Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang di maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang yang terdiri dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
5. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah dari Sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah.
7. Satuan pendidikan adalah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK/RA), dan satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Program Paket C Kejuruan.
8. Program Paket A adalah Program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar (SD).
9. Program Paket B adalah Program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
10. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang siswa telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus oleh sekolah.
11. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
12. Pagu adalah jumlah kuota peserta didik pada masing-masing satuan pendidikan, sesuai dengan keadaan kondisi sarana prasarana dan sumber daya yang dimiliki.
13. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
Pasal 2
(1) PPDB dilaksanakan berdasarkan asas :
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal 3
(1) PPDB bertujuan memberikan kesempatan yang seluas- luasnya bagi Warga Negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan untuk melaksanakan PPDB.
Pasal 4
(1) Satuan Pendidikan melaksanakan PPDB untuk Tahun Pelajaran 2020/2021.
(2) Tahapan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3) PPDB dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) dan/atau luar jejaring (luring/offline), sesuai ketersediaan sumberdaya pada satuan pendidikan, dengan memperhatikan kalender pendidikan.
(4) Satuan pendidikan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
(5) Penetapan peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.
(6) Satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB, pagu siswa dan jumlah rombongan belajar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Paragraf Ketiga Panitia
Pasal 5
(1) Dinas Pendidikan membentuk Panitia PPDB Tingkat Kabupaten dengan Keputusan Bupati.
(2) Tugas Panitia PPDB Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. menyusun perencanaan sistem PPDB untuk pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
b. melaksanakan PPDB untuk pendidikan Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PPDB pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
d. melakukan rekapitulasi hasil seleksi PPDB pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Pasal 6
(1) Kepala Satuan Pendidikan membentuk Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
(2) Tugas Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. memberikan informasi kepada masyarakat sehubungan dengan proses PPDB pada satuan pendidikan;
b. melaksanakan PPDB sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan;
c. menerima berkas pendaftaran PPDB pada satuan pendidikan;
d. melakukan verifikasi dan validasi berkas PPDB pada satuan pendidikan;
e. melakukan skoring dan mengumumkan daftar sementara peringkat calon peserta yang diterima pada satuan pendidikan secara berkala pada saat proses PPDB diselenggarakan;
f. membuat daftar peserta yang diterima pada satuan pendidikan sesuai dengan pagu yang ditetapkan;
g. membuat pengumuman daftar peserta yang diterima pada satuan pendidikan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Paragraf Kedua Persyaratan
Pasal 7
(1) Persyaratan Calon Peserta Didik Taman Kanak-Kanak :
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) Tahun untuk kelompok B.
(2) Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar berusia :
a. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun ; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c. pengecualian usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
d. dalam hal psikolog profesional sebagaimana huruf c tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah; dan
e. sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Persyaratan Calon Peserta Didik kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah Sekolah Dasar/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar.
Pasal 8
Sertifikat/tanda penghargaan prestasi dapat dipertimbangkan dalam seleksi PPDB.
Pasal 9
Persyaratan Calon Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Satu Atap berpedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 10
PPDB sebagaimana dalam Pasal 4 tidak dipungut biaya.
Pasal 11
Calon peserta didik baru dari Luar Kabupaten dan/atau Luar Provinsi harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan Dinas Pendidikan.
Pasal 12
(1) Calon peserta didik yang memenuhi persyaratan wajib diterima.
(2) Dalam hal Calon peserta didik telah melewati batas pagu daya tampung sekolah, maka sekolah dapat melakukan seleksi.
Pasal 13
(1) Jumlah peserta didik pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak dalam satu rombongan belajar paling banyak 20 (dua puluh) anak/kelas.
(2) Jumlah Peserta Didik pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar dalam satu rombongan belajar paling banyak 28 (dua puluh delapan) anak/kelas.
(3) Jumlah Peserta Didik pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama dalam satu rombongan belajar paling banyak 32 (tiga puluh dua) anak/kelas.
(4) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Pasal 14
(1) Kegiatan PPDB dilaksanakan oleh Sekolah dengan memperhatikan kalender pendidikan.
(2) Jadwal pelaksanaan PPDB ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
(3) PPDB dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Pasal 15
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi pagu yang telah ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) maka Satuan Pendidikan dapat melakukan seleksi dengan ketentuan :
a. Seleksi Taman Kanak-Kanak :
1) dilakukan berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal;
dan 2) tidak dipersyaratkan seleksi selain pada ketentuan huruf a.
b. Seleksi Sekolah Dasar :
1) dilakukan berdasarkan usia, zonasi berbasis jarak tempat tinggal, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau penguasaan ilmu agama;
2) tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan pada jenjang Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Atfal; dan 3) tidak dipersyaratkan seleksi akademis : membaca, menulis dan berhitung.
c. Seleksi Sekolah Menengah Pertama dilakukan berdasarkan usia, zonasi berbasis jarak tempat tinggal, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, penguasaan ilmu agama, prestasi akademik dan/atau non akademik.
Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali;
d. penguasaan ilmu agama; dan
e. prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. ketentuan jalur zonasi mempertimbangkan kriteria dengan urutan berdasarkan ketentuan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi;
dan
b. jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. sekolah menerima calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan
b. peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami pindah tugas ke wilayah Kabupaten Lumajang, dibuktikan dengan Surat Pindah Tugas atau sejenisnya, dari instansi, lembaga,
kantor,
atau
perusahaan yang mempekerjakan;
b. mendaftar di sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
dan
c. diseleksi berdasarkan kriteria zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Jalur Penguasaan Ilmu Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak 4% (empat persen) dari daya tampung sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. calon peserta didik memiliki prestasi ilmu agama, dibuktikan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki, mendaftar di sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
dan
b. diseleksi berdasarkan kriteria zonasi, yaitu dengan mempertimbangkan kedekatan jarak tempat tinggal ke sekolah.
(6) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sekolah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seleksi jalur prestasi hanya dilaksanakan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama , tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak dan kelas 1(satu) Sekolah Dasar;
b. Calon peserta didik memiliki prestasi akademik / non-akademik pada bidang tertentu sekurang- kurangnya pada event kejuaraan tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh dan/atau bekerja sama dengan pemerintah, dibuktikan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki;
c. persentase jumlah calon peserta didik baru yang diterima adalah sisa kuota dari pelaksanaan tiga jalur lainnya; dan
d. tata cara PPDB dan penilaian jalur prestasi, ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
(7) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
(1).
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada satuan pendidikan bersangkutan.
(2).
Pendataan ulang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memastikan status peserta didik lama pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 18
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang serta Bantuan Operasional Reguler.
Pasal 19
Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pasal 20
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 April 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 25 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Pj. Sekda Asisten Plt. Ka. DINDIK Plt. Kabag.Hukum PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Plt. Ka. Dindik Kabag. Hukum
