Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

PERDA No. 25 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Air Tanah. 2. Gubernur adalah Gubernur Bali. 3. Daerah adalah Kabupaten Badung. 4. Bupati adalah Bupati Badung. 5. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung. 6. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan di bidang Pengelolaan Air Tanah di Daerah. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Air Tanah di Kabupaten Badung. 8. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPPT adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung. 9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung. 10. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 11. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan Air Tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis. 12. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 13. Daerah imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah. 14. Daerah lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran Air Tanah yang berlangsung secara alamiah pada Cekungan Air Tanah. 15. Pengelolaan Air Tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah. 16. Pengambilan Air Tanah adalah setiap kegiatan untuk memperoleh Air Tanah dengan cara penggalian, pengeboran, penurapan, atau dengan cara lainnya. 17. Hak Guna Air dari pemanfaatan Air Tanah adalah Hak Guna Air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air Tanah untuk berbagai keperluan. 18. Hak Guna Pakai Air dari pemanfaatan Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air Tanah. 19. Hak Guna Usaha Air dari pemanfaatan Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air Tanah. 20. Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. 21. Pelestarian Air Tanah adalah upaya mempertahankan kelestarian kondisi dan lingkungan Air Tanah agar tidak mengalami perubahan. 22. Perlindungan Air Tanah adalah upaya menjaga keberadaan serta mencegah terjadinya kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah. 23. Pengawetan Air Tanah adalah upaya memelihara kondisi dan lingkungan Air Tanah agar selalu tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. 24. Pengendalian Daya Rusak Air Tanah adalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan Air Tanah serta memulihkan kondisinya agar fungsinya kembali seperti semula. 25. Pengendalian Pencemaran Air Tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran Air Tanah serta memulihkan Air Tanah untuk menjamin kualitas Air Tanah agar sesuai dengan baku mutu air. 26. Inventarisasi Air Tanah adalah kegiatan untuk mengetahui cekungan dan potensi Air Tanah dengan cara pemetaan penyelidikan, penelitian dan eksplorasi Air Tanah. 27. Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan dan penggunaan, pengembangan dan Pengusahaan Air Tanah secara optimal, berhasil guna dan berdaya guna. 28. Penggunaan Air Tanah adalah pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah. 29. Pengusahaan Air Tanah adalah upaya pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah untuk tujuan komersial. 30. Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah. 31. Pengawasan Air Tanah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tercapainya pelaksanaan teknis dan administrasi Pengelolaan Air Tanah. 32. Pemantauan Air Tanah adalah pengamatan dan pencatatan secara menerus atas perubahan kuantitas, kualitas, dan lingkungan Air Tanah, yang diakibatkan oleh perubahan lingkungan dan/atau Pengambilan Air Tanah. 33. Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau kedudukan muka dan/atau kualitas Air Tanah pada Akuifer tertentu. 34. Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan Sumur Pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap Air Tanah pada suatu Cekungan Air Tanah. 35. Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan baik secara mekanis maupun manual. 36. Izin Pemakaian Air Tanah adalah Izin penggunaan air untuk memperoleh Hak Guna Pakai Air dari pemanfaatan Air Tanah. 37. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah Izin penggunaan air untuk memperoleh Hak Guna Usaha Air dari pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 2

Pengelolaan Air Tanah diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air Tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 3

Air Tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi yang diwujudkan secara selaras.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup wewenang dan tanggung jawab, landasan Pengelolaan Air Tanah, penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah, perizinan, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan.

