Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PERDA No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2. Bupati adalah Bupati Magelang.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
6. Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

8. Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
9. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
10. Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
11. Ketinggian Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat KBG adalah angka maksimal jumlah lantai Bangunan Gedung yang diperkenankan.
12. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.
13. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.
14. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.
15. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.
16. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
17. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
18. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
19. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
20. Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.
21. Pelaksana SBKBG adalah unit organisasi yang melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

22. Pelestarian adalah kegiatan Perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
23. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
24. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
25. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
26. Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
27. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
28. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.
29. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF, dan pembongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada.
30. Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif.
31. Pengelola Teknis adalah tenaga teknis kementerian dan/atau organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan BGN, yang ditugaskan untuk membantu kementerian/lemtaga dan/atau organisasi perangkat daerah dalam pembangunan BGN.
32. Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pemilik dan/atau bukan pemilik berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
33. Pengunjung adalah semua orang selain pengguna yang beraktivitas pada Bangunan Gedung.
34. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
35. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi.
36. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
37. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

38. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
39. Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Persetujuan Pembongkaran adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik untuk membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis.
40. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
41. Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
42. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
43. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
44. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
45. Sekretariat TPA, TPT, dan Penilik yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh kepala menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk mengelola pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
46. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
47. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
48. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.
49. Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
50. Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adarah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

51. Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TPT adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis Bangunan Gedung dan RTB berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF perpanjangan.
52. Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah standar yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.

Pasal 2

(1) Maksud pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan di Daerah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal Daerah.
(2) Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk mewujudkan:
a. Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. tertib pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
c. kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(3) Pengaturan Bangunan Gedung diselenggarakan berlandaskan asas:
a. kemanfaatan;
b. keselamatan;
c. keseimbangan;
d. keserasian Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan
e. kemudahan dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. standar teknis Bangunan Gedung;
c. proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. peran Masyarakat; dan
e. pembinaan.

Pasal 4

(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan ketetapan pemenuhan Standar Teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan Bangunan Gedung.
(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi:
a. hunian;
b. keagamaan;
c. usaha;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

d. sosial dan budaya; dan
e. khusus.
(3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.
(4) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama.
(5) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung.
(6) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Bangunan Gedung.
(7) Ketentuan mengenai fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diklasifikasikan berdasarkan:
a. tingkat kompleksitas;
b. tingkat permanensi;
c. tingkat risiko bahaya kebakaran;
d. lokasi;
e. ketinggian Bangunan Gedung;
f. kepemilikan Bangunan Gedung; dan/atau
g. klas bangunan.
(2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Bangunan Gedung:
a. sederhana;
b. tidak sederhana; dan
c. khusus.
(3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi Bangunan Gedung:
a. permanen; dan
b. nonpermanen.
(4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi tingkat resiko kebakaran:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(5) Klasifikasi berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi Bangunan Gedung di lokasi:
a. padat;
b. sedang; dan
c. renggang.
(6) Klasifikasi berdasarkan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi Bangunan Gedung:
a. super tinggi;
b. pencakar langit;
c. bertingkat tinggi;
d. bertingkat sedang; dan
e. bertingkat rendah.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(7) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. BGN; dan
b. Bangunan Gedung selain milik negara.
(8) Penentuan klasifikasi berdasarkan ketentuan klas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibagi menjadi:
a. klas 1;
b. klas 2;
c. klas 3;
d. klas 4;
e. klas 5;
f. klas 6;
g. klas 7;
h. klas 8;
i. klas 9; dan
j. klas 10.
(9) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan SBKBG.
(10) Ketentuan mengenai klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
e. pembekuan PBG;
f. pencabutan PBG;
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung;
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 7

Standar Teknis meliputi:
a. standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung;
b. standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung;
c. standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

d. standar Pembongkaran Bangunan Gedung;
e. ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
f. ketentuan penyelenggaraan BGFK;
g. ketentuan penyelenggaraan BGH;
h. ketentuan penyelenggaraan BGN;
i. ketentuan dokumen; dan
j. ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pasal 8

Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi ketentuan:
a. tata bangunan;
b. keandalan Bangunan Gedung;
c. Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan
d. desain prototipe/purwarupa.

Pasal 9

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi ketentuan:
a. arsitektur Bangunan Gedung; dan
b. peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung.
(2) Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Pasal 10

(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penampilan Bangunan Gedung;
b. tata ruang dalam;
c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan
d. pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
(3) Penampilan Bangunan Gedung di Kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan ketentuan tata bangunan terutama persyaratan arsitektur pada kawasan BGCB.
(4) Penggunaan bahan bangunan diutamakan menggunakan bahan bangunan produksi setempat atau dalam negeri.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(5) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN kaidah arsitektur tertentu pada Bangunan Gedung setelah mempertimbangkan pendapat publik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah arsitektur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
(7) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, wajib memenuhi ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan:
a. peruntukan Bangunan Gedung; dan
b. intensitas Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam KRK.
(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL.
(5) Pemerintah Daerah harus menyediakan KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Masyarakat secara elektronik.

Pasal 12

(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.
(2) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap:
a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan
b. jarak bebas Bangunan Gedung.
(3) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.

Pasal 13

(1) Ketentuan kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi:
a. KDB;
b. KLB;
c. KBG;
d. KDH; dan
e. KTB.
(2) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. aspek daya dukung lingkungan;
b. aspek keseimbangan lingkungan;
c. aspek keselamatan lingkungan;
d. aspek keserasian lingkungan; dan
e. aspek perkembangan kawasan.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(3) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan penetapan dalam RDTR dan/atau RTBL.
(4) Dalam hal RDTR belum ditetapkan, KDB yang dimaksud pada ayat (1) huruf a maksimum 80% (delapan puluh perseratus) untuk bangunan di lokasi padat, maksimum 60% (enam puluh perseratus) untuk bangunan di lokasi sedang dan maksimum 40% (empat puluh perseratus) untuk bangunan di lokasi renggang.
(5) Dalam hal RDTR belum ditetapkan, KDH yang dimaksud pada ayat (1) huruf d minimum 10% (sepuluh perseratus).
(6) Dalam hal RDTR belum ditetapkan, ketinggian bangunan Gedung yang tidak memiliki sistem proteksi aktif bahaya kebakaran maksimum sebesar 25 (dua puluh lima meter).
(7) Ketentuan mengenai kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi:
a. garis sempadan bangunan;
b. jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
c. jarak antar-Bangunan Gedung.
(2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran;
b. aspek kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi;
c. aspek kenyamanan terkait pandangan, kebisingan, dan getaran;
d. aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses evakuasi;
e. aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan wajah kota; dan
f. aspek ketinggian Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan mengenai jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata bangunan sebagai tindak lanjut RTRW Kabupaten dan/atau RDTL wilayah perkotaan, digunakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan dan panduan rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung dan lingkungan yang berkelanjutan.
(2) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
(3) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan.
(4) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian untuk:
a. kawasan terbangun;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;
c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau
d. kawasan yang bersifat campuran.
(5) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, RTBL dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi kawasan.
(6) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.
(7) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(8) Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional, RTBL ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru, harus disesuaikan.
(2) Dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL, Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan kondisi peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

