Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp.
957.295.412.618,19
b. Belanja Daerah Rp.
1.049.658.680.050,88 Surplus/(Defisit) Rp.
(92.363.267.432,69)
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan Rp.
111.863.267.432,69
2. Pengeluaran Rp.
19.500.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp.
92.363.267.432,69 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp.
0,00
Pasal 2
(1) Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 140.991.227.771,00
b. Dana perimbangan sejumlah Rp. 641.839.137.845,02; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 174.465.047.002,17.
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah sejumlah Rp. 86.292.000.000,00;
b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 9.050.205.000,00;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.12.250.300.000,00; dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 33.398.722.771,00.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah Rp. 26.647.712.845,02;
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 563.981.785.000,00; dan
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 51.209.640.000,00.
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp. 420.000.000,00:
b. Dana darurat sejumlah Rp. -;
c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 60.209.968.402,17;
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah Rp. 79.110.834.000,00;
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 34.724.244.600,00; dan
f. Sumbangan pihak ketiga sejumlah Rp. -
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 681.484.820.124,86; dan
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 368.173.859.926,02.
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 581.596.338.627,83;
b. Belanja bunga sejumlah Rp. 8.165.000.000,00;
c. Belanja subsidi sejumlah Rp. -;
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 27.187.500.000,00;
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 2.955.000.000,00;
f. Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa sejumlah Rp. 13.154.302.500,00;
g. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik sejumlah Rp. 45.226.678.997,03; dan
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 3.200.000.000,00.
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 19.921.986.245,00;
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 173.168.855.050,02; dan
c. Belanja Modal sejumlah Rp. 175.083.018.631,00.
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp. 111.863.267.432,69; dan
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 19.500.000.000,00.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 46.045.844.242,69;
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. -;
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. -;
d. Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah sejumlah Rp.
65.817.423.190,00;
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. -; dan
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. -.
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. -;
b. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.5.000.000.000,00;
c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 14.500.000.000,00; dan
d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I :
Ringkasan APBD;
b. Lampiran II :
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III :
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV :
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V :
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI :
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII :
Daftar Piutang Daerah;
h. Lampiran VIII :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j. Lampiran X :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
k. Lampiran XI :
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
g. Lampiran XII :
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
h. Lampiran XIII :
Daftar Pinjaman Daerah.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem.
Ditetapkan di Amlapura pada tanggal 28 Desember 2012 BUPATI KARANGASEM, I WAYAN GEREDEG Diundangkan di Amlapura pada tanggal 28 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, I GEDE ADNYA MULYADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2012 NOMOR 22
