Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.935.433.574.999,70
2. Belanja Daerah Rp
2.051.315.789.879,06
Surplus / (Defisit) (Rp.
115.882.214.879,36)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 261.082.215.176,92
b. Pengeluaran Rp. 145.200.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp.
115.882.215.176,92 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan :
Rp. 297,56
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 1.320.910.477.714,05
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 442.315.671.461,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 172.207.425.824,65
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 1.207.320.000.000,00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 37.842.066.800,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. 34.623.740.018,36
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp. 41.124.670.895,69
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil bukan Pajak sejumlah Rp. 87.409.445.461,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 353.067.906.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 1.838.320.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp. 98.259.035.064,65
b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 46.475.297.760,00
c. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp. 4.188.540.000,00
d. Dana Insentif Daerah Rp. 23.284.553.000,00
e. Dana Jamkesmas sejumlah Rp. 0,00
f. Dana JKBM Rp. 0,00
g. Dana Kapitasi Askes Rp. 0,00
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 1.230.344.837.571,06
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 820.970.952.308,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 821.435.761.896,00
b. Belanja Subsidi sejumlah Rp. 660.000.000,00
c. Belanja Hibah sejumlah Rp. 42.922.219.575,00
d. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 39.863.343.000,00
e. Belanja Bagi Hasil kepada Propinsi/ Kabupaten Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah Rp. 133.257.151.226,10
f. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi/Kabupaten Kota dan Pemerintahan Desa sejumlahRp. 189.206.361.873,96
g. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 3.000.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 55.540.065.850,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 325.505.307.001,00
c. Belanja Modal sejumlah Rp. 439.925.579.457,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 261.082.215.176,92
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 145.200.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 261.082.215.176,92
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp. 145.200.000.000,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3. Lampiran II a Ringkasan APBD Menurut Organisasi dan Urusan Pemerintahan Daerah;
4. Lampiran III Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
5. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
6. Lampiran IV a Rekapitulasi Penggunaan Sumber Dana Menurut Jenis Pendapatan dan Jenis Penerimaan Terhadap Belanja dan Jenis Pengeluaran
7. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
8. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
9. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
10. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
11. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
12. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
13. Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
14. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
15. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal 6
Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 21 Desember 2011
BUPATI BADUNG,
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 21 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2011 NOMOR 28