(1) Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi ketentuan aspek:
a. keselamatan Bangunan Gedung;
b. kesehatan Bangunan Gedung;
c. kenyamanan Bangunan Gedung; dan
d. kemudahan Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan bahan bangunan produksi dalam negeri atau Daerah.
(3) Ketentuan bahan banggunan produksi dalam negeri atau Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) diutamakan yang sudah memiliki standar nasional INDONESIA.
(4) Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(2) Selain mengikuti standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan perancangan harus mempertimbangkan:
a. lokasi penempatan Bangunan Gedung;
b. arsitektur Bangunan Gedung;
c. sarana keselamatan;
d. struktur Bangunan Gedung; dan
e. sanitasi dalam Bangunan Gedung.
(3) Bangunan Gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan:
a. RDTR dan/atau RTBL;
b. bukan untuk fungsi hunian;
c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah; dan
d. keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung dibangun di luar tapak di dalam tanah selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait.
(5) Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas permukaan air harus memenuhi ketentuan:
a. RTRW Kabupaten, RDTR dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan;
c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan;
d. tidak menimbulkan pencemaran;
e. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan
f. mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
(6) Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam prasarana dan/atau sarana umum harus memenuhi ketentuan:
a. RTRW Kabupaten, RDTR dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana umum yang berada di atas, di bawahnya, dan/atau di sekitarnya;
c. tetap memperhatikan keserasian Bangunan Gedung terhadap lingkungannya; dan
d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
(8) Dalam hal Bangunan Gedung berada di dalam tanah yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau sarana umum, harus memenuhi ketentuan:
a. RTRW Kabupaten, RDTR, dan/atau RTBL;
b. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal;
c. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam tanah;
d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan
e. mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
(9) PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) harus mendapat pertimbangan teknis TPA.
(10) Dalam hal belum terdapat RTRW Kabupaten, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat (6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan Bupati atas pertimbangan TPA.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Bupati.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(12) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dapat digunakan dalam perencanaan teknis untuk Bangunan Gedung.
(2) Pemerintah Daerah, atau masyarakat dapat menyusun desain prototipe/ purwarupa.
(3) Dalam menyusun desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah, atau masyarakat harus berdasarkan pada:
a. pemenuhan Standar Teknis;
b. pemenuhan ketentuan pokok tahan gempa;
c. pertimbangan kondisi geologis dan geografis;
d. pertimbangan ketersediaan bahan bangunan;
f. pemenuhan kriteria desain sesuai dengan kebutuhan pembangunan; dan
g. pertimbangan kemudahan pelaksanaan konstruksi.
(4) Desain prototipe/purwarupa yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk ditetapkan.
(5) Desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan di dalam SIMBG.
(6) Dalam penggunaan desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemilik dapat melakukan penyesuaian, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan persyaratan pokok tahan gempa.
(7) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan oleh arsitek atau TPT.

Pasal 20

(1) Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;
b. kegiatan pengawasan konstruksi; dan
c. SMKK.
(2) Ketentuan mengenai standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 21

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, serta Pemeriksaan Berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.
(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, serta Pemeriksaan Berkala bangunan agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi sebagai Bangunan Gedung, melalui kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan rencana pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, serta Pemeriksaan Berkala;
b. pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada Pengguna dan/atau Pengunjung Bangunan Gedung;
c. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung, serta Pemeriksaan Berkala;
d. pengelolaan rangkaian kegiatan pemanfaatan, termasuk pengawasan dan evaluasi; dan
e. penyusunan laporan kegiatan pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta Pemeriksaan Berkala.
(3) Keluaran pada tahap pemanfaatan Bangunan Gedung terdiri atas:
a. dokumen rencana pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta Pemeriksaan Berkala beserta laporannya secara periodik;
b. panduan praktis penggunaan bagi Pemilik dan Pengguna; dan
c. dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan.
(4) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Bangunan Gedung.
(5) Standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan
b. Pemeriksaan Berkala.
(6) Ketentuan mengenai standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
b. peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
d. pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;
e. pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan
f. pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan mengenai standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 23

Standar BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
b. pemberian kompensasi; dan
c. insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan.

Pasal 24

(1) Standar Teknis BGCB yang dilestarikan meliputi ketentuan:
a. tata bangunan;
b. pelestarian; dan
c. keandalan BGCB.
(2) Ketentuan mengenai Standar Teknis BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dan huruf c diselenggarakan untuk tujuan mendorong upaya Pelestarian oleh Pemilik, Pengguna, dan Pengelola BGCB yang dilestarikan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau Pengelola BGCB yang melaksanakan pelindungan dan/atau pengembangan BGCB yang dilestarikan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Pemilik, Pengguna dan/atau Pengelola BGCB yang melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan BGCB yang dilestarikan.
(4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemilik, Pengguna dan/atau Pengelola BGCB yang tidak melaksanakan perlindungan BGCB yang dilestarikan.

Pasal 26

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) merupakan imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah.
(2) Kompensasi bukan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan tenaga dan/atau bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya Pelestarian kepada Pemilik, Pengguna dan/atau Pengelola BGCB yang dilestarikan.
(3) Pelaksanaan kompensasi yang bersumber dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 27

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat berupa:
a. advokasi;
b. perbantuan; dan
c. bantuan lain bersifat nondana.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;
b. promosi; dan/atau
c. publikasi.
(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:
a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau
b. dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri atas:
1. bantuan advis teknis;
2. bantuan Tenaga Ahli; dan
3. bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang BGCB.
(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa:
a. keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/atau Pengelola BGCB, setelah dilakukan tindakan Pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
b. keringanan retribusi PBG;
c. tambahan KLB; dan/atau
d. tambahan KDB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 28

(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 29

(1) Selain harus memenuhi ketentuan standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, BGFK juga harus memenuhi standar perencanaan dan perancangan teknis khusus serta standar keamanan fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait.
(2) Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan pemilihan lokasi yallg mempertimbangkan potensi rawan bencana alam sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR, atau RTBL;
b. ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan radius batas keselamatan hunian Masyarakat, Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan penetapan radius batas pengamanan;
c. ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan/atau
d. spesifikasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh intansi atau lembaga terkait yang berwenang.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(3) Standar keamanan fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar keamanan pada setiap tahap penyelenggaraan BGFK.
(4) Standar keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan;
b. pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan Gedung; dan
c. penetapan prosedur operasional standar pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengamanan.
(5) Kriteria BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. fungsinya khusus dan/atau mempunyai kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;
b. penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya;
c. memiliki persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi; dan/atau
d. memiliki risiko bahaya tinggi.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, dikenakan pada Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang sudah ada.
(2) Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:
a. wajib; atau
c. disarankan.
(3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);
b. Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8 (delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
c. Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
d. Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi),
(4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Prinsip penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak;
b. pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia;
c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
d. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya;
e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang;
f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya Pelestarian;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
h. orientasi pada siklus hidup;
i. orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan;
j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan; dan
k. peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.
(6) BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan tahap penyelenggaraannya.
(7) Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap:
a. pemrograman;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pemanfaatan; dan
e. pembongkaran.
(8) BGH diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Daerah untuk BGH milik Daerah;
b. Pemilik BGH yang berbadan hukum atau perseorangan;
c. Pengguna dan/atau Pengelola BGH yang berbadan hukum atau perseorangan; dan
d. Penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung.
(9) Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf d melibatkan Tenaga Ahli BGH.
(10) Ketentuan mengenai tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi tahap:
a. pembangunan;
b. pemanfaatan;
c. Pelestarian; dan
d. Pembongkaran.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi fisik; dan
c. pengawasan teknis.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diawali dengan kegiatan persiapan dan diakhiri dengan kegiatan pascakonstruksi.
(4) Dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna anggaran membentuk organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan.
(5) Setiap pembangunan BGN yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah harus mendapat bantuan teknis dari Menteri dalam bentuk pengelolaan teknis.
(6) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat.
(7) BGN dengan luas di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(8) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tahap Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti Standar Teknis BGN serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai BGN.
(9) Ketentuan proses Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Standar Teknis, ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai BGN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung menghasilkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i, yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, meliputi dokumen tahap:
a. perencanaan teknis Bangunan Gedung;
b. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;
c. pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
d. Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal BGCB dan BGF, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan BGCB atau BGFK.
(3) Ketentuan mengenai dokumen tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. Pemilik;
b. Penyedia Jasa Konstruksi;
c. TPA;
d. TPT;
e. Penilik;
f. Sekretariat;
g. Pengelola Bangunan Gedung; dan
h. Pengelola Teknis BGN.

