalah naskah perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Belanja Hibah. 24. Standar satuan harga yang selanjutnya disebut SSH adalah standar satuan harga dan standar satuan harga barang dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. 25. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila, termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dan dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 26. Situs web sejumlah halamam web yang memiliki topic saling terkait, terkadang disertai pula dengan berkas-berkas gambar, video, atau jenis- jenis berkas lainnya. Sebuah situs web biasanya ditempatkan setidaknya pada sebuah server web yang dapat diakses melalui jaringan seperti internet, ataupun jaringan wilayah local (LAN) melalui alamat internet yang dikenal sebagai URL.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Pasal 3

(1) Hibah dapat berupa : a. Uang; b. Barang/Jasa;dan c. Jasa. (2) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hibah dalam bentuk uang sebesar nilai yang tercantum dalam NPHD (3) Hibah berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk : a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Walikota; b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau c. selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Walikota atau oleh pengguna barang. (4) Hibah berupa barang selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa : a. Persediaan; b. peralatan dan mesin, jalan, irigasi, jaringan dan asset tetap lainnya;dan c. aset tidak berwujud berupa perangkat lunak. (5) Hibah berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berbentuk bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya.

Pasal 4

(1) Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang. (2) Bantuan Sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bantuan sosial dalam bentuk uang yang telah diserahkan sebesar nilai yang tercantum dalam Keputusan Walikota. (3) Bantuan Sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan asset tetap lainnya; b. hewan dan tumbuhan; dan c. aset tidak berwujud berupa perangkat lunak.

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan Belanja Hibah sesuai kemampuan keuangan Daerah, yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. (3) Belanja Hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam NPHD. (4) Pemberian Belanja Hibah merupakan pengalihan hak dari Pemerintah Daerah kepada Penerima Belanja Hibah, yang secara spesifik telah ditentukan peruntukannya.

Pasal 6

(1) Belanja Hibah dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Lainnya; c. Badan Usaha Milik Negara atau BUMD; dan/atau; d. Badan, lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yangberbadan hukum INDONESIA. (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada instansi/satuan kerja pada Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang wilayah kerjanya berada di Daerah. (3) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBN dan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hibah kepada BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial. (6) Hibah kepada Badan, Lembaga yang berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diberikan kepada Badan atau Lembaga : a. yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam negeri, Gubernur dan/atau Walikota; c. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaanya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya. (7) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi Pemerintah Daerah. (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan layanan dasar umum. (3) Belanja Hibah kepada BUMN/BUMD bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja. (4) Belanja Hibah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan kepada penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 8

Pemberian Belanja Hibah paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. peruntukannya telah ditetapkan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur; b. untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur; c. untuk kegiatan dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berskala nasional/internasional/regional; d. untuk melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD; e. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. memenuhi persyaratan Penerima Belanja Hibah.

Pasal 9

(1) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lainnya diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Daerah dan pemerintah Daerah lainnya;dan b. penerima Belanja Hibah berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. memiliki kepengurusan yang jelas;dan b. Penerima Belanja Hibah berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintahan Daerah Kota Tangerang. (3) Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. memiliki kepengurusan yang jelas; b. telah terdaftar paling kurang 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. berkedudukandalam wilayah administrasi Daerah;dan d. memiliki sekretariat dan/atau alamat tetap dan jelas.

Pasal 10

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN/BUMD, Badan dan Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan mengajukan permohonan belanja hibah permohonan melalui sistem aplikasi hibah bantuan sosial pada situs web resmi Pemerintah Daerah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diunduh oleh Pemohon Hibah dibubuhi cap/stempel dan ditandatangani oleh : a. Pimpinan/Ketua/Kepala atau sebutan lain Instansi/satuan Kerja bagi Pemerintah; b. Kepala Daerah bagi Pemerintah Daerah Lainnya; c. Direktur atau sebutan lain bagi BUMN/BUMD; dan d. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) khusus untuk permohonan rawan melanjutkan pendidikan, seperti siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri disalurkan ke sekolah swasta, disampaikan kepada Walikota disesuaikan dengan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru. (4) Dalam hal terdapat permohonan yang diusulkan dan dianggarkan untuk membiayai kegiatan dalam APBD perubahan tahun berkenaan, hanya diperuntukan bagi kegiatan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Permohonan yang telah diunduh disampaikan kepada Wali Kota, paling sedikit dilengkapi dokumen sebagai berikut : a.proposal, yang paling sedikit memuat: 1. latar belakang; 2. maksud dan tujuan; 3. rincian rencana kegiatan; dan 4. jadwal kegiatan dan rencana penggunaan belanja hibah; b. Pernyataan Tanggung Jawab; dan c. surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping, apabila diperlukan. (2) Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir bulan April tahun berkenaan, untuk diusulkan dan dianggarkan dalam membiayai kegiatan tahun berikutnya. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melampirkan persyaratan administrasi dan untuk tujuan penggunaan bangunan/fisik dilengkapi dengan dokumen teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan; b. Surat pernyataan tanggung jawab; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat; e. Izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang; f. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa; g. Salinan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan h. Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga dan/atau pengurus belanja hibah. (5) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi gambar rencana dan konstruksi bangunan atau dokumen lain yang sejenis.

