Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Pasal 6
(1) Tarif Pajak ditetapkan sebesar 5 % (lima persen).
(2) Pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar 0% (nol persen) untuk waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.
#### Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 30 Desember 2013 BUPATI BADUNG,
ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 30 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
ttd.
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 28.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab. Badung
ttd.
Komang Budhi Argawa,Sh.,M.Si.
Pembina NIP. 19710901 199803 1009
