Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PERDA No. 3 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Kediri. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Kediri. 4. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 5. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 6. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pasal 3

Pendapatan daerah sebagaimana dimakdud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 1.225.576.071.899,00 (satu trilyun dua ratus dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari : a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pasal 4

(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 272.346.756.588,00 (dua ratus tujuh puluh dua milyar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), yang terdiri atas : a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 112.888.250.000,00 (seratus dua belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 18.917.716.600,00 (delapan belas milyar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 1.439.972.315,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 139.100.817.673,00 (seratus tiga puluh sembilan milyar seratus juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Pasal 5

(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 925.014.115.311,00 (sembilan ratus dua puluh lima milyar empat belas juta seratus lima belas ribu tiga ratus sebelas rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 832.431.728.311,00 (delapan ratus tiga puluh dua milyar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus sebelas rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 92.582.387.000 (sembilan puluh dua milyar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal 6

Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 28.215.200.000,00 (dua puluh delapan milyar dua ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah), yang terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Anggaran belanja daerah sebagaimana dimakdud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 1.428.487.199.778,00 (satu trilyun empat ratus dua puluh delapan milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasional; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.

Pasal 8

(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.330.896.725.617,00 (satu trilyun tiga ratus tiga puluh milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; dan d. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 639.952.238.018,00 (enam ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 577.417.750.488,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh milyar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah). (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 86.948.443.061,00 (delapan puluh enam milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam puluh satu rupiah). (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 26.578.294.050,00 (dua puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah).

Pasal 9

(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 81.520.113.361,00 (delapan puluh satu milyar lima ratus dua puluh juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. belanja modal tanah b. belanja modal peralatan dan mesin. c. belanja modal bangunan dan gedung. d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e. belanja modal aset tetap lainnya. (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 21.920.434.141,00 (dua puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus empat puluh satu rupiah). (4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 33.121.685.655,00 (tiga puluh tiga milyar seratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 23.553.017.805,00 (dua puluh tiga milyar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh belas ribu delapan ratus lima rupiah). (5) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 2.824.975.760,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Pasal 10

Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 15.500.000.000,00 (lima belas milyar lima ratus juta rupiah) berupa belanja tidak terduga.

Pasal 11

Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 570.360.800,00 (lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) berupa belanja bantuan keuangan.

Pasal 12

(1) Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimakdud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 202.911.127.879,00 (dua ratus dua milyar sembilan ratus sebelas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas penerimaan pembiayaan. (2) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp. 202.911.127.879,00 (dua ratus dua milyar sembilan ratus sebelas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 13

(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp. 202.911.127.879,00 (dua ratus dua milyar sembilan ratus sebelas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah). (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 202.911.127.879,00 (dua ratus dua milyar sembilan ratus sebelas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

Pasal 14

(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri tahun anggaran 2021 dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD serta disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Pasal 15

Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota ini terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 2. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 9. Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; 10.Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 11.Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; 12.Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, MUHLISIINA LAHUDDIN, SH, MH. Penata Tingkat I NIP. 19760810 200604 1 022 Lainnya; 13.Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset LainLain; 14.Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan; 15.Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan 16.Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.

Pasal 16

Walikota MENETAPKAN peraturan Walikota Kediri tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 17

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 29 Desember 2020 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 29 Desember 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. SISWANTO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 NOMOR 3