Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN

PERDA No. 26 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang. 7. Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi yang selanjutnya disebut UPT Instalasi Farmasi adalah Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi yang selanjutnya disebut Kepala UPT Instalasi Farmasi adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Instalasi Farmasi kelas A pada Dinas Kesehatan. (2) Susunan Organisasi UPT Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 3

(1) UPT Instalasi Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penyediaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai untuk pelayanan kesehatan pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Instalasi Farmasi mempunyai fungsi : a. perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai; b. pelaksanaan penyimpanan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai;dan c. pelaksanaan distribusi perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai. (3) Rincian tugas UPT Instalasi Farmasi adalah: a. melakukan penghimpunan data mengenai kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai dari UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; b. melakukan analisis terhadap data kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang telah dihimpun dari UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; c. melakukan penyusunan rencana daftar kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; d. melakukan penyusunan Skala Prioritas dalam kaitannya dengan rencana daftar kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; e. melakukan pembuatan perhitungan harga perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang dibutuhkan oleh UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; f. melakukan penghimpunan informasi mengenai harga dan/atau mutu perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang akan diadakan; g. melakukan evaluasi terhadap harga dan/atau mutu perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang akan diadakan; h. melaksanakan pengadaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang dibutuhkan oleh UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; i. melakukan analisis mengenai tingkat kecukupan persediaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; j. melaksanakan penerimaan perbekalan dan alat kesehatan habis pakai yang telah diadakan; k. melaksanakan pengujian terhadap spesifikasi dan jumlah perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang diserahkan oleh pihak ketiga kepada UPT Instalasi Farmasi; l. melakukan pengadministrasian perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang telah diserahkan oleh pihak ketiga kepada UPT Instalasi Farmasi; m. melakukan pemilahan dan pengaturan dalam rangka penyimpanan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai; n. melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan terhadap perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang ada dalam penyimpanan pada UPT Instalasi Farmasi; o. melakukan inventarisasi perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang ada dalam penyimpanan; p. melaksanakan penerimaan usulan permintaan dan pengiriman perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai dari UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; q. melakukan pengaturan jadwal pendistribusian perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai kepada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah secara periodik; r. melakukan dan mengadministrasikan pengiriman perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai kepada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; s. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Instalasi Farmasi; dan t. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Pasal 4

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Instalasi Farmasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Instalasi Farmasi berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Instalasi Farmasi; e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Instalasi Farmasi; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Instalasi Farmasi; g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Instalasi Farmasi; h. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Instalasi Farmasi dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya;dan i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Instalasi Farmasi.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior. (5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kepala UPT Instalasi Farmasi merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Instalasi Farmasi merupakan jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 7

UPT Instalasi Farmasi yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Instalasi Farmasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Pasal 8

(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Instalasi Farmasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 110); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 Pjs. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 26