Pasal 12

(1) Permohonan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja kepada Walikota melalui Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah. (2) Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah menerima, memeriksa kelengkapan dokumen, mengadministrasikan, dan melakukan entri data. (3) Dalam hal dokumen permohonan hibah tidak lengkap, Kepala Bagian Umum u.b Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah mengembalikan kepada Pemohon Belanja Hibah yang bersangkutan. (4) Dalam hal dokumen permohonan hibah telah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah meneruskan kepada Walikota. (5) Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah mencatat disposisi Walikota, dan selanjutnya dokumen permohonan hibah yang telah mendapat diposisi disampaikan kepada SKPD terkait sesuai dengan bidangnya, meliputi : a. perencanaan pembangunan, dilaksanakan oleh SKPD teknis pengelola hibah; b. lingkungan hidup, dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup; c. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; d. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; e. ketentraman dan ketertiban, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja; f. penanaman modal, dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; g. pendidikan, dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan; h. kesehatan, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan; i. pekerjaan umum bidang jalan dan jembatan, dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; j. perumahan dan urusan penataan ruang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman; k. perhubungan, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan; l. kependudukan dan catatan sipil, dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; m. sosial, keagamaan/peribadatan dan pendidikan keagamaan, dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah; n. kesejahteraan sosial, dilaksanakan oleh Dinas Sosial; o. ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan; p. koperasi dan usaha kecil menengah, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM; q. kepemudaan dan olah raga non profesional, dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga; r. kebudayaan dan adat istiadat, pariwisata dan kesenian, dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; s. komunikasi dan informatika, dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika; t. pertanian, dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan; u. otonomi daerah dan pemerintahan umum, dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah; v. BUMD dan perekonomian, dilaksanakan oleh Bagian Kerjasama dan Perekonomian Sekretariat Daerah. w. kearsipan, dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;dan x. bidang yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf w yang sebagian urusannnya dilimpahkan ke Kecamatan. (5) Pendistribusian dokumen permohonan hibah oleh Kepala Bagian Umum u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah kepada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.

Pasal 13

(1) SKPD melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan dokumen permohonan Hibah dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya dokumen permohonan hibah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. memastikan kesesuaian antara harga dalam proposal dengan SSH yang berlaku di Pemerintah Daerah kecuali untuk hibah kepada Pemerintah didasarkan pada satuan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam SSH, maka menggunakan harga pasar; c. mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya. d. memastikan keberadaan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan hibah (tidak fiktif); e. memastikan domisili/alamat sekretariat (organisasi kemasyarakatan /kelompok orang) sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan oleh calon penerima hibah; f. memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana hibah belum dilaksanakan oleh calon penerima hibah; g. meminta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan, antara lain : 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Calon Penerima hibah; 2. Foto copy dokumen pendirian/pembentukan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang atau penunjukkan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/Keputusan penunjukkan/pengangkatan sebagai pengurus; 3. Surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan dari pejabat/instansi yang berwenang atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4. Dalam hal kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan kontruksi, dilampirkan Foto copy bukti kepemilikan /penguasaan tanah yang sah dan/atau surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang diketahui oleh Lurah; (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur kecamatan dan/atau unsur kelurahan.

Pasal 14

(1) Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi Hibah berupa rekomendasi kepada Ketua TAPD melalui Tim Pertimbangan, paling lambat tanggal 15 Mei. (2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, Camat dan Lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan Hibah berupa: a. rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau b. rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan. (3) Tim Pertimbangan secara bertahap melakukan rapat koordinasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak diterimanya rekomendasi dari Kepala SKPD. (4) Hasil pembahasan berupa rekomendasi dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3), dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kalender kepada Ketua TAPD setelah ditandatangani oleh Ketua Tim Pertimbangan, Wakil Ketua dan Sekretaris, serta Kepala SKPD pemberi rekomendasi, Camat dan Lurah. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan Daftar Hasil Evaluasi Atas Pengajuan Proposal Belanja Hibah. (6) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, untuk selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. (7) Hasil pertimbangan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota. (8) Walikota MENETAPKAN persetujuan atau penolakan Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah berdasarkan hasil evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD. (9) Persetujuan Walikota terhadap Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah dituangkan dalam bentuk lembar persetujuan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. (10) Hasil pembahasan berupa rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4), dilaporkan kepada Walikota dan selanjutnya didisposisi kepada Kepala Bagian Umum u.b Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah untuk disampaikan kepada calon penerima yang tidak dapat dipertimbangkan melalui surat tertulis.

Pasal 15

(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan melalui Keputusan Walikota. (2) Keanggotaan Tim Pertimbangan berjumlah gasal yang terdiri dari: a. Pembina; b. Ketua merangkap anggota; c. Wakil Ketua merangkap anggota; d. Sekretaris merangkap anggota; e. Anggota sesuai kebutuhan yang berasal dari unsur Staf Ahli Walikota, SKPD, Camat, dan Lurah terkait. (3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu TAPD dalam: a. menyusun rencana dan jadwal kerja Tim; b. melaksanakan rapat-rapat berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi usulan proposal yang diajukan oleh calon penerima Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial; c. mengkoordinasikan SKPD terkait dalam melakukan evaluasi usulan proposal yang diajukan oleh calon penerima Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial; d. menerima rekomendasi hasil evaluasi usulan proposal Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang sudah dilakukan oleh SKPD terkait; e. melakukan rekapitulasi terhadap rekomendasi hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh SKPD terkait sebagai bahan laporan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD); f. memberikan pertimbangan dalam pemberian Belanja Hibah kepada TAPD berdasarkan hasil penilaian atas rekomendasi dari SKPD terkait; g. menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diminta kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku TAPD.