Pasal 34

(1) Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a. penyedia jasa perencanaan;
b. manajemen konstruksi;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

c. penyedia jasa pengawasan konstruksi;
d. penyedia jasa pelaksanaan;
e. penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan;
f. penyedia jasa pengkajian teknis; dan
g. penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Penyedia jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
(3) Manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan layanan untuk mengimplementasikan metode manajemen proyek secara khusus untuk mengelola desain, konstruksi, dan perencanaan proyek, mencakup koordinasi, administrasi, pengendalian biaya, mutu, dan waktu pembangunan Bangunan Gedung, dan pengelolaan sumber daya dari awal hingga akhir.
(4) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi meliputi pengawasan biaya, mutu, dan waktu pembangunan Bangunan Gedung serta pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(5) Penyedia jasa pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekedaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
(6) Penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e memberikan layanan jasa dalam rangka menjaga Bangunan Gedung agar selalu laik fungsi.
(7) Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memberikan layanan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dan/atau melakukan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung yang dituangkan dalam surat pernyataan kelaikan fungsi atau laporan Pemeriksaan Berkala.
(8) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memberikan layanan jasa Pembongkaran yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan Pembongkaran Bangunan Gedung.
(9) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun dalam basis data yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Daerah memilih anggota TPA untuk bekerja di wilayah administratifnya dari basis data yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
(3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Profesi Ahli dari unsur:
a. perguruan tinggi atau pakar; dan
b. Profesi Ahli.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(4) Anggota TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kompetensi yang meliputi bidang:
a. arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;
b. struktur Bangunan Gedung;
c. mekanikal Bangunan Gedung;
d. elektrikal Bangunan Gedung;
e. sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing), pemadam kebakaran Bangunan Gedung;
f. BGCB;
g. BGH;
h. pertamanan atau lanskap;
i. tata ruang dalam Bangunan Gedung;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau
l. keahlian lainnya yang dibutuhkan.
(5) TPA mempunyai tugas:
a. memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung; dan
b. memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki RDTR dan/ atau RTBL, TPA dapat memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah Daerah terkait informasi KRK.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah membutuhkan penyelesaian masalah dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TPA dapat memberikan masukan.
(8) Dalam hal sertifikasi BGH, TPA melakukan proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta dokumen pembuktiannya dan MENETAPKAN peringkat BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja.
(9) Hasil kerja TPA dituangkan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
(10) Ketentuan mengenai TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

(1) Informasi KRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) diterbitkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Informasi KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. fungsi Bangunan Gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum Bangunan Gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum Bangunan Gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan; dan
h. KTB maksimum yang diizinkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Informasi KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 37

(1) Anggota TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d meliputi:
a. pejabat struktural pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan;
c. pejabat struktural dari Perangkat Daerah lain terkait Bangunan Gedung;
dan/atau
d. pejabat fungsional dari Perangkat Daerah lain terkait Bangunan Gedung.
(2) Pejabat struktural dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. penataan ruang dan lingkungan;
c. kebakaran; dan/atau
d. ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan Masyarakat.
(3) TPT mempunyai tugas:
a. memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung;
b. memeriksa dokumen permohonan SLF perpanjangan;
c. memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran; dan
d. dalam hal rumah tinggal termasuk dalam klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA.
(4) TPT menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara profesional, objektif, tidak menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
(5) Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota TPT sesuai dengan bidang keahliannya; dan
b. pertanggungjawaban TPT sebatas pada pertimbangan teknis dan/atau masukan yang disampaikan.

Pasal 38

(1) Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki status kepegawaian sebagai pegawai aparatur sipil negara.
(3) Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan Bangunan Gedung secara administratif agar Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh penyelenggara Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(4) Penilik menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara profesional, objektif, dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
(5) Tugas Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada masa:
a. konstruksi;
b. pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
c. pembongkaran.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Penilik melakukan inspeksi untuk mengawasi pelaksanaan PBG yang diterbitkan.
(7) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. Penilik menerima surat penugasan dari Pemerintah Daerah;
b. melakukan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung terhadap PBG dan ketentuan SMKK pada tahap pekerjaan struktur bawah, pekerjaan basemen, pekerjaan struktur atas, dan pekerjaan mekanikal elektrikal;
c. membuat laporan hasil inspeksi dan mengunggahnya ke dalam SIMBG pada setiap tahapan pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
d. meminta justifikasi teknis kepada Pemilik dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara gambar rencana teknis dengan gambar rencana kerja yang disebabkan oleh kondisi lapangan;
e. memberikan peringatan kepada penyelenggara Bangunan Gedung dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen PBG dan ketentuan manajemen keselamatan konstruksi;
f. melaporkan hasil inspeksi kepada Pemerintah Daerah dan mengunggahnya kedalam SIMBG;
g. menyaksikan pelaksanaan pengujian (commissioning test);
h. membuat laporan hasil kesaksian pengujian (commissioning test) dan mengunggahnya ke dalam SIMBG; dan
i. mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal.
(8) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Penilik melakukan inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap Pemanfaatan Bangunan Gedung.
(9) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. Penilik menerima surat penugasan dari Pemerintah Daerah;
b. melakukan pemeriksaan secara visual kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung;
c. melakukan identifikasi Bangunan Gedung yang membahayakan Pengguna dan lingkungan;
d. membuat laporan hasil inspeksi dan mengunggahnya kedalam SIMBG; dan
e. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ditemukan ketidaksesuaian Bangunan Gedung yang membahayakan Pengguna dan lingkungan.
(10) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Penilik melakukan inspeksi untuk Pembongkaran Bangunan Gedung.
(11) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. Penilik menerima surat penugasan dari Pemerintah Daerah;
b. memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan Pembongkaran dengan RTB;
c. membuat laporan hasil inspeksi dan mengunggahnya ke dalam SIMBG;
dan
d. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pembongkaran dengan RTB.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 39

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f merupakan tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dalam:
a. penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan, dan RTB;
b. pembentukan dan penugasan TPA;
c. pembentukan dan penugasan TPT;
d. administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik; dan
e. pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Bangunan Gedung.
(2) Pengelolaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan operasional Bangunan Gedung;
b. pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung; dan
c. pembaharuan SOP yang telah digunakan.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal, pengelolaan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik.
(4) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk penyedia jasa atau tenaga ahli atau terampil.
(5) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan badan usaha yang melakukan pekerjaan dan mempunyai kompetensi bidang Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(6) Tenaga ahli atau terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan orang perorangan yang memiliki kompetensi keahlian atau kompetensi keterampilan bidang Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

Pasal 41

(1) Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi kegiatan:
a. pembangunan;
b. pemanfaatan;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

c. Pelestarian; dan
d. Pembongkaran.
(2) Dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara berkewajiban memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Pemilik yang belum dapat memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap harus memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.
(4) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 42

(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi; dan
c. pengawasan konstruksi.
(2) Dalam kegiatan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung membuat dokumen rencana teknis untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 43

(1) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja.
(3) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Teknis.
(4) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas lantai paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi), dokumen rencana teknis dapat disediakan sendiri oleh Pemohon dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan ketentuan pokok tahan gempa;
b. menggunakan desain prototipe/purwarupa Bangunan Gedung; atau
c. direncanakan oleh penyedia jasa perencanaan.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(5) Dokumen rencana teknis yang disediakan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digambar secara sederhana dengan informasi yang lengkap.
(6) Ketentuan lebih rinci mengenai ketentuan pokok tahan gempa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(7) Ketentuan mengenai desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan atau sesuai dengan desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19.