Pasal 5

(1) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Air Tanah meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan Air Tanah di Daerah berdasarkan kebijakan Air Tanah Nasional dan Provinsi dengan memperhatikan kepentingan Daerah; b. MENETAPKAN pola Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang berada utuh di Daerah berdasarkan pada prinsip keterpaduan antara Air Tanah dengan air permukaan; c. MENETAPKAN rencana Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam satu Daerah dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; d. MENETAPKAN dan mengelola kawasan lindung Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam satu Daerah; e. menyelenggarakan inventarisasi, konservasi dan Pendayagunaan Air Tanah dalam rangka Pengelolaan Air Tanah sesuai kebijakan, pedoman, prosedur, standar, persyaratan, dan kriteria di bidang Air Tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah; f. merumuskan dan MENETAPKAN zona Konservasi Air Tanah dalam cekungan yang berada utuh di Daerah; g. menyiapkan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan Air Tanah; h. melakukan pemantauan, pengendalian, dan Pengawasan Air Tanah dalam rangka Pengelolaan Air Tanah; i. mengatur peruntukan pemanfaatan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang berada utuh dalam Daerah; j. mengatur dan memberikan Izin pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah; k. mengatur dan memberikan Izin usaha jasa konstruksi pengeboran Air Tanah; l. MENETAPKAN dan mengatur Jaringan Sumur Pantau Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang berada utuh di Daerah; m. mengelola data dan informasi Air Tanah ; n. mendorong peran masyarakat dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian serta pengawasan dalam rangka Pengelolaan Air Tanah; o. melaksanakan kewenangan di bidang Pengelolaan Air Tanah yang diperbantukan oleh Pemerintah; p. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah. (2) Pelaksanaan kewenangan yang menyangkut teknis Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas berkoordinasi dengan Instansi terkait dan Pemerintah Provinsi.

Pasal 6

Pengelolaan Air Tanah diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan Pengelolaan Air Tanah dan strategi Pengelolaan Air Tanah.

Pasal 7

(1) Kebijakan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan sebagai arahan dalam penyelenggaraan Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, dan sistem informasi Air Tanah yang disusun dengan memperhatikan kondisi Air Tanah setempat. (2) Kebijakan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air Daerah. Pasal 8 (1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah Daerah. (2) Bupati menyusun dan MENETAPKAN kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah dengan mengacu pada kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah Provinsi dan berpedoman pada kebijakan pengelolaan sumber daya air Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (3) Penyusunan kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

Pasal 9

(1) Strategi Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah pada Cekungan Air Tanah. (2) Strategi Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam Daerah.

Pasal 10

(1) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah. (2) Strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan pada setiap Cekungan Air Tanah. (3) Strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah.

Pasal 11

(1) Strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun berdasarkan data dan informasi mengenai: a. potensi Air Tanah dan karakteristik hidrogeologis Cekungan Air Tanah yang bersangkutan; b. proyeksi kebutuhan air untuk berbagai keperluan pada Cekungan Air Tanah yang bersangkutan; dan c. perubahan kondisi dan lingkungan Air Tanah. (2) Strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan dan sasaran Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang bersangkutan; b. skenario yang dipilih untuk mencapai tujuan dan sasaran Pengelolaan Air Tanah; c. dasar pertimbangan yang digunakan dalam memilih dan MENETAPKAN skenario sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. tindakan atau langkah-langkah operasional untuk melaksanakan skenario Pengelolaan Air Tanah. (3) Bupati menyusun dan MENETAPKAN strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah berdasarkan kebijakan teknis Pengelolaan Air Tanah Daerah dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (4) Penyusunan strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

Pasal 12

(1) Pengelolaan Air Tanah diselenggarakan berlandaskan pada strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan Pendayagunaan Air Tanah. (2) Pengelolaan Air Tanah meliputi kegiatan : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. konservasi Air Tanah; e. pendayagunaan Air Tanah; dan f. pengendalian Daya Rusak Air Tanah. (3) Guna mendukung Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Perencanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disusun untuk menghasilkan rencana Pengelolaan Air Tanah yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam kegiatan Konservasi, Pendayagunaan dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah.

Pasal 14

Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun melalui tahapan: a. inventarisasi Air Tanah; b. penetapan zona Konservasi Air Tanah; dan c. penyusunan dan penetapan rencana Pengelolaan Air Tanah.