Pasal 16

(1) Belanja Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. (2) Belanja Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. (3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah dalam Rancangan APBD. (4) PPKD menganggarkan Belanja Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek belanja hibah, dan rincian objek Belanja Hibah. (5) SKPD menganggarkan Belanja Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung, yang diformulasikan dalam program dan kegiatan, serta diuraikan dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga. (6) Rincian objek Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) memuat nama dan alamat lengkap penerima serta besaran Belanja Hibah yang dituangkan dalam dalam Lampiran Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD. (7) Nama dan alamat lengkap penerima serta besaran dan jenis Belanja Hibah dituangkan dalam Penjabaran APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Berdasarkan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7), dibuat DPA. (2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari DPA-PPKD untuk belanja hibah dalam bentuk uang dan DPA-SKPD untuk belanja hibah dalam bentuk barang/jasa. (3) Walikota MENETAPKAN daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD, yang menjadi dasar penyaluran/penyerahan belanja hibah dari Pemerintah Daerah kepada penerima belanja hibah. (4) Penerima hibah melaksanakan kegiatan setelah ditetapkannya Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk hibah yang bersumber dari dana transfer pusat mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai dana transfer.

Pasal 18

(1) Pelaksanaan anggaran Belanja Hibah berupa uang berdasarkan pada DPA- PPKD. (2) Pelaksanaan anggaran Belanja Hibah berupa barang atau jasa berdasarkan pada DPA-SKPD.

Pasal 19

(1) Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD. (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; b. tujuan pemberian hibah; c. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban; e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan f. tata cara pelaporan hibah. (3) Rancangan NPHD dari SKPD disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Kerjasama dan Perekonomian Sekretariat Daerah untuk dilakukan penelitian atas materi substansi NPHD. (4) Hasil penelitian Rancangan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Surat Hasil Penelitian Rancangan NPHD (SHP – RNPHD). (5) Rancangan NPHD yang telah diteliti berikut Surat Hasil Penelitian Rancangan NPHD (SHP–RNPHD) disampaikan kembali oleh Bagian Kerjasama dan Perekonomian kepada SKPD pengusul. (6) NPHD ditandatangani oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan penerima hibah, dan diberikan nomor register oleh Bagian Kerjasama dan Perekonomian. (7) Contoh format NPHD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Pasal 20

(1) Pencairan/penyaluran Belanja Hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. (2) Dalam hal terjadi perubahan nama pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan penerima belanja hibah yang tercantum dalam dokumen permohonan dengan nama pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan pada saat proses pencairan, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal pergantian pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan karena meninggal dunia, harus menyampaikan surat keterangan kematian dan surat keputusan penggantian dan/atau pengangkatan pimpinan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan; b. Dalam hal terjadi pergantian pimpinan badan/lembaga karena alasan lain, maka harus menyampaikan surat keputusan penggantian dan/atau pengangkatan pimpinan yang bersangkutan dan untuk lembaga disahkan oleh instansi vertikal/pejabat yang berwenang;dan c. Dalam hal terjadi pergantian pimpinan organisasi kemasyarakatan karena alasan lain, maka harus menyampaikan surat keputusan penggantian dan/atau pengangkatan pimpinan yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi sengketa kepengurusan pimpinan organisasi/lembaga sebelum pencairan belanja hibah, maka alokasi anggaran belanja hibah untuk organisasi/lembaga yang bersangkutan dianggap batal demi hukum.

Pasal 21

(1) Pencairan belanja hibah didasarkan pada DPA-PPKD dan NPHD. (2) Pencairan Belanja Hibah berupa uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung, dan disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Penerima Belanja Hibah.

