Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA

PERDA No. 29 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Badung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung. 5. Desa Adat adalah Kesatuan masyarakat Hukum Adat yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Khayangan Tiga atau Khayangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurusi rumah tangganya sendiri. 6. Krama Desa Adat adalah mereka yang menempati karang Desa Adat/karang Banjar Adat dan/atau bertempat tinggal di wilayah Desa/Banjar Adat atau ditempat lain yang menjadi warga Desa/banjar adat. 7. Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Adat yang berkedudukan di Desa Adat. 8. Pengurus adalah Pengelola Operasional LPD. 9. Karyawan LPD adalah unsur pelaksana teknis yang membantu Pengurus dalam mengoperasionalkan LPD. 10. Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat LPLPD adalah suatu lembaga yang selanjutnya berfungsi melaksanakan pendampingan teknis berkenaan dengan pemberdayaan LPD. 11. Rencana kerja yang selanjutnya disingkat RK adalah rencana kerja LPD. 12. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disingkat RAPB adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja LPD. 13. Badan Kerjasama LPD yang selanjutnya disingkat BKS-LPD adalah wadah Kerjasama antar LPD dalam rangka meningkatkan kinerja LPD. 14. Pengawas Internal adalah Badan Pengawas yang dibentuk oleh Desa Adat bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan LPD. 15. Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat yang meliputi Kelian Desa Adat, Pangliman, Penyarikan, Petengen. 16. Tata Kelola LPD adalah sistem yang memaparkan hubungan antara LPD dengan pemilik (Desa Adat), akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan LPD.

Pasal 2

(1) LPD merupakan badan usaha keuangan milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan Desa Adat dan untuk Krama Desa Adat. (2) LPD merupakan badan usaha yang memiliki satu kesatuan usaha dan pelaporan yang terpisah dari pemiliknya yaitu Desa Adat. (3) Setiap orang dilarang menggunakan Nama LPD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1) Di masing-masing Desa Adat di Daerah dapat didirikan hanya satu LPD. (2) Desa Adat yang wilayahnya berdekatan secara geografis dapat secara bersama - sama mendirikan LPD. (3) Ijin Pendirian LPD sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi Bupati dan Majelis Madya Daerah.

Pasal 4

Syarat-syarat untuk mendirikan LPD : a. telah memiliki awig-awig tertulis; b. ditinjau dari segi sosial ekonomi, Desa Adat tersebut cukup potensial untuk berkembang; dan c. memiliki modal awal sekurang-kurangnya Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 5

(1) LPD yang sudah didirikan karena kedekatan geografis dan untuk meningkatkan kinerja dapat digabung dan dimiliki oleh lebih dari satu Desa Adat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman tata cara Penggabungan LPD sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 6

LPD berfungsi : a. sebagai wadah kekayaan milik Desa Adat yang berupa uang atau surat-surat berharga lainnya; dan b. sebagai salah satu lembaga usaha milik Desa Adat yang diarahkan pada usaha-usaha peningkatan taraf hidup Krama Desa Adat dan menunjang pembangunan Desa Adat.

Pasal 7

LPD bertujuan : a. menjaga ketahanan ekonomi Krama Desa Adat melalui tabungan yang teratur, terarah dan penyaluran modal yang produktif; b. memberantas ijon, gadai gelap dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu; c. mendorong pemerataan dan kesempatan berusaha bagi setiap Krama Desa Adat; dan d. meningkatkan daya beli, melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Pasal 8

Lapangan Usaha : a. menerima simpanan uang dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka dengan suku bunga sesuai dengan kesepakatan krama dalam paruman dan ketentuan yang berlaku; b. memberikan pinjaman untuk kegiatan ekonomi pada sektor-sektor ekonomi yang dipandang tepat berdasarkan analisis serta memungut biaya sesuai kesepakatan krama dalam paruman dan ketentuan yang berlaku seperti pengelolaan risiko usaha LPD; dan c. menanamkan modalnya pada badan usaha milik Desa Adat.

Pasal 9

(1) Modal awal pendirian LPD sekurang-kurangnya Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (2) Modal LPD bersumber dari : a. setoran Desa Adat, pelaba Desa Adat dan/atau swadaya; b. bantuan Pemerintah Daerah; c. laba yang ditahan; dan d. sumber lain yang tidak mengikat. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa penghargaan kepada LPD sesuai dengan kemampuan Daerah.

Pasal 10

Organisasi LPD terdiri dari : a.pengurus; dan b.pengawas internal.

Pasal 11

Pengurus sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari : a. kepala; b. tata usaha; dan c. bendahara.

Pasal 12

Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 masing-masing terdiri dari 1 (satu) orang.

Pasal 13

(1) Pengurus dipilih dari dan oleh Krama Desa Adat melalui Paruman Prajuru Desa Adat dan dikukuhkan oleh Kelian Desa Adat. (2) Pemilihan Pengurus dapat dilakukan uji kelayakan dan kompetensi (fit and proper test). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Pengurus dan Tugas Pengurus diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 14

Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus LPD harus memenuhi syarat-syarat : a. sudah menjadi Krama Desa Adat yang bersangkutan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; b. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat. c. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun; d. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Kelian Desa Adat sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; e. sanggup bekerja dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD, serta bersedia medewa saksi sebelum melaksanakan tugas; dan f. memiliki kemampuan / keterampilan dalam manajemen pengelolaan keuangan.