Pasal 44

(1) Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a.
(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung.
(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses:
a. pendaftaran;
b. konsultasi perencanaan; dan
c. penerbitan.
(5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis; dan
b. pernyataan pemenuhan Standar Teknis.
(7) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
(8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh Pemohon atau Pemilik melalui SIMBG.
(9) Pemohon atau Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyampaikan informasi:
a. data Pemohon atau Pemilik;
b. data Bangunan Gedung;
c. dokumen rencana teknis; dan
d. data lain yang dipersyaratkan dalam SIMBG.
(10) Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan dapat dialihkan kepada pihak lain, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditambahkan dokumen rencana pertelaan.
(11) Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menugaskan Sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(12) Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dinyatakan lengkap, Sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada Pemohon atau Pemilik melalui SIMBG.

Pasal 45

(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA atau TPT.
(3) Pemeriksaan oleh TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi).
(4) Pemeriksaan oleh TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal BGCB, TPA melibatkan tenaga ahli cagar budaya.
(6) Dalam hal BGH, TPA melibatkan tenaga ahli BGH.
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.

Pasal 46

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan
b. pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melibatkan seluruh anggota TPA yang ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang bersangkutan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan bahwa dokumen rencana arsitektur telah memenuhi Standar Teknis.
(4) TPA dapat meminta persyaratan tambahan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara.
(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
(8) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya.
(9) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi dengan kesimpulan dari TPA.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(10) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
(11) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berisi:
a. rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis;
atau
b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis.
(13) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.

Pasal 47

(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (11) huruf a.
(2) Dalam hal TPA memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (11) huruf b maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar ulang kembali.
(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.
(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita konsultasi sebelumnya.
(5) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

Pasal 48

(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan 2 (dua) lantai dengan luas paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi), pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dilakukan dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen rencana teknis.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan seluruh anggota TPT yang ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang bersangkutan.
(4) TPT dapat meminta persyaratan tambahan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara.
(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
(8) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(9) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi dengan kesimpulan dari TPT.
(10) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
(11) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berisi:
a. rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis;
atau
b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis.
(13) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.

Pasal 49

(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (11) huruf a.
(2) Dalam hal TPT memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (11) huruf b maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar ulang kembali.
(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.
(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya.
(5) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

Pasal 50

(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c meliputi:
a. penetapan nilai retribusi Daerah;
b. pembayaran retribusi Daerah; dan
c. penerbitan PBG.
(2) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (5).
(3) Nilai retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemohon setelah ditetapkan nilai retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan diterimanya surat ketetapan retribusi Daerah.
(5) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendapatkan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(6) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(7) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. dokumen PBG; dan
b. lampiran dokumen PBG.

Pasal 51

(1) Pelayanan penatausahaan PBG meliputi:
a. pembuatan duplikat dokumen PBG yang dilegalisasi sebagai pengganti dokumen PBG yang hilang atau rusak, dengan melampirkan fotokopi PBG dan surat keterangan hilang dari instansi yang berwenang untuk dilakukan pengecekan arsip PBG; dan
b. permohonan PBG untuk Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG.
(2) Lingkup PBG perubahan dilakukan dalam hal terdapat:
a. perubahan fungsi bangunan;
b. perubahan lapis bangunan;
c. perubahan luas bangunan;
d. perubahan tampak bangunan;
e. perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
f. perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
g. perlindungan dan/atau pengembangan BGCB; atau
h. perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya dengan tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat.
(3) PBG perubahan tidak diperlukan untuk:
a. pekerjaan Pemeliharaan; dan
b. pekerjaan Perawatan.
(4) Dalam hal permohonan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, proses penerbitannya bersamaan dengan penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada.

Pasal 52

(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah Pemohon memperoleh PBG.
(2) Pemohon harus menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui SIMBG.
(3) Dalam hal informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat disampaikan melalui SIMBG, informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi disampaikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara tertulis.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(5) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meminta klarifikasi kepada Pemohon melalui SIMBG.
(6) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan PBG.
(7) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan, PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(8) Dalam hal PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pemohon harus mengulangi pendaftaran.
(9) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a.

Pasal 53

(1) Pengawasan konstruksi Bangunan Gedung berupa kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan Bangunan Gedung.
(2) Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG.
(3) Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

Pasal 54

(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung setelah mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari Pemerintah Daerah yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap:
a. pekerjaan struktur bawah;
b. pekerjaan basemen;
c. pekerjaan struktur atas, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan;
dan
d. pengetesan dan pengujian.
(4) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mendapatkan informasi dari Pemohon.
(5) Dalam hal inspeksi tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pemohon dapat melanjutkan pelaksanaan konstruksi ke tahap berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan restorasi, inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.
(7) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan pada setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(8) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga dapat melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung setelah memperoleh informasi dari pengaduan Masyarakat atau laporan dari kecamatan, desa atau kelurahan, rukun tetangga dan/atau rukun warga.

Pasal 55

(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyampaikan informasi kepada Pemohon terkait jadwal inspeksi pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) melalui SIMBG.
(2) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menugaskan Penilik.
(3) Pada saat inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi harus menyampaikan laporan pengawasan konstruksi kepada Penilik.
(4) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada hasil pengamatan kondisi lapangan dan laporan pengawasan konstruksi terhadap kesesuaian dengan PBG dan/atau ketentuan SMKK.
(5) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat berita acara sebagai hasil inspeksi setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik.

Pasal 56

(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG dan/atau ketentuan SMKK, Penilik melaporkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Dalam hal ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait pemenuhan ketentuan tata bangunan, Pemilik harus melakukan penyesuaian konstruksi terhadap ketentuan tata bangunan.
(3) Dalam hal Pemilik tidak melakukan penyesuaian konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik harus mengurus ulang PBG.
(4) Dalam hal penyesuaian konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengurusan ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan oleh Pemilik, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga pengurusan ulang PBG selesai.
(5) Dalam hal ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi dengan ketentuan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh Pemilik, Teknis dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi.

Pasal 57

(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terkait pemenuhan ketentuan keandalan Bangunan Gedung, Pemilik harus mengurus ulang PBG.
(2) Ketentuan pengurusan ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika ketidaksesuaian disebabkan kondisi lapangan.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian disebabkan oleh kondisi lapangan, Penilik meminta justifikasi teknis kepada Pemilik.
(4) Dalam hal Pemilik tidak menyediakan justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Pemerintah Daerah dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga Pemilik memberikan justifikasi teknis.
(5) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah dilaksanakan atau justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah disampaikan, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyatakan pelaksanaan konstruksi dapat dilanjutkan kembali.
(6) Dalam hal Pemilik tidak menyampaikan justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) bulan sejak ditemukan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal terjadi perubahan dan/atau penyesuaian pelaksanaan konstruksi terhadap PBG selama proses pelaksanaan konstruksi, harus mendapat persetujuan dari penyedia jasa perencanaan teknis.

Pasal 58

(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal sampai dengan 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) Pemilik harus menyampaikan dokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung kepada Penilik pada saat inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(2) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pengamatan kondisi lapangan dan dokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung terhadap kesesuaian dengan PBG dan/atau ketentuan SMKK.
(3) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG dan/atau ketentuan SMKK, Penilik melaporkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap PBG, Penilik memberikan rekomendasi kepada Pemilik.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. penyesuaian konstruksi Bangunan Gedung terhadap PBG; atau
b. pengurusan ulang PBG.
(6) Rekomendasi penyesuaian konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penilik sesuai dengan kompleksitas penyesuaiannya.
(7) Dalam hal Pemilik tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga rekomendasi terpenuhi.
(8) Dalam hal Pemilik telah menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyatakan pelaksanaan konstruksi dapat dilanjutkan kembali.
(9) Penilik membuat berita acara sebagai hasil inspeksi setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3).

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik.