Pasal 22

(1) Penerima Belanja Hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan Belanja Hibah kepada Walikota melalui Kepala SKPD terkait, dengan dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi: a. Belanja Hibah untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lainnya, terdiri dari : 1. Surat permohonan pencairan Belanja Hibah, dilengkapi rincian rencana penggunaan Belanja Hibah sesuai yang tercantum dalam DPA; 2. NPHD; 3. Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pimpinan instansi atau Kepala Daerah lainnya Penerima Belanja Hibah; 4. Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama instansi dan/atau rekening Kas Umum Daerah lainnya; 5. Kuitansi rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) lembar kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap instansi serta dicantumkan nama lengkap pimpinan Instansi atau Kepala Daerah lainnya; 6. Pakta integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. b. Belanja Hibah untuk BUMN/BUMD, terdiri dari: 1. Surat permohonan pencairan Belanja Hibah yang dilengkapi rincian rencana penggunaan Belanja Hibah sesuai yang tercantum dalam DPA; 2. NPHD; 3. Salinan/fotocopy KTP atas nama Direksi atau sebutan lain BUMN/BUMD Penerima Belanja Hibah; 4. Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama BUMN/BUMD Penerima Belanja Hibah; 5. Kuitansi rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) lembar kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap BUMN/BUMD serta dicantumkan nama lengkap Direksi atau sebutan lain; 6. Pakta integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. c. Belanja Hibah untuk Badan, Lembaga yang berbadan hukum, terdiri dari: 1. Surat permohonan pencairan Belanja Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah sesuai yang tercantum dalam DPA; 2. NPHD; 3. Salinan/fotocopy KTP atas nama Ketua Badan, Lembaga yang berbadan hukum Penerima Belanja Hibah; 4. Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama Badan, Lembaga yang berbadan hukum Penerima Belanja Hibah. 5. Kuitansi rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) lembar kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani oleh ketua/ pimpinan atau sebutan lain Penerima Belanja Hibah, dibubuhi cap/stempel Badan, Lembaga yang berbadan hukum Penerima Belanja Hibah; 6. Pakta integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. d. Belanja Hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan, terdiri dari: 1. Surat permohonan pencairan Belanja Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah sesuai yang tercantum dalam DPA; 2. NPHD; 3. Salinan/fotocopy KTP atas nama ketua/pimpinan/ pengurus lembaga/organisasi Penerima Belanja Hibah; 4. Salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga/organisasi; 5. Kuitansi rangkap 4 (empat), terdiri dari 2 (dua) lembar kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan dan dibubuhi cap lembaga/organisasi serta dicantumkan nama lengkap ketua/pimpinan atau sebutan lain ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan; 6. Pakta integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKPD terkait melakukan penelitian guna persyaratan pencairan. (3) Guna pencairan hibah, Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat permohonan penerbitan SPP dan SPM yang ditujukan kepada PPKD.

Pasal 23

(1) Kepala BPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya memerintahkan kepada Bendahara Belanja Hibah untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS). (2) Apabila dokumen persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap maka PPK-PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diparaf kepala sub bidang, kepala bidang, sekretaris badan dan ditandatangani Kepala BPKD selaku PPKD. (3) Setelah SPM diterbitkan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (4) Penerbitan SPP, SPM dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 24 Penerima Belanja Hibah berupa uang bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

Pasal 25

(1) SKPD melakukan proses pengadaan barang atau jasa sesuai DPA-SKPD dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. (2) SKPD mencatat barang atau jasa hasil pengadaan pada jenis belanja barang dan jasa, objek, rincian objek Belanja Hibah barang atau jasa berkenaan, yang akan diserahkan kepada Penerima Belanja Hibah. (3) Penyerahan Belanja Hibah Barang atau Jasa dilakukan oleh Kepala SKPD kepada Penerima Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

(1) Penerima Belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau Perubahan NPHD. (2) Penerima Belanja Hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain.

Pasal 27

(1) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab, baik formal maupun material atas penggunaan Belanja Hibah yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi: 1. laporan penggunaan yang terdiri atas : 1) surat pengantar yang ditujukan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk; 2) laporan kegiatan;dan 3) realisasi pelaksanaan kegiatan meliputi realisasi penerimaa hibah dan realisasi penggunaan hibah. 2. surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan 3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. untuk penggunaan Belanja Hibah berupa barang atau jasa, meliputi: 1. laporan penggunaan; 2. surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa barang atau jasa yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan 3. salinan bukti serah terima barang atau jasa. (3) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1. (4) Penerima Belanja Hibah selaku objek pemeriksaan, wajib menyimpan bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3. (5) Penyimpanan bukti-bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pertanggungjawaban pemberi hibah atas belanja hibah meliputi: a. permohonan dari calon penerima belanja hibah kepada Walikota; b. NPHD; c. Pakta Integritas dari penerima belanja hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan d. SPM/SP2D dan bukti transfer/penyerahan uang serta kuitansi atas pemberian belanja hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian belanja hibah berupa barang/jasa. (7) Bentuk format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, huruf b angka 2, dan ayat (6) huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Pasal 28

(1) Laporan penggunaan Belanja Hibah berupa uang dan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1, disampaikan oleh Penerima Belanja Hibah kepada Walikota paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya atau 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai melalui: a. Kepala BPKD selaku PPKD untuk hibah berupa uang; b. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran untuk hibah berupa barang dan/atau jasa. (2) Apabila sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat sisa dana hibah wajib dikembalikan ke kas daerah kecuali hibah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya dan hibah dengan sumber dana transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemeriksaan atas penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga pengawasan fungsional sesuai kewenangannya.