Pasal 15

(1) Inventarisasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi Air Tanah. (2) Data dan informasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas Air Tanah; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Air Tanah; c. cekungan Air Tanah dan prasarana pada Cekungan Air Tanah; d. kelembagaan Pengelolaan Air Tanah; dan e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan Air Tanah. (3) Inventarisasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. pemetaan; b. penyelidikan; c. penelitian; d. eksplorasi; dan/atau e. evaluasi data.

Pasal 16

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melaksanakan kegiatan Inventarisasi Air Tanah. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Inventarisasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan pihak lain. (3) Hasil kegiatan Inventarisasi yang dilakukan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan Gubernur.

Pasal 17

(1) Data dan informasi hasil kegiatan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai bahan penyusunan zona Konservasi Air Tanah. (2) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyusun dan MENETAPKAN Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (3) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan mengenai konservasi dan Pendayagunaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah. (4) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi: a. zona Perlindungan Air Tanah yang meliputi daerah imbuhan Air Tanah; dan b. zona pemanfaatan Air Tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis, dan rusak. (5) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang bersangkutan.

Pasal 18

(1) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c memuat pokok-pokok program konservasi, pendayagunaan, dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah. (2) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan: a. mengutamakan penggunaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan; b. berdasarkan pada kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona Konservasi Air Tanah.

Pasal 19

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyusun dan MENETAPKAN rencana Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah berdasarkan strategi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah. (2) Penyusunan rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

Pasal 20

Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19: a. disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; b. terdiri atas rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek yang jangka waktunya masing-masing diserahkan kepada kesepakatan pihak yang berperan dalam perencanaan di setiap Cekungan Air Tanah yang bersangkutan; dan c. dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan strategi Pengelolaan Air Tanah.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah. (2) Bupati sesuai dengan kewenangannya melaksanakan Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada rencana Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang bersangkutan. (3) Bupati dalam melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan pihak lain. (4) Selain Bupati, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin, perorangan dan masyarakat pengguna Air Tanah untuk kepentingan sendiri. (5) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada zona Konservasi Air Tanah, Akuifer dan lapisan batuan lainnya yang berpengaruh terhadap ketersediaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada Cekungan Air Tanah. (2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar dan pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditujukan untuk mengoptimalkan upaya konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan prasarana pada Cekungan Air Tanah. (2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan terdiri atas: a. pemeliharaan Cekungan Air Tanah; b. operasi dan pemeliharaan prasarana pada Cekungan Air Tanah. (3) Pemeliharaan Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan Akuifer dan Air Tanah. (4) Operasi dan pemeliharaan prasarana pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. operasi prasarana pada Cekungan Air Tanah yang terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian serta Penyediaan Air Tanah; b. pemeliharaan prasarana pada Cekungan Air Tanah yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana Air Tanah.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 25

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c. (2) Bupati dalam melaksanakan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan pihak lain. (3) Pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah dilakukan melalui: a. pengamatan; b. pencatatan; c. perekaman; d. pemeriksaan laporan; dan/atau e. peninjauan secara langsung. (4) Pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 26

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melaksanakan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c. (2) Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan.

Pasal 27

Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam peningkatan kinerja dan/atau melakukan peninjauan atas rencana Pengelolaan Air Tanah.

Pasal 28

(1) Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi Air Tanah. (2) Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana Pengelolaan Air Tanah. (3) Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara menyeluruh pada Cekungan Air Tanah yang mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan Air Tanah, melalui: a. perlindungan dan Pelestarian Air Tanah; b. pengawetan Air Tanah; dan c. pengelolaan kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air Tanah. (4) Bupati sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan kegiatan Konservasi Air Tanah dengan mengikutsertakan masyarakat. (5) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air dan/atau mengakibatkan pencemaran Air Tanah.