Pasal 59

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilanjutkan dengan tahap pengujian (commissioning test).
(2) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semua instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) Bangunan Gedung terpasang.
(3) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) Bangunan Gedung terpasang dan berfungsi seluruhnya sesuai dengan rencana teknis.
(4) Dalam pelaksanaan pengujian (commissioning test), penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi melibatkan institusi dan/atau Perangkat Daerah yang berwenang.
(5) Hasil pengujian (commissioning test) dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi dan institusi dan/atau Perangkat Daerah yang berwenang.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diunggah dalam SIMBG oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

Pasal 60

(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi, pengujian (commissioning test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dilaksanakan oleh Penilik.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi, hasil pengujian (commissioning test) dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Penilik.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik.

Pasal 61

(1) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi atau Penilik membuat daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil pengujian (commissioning test).

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(2) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah pelaksanaan konstruksi selesai.
(3) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi atau Penilik berdasarkan daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang dibangun tanpa penyedia jasa pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi.
(5) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan sebelum serah terima akhir.
(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan berdasarkan laporan pelaksanaan konstruksi dari Pemilik.
(8) Laporan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. dokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung; dan
b. surat pernyataan Pemilik bahwa pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung telah selesai dilakukan sesuai dengan PBG.
(9) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikeluarkan sebelum Bangunan Gedung dimanfaatkan.
(10) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), dan gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) harus diunggah dalam SIMBG oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi atau Pemilik.

Pasal 62

(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
(2) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan untuk setiap Bangunan Gedung.

Pasal 63

(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menindaklanjuti surat pernyataan kelaikan fungsi dengan penerbitan SLF dan surat kepemilikan Bangunan Gedung.
(2) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh oleh Pemilik sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
(3) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen SLF;
b. lampiran dokumen SLF; dan
c. label SLF.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 64

(1) Surat kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) meliputi:
a. SBKBG;
b. sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung satuan rumah susun; atau
c. sertifikat hak milik satuan rumah susun.
(2) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dokumen SBKBG; dan
b. lampiran dokumen SBKBG.
(3) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi informasi mengenai:
a. kepemilikan atas Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung;
b. alamat Bangunan Gedung;
c. status hak atas tanah;
d. nomor PBG; dan
e. nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
(4) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi informasi:
a. surat perjanjian pemanfaatan tanah;
b. akta pemisahan;
c. gambar situasi; dan/atau
d. akta fidusia bila dibebani hak.

Pasal 65

(1) Penerbitan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilakukan bersamaan melalui SIMBG.
(2) Proses penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.
(3) SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan tanpa dipungut biaya.

Pasal 66

(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung menggunakan desain prototipe/purwarupa, proses penerbitan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.

Pasal 67

(1) Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan dapat dialihkan kepada pihak lain, SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilengkapi dengan akta pemisahan.
(2) Penerbitan pemisahan SBKBG yang dilengkapi dengan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah SLF dan akta pemisahan dilakukan diterbitkan.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 68

(1) Penerbitan SBKBG untuk BGN berlaku mutatis mutandis mengikuti ketentuan penerbitan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) SBKBG untuk BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia.

Pasal 69

Penerbitan sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung satuan rumah susun dan sertifikat hak milik satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 70

(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan penyedia jasa.
(2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang sama saat PBG diajukan.
(3) Kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama diterbitkan PBG kolektif.
(4) Dalam pendaftaran PBG kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen rencana teknis dilengkapi dengan dokumen masterplan kawasan beserta gambar detailnya.
(5) Dalam proses konsultasi, pemeriksaan dokumen rencana teknis dan dokumen masterplan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh TPA.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui tahap:
a. pemeriksaan dokumen masterplan kawasan;
b. pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan
c. pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c dilakukan jika dokumen masterplan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disetujui oleh Pemerintah Daerah.
(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
(9) Dokumen PBG kolektif dilengkapi dengan keterangan lokasi peletakan Bangunan Gedung di dalam masterplan.

Pasal 71

(1) Untuk percepatan proses sertifikasi, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dan Masyarakat terkait Bangunan Gedung melakukan upaya:
a. pendataan Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) yang belum memiliki SLF;
b. peningkatan kesadaran Pemilik untuk melakukan proses SLF;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

c. pelopori pengurusan penerbitan SLF Bangunan Gedung yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pemberdayaan Masyarakat yang belum mampu memenuhi Standar Teknis perolehan SLF secara bertahap;
e. peningkatan kapasitas atau kemampuan pengkajian teknis pada Bangunan Gedung yang sudah ada;
f. peningkatan kelembagaan penyelenggaraan TPT dalam rangka proses SLF;
g. fasilitasi pengkajian teknis untuk penerbitan SLF Bangunan Gedung tertentu sebagai bentuk pelayanan kepada publik sesuai kemampuannya;
h. peningkatan koordinasi dalam rangka percepatan pemberian rekomendasi oleh instansi teknis terkait di daerah;
i. peningkatan pelayanan instansi teknis terkait dalam memberikan rekomendasi yang dibutuhkan untuk penerbitan SLF secara mudah dan tanpa dipungut biaya; dan
j. pelibatan peran Masyarakat dalam memperoleh SLF.
(2) Penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) terdiri atas:
a. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing);
b. permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis; dan
c. penerbitan SLF dan SBKBG.
(3) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan yang menjadi tanggung jawab Pemilik.
(4) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. pemilik dengan kompleksitas sederhana yang bersertifikat pengkajian teknis;
b. pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau
c. penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat pengkajian teknis.
(5) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh TPT dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal.
(6) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahap:
a. proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kondisi Bangunan Gedung;
b. proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan
c. proses penyusunan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(7) Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan dokumen; dan
b. kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung terbangun.
(8) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan terhadap ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(9) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. dokumen data umum Bangunan Gedung;
b. dokumen PBG dan/atau rencana teknis; dan
c. dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung atau gambar terbangun (as-built drawing).

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(10) Pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan terhadap:
a. identitas Pemilik;
b. kondisi Bangunan Gedung;
c. kesesuaian dengan KRK;
d. dokumen PBG atau rencana teknis atau gambar terbangun (as-built drawing) diperiksa kesesuaiannya dengan Bangunan Gedung terbangun;
dan
e. informasi pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(11) Dalam hal dokumen PBG tidak ada, dapat diganti dengan dokumen rencana teknis atau gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing).
(12) Gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit memuat aspek keselamatan yang meliputi:
a. dimensi balok dan kolom Bangunan Gedung beserta perletakannya;
b. jalur evakuasi;
c. sistem proteksi kebakaran;
d. sistem proteksi petir; dan
e. sistem instalasi listrik.
(13) Proses pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:
a. penyusunan daftar simak pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung; dan
b. pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap daftar simak.
(14) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan baik untuk:
a. Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF; atau
b. Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF.
(15) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) untuk penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi tahapan:
a. melakukan analisis terhadap kondisi Bangunan Gedung terbangun dengan Standar Teknis pada saat dibangun; atau
b. dalam hal Bangunan Gedung terbangun ingin disesuaikan dengan Standar Teknis terbaru, perlu dilakukan evaluasi; dan
c. menyusun laporan dan rekomendasi kondisi Bangunan Gedung.
(16) Surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memuat keterangan bahwa Bangunan Gedung tersebut laik fungsi yang ditandatangani oleh penanggung jawab pengkajian teknis.

Pasal 72

(1) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian teknis menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf c dan memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi pengajuan perubahan PBG.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami kerusakan ringan, penyedia jasa pengkajian teknis menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 71 ayat (15) huruf c dan memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi perbaikan Bangunan Gedung.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami kerusakan sedang atau berat, penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (15) huruf c memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) ayat huruf a dan huruf b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami kerusakan sedang atau berat, dan/atau tidak memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (15) huruf c memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan perulbahan PBG.
(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf a dan huruf b untuk Bangunan Gedung yang belum memiliki PBG, penyediajasa pengkajian teknis selain menyusun laporan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga merekomendasikan kepada Pemilik untuk mengurus PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.
(6) Penyedia jasa pengkajian teknis melakukan verifikasi terhadap perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyatakan perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting) telah dilaksanakan sesuai rekomendasi, penyedia jasa pengkajian teknis memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung kepada Pemilik atau Pengguna.