Pasal 29

(1) Laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 1 dibuat dengan sistematika paling sedikit meliputi: a. surat pengantar yang ditujukan kepada Walikota; b. laporan kegiatan, terdiri atas: 1. latar belakang; 2. maksud dan tujuan; 3. ruang lingkup kegiatan; 4. realiasi pelaksanaan kegiatan; 5. daftar personalia pelaksana; dan 6. penutup. c. laporan keuangan, meliputi: 1. realisasi penerimaan Belanja Hibah; dan 2. realisasi penggunaan. d. lampiran. (2) Laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermaterai cukup dan ditandatangani, serta dibubuhi cap oleh ketua/kepala/pimpinan instansi Pemerintah, Bupati/Walikota, Direktur atau sebutan lain, atau ketua/pimpinan Badan / lembaga / organisasi Kemasyarakatan. (4) Format minimal laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan Belanja Bantuan Sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah yang dilakukan secara selektif, dengan terlebih dahulu memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberian Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. (3) Penerima Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; b. Lembaga non pemerintahan yang membidangi pendidikan, keagamaan, sosial dan bidang lain, yang berperan melindungi individu, kelompok, dan/masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Pasal 31

(1) Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya. (2) Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. (3) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. (4) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 32

Belanja Bantuan Sosial bersifat tidak mengikat dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan dan telah dianggarkan dalam APBD.

Pasal 33

(1) Pemberian Belanja Bantuan Sosial harus dilaksanakan dengan ketentuan: a. selektif; b. memenuhi persyaratan Penerima Belanja Bantuan Sosial; c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan d. sesuai dengan tujuan penggunaan. (2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimaksudkan bahwa Belanja Bantuan Sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi yang bersangkutan dari kemungkinan resiko sosial. (3) Kriteria persyaratan penerima belanja Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. memiliki identitas yang jelas; dan b. berdomisili di Daerah. (4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dimaksudkan bahwa pemberian Belanja Bantuan Sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. (5) Keadaan tertentu yang memungkinkan Belanja Bantuan Sosial dapat diberikan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dimaksudkan bahwa Belanja Bantuan Sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai Penerima Belanja Bantuan Sosial telah lepas dari resiko sosial. (6) Kriteria sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. perlindungan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. jaminan sosial; e. penanggulangan kemiskinan; dan f. penanggulangan bencana.

Pasal 34

Bentuk resiko sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), meliputi: a. resiko yang terkait dengan siklus hidup, seperti kelaparan, penyakit kekurangan gizi, cacat fisik dan/atau mental, usia lanjut, masyarakat terlantar, anak-anak yatim piatu, orang lanjut usia/jompo, orang sakit; b. resiko yang terkait dengan kondisi ekonomi, seperti fakir miskin, pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu, tuna wisma; c. resiko yang terkait dengan lingkungan, seperti kekeringan, banjir, gempa bumi, tanah longsor, bencana alam lainnya, dan keterisolasian/masyarakat tertinggal.

Pasal 35

(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf a, ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf b, ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, dan kelompok masyarakat, agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. (3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf c, ditujukan untuk menjadikan atau memberdayakan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. (4) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf d, merupakan skema yang melembaga untuk menjamin Penerima Belanja Bantuan Sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (5) Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf e, merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. (6) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf f, merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Pasal 36

(1) Jenis kegiatan rehabilitasi sosial yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. pelatihan vokasional; b. pembinaan kewirausahaan; c. bimbingan mental spiritual; d. bimbingan fisik; e. pelayanan aksesibilitas; f. bimbingan sosial dan konseling; g. bantuan dan asistensi sosial, dan/atau h. bimbingan resosialisasi i. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (2) Jenis kegiatan perlindungan sosial yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. bantuan langsung; b. penyediaan kelembagaan; c. penguatan kelembagaan; d. advokasi sosial; dan/atau; e. bantuan hukum. f. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (3) Jenis kegiatan pemberdayaan sosial yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. pelatihan komputer; c. pemberian stimulan modal; d. peralatan usaha dan tempat usaha; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. penataan lingkungan; g. penguatan keserasian sosial; dan h. pendampingan. i. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (4) Jenis kegiatan jaminan sosial yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi tunjangan berkelanjutan, bantuan iuran asuransi kesejahteraan sosial dan kegiatan lainnya yang sejenis. (5) Jenis kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. penyuluhan dan bimbingan sosial; b. pelayanan sosial; c. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; d. penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar; e. penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar; f. penyediaan akses pelayanan perumahan dan pemukiman; dan g. penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha. h. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (6) Jenis kegiatan penanggulangan bencana yang dapat diberikan Belanja Bantuan Sosial, meliputi: a. penyediaan dan penyiapan pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, berupa air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, kesehatan, dan penampungan; b. pemulihan darurat prasarana dan sarana; c. bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. santunan duka cita; dan e. santuan kecacatan. f. dan kegiatan lainnya yang sejenis. (7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan fisik dan/atau non fisik.

Pasal 37

(1) Jumlah Belanja Bantuan Sosial bagi masing-masing penerima, paling besar sama dengan nilai paling tinggi untuk pengadaan langsung dalam paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Dalam hal Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk penanggulangan bencana pada tahap rehabilitasi, besaran jumlah Belanja Bantuan Sosial dapat diberikan melebihi batas paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat Belanja Bantuan Sosial yang besaran jumlahnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Perorangan, keluarga, dan/atau masyarakat serta lembaga non pemerintahan dapat mengajukan permohonan belanja bantuan sosial melalui web Pemerintah Daerah kepada Wali Kota. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: a. bagi lembaga non pemerintahan, dibubuhi cap dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan b. bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat, ditandatangani oleh pemohon dan diketahui serta dibubuhi cap RT/RW (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat kepada Wali Kota pada akhir bulan April tahun berkenaan, untuk diusulkan dan dianggarkan dalam membiayai kegiatan tahun berikutnya. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) khusus untuk permohonan rawan melanjutkan pendidikan, seperti siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri disalurkan ke sekolah swasta, disampaikan kepada Walikota disesuaikan dengan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru. (5) Dalam hal terdapat permohonan yang diusulkan dan dianggarkan untuk membiayai kegiatan dalam APBD perubahan tahun berkenaan, hanya diperuntukan bagi kegiatan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dikecualikan ayat (3) dan ayat (5) untuk permohonan Belanja Sosial yang belum direncanakan sebelumnya.

