Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGAKESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERDA No. 29 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah. 5. Corona Virus Disease2019 atau yang disingkat COVID-19 adalah wabah penyakit yang dinyatakan oleh World Health Organization sebagai pandemi dan dinyatakan oleh pemerintah INDONESIA sebagai bencana nonalam dan kedaruratan kesehatan masyarakat berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. 6. Insentif adalah insentif yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau institusi kesehatan sesuai dengan aturan keuangan dan pedoman perundang- undangan yang ada. 7. Santunan kematian adalah santunan yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dikarenakan paparan COVID-19 pada saat memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19. 8. Tenaga kesehatan adalah tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Puskesmas, di rumah sakit rujukan COVID-19, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang termasuk UPT Labkesda guna pemeriksaan dan /atau pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 guna diberikan insentif dan santunan kematian. 9. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah Rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Kabupaten Lumajang. 10. Institusi kesehatan yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang termasuk UPT Labkesda yang melakukan pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan.

Pasal 2

(1) Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan insentif dan/atau santunan kematian. (2) Insentif atau santunan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan terhitung mulai ditetapkannya Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lumajang sampai dengan pencabutan Status Tanggap DaruratCorona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) Penerima dan besaran insentif dan/atau santunan kematian ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.

Pasal 3

Dalam melaksanakan pemberian insentif dan/atau santunan sebagaimana dimaksud Pasal 2 berpedoman pada Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 4

Sumber pembiayaan Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan diLumajang Pada tanggal 29 Mei 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 29 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 29 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Ka Din Kesehatan Kabag. Hukum