Pasal 73

Dalam hal pengkajian teknis dilakukan oleh TPT, pelaksanaan pengkajian teknis mutatis mutandis dengan Pasal 72.

Pasal 74

(1) Proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis untuk Bangunan Gedung yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendaftaran dokumen permohonan SLF Bangunan Gedung.
(2) Permohonan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(3) Dalam hal dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan catatan kekurangan dokumen kepada Pemilik untuk dilengkapi.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(4) Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan verifikasi terhadap:
a. hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF; dan
b. kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menolak melalui surat pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis harus diulang.

Pasal 75

(1) Penerbitan SLF dan SBKBG untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui SIMBG setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah sesuai dan benar.
(2) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai dengan ketentuan SIMBG.
(3) Dalam hal bangunan rumah tinggal belum memiliki SBKBG, Pemilik dapat mengajukan SLF untuk memperoleh SBKBG.
(4) Proses penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan penerbitan PBG dalam Pasal 49.

Pasal 76

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung merupakan kegiatan:
a. memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya yang ditetapkan dalam PBG;
b. Pemeliharaan dan Perawatan; dan
c. pemeriksaan secara berkala.
(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung harus dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.
(3) Pemilik atau Pengguna harus melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
(4) Pemilik atau Pengguna bertanggung jawab terhadap kegagalan Bangunan Gedung yang terjadi akibat:
a. Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang ditetapkan dalam PBG; dan/atau
b. Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan manual pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perawatan Bangunan Gedung.
(5) Pemilik dapat mengikuti program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan Bangunan Gedung selama Pemanfaatan Bangunan Gedung.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 77

(1) Dalam hal bagian Bangunan Gedung dimiliki atau dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak, para Pengguna bagian Bangunan Gedung menunjuk Pengelola Bangunan Gedung.
(2) Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab atas Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta perpanjangan SLF.

Pasal 78

(1) Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna untuk mengetahui kelaikan fungsi seluruh atau sebagian Bangunan Gedung.
(2) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada komponen, peralatan, dan/atau Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. komponen arsitektural Bangunan Gedung;
b. komponen struktural Bangunan Gedung;
c. komponen mekanikal Bangunan Gedung;
d. komponen elektrikal Bangunan Gedung;
e. komponen perpipaan (plumbing) Bangunan Gedung; dan
f. komponen tata ruang luar Bangunan Gedung.
(4) Pemilik atau Pengguna dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis untuk melakukan Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan periode yang ditentukan oleh Standar Teknis untuk setiap jenis elemen Bangunan Gedung atau paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(6) Pemeriksaan Berkala dapat dilakukan dengan metode:
a. pengamatan visual;
b. pemeriksaan mutu bahan;
c. analisa model; dan/atau
d. uji beban.
(7) Hasil Pemeriksaan Berkala dituangkan dalam bentuk laporan.

Pasal 79

(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada komponen, peralatan, dan/atau Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. komponen arsitektural Bangunan Gedung;
b. komponen struktural Bangunan Gedung;
c. komponen mekanikal Bangunan Gedung;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

d. komponen elektrikal Bangunan Gedung;
e. komponen perpipaan (plumbing) Bangunan Gedung;
f. komponen tata gerha Bangunan Gedung; dan
g. komponen ruang luar Bangunan Gedung.
(4) Pemilik atau Pengguna dapat menggunakan penyedia jasa untuk melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan periode yang ditentukan oleh Standar Teknis untuk setiap jenis elemen Bangunan Gedung atau paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(6) Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembersihan;
b. perapihan;
c. pemeriksaan;
d. pengujian;
e. perbaikan; dan/atau
f. penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung.
(7) Pekerjaan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung.
(8) Hasil Pemeliharaan dituangkan dalam bentuk laporan.
(9) Pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi;
b. renovasi; atau
c. restorasi.
(10) Pemilik atau Pengguna harus memperoleh PBG sebelum pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dimulai.
(11) Perolehan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dengan mengikuti ketentuan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51.

Pasal 80

(1) SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (l) harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret; dan
b. 5 (lima) tahun untuk Bangunan Gedung lainnya.
(3) Perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi.
(4) Kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan, dan/atau gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) terhadap SLF terakhir serta Standar Teknis.
(5) Dalam hal gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan kondisi lapangan, Pemilik atau Pengguna harus melakukan penyesuaian terhadap gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings).
(6) Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi jika kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) sesuai dengan SLF terakhir.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(7) Pembiayaan pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan tanggung jawab Pemilik atau Pengguna.

Pasal 81

(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis.
(2) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat memberikan bantuan teknis berupa pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) untuk rumah tinggal tunggal dan deret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a.
(3) Penyedia jasa pengkajian teknis atau Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyusun daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan laporan Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (7) yang diberikan oleh Pemilik atau Pengguna.
(5) Penyedia jasa pengkajian teknis atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. surat pernyataan kelaikan fungsi; dan/atau
b. rekomendasi.
(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dikeluarkan jika Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b dikeluarkan dalam hal Bangunan Gedung dinyatakan belum laik fungsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rekomendasi perbaikan tanpa pembaruan PBG;
b. rekomendasi pembaruan PBG tanpa perbaikan; atau
c. rekomendasi pembaruan PBG dengan perbaikan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikeluarkan jika:
a. kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung sesuai dengan SLF terakhir; dan
b. perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat kerusakan ringan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan bersamaan dengan surat pernyataan kelaikan fungsi.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikeluarkan jika kondisi terkini Bangunan Gedung dan gambar terbangun (as-built drawings) sesuai dengan Standar Teknis, namun belum sesuai dengan SLF yang terakhir.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikeluarkan jika:
a. kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung tidak sesuai dengan Standar Teknis dan tidak sesuai dengan SLF terakhir;
b. perubahan pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan; dan/atau
c. perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat kerusakan sedang atau berat.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disertai dengan perkiraan jangka waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi rekomendasi tersebut.
(8) Perkiraan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 83

(1) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2).
(2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c telah ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh Pemilik atau Pengguna, penyedia jasa Pengkaji Teknis atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi.
(3) Dalam hal penyedia jasa Pengkaji Teknis atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a dan Pasal 82 ayat (4) Pemilik atau Pengguna mengajukan perpanjangan SLF kepada Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal pengajuan perpanjangan SLF berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c, pembaruan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c tidak melalui proses konsultasi.
(5) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan bersamaan dengan PBG baru.

Pasal 84

(1) Dalam hal pengajuan perpanjangan SLF berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c, pembaruan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c mengikuti ketentuan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal
51. (2) Dalam hal penyedia jasa Pengkaji Teknis atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c, Pemilik atau Pengguna dapat mengajukan surat keterangan pemanfaatan sementara kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Surat keterangan pemanfaatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar pemanfaatan sementara Bangunan Gedung.
(4) Surat keterangan pemanfaatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c yang dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan kesediaan melakukan perbaikan Bangunan Gedung oleh Pemilik atau Pengguna; dan

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

b. surat pernyataan tanggung jawab risiko kegagalan Bangunan Gedung oleh Pemilik atau Pengguna.
(5) Surat keterangan pemanfaatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan dengan ketentuan:
a. berlaku sementara selama perkiraan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (8); dan
b. surat keterangan pemanfaatan sementara tidak dapat diperpanjang.
(6) Surat keterangan pemanfaatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan tidak berlaku jika:
a. Pemohon atau Pengguna tidak mulai menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak surat keterangan pemanfaatan sementara diterbitkan; atau
b. Pemohon atau Pengguna tidak memenuhi rekomendasi dalam jangka waktu ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (7).