Pasal 39

(1) Permohonan bagi lembaga non pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, dilengkapi proposal yang paling sedikit memuat informasi tentang: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. hasil yang diharapkan; d. lokasi pelaksanaan; e. waktu pelaksanaan; f. data umum organisasi/lembaga; g. alamat lengkap; h. daftar personalia pelaksana dan susunan kepengurusan lembaga; i. rencana anggaran biaya; j. nomor rekening bank yang masih berlaku; k. NPWP lembaga; dan l. penutup. (2) Selain proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Belanja Bantuan Sosial bagi lembaga non pemerintahan, wajib melampirkan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan administrasi permohonan Belanja Bantuan Sosial bagi lembaga non pemerintahan, meliputi : a. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan; b. Surat pernyataan tanggungjawab; c. Surat keterangan domisili lembaga dari Kelurahan setempat; d. Izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang; e. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa; f. Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan g. Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga.

Pasal 40

Permohonan tertulis bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat informasi tentang: a. maksud dan tujuan penggunaan; b. jumlah Belanja Bantuan Sosial yang dimohonkan; c. identitas lengkap Penerima Belanja Bantuan Sosial, terdiri atas: 1. nama lengkap; 2. tempat/tanggal lahir; 3. alamat lengkap; 4. nomor KTP; 5. pekerjaan/aktivitas; 6. status perkawinan; dan 7. nomor rekening bank. d. salinan/fotocopy nomor rekening atas nama Penerima Belanja Bantuan Sosial; dan e. salinan/fotocopy KTP yang masih berlaku.

Pasal 41

(1) Surat permohonan, proposal dan persyaratan administrasi dan dokumen teknis Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan 39 disampaikan dan diadministrasikan/dicatat melalui Kepala Bagian Umum ub Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi persyaratan dengan ketentuan dalam hal persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon Belanja Bantuan Sosial yang bersangkutan. (3) Dalam hal surat permohonan dan dokumen proposal Belanja Bantuan Sosial telah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka dalam waktu jangka 2 (dua) hari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah meneruskan surat permohonan dan dokumen proposal kepada Walikota. (4) Surat permohonan dan dokumen proposal yang diterima oleh Walikota dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja selanjutnya didisposisi kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah untuk dicatat dan disampaikan kepada Tim Pertimbangan. (5) Tim Pertimbangan mendistribusikan permohonan dan dokumen proposal kepada SKPD terkait sesuai dengan bidangnya, yang meliputi: a. perencanaan pembangunan, dilaksanakan oleh SKPD teknis pengelola hibah; b. lingkungan hidup, dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup; c. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; d. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; e. ketentraman dan ketertiban, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja; f. penanaman modal, dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; g. pendidikan, dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan; h. kesehatan, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan; i. pekerjaan umum bidang jalan dan jembatan, dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; j. perumahan dan urusan penataan ruang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman; k. perhubungan, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan; l. kependudukan dan catatan sipil, dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; m. sosial, keagamaan/peribadatan dan pendidikan keagamaan, dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah; n. kesejahteraan sosial, dilaksanakan oleh Dinas Sosial; o. ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan; p. koperasi dan usaha kecil menengah, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM; q. kepemudaan dan olah raga non profesional, dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga; r. kebudayaan dan adat istiadat, pariwisata dan kesenian, dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; s. komunikasi dan informatika, dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika; t. pertanian, dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan; u. otonomi daerah dan pemerintahan umum, dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah; v. BUMD dan perekonomian, dilaksanakan oleh Bagian Kerjasama dan Perekonomian Sekretariat Daerah. w. kearsipan, dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;dan x. bidang yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf w yang sebagian urusannnya dilimpahkan ke Kecamatan. (6) Pendistribusian permohonan dan dokumen proposal kepada SKPD dari Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.