Pasal 15

(1) Masa kerja Pengurus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan sertifikasi kompetensi (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh Pengawas Internal dan dikonsultasikan dengan LPLPD. (3) Hasil evaluasi kinerja disampaikan pada paruman Desa Adat. (4) Pengurus dengan hasil evaluasi kinerja baik dapat dipilih kembali. (5) Usia pensiun Pengurus paling tinggi 56 ( lima puluh enam ) tahun.

Pasal 16

(1) Pengurus bertanggung jawab kepada Desa Adat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 17

(1) Pengurus dapat berhenti/diberhentikan karena : a. permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. masa jabatan berakhir; d. sakit, cacat tetap, atau tidak lagi dapat melaksanakan tugas sebagai pengurus; e. tidak lagi berstatus sebagai Krama Desa Adat yang bersangkutan; f. terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan/atau merugikan/merusak citra LPD; g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran tindak pidana; h. tidak mampu memajukan dan mengembangkan usaha LPD berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang tidak baik (buruk). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 18

(1) Pengurus berhak atas penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan LPD. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. gaji; b. tunjangan-tunjangan; c. jasa produksi; dan d. penghasilan lainnya yang sah. (3) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi antara lain, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan dan pesangon. (4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RK-RAPB LPD. (5) Pengurus berhenti / diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf e diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan LPD.

Pasal 19

(1) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota. (2) Kelian Desa Adat karena jabatannya secara ex officio sebagai Ketua. (3) Anggota Pengawas Internal dipilih dan diberhentikan oleh Krama Desa Adat melalui Rapat Prajuru Desa Adat dan dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Madya Daerah. (4) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh merangkap sebagai Pengurus dan/atau Karyawan LPD.

Pasal 20

(1) Anggota Pengawas Internal dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali paling lama untuk 1(satu) kali masa jabatan. (2) Anggota Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari luar Prajuru Desa Adat. (3) Pengawas Internal bertanggung jawab kepada Krama Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat.

Pasal 21

Untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Pengawas Internal harus memenuhi syarat-syarat : a. sudah menjadi Krama Desa Adat yang bersangkutan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; b. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat; c. berusia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun; dan d. memiliki kecakapan dalam pengelolaan keuangan dan pengawasan.

Pasal 22

Pengawas Internal dapat berhenti atau diberhentikan karena : a. permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. masa jabatan berakhir; d. sakit, cacat tetap, atau tidak lagi dapat melaksanakan tugas sebagai pengawas internal; e. tidak lagi berstatus sebagai Krama Desa Adat yang bersangkutan; f. terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan/atau merugikan/merusak citra LPD;dan g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran tindak pidana.

Pasal 23

Pengawas Internal mempunyai tugas: a. mengawasi pengelolaan dan melakukan internal audit LPD; b. memberikan petunjuk dan meningkatkan kinerja Pengurus; c. mengawasi proses penyaluran kredit; d. memberikan saran, pertimbangan, dan masukan kepada Pengurus dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan LPD termasuk kredit-kredit macet/bermasalah; e. mensosialisasikan keberadaan LPD; f. mengevaluasi kinerja Pengurus secara berkala; dan g. menyusun dan menyampaikan hasil pengawasan kepada paruman desa.

Pasal 24

(1) Pengawas Internal membuat program tahunan yang terjadwal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. (2) Program tahunan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pengawas Internal disampaikan kepada Krama Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat.

Pasal 25

Pengawas Internal dalam melaksanakan tugasnya diberikan imbalan sesuai kemampuan keuangan LPD dan dituangkan dalam RK- RAPB LPD.

Pasal 26

(1) Pengurus dalam mengoperasionalkan LPD dapat mengangkat Karyawan LPD. (2) Jenis dan jumlah Karyawan LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan LPD.

Pasal 27

(1) Karyawan LPD bertanggung jawab kepada Pengurus. (2) Karyawan LPD diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan Pengawas Internal.

Pasal 28

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Karyawan LPD harus memenuhi syarat- syarat : a. sudah menjadi Krama Desa Adat yang bersangkutan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; b. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat; c. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun; d. sanggup bekerja dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD, serta bersedia medewa saksi sebelum melaksanakan tugas; dan e. memiliki kemampuan/keterampilan dalam manajemen pengelolaan keuangan. (2) Karyawan LPD dapat berhenti/diberhentikan karena : a. permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. masa tugas berakhir; d. sakit, cacat tetap, atau tidak lagi dapat melaksanakan tugas sebagai perangkat LPD; e. tidak lagi berstatus sebagai krama Desa Adat yang bersangkutan; f. terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan berlaku dan/atau merugikan/merusak citra LPD; g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran tindak pidana ; dan h. tidak mampu menjalankan tugas dalam mengembangkan usaha LPD berdasarkan hasil evaluasi kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan LPD diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 29

(1) Karyawan LPD diberikan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan LPD. (2) Karyawan LPD yang berhenti/diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diberikan pesangon. (3) Pengaturan lebih lanjut tentang Penghasilan dan Pesangon Karyawan LPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan LPD dan dituangkan dalam RK-RAPB LPD.