Pasal 29

(1) Untuk mendukung kegiatan Konservasi Air Tanah dilakukan Pemantauan Air Tanah. (2) Pemantauan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan Air Tanah. (3) Pemantauan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Sumur Pantau dengan cara: a. mengukur dan merekam kedudukan muka Air Tanah; b. memeriksa sifat fisika, kandungan unsur kimia, biologi atau radioaktif dalam Air Tanah; c. mencatat jumlah volume Air Tanah yang dipakai atau diusahakan; dan/atau d. mengukur dan merekam perubahan lingkungan Air Tanah seperti amblesan tanah. (4) Pemantauan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain dilakukan pada Sumur Pantau dapat juga dilakukan pada sumur produksi atau disesuaikan dengan perkembangan teknologi. (5) Hasil Pemantauan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berupa rekaman data yang merupakan bagian dari sistem informasi Air Tanah Daerah. (6) Hasil Pemantauan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan konservasi, pendayagunaan, dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah.

Pasal 30

(1) Sumur Pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan sebagai alat pengendalian Penggunaan Air Tanah. (2) Sumur Pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dipelihara oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 31

(1) Sumur Pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dibuat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri dan ditempatkan pada Jaringan Sumur Pantau. (2) Bupati sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Jaringan Sumur Pantau pada setiap Cekungan Air Tanah berdasarkan: a. kondisi geologis dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah; b. sebaran sumur produksi dan intensitas Pengambilan Air Tanah; dan c. kebutuhan pengendalian Penggunaan Air Tanah.

Pasal 32

(1) Perlindungan dan Pelestarian Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi Air Tanah. (2) Untuk melindungi dan melestarikan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati sesuai kewenangannya MENETAPKAN kawasan lindung Air Tanah. (3) Pelaksanaan perlindungan dan Pelestarian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah; b. menjaga daya dukung Akuifer; dan/atau c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak.

Pasal 33

(1) Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara: a. mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah; b. melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air; dan c. membatasi Penggunaan Air Tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. (2) Untuk menjaga daya dukung Akuifer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem Akuifer. (3) Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara: a. melarang Pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap Pengambilan Air Tanah baru pada zona kritis Air Tanah; b. melarang Pengambilan Air Tanah pada zona rusak Air Tanah; dan c. menciptakan imbuhan buatan.

Pasal 34

(1) Pengawetan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b ditujukan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan Air Tanah. (2) Pengawetan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. menghemat Penggunaan Air Tanah; b. meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah; dan/atau c. mengendalikan Penggunaan Air Tanah. (3) Bupati sesuai dengan kewenangannya mendorong pengguna Air Tanah untuk melakukan Pengawetan Air Tanah.

Pasal 35

Penghematan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan; b. mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang Air Tanah; c. mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan; d. menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir; e. memberikan insentif bagi pelaku penghematan Air Tanah; f. memberikan desinsentif bagi pelaku pemborosan Air Tanah; dan/atau g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.

Pasal 36

Peningkatan kapasitas imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memperbanyak jumlah air permukaan menjadi air resapan melalui imbuhan buatan.

Pasal 37

(1) Pengendalian Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah; b. menerapkan perizinan dalam Penggunaan Air Tanah; c. membatasi Penggunaan Air Tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; d. mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan Akuifer; e. mengatur jarak antar sumur pengeboran atau penggalian Air Tanah; f. mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian Air Tanah; dan g. menerapkan tarif progresif dalam Penggunaan Air Tanah sesuai dengan tingkat konsumsi. (2) Pengendalian Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama dilakukan pada: a. bagian Cekungan Air Tanah yang Pengambilan Air Tanahnya intensif; b. daerah lepasan Air Tanah yang mengalami degradasi; dan c. Akuifer yang Air Tanahnya banyak dieksploitasi.

Pasal 38

(1) Pengelolaan kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas Air Tanah sesuai dengan kondisi alaminya. (2) Pengelolaan kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mencegah pencemaran Air Tanah; b. menanggulangi pencemaran Air Tanah; dan/atau c. memulihkan kualitas Air Tanah yang telah tercemar.

Pasal 39

Untuk menghindari pencemaran Air Tanah, pengguna Air Tanah wajib menutup setiap Sumur Bor atau sumur gali yang kualitas Air Tanahnya telah tercemar.