Pasal 42

(1) SKPD melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan Belanja Bantuan Sosial yang dibantu oleh Camat dan Lurah, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya proposal permohonan belanja bantuan dan sosial dari Tim Pertimbangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. memastikan kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di Pemerintah Daerah kecuali untuk hibah kepada Pemerintah didasarkan pada satuan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah; h. apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar; i. mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya. j. memastikan usulan penerima Bantuan Sosial tidak fiktif; k. memastikan domisili/alamat penerima Bantuan Sosial sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan oleh calon penerima Bantuan Sosial; l. memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana bantuan sosial belum dilaksanakan oleh calon penerima Bantuan Sosial kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; m. meminta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan, antara lain : 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Calon Penerima Bantuan Sosial;dan 2. Foto copy dokumen pendirian/pembentukan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang atau penunjukkan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/Keputusan penunjukkan/pengangkatan sebagai pengurus atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil evaluasi Belanja Bantuan Sosial berupa rekomendasi kepada Ketua TAPD melalui Tim Pertimbangan, paling lambat tanggal 15 Mei . (3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, Camat dan Lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan belanja Bantuan Sosial berupa: a. rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau b. rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan. (4) Tim Pertimbangan secara bertahap melakukan rapat koordinasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak diterimanya rekomendasi dari Kepala SKPD. (5) Hasil pembahasan berupa rekomendasi dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4), dilaporkan kepada Ketua TAPD disertai dengan Daftar Hasil Evaluasi Atas Pengajuan Proposal Belanja Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pertimbangan, Wakil Ketua dan Sekretaris, serta Kepala SKPD pemberi rekomendasi, Camat dan Lurah, dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak ditandatangani. (6) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. (7) Hasil pertimbangan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota. (8) Walikota MENETAPKAN persetujuan atau penolakan Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Bantuan Sosial berdasarkan hasil evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD. (9) Persetujuan Walikota terhadap Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Bantuan Sosial dituangkan dalam bentuk lembar persetujuan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja Bantuan Sosial dalam rancangan KUA dan PPAS. (10) Hasil pembahasan berupa rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4), dilaporkan kepada Walikota dan selanjutnya didisposisi kepada Kepala Bagian Umum u.b Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Daerah untuk disampaikan kepada calon penerima yang tidak dapat dipertimbangkan melalui surat tertulis.

Pasal 43

(1) Belanja Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. (2) Belanja Bantuan Sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. (3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran Belanja Bantuan Sosial dalam RAPBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PPKD menganggarkan Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial. (5) Objek belanja bantuan sosial dan rincian objek belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. individu dan/atau keluarga; b. masyarakat; dan c. lembaga non pemerintahan. (6) Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga.

Pasal 44

Walikota mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan sosial yang diterima dalam Lampiran Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Pasal 45

(1) Berdasarkan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dibuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). (2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari DPA PPKD untuk belanja bantuan sosial dalam bentuk uang dan DPA SKPD untuk belanja bantuan sosial dalam bentuk barang.

Pasal 46

(1) Pelaksanaan anggaran Belanja Bantuan Sosial berupa uang berdasarkan pada DPA-PPKD. (2) Pelaksanaan anggaran Belanja Bantuan Sosial berupa barang berdasarkan pada DPA-SKPD.

Pasal 47

(1) Penerima Belanja Bantuan Sosial berupa uang mengajukan permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial kepada Walikota melalui Kepala SKPD teknis terkait, dengan dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi: a. Belanja Bantuan Sosial untuk individu/keluarga, terdiri dari: 1. surat permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial; 2. salinan/fotocopy KTP atas nama Penerima Belanja Bantuan Sosial; 3. salinan/fotocopy rekening Bank yang masih aktif atas Penerima Belanja Bantuan Sosial; 4. kuitansi rangkap 4 (empat) terdiri dari 1 (satu) kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dicantumkan nama lengkap Penerima Belanja Bantuan Sosial; 5. surat pernyataan tanggungjawab. b. Belanja Bantuan Sosial untuk masyarakat dan/atau lembaga non pemerintahan, terdiri dari : 1. surat permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial, dilengkapi rincian rencana penggunaan Belanja Bantuan Sosial; 2. salinan/fotocopy KTP atas nama ketua/pimpinan pengurus lembaga/organisasi Penerima Belanja Bantuan Sosial; 3. salinan/fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga/organisasi; 4. kuitansi rangkap 4 (empat) terdiri dari 1 (satu) kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap lembaga/organisasi serta dicantumkan nama lengkap ketua/pimpinan pengurus lembaga/organisasi atau sebutan lain;dan 5. surat pernyataan tanggungjawab. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKPD terkait melakukan penelitian guna persyaratan pencairan. (3) Guna pencairan bantuan sosial, Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat permohonan penerbitan SPP dan SPM yang ditujukan kepada PPKD.

Pasal 48

(1) Walikota MENETAPKAN daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD. (2) Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3). (3) Penyaluran/Penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan Walikota setelah diverifikasi oleh SKPD terkait. (4) Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).

Pasal 49

Dalam hal terjadi perubahan nama pimpinan organisasi/lembaga penerima belanja Bantuan Sosial, yang tercantum dalam dokumen permohonan dengan nama pimpinan organisasi/lembaga pada saat proses pencairan, maka harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 50

Penerima Belanja Bantuan Sosial berupa uang, bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).