Pasal 30

(1) Bupati berwenang melakukan Pembinaan LPD. (2) Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Bupati dapat membentuk Badan Pembina Umum Daerah. (3) Biaya Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari APBD.

Pasal 31

(1) Di setiap Desa Adat yang memiliki LPD dapat membentuk Pembina LPD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembentukan Pembina LPD diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 32

(1) LPD dapat membentuk BKS-LPD Kabupaten. (2) Ketentuan mengenai pembentukan BKS-LPD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Setiap Desa Adat di Kabupaten Badung yang memiliki LPD diwajibkan untuk membuat Awig - awig/Perarem tentang LPD. (2) Setiap LPD dapat membentuk Satuan Pengelola Risiko yang dapat dijabat secara ex officio oleh Badan Pengawas Internal. (3) Atas permintaan Krama Desa melalui paruman , sekali dalam setahun harus dilakukan audit. (4) Pengelolaan LPD dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati- hatian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Kelola LPD diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 34

(1) Setiap tahun Pengurus membuat RK - RAPB untuk tahun berikutnya. (2) RK - RAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir kepada Prajuru Desa untuk mendapat persetujuan dan disampaikan kepada Pengawas Internal untuk mendapat pengesahan. (3) Apabila sampai akhir tahun buku bersangkutan RK - RAPB belum mendapat persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan RK - RAPB tahun lalu. (4) LPD dapat mengusulkan kepada Prajurau Desa Adat perubahan atas RK - RAPB dalam hal terjadi penyesuaian terhadap rencana kerja dan anggaran. (5) Setiap perubahan RK - RAPB dalam tahun buku sedang berjalan harus mendapat persetujuan Prajuru Desa Adat dan disampaikan kepada Pengawas Internal untuk mendapat pengesahan paling lama 1 (satu) bulan sejak usulan perubahan diajukan. (6) Apabila perubahan RK - RAPB tidak mendapat persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberlakukan RK - RAPB tahun berjalan. (7) RK - RAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur Bali melalui Bupati untuk keperluan pembinaan, dan Majelis Madya Daerah, LPLPD Provinsi dan LPLPD Daerah untuk keperluan pengawasan.

Pasal 35

(1) Tahun Buku LPD adalah tahun Takwim/Kalender. (2) LPD harus menyampaikan Laporan kepada Desa Adat melalui Pengawas Internal, Gubernur Bali, Bupati serta Majelis Madya Daerah melalui LPLPD Daerah. (3) Laporan keuangan LPD disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum dan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang sehat. (4) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir, Pengurus LPD harus menyampaikan laporan tahunan disertai laporan keuangan kepada Krama Desa Adat melalui paruman Prajuru Desa Adat. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Krama Desa paling lambat 2 (dua) minggu sebelum Paruman Desa. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Paruman Prajuru Desa Adat dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan awig-awig/perarem Desa Adat. (7) Ketentuan mengenai jenis dan mekanisme Pelaporan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Untuk mengadakan perlindungan terhadap LPD, ditetapkan Skim dana perlindungan LPD. (2) Untuk kepentingan penyimpanan, ditetapkan Skim dana penjaminan simpanan nasabah LPD. (3) Untuk pengamanan perkreditan, LPD dapat mengikuti penjaminan kredit yang diselenggarakan oleh suatu lembaga penjaminan kredit dan/atau lembaga penjaminan Daerah. (4) Ketentuan mengenai Dana Perlindungan dan Dana Penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Pembagian keuntungan bersih LPD pada akhir tahun pembukuan ditetapkan sebagai berikut: a. cadangan modal 60%(enam puluh persen); b. dana pembangunan desa 20% (dua puluh persen); c. jasa produksi 10% (sepuluh persen); d. dana pemberdayaan 5% (lima persen); dan e. dana sosial 5% (lima persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembagian keuntungan bersih LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 38

Pengurus dan karyawan LPD yang bertindak menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau lalai dalam melaksanakan tugas baik secara langsung ataupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi LPD, wajib mengganti kerugian menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 39

(1) Pembubaran LPD dapat terjadi karena : a. usul desa; dan b. pencabutan izin pendirian. (2) Pengurusan harta kekayaan setelah pembubaran dilakukan oleh suatu Pengurusan Harta Kekayaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembubaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan Pengurusan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Buapti.

Pasal 40

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 41

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pengurus dan karyawan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta ruplah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 42

(1) LPD yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat terus melaksanakan kegiatan usaha. (2) LPD yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus sudah menyesuaikan.

Pasal 43

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ( Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 20 Seri D Nomor 17 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 30 Desember 2013 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 30 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 29. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab. Badung ttd. Komang Budhi Argawa,Sh.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1009