Pasal 40

(1) Pendayagunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e ditujukan untuk memanfaatkan Air Tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan. (2) Pendayagunaan Air Tanah dilaksanakan berdasarkan rencana Pengelolaan Air Tanah. (3) Pendayagunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penatagunaan; b. penyediaan; c. penggunaan; d. pengembangan; dan e. pengusahaan. (4) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Pendayagunaan Air Tanah dengan mengikutsertakan masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan Air Tanah diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 41

(1) Pengendalian Daya Rusak Air Tanah ditujukan untuk mencegah, menanggulangi intrusi air asin, dan memulihkan kondisi Air Tanah akibat intrusi air asin, serta mencegah, menghentikan, atau mengurangi terjadinya amblesan tanah. (2) Pengendalian Daya Rusak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengendalikan Pengambilan Air Tanah dan meningkatkan jumlah imbuhan Air Tanah untuk menghambat atau mengurangi laju penurunan muka Air Tanah. (3) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah.

Pasal 42

(1) Untuk mencegah terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan membatasi Pengambilan Air Tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka Air Tanah tawar dan muka Air Tanah asin. (2) Untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilarang mengambil Air Tanah di daerah pantai. (3) Untuk memulihkan kondisi Air Tanah akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang Air Tanahnya telah tercemar air asin.

Pasal 43

(1) Untuk mencegah terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan mengurangi Pengambilan Air Tanah bagi pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak. (2) Untuk menghentikan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan menghentikan Pengambilan Air Tanah. (3) Untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan membuat imbuhan buatan.

Pasal 44

Dalam keadaan yang membahayakan lingkungan, Bupati sesuai dengan kewenangannya mengambil tindakan darurat sebagai upaya Pengendalian Daya Rusak Air Tanah.

Pasal 45

Setiap pengguna Air Tanah wajib memperbaiki kondisi dan lingkungan Air Tanah yang rusak akibat Penggunaan Air Tanah yang dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi air asin dan pemulihan akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan/atau melakukan tindakan penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

Pasal 46

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan Air Tanah wajib memiliki Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah. (2) Untuk memperoleh Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui BPPT dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri informasi: a. peruntukan dan kebutuhan Air Tanah; b. rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian Air Tanah; dan c. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Dikecualikan bagi pemanfaatan Air Tanah tanpa Izin Pemanfaatan Air Tanah apabila Penggunaan Air Tanah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perorangan, pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Air Tanah tanpa Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 48

(1) Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan oleh Bupati dengan ketentuan: a. pada setiap Cekungan Air Tanah lintas kabupaten/kota setelah memperoleh Rekomendasi Teknis yang berisi persetujuan dari Gubernur; atau b. pada setiap Cekungan Air Tanah dalam wilayah Daerah setelah memperoleh Rekomendasi Teknis yang berisi persetujuan dari Dinas. (2) Dinas berkewajiban memberikan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi persetujuan atau penolakan pemberian Izin berdasarkan zona Konservasi Air Tanah. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah, dan ketentuan hak dan kewajiban. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Gubernur. (5) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Kepala Badan.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah dan Rekomendasi Teknis diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 50

(1) Setiap pemohon Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah yang mengambil Air Tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi Air Tanah. (2) Hasil eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan: a. kedalaman pengeboran atau penggalian Air Tanah; b. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan c. debit dan kualitas Air Tanah yang akan dimanfaatkan.

Pasal 51

(1) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah dilarang melakukan pengeboran atau penggalian Air Tanah di lokasi selain yang telah ditetapkan. (2) Pengeboran dan penggalian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian Air Tanah. (3) Kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. sertifikasi instalasi bor Air Tanah; dan b. sertifikasi keterampilan juru pengeboran Air Tanah. (4) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 52

(1) Jangka waktu Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Pengguna Izin yang akan melaksanakan perpanjangan kegiatan pemanfaatan Air Tanah wajib memiliki Izin perpanjangan.

