Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang – undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
8. Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan , kereta tempelan atau kendaraan khusus sebagai tanda bahwa kendaraan yang bersangkutan telah lulus uji.
9. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan yang beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
10. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
11. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran jasa atau pelayanan atas pengujian yang dilakukan terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surut Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
13. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
14. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut Retribusi atas pengujian kendaraan bermotor.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor , termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan /menikmati pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 5
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dan biaya kelengkapan alat uji.
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Pasal 8
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. biaya pengujian kendaraan bermotor untuk setiap kali uji besarannya ditetapkan sebagai berikut:
1. kendaraan dengan JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) sampai dengan 2500 Kg sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah);
2. kendaraan dengan JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) lebih dari 2501 Kg sampai dengan 7500 Kg sebesar Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah);
3. kendaraan dengan JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) lebih dari 7501 Kg sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah).
b. biaya kelengkapan alat uji besarannya ditetapkan sebagai berikut :
1. plat uji sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
2. buku uji kendaraan bermotor sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah);
3. pengganti plat uji yang hilang sebesar Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
4. pengganti buku uji yang hilang sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah);
5. pengecatan plat samping sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
Pasal 9
(1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 10
Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Badung.
Pasal 11
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, dan/atau kwitansi.
Pasal 12
(1) Wajib Retribusi wajib membayar retribusi.
(2) Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(4) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan retribusi.
Pasal 13
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 14
(1) Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya dan kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3) Pengeluaran Surat Teguran sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(5) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 15
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya pada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Pasal 16
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 17
Masa Retribusi adalah jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dari saat pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
Pasal 18
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 19
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Pasal 20
Pemberian Tanda Uji serta Buku Uji yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sampai dengan diberikan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2006 Nomor 5 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura, pada tanggal 21 Desember 2011
BUPATI BADUNG,
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 21 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN NOMOR 27.