Pasal 85

(1) Dalam hal SLF dan surat keterangan pemanfaatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sudah tidak berlaku, SBKBG dinyatakan tidak berlaku serta pelayanan utilitas umum Daerah dicabut hingga Pemilik atau Pengguna memperoleh SLF kembali.
(2) Pengajuan perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1) serta pengajuan surat keterangan pemanfaatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna melalui SIMBG.
(3) SLF dan surat keterangan pemanfaatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan tanpa dipungut biaya.

Pasal 86

(1) Penatausahaan SBKBG dilaksanakan dalam hal sebagian atau seluruh isi SBKBG sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada.
(2) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi:
a. peralihan hak SBKBG;
b. pembebanan hak SBKBG;
c. penggantian SBKBG;
d. perubahan SBKBG;
e. penghapusan SBKBG; atau
f. perpanjangan SBKBG.
(3) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.

Pasal 87

(1) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui jual beli, pewarisan, tender, atau perbuatan pemindahan hak lainnya.
(2) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan cara jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(3) Permohonan peralihan kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara jual beli paling sedikit harus melampirkan dokumen:
a. akta notaris; dan
b. SBKBG.
(4) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan cara pewarisan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
a. SBKBG;
b. surat keterangan kematian pewaris;
c. surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
d. bukti kewarganegaraan ahli waris.
(5) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan melalui tender, pendaftaran dilakukan dengan menunjukkan kutipan risalah tender yang dibuat oleh pejabat tender dari kelompok kerja pengadaan yang berwenang.

Pasal 88

(1) Peralihan hak SBKBG yang dilakukan terhadap Bangunan Gedung yang dibangun di atas tanah milik sendiri, pihak yang menerima hak membuat perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemilik tanah.
(2) Peralihan hak SBKBG yang dilakukan terhadap Bangunan Gedung yang dibangun di atas tanah milik pihak lain, pihak yang mengalihkan hak harus mendapat persetujuan pemilik tanah.
(3) Pihak yang mengalihkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama dengan penerima hak dapat membuat pembaruan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemilik tanah.
(4) Pembaruan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani antara penerima hak dengan pemilik tanah.
(5) Dalam hal BGN, peralihan hak SBKBG dilakukan setelah izin penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 89

(1) Permohonan perubahan SBKBG dalam hal terjadinya peralihan hak, diajukan oleh pihak yang menerima hak atau pihak lain yang merupakan kuasanya.
(2) Pembaruan data Bangunan Gedung didaftarkan melalui SIMBG.
(3) Berdasarkan permohonan perubahan hak atas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pelaksana SBKBG menerbitkan perubahan SBKBG.

Pasal 90

(1) Pembebanan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan dibebani fidusia dikecualikan terhadap BGN.
(3) SBKBG yang dijadikan sebagai jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(4) SBKBG yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatatkan dalam lampiran dokumen SBKBG oleh Pelaksana SBKBG melalui SIMBG.
(5) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit harus melampirkan dokumen:
a. identitas Pemohon; dan
b. akta fidusia

Pasal 91

(1) Pemilik yang memanfaatkan SBKBG untuk jaminan utang dilarang mengalihkan kepemilikan Bangunan Gedungnya kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung dibangun di atas tanah milik sendiri, Bangunan Gedung dapat dibebankan hak tanggungan bersama dengan tanah.
(3) Bangunan Gedung yang dibebankan hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dimanfaatkan sebagai jaminan utang dengan dibebani fidusia.

Pasal 92

(1) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c dilakukan karena SBKBG hilang atau rusak sehingga tidak dapat menjadi alat bukti kepemilikan yang sah.
(2) Permohonan penggantian SBKBG dilakukan oleh Pemilik dengan melampirkan bukti berupa laporan kehilangan SBKBG atau kerusakan SBKBG dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan SBKBG pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oteh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atas Bangunan Gedung atau kuasanya.
(4) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana SBKBG menerbitkan SBKBG baru sebagai penggantian SBKBG yang rusak atau hilang.

Pasal 93

(1) Perubahan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf d dilakukan apabila terjadi perubahan data bentuk dan/atau fungsi Bangunan Gedung.
(2) Pemilik mengajukan permohonan perubahan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaksana SBKBG dengan melampirkan bukti perubahan fisik Bangunan Gedung.
(3) Permohonan perubahan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh Pemilik, atau pihak lain yang merupakan kuasanya.
(4) Berdasarkan bukti perubahan fisik maka Pelaksana SBKBG melakukan pembaruan data Bangunan Gedung yang dicatatkan dalam buku Bangunan Gedung sebagai dasar penerbitan SBKBG.
(5) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana SBKBG menerbitkan perubahan SBKBG berdasarkan pembaruan data dalam buku Bangunan Gedung.

Pasal 94

(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e dilakukan karena:
a. tanah dan/atau Bangunan Gedungnya musnah;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

b. perjanjian pemanfaatan tanah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan;
c. SLF dinyatakan tidak berlaku; dan/atau
d. pelepasan hak secara sukarela.
(2) Pemilik mengajukan permohonan penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d kepada Pelaksana SBKBG dengan melampirkan bukti berupa surat perjanjian pemanfaatan tanah, surat pernyataan pelepasan hak, dan/atau bukti dokumentasi.
(3) Permohonan penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d hanya dapat diajukan oleh Pemilik atau pihak lain yang merupakan kuasanya.
(4) Berdasarkan bukti dokumentasi, Pelaksana SBKBG melakukan pembaruan data Bangunan Gedung yang dicatatkan dalam buku Bangunan Gedung sebagai dasar penerbitan SBKBG.
(5) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana SBKBG menerbitkan penghapusan SBKBG berdasarkan pembaruan data.
(6) Dalam hal BGN, penghapusan SBKBG dilakukan setelah izin penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 95

(1) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal jangka waktu perjanjian pemanfaatan tanah yang di atasnya dibangun Bangunan Gedung berakhir.
(2) Perpanjangan SBKBG dilakukan dengan didahului perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah.
(3) Perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung.
(4) Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan SLF yang masih berlaku.

Pasal 96

(1) Pengawasan terhadap Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada saat:
a. pengajuan perpanjangan SLF;
b. adanya laporan dari Masyarakat; dan
c. adanya indikasi Bangunan Gedung berubah fungsi dan/atau Bangunan Gedung membahayakan lingkungan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pemantauan Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan melalui SIMBG;
b. menyampaikan pemberitahuan melalui SIMBG kepada Pemilik atau Pengguna apabila ditemukan ketidaksesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung;
c. melakukan pemeriksaan kondisi lapangan; atau

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

d. identifikasi Bangunan Gedung berubah fungsi dan/atau Bangunan Gedung membahayakan lingkungan.
(4) Dalam hal pemeriksaan kondisi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dan identifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Pemerintah Daerah menugaskan Pemilik.
(5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

(1) Pembongkaran Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan Masyarakat, dan lingkungannya.
(2) Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penetapan perintah Pembongkaran atau Persetujuan Pembongkaran oleh Dinas Teknis.
(3) Penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila:
a. Bangunan Gedung tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi;
b. Pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan bahaya bagi Pengguna, Masyarakat dan lingkungannya; dan/ atau
c. Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi dengan melakukan penyesuaian dan/atau memberikan justifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) pada masa pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.
(4) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pembongkaran merupakan inisiatif Pemilik.
(5) Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung dilakukan mengikuti standar Pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Penetapan perintah Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) dilakukan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui tahap:
a. identifikasi;
b. penyampaian hasil identifikasi;
c. pengkajian teknis;
d. penyampaian hasil pengkajian teknis; dan
e. penerbitan surat penetapan Pembongkaran.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan:
a. hasil pengawasan; dan/atau
b. laporan dari Masyarakat.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan kondisi lapangan Bangunan Gedung yang terindikasi perlu dibongkar.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan justifikasi teknis.
(5) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyampaikan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemilik dan/atau Pengguna.