Pasal 51

(1) SKPD Pengguna Anggaran belanja bantuan sosial melakukan proses pengadaan barang sesuai DPA-SKPD dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (2) SKPD Pengguna Anggaran belanja bantuan sosial mencatat barang hasil pengadaan pada jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau rincian obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga. (3) Penyerahan Belanja Bantuan Sosial berupa barang dilakukan oleh SKPD Pengguna Anggaran belanja bantuan sosial kepada Penerima Belanja Bantuan Sosial, yang meliputi: a. bagi Belanja Bantuan Sosial untuk individu/keluarga, terdiri atas: 1. Berita Acara Serah Terima rangkap 4 (empat) yang terdiri dari 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, ditandatangani dan dicantumkan nama lengkap Penerima Belanja Bantuan Sosial; 2. salinan/fotocopy KTP atas nama Penerima Belanja Bantuan Sosial; 3. surat pernyataan tanggungjawab. b. bagi Belanja Bantuan Sosial untuk kelompok masyarakat/lembaga non pemerintahan, terdiri atas: 1. Berita Acara Serah Terima rangkap 4 (empat) yang terdiri dari 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap, serta dicantumkan nama lengkap ketua/pimpinan atau sebutan lain kelompok masyarakat/lembaga non pemerintahan; 2. salinan/fotocopy KTP ketua/pimpinan atau sebutan lain kelompok masyarakat/lembaga non pemerintahan; 3. surat pernyataan tanggungjawab.

Pasal 52

(1) Penerima Belanja Bantuan Sosial wajib menggunakan uang dan/atau barang yang diterima sesuai dengan peruntukan yang dicantumkan dalam proposal permohonan yang diajukan dan sesuai dengan yang ditetapkan dalam DPA. (2) Penerima Belanja Bantuan Sosial dilarang mengalihkan uang dan/atau barang yang diterima kepada pihak lain.

Pasal 53

(1) Penerima Belanja Bantuan Sosial bertanggungjawab secara formal dan materiil atas penggunaan Belanja Bantuan Sosial yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban Penerima Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Laporan penggunaan; b. Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Bantuan Sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui; c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Penerima Belanja Bantuan Sosial berupa uang;dan d. Salinan Berita Acara Serah Terima barang bagi Penerima Belanja Bantuan Sosial berupa barang. (3) Penerima Belanja Bantuan Sosial bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penerima Belanja Bantuan Sosial selaku objek pemeriksaan, wajib menyimpan laporan penggunaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d. (5) Penyimpanan bukti-bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pertanggungjawaban pemberi bantuan sosial atas pemberian belanja bantuan sosial meliputi: a. Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima belanja bantuan sosial kepada Walikota; b. pakta integritas dari penerima belanja bantuan sosial yang menyatakan bahwa belanja bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; c. SPM/SP2D dan bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian belanja bantuan sosial berupa uang; d. Berita Acara Serah Terima barang atas pemberian belanja bantuan sosial berupa barang. e. Keputusan Walikota tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial. (7) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf e dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Pasal 54

(1) Laporan penggunaan Belanja Bantuan Sosial berupa uang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Penerima Belanja Bantuan Sosial kepada Walikota melalui SKPD Pengguna Anggaran Bantuan Sosial paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya atau paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai melalui: a. Kepala BPKD selaku PPKD untuk bantuan sosial berupa uang; b. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran bantuan sosial untuk bantuan sosial berupa barang. (2) Terhadap penerima bantuan sosial yang masih terdapat sisa dana yang belum terselesaikan maka wajib membuat laporan pada tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta membuat laporan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan dimaksud selesai. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan.

Pasal 55

(1) Laporan penggunaan Belanja Bantuan Sosial disusun dalam surat yang memuat realisasi penggunaan/peruntukan dan uraian mengenai Belanja Bantuan Sosial yang diterima sesuai dengan proposal yang telah disetujui, serta ditandatangani oleh ketua/kepala kelompok masyarakat/lembaga non pemerintahan Penerima Belanja Bantuan Sosial. (2) Format minimal laporan penggunaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Pasal 56

(1) SKPD terkait melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. (2) SKPD terkait melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota dengan tembusan kepada Inspektorat. (3) SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah SKPD pemberi rekomendasi. (4) Inspektorat melakukan pengendalian atas monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Inspektorat melaporkan rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi kepada Walikota dengan tembusan kepada PPKD dan SKPD terkait. (6) Inspektorat melakukan pengawasan terhadap pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dikecualikan terhadap : a. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013; b. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan konsistensi mempertahankanNegara Kesatuan Republik INDONESIA, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai asset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013; c. Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan d. Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum Asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.

Pasal 58

(1) Anggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang telah tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2018 mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. pada proses perencanaan dan penganggaran sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. b. pada proses pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban wajib mengacu pada Peraturan Walikota ini (2) Tim Pertimbangan melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (3) Bagan Alur pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (4) Standar Operasional Prosedur Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, bentuk Format Rekomendasi SKPD, dan Format Daftar Hasil Evaluasi Atas Pengajuan Proposal Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini

Pasal 59

Khusus untuk pemberian hibah berupa uang yang bersumber dari dana transfer, hibah berupa barang, dan bantuan sosial berupa barang dilakukan mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. permohonan disampaikan secara tertulis; dan b. rekomendasi pertimbangan dilakukan oleh SKPD teknis terkait.

Pasal 60

Ketentuan jumlah Belanja Bantuan Sosial bagi masing-masing penerima, tidak boleh melebihi nilai tertinggi untuk pengadaan langsung dalam paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Tangerang Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 12 Pebruari 2018 WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd H. ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 12 Pebruari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 21