Pasal 53

(1) Perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui BPPT paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Izin berakhir. (2) Bupati memberikan perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh Rekomendasi Teknis yang berisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2). (3) Bupati atau Dinas dalam memberikan Rekomendasi Teknis untuk perpanjangan Izin harus memperhatikan: a. ketersediaan Air Tanah; dan b. kondisi dan lingkungan Air Tanah. (4) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Perpanjangan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Kepala Badan.

Pasal 54

(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah yang diterbitkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari kegiatan pengeboran atau penggalian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 55

Setiap pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin.

Pasal 56

Setiap pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib: a. menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian Air Tanah kepada Bupati; b. menyampaikan laporan debit pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah setiap bulan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri atau Gubernur; c. memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah; d. membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh Bupati; e. berperan serta dalam penyediaan Sumur Pantau Air Tanah; dan f. melaporkan kepada Bupati apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian Air Tanah, serta pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan.

Pasal 57

Setiap pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari batasan debit pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan dalam Izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.

Pasal 58

Setiap orang dilarang: a. merusak, melepas, memindahkan dan menghilangkan meter air dan/atau merusak segel dari instansi terkait pada meter air; b. mengambil air pada pipa sebelum meter air; c. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin; d. menggunakan Izin tidak sesuai dengan peruntukannya; e. melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air; f. melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air; dan/atau g. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana pada Cekungan Air Tanah yang tidak didasarkan pada norma, standar, dan pedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. izin dikembalikan; atau c. izin dicabut. (2) Berakhirnya Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang Izin untuk memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Pembiayaan Pengelolaan Air Tanah ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Air Tanah. (2) Jenis pembiayaan Pengelolaan Air Tanah meliputi: a. biaya sistem informasi; b. biaya perencanaan; c. biaya pelaksanaan konstruksi; d. biaya operasi dan pemeliharaan; dan e. biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat. (3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pengambilan dan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan, pembaharuan, penerbitan, serta penyebarluasan data dan informasi Air Tanah. (4) Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan penyusunan kebijakan teknis, strategi pelaksanaan, dan rencana Pengelolaan Air Tanah. (5) Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan biaya untuk penyediaan sarana dan prasarana pada Cekungan Air Tanah dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah. (6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk pemeliharaan Cekungan Air Tanah serta operasi dan pemeliharaan prasarana pada Cekungan Air Tanah. (7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memantau dan mengevaluasi Pengelolaan Air Tanah serta pembiayaan untuk pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Air Tanah.

Pasal 61

Pembiayaan kegiatan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membiayai kegiatan Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah; b. anggaran swasta; dan/atau c. hasil penerimaan biaya jasa Pengelolaan Air Tanah.

Pasal 62

Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah lintas negara, lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam bentuk kerjasama.

Pasal 63

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan kepada para pemilik kepentingan untuk meningkatkan kinerja dalam Pengelolaan Air Tanah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan. (3) Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing. (4) Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 64

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan pengendalian Penggunaan Air Tanah. (2) Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian Penggunaan Air Tanah kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri secara berkala.

Pasal 65

(1) Pengawasan Pengelolaan Air Tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah dengan peraturan perundang-undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis Pengelolaan Air Tanah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati dengan mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 66

(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah, terutama berkaitan dengan ketentuan dalam Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan pengeboran atau penggalian Air Tanah, pemakaian dan/atau Pengusahaan Air Tanah; b. kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan Air Tanah; atau c. pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan. (3) Bupati melimpahkan kewenangan pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah kepada Dinas.

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 68

(1) Bupati mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 huruf c dan huruf d. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan c. pencabutan izin.

Pasal 69

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang Izin yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 huruf c dan huruf d. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan. (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (5) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan izin.

Pasal 70

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Air Tanah. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Pengelolaan Air Tanah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Pengelolaan Air Tanah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Pengelolaan Air Tanah; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Pengelolaan Air Tanah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Air Tanah; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Air Tanah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 71

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (5), Pasal 39, Pasal 42 ayat (2), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.

Pasal 72

(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin yang bersangkutan. (2) Permohonan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 73

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 74

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 23 Desember 2013 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 23 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 25. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab.Badung, ttd. Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1 009