Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
9. Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
11.Lampiran XI Daftar Piutang Daerah;
12.Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah
Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM,
MUHLISIINA LAHUDDIN, SH, MH.
Penata Tingkat I NIP. 19760810 200604 1 022 Lainnya;
13.Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset LainLain;
14.Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan;
15.Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan
16.Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.