Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2023

PERDA No. 27 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon. 2. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon. 3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. 6. IKU Pemerintah Daerah Kota adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah Kota Cirebon. 7. IKU Perangkat Daerah adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Perangkat Daerah. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon. 9. Kinerja Organisasi adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan organisasi sebagai penjabaran visi, misi dan strategi organisasi yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. 10. Sasaran strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.

Pasal 2

Tujuan penetapan IKU adalah : a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup IKU terdiri dari : a. IKU Pemerintah Daerah Kota Tahun 2019-2023; dan b. IKU Perangkat Daerah. (2) IKU Pemerintah Daerah Kota Tahun 2019-2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 4

(1) Setiap Perangkat Daerah wajib menyusun IKU Perangkat Daerah. (2) IKU Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah atas nama Wali Kota dengan format Keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (3) Format IKU Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 5

IKU wajib digunakan sebagai dasar untuk : a. MENETAPKAN Rencana Kinerja Tahunan; b. menyusun Dokumen Penetapan Kinerja; c. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja dan; d. melakukan Evaluasi Pencapaian Kinerja.

Pasal 6

(1) Penetapan IKU Pemerintah Daerah Kota Tahun 2019-2023 mengacu pada RPJMD Kota Tahun 2019-2023. (2) Penetapan IKU Perangkat Daerah mengacu pada IKU Pemerintah Daerah Kota Tahun 2019-2023 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2023. (3) IKU pada setiap tingkatan unit organisasi meliputi indikator kinerja keluaran (output) dan hasil (outcome) dengan ketentuan sebagai berikut: a. IKU Pemerintah Daerah Kota paling kurang memuat indikator hasil (outcome); dan b. IKU Perangkat Daerah paling kurang memuat indikator keluaran (output) sesuai dengan urusan, fungsi dan tugas. (4) Penetapan IKU selain mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu: a. kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; b. kebutuhan data statistik pemerintah; dan c. kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 7

(1) Pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota melalui bagian yang membidangi pengembangan kinerja Perangkat Daerah. (2) Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Pasal 8

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 7 Agustus 2019 WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 8 Agustus 2019 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ANWAR SANUSI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003