Pasal 99

(1) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat
(5) ditindaklanjuti oleh Pemilik atau Pengguna dengan melakukan pengkajian teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi, pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPT.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar selain dimaksud pada ayat
(2), pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis.
(4) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Hasil pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.

Pasal 100

(1) Dalam hal hasil pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat
(5) menyatakan bahwa Bangunan Gedung tidak laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf a dan/atau Pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan bahaya bagi Pengguna, Masyarakat, dan dampak penting terhadap lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(3) huruf b, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerbitkan surat penetapan Pembongkaran melalui SIMBG.
(2) Surat penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat batas waktu Pembongkaran, prosedur Pembongkaran, dan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran.
(3) Dalam hal Pemilik dan/atau Pengguna tidak melaksanakan Pembongkaran dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat menunjuk penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung atas biaya Pemilik kecuali bagi Pemilik rumah tinggal yang tidak mampu, biaya Pembongkaran ditanggung oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(4) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat RTB.
(5) Dalam hal pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan inspeksi pelaksanaan Pembongkaran.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(6) Pemilik harus melaksanakan Pembongkaran sesuai batas waktu dan prosedur yang tercantum dalam surat penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Daerah menugaskan Penilik.

Pasal 101

(1) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) dilakukan Pemerintah Daerah melalui tahap:
a. pengajuan Pembongkaran;
b. konsultasi Pembongkaran; dan
c. penerbitan surat Persetujuan Pembongkaran.
(2) Pemilik dapat melakukan pengajuan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui SIMBG kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(3) Pengajuan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan RTB.
(4) Dalam hal Pemilik bukan sebagai pemilik tanah, pengajuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu diketahui dan/atau disetujui oleh pemilik tanah.

Pasal 102

(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menugaskan Sekretariat untuk menyusun dan menyampaikan jadwal konsultasi Pembongkaran kepada Pemilik melalui SIMBG.
(2) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA atau TPT dengan Pemilik.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh TPT.
(4) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh TPA.
(5) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan penyedia jasa Pembongkaran.
(6) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kesesuaian antara hasil identifikasi kondisi Bangunan Gedung terbangun dan lingkungan dengan metodologi pembongkaran yang direncanakan; dan
b. kesesuaian antara RTB dengan Standar Teknis Pembongkaran.
(7) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk memastikan metodologi Pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting terhadap lingkungannya.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 103

(1) Hasil konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat
(6) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara.
(2) Berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Pemilik melalui SIMBG.
(3) Dalam hal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan metodologi pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting terhadap lingkungannya, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerbitkan surat Persetujuan Pembongkaran melalui SIMBG.
(4) Dalam hal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa metodologi Pembongkaran menimbulkan bahaya terhadap Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting terhadap lingkungannya, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan rekomendasi penyesuaian RTB kepada Pemilik yang disampaikan melalui SIMBG.
(5) Pemilik harus memperbaiki RTB sesuai dengan rekomendasi penyesuaian RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Perbaikan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Pemilik melalui SIMBG untuk dikonsultasikan kembali.
(7) Dalam hal hasil konsultasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah menyatakan metodologi Pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting terhadap lingkungannya, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerbitkan surat Persetujuan Pembongkaran melalui SIMBG.

Pasal 104

(1) Pelaksanaan Pembongkaran dimulai setelah Pemilik memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (7).
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum Pelaksanaan Pembongkaran.
(3) Pemilik dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tertulis kepada Masyarakat di sekitar Bangunan Gedung sebelum pelaksanaan Pembongkaran.
(4) Dalam masa pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan inspeksi.
(5) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menugaskan Pemilik.
(6) Surat Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku jika:
a. Pemilik tidak mulai melaksanakan Pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak surat Persetujuan Pembongkaran diterbitkan;

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

b. Pemilik tidak melaksanakan Pembongkaran sesuai dengan RTB yang disetujui; dan/atau
c. Pemilik tidak mengikuti ketentuan prinsip keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan Pembongkaran.
(7) Pembongkaran Bangunan Gedung dapat dilakukan oleh Pemilik, Pengguna dan/atau dapat menggunakan penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung yang memiliki sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Khusus untuk Pembongkaran Bangunan Gedung yang menggunakan peralatan berat dan/atau bahan peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.

Pasal 105

(1) Proses Pendataan Bangunan Gedung dilakukan pada tahap:
a. perencanaan teknis, meliputi saat permohonan PBG dan permohonan pembaruan PBG;
b. pelaksanaan konstruksi, yaitu selama proses pelaksanaan konstruksi yang menjadi dasar diterbitkannya SLF dan SBKBG sebelum Bangunan Gedung dimanfaatkan;
c. pemanfaatan, yaitu pada saat permohonan perpanjangan SLF, pembaruan SBKBG, atau pada Bangunan Gedung terbangun;
d. Pelestarian, yaitu pada saat Bangunan Gedung dinyatakan sebagai cagar budaya; dan
e. Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Proses Pendataan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

(1) Kelengkapan dokumen Bangunan Gedung yang akan didaftarkan oleh Pemilik atau Pengguna meliputi:
a. data umum;
b. data teknis Bangunan Gedung; dan
c. data status Bangunan Gedung.
(2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama Bangunan Gedung;
b. alamat lokasi Bangunan Gedung;
c. data kepemilikan;
d. data tanah;
e. fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung;
f. jumlah lantai Bangunan Gedung;
g. Iuas lantai dasar Bangunan Gedung;
h. total luas lantai Bangunan Gedung;
i. ketinggian Bangunan Gedung;
j. luas basemen;
k. jumlah lantai basemen; dan
l. posisi Bangunan Gedung.
(3) Data teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings).

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(4) Data status Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat dokumen:
a. PBG; dan
b. SLF.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan data pendukung.

Pasal 107

Setiap Bangunan Gedung yang telah terdata melalui SIMBG mendapatkan nomor induk Bangunan Gedung.

Pasal 108

(1) Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan pembinaan Pemerintah Daerah melalui SIMBG.
(2) Proses pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi;
b. penerbitan PBG;
c. pelaksanaan inspeksi;
d. penerbitan SLF;
e. penerbitan SBKBG;
f. persetujuan RTB; dan
g. Pendataan Bangunan Gedung.
(3) SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(4) Pengguna SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah;
b. Pemohon; dan
c. Masyarakat.
(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus menggunakan dan mengoperasikan SIMBG dalam pelaksanaan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menggunakan SIMBG untuk mendapatkan informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pasal 109

(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Pengguna, Penilik, Penyedia Jasa Konstruksi, Pengkaji Teknis, Profesi Ahli, TPA, dan/atau TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 63 ayat (2), Pasal 70 ayat (1), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 104 ayat (2), dikenai sanksi administratif.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan:
1. pembangunan;
2. pemanfaatan; dan
3. pembongkaran;
d. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan:
1. tahapan pembangunan;
2. pemanfaatan; dan
3. Pembongkaran.
e. pembekuan:
1. PBG;
2. SLF; dan
3. Persetujuan Pembongkaran;
e. pencabutan:
1. PBG;
2. SLF; dan
3. persetujuan Pembongkaran;
f. penghentian pemberian tugas sebagai TPA selama 3 (tiga) bulan;
g. dikeluarkan dari basis data TPA;
h. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
i. diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung;
j. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
k. penghentian pemberian tugas sebagai Penilik; dan/atau
l. penghentian tugas sebagai Penilik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 110

(1) Dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Masyarakat dapat berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian, maupun kegiatan Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif, dengan penuh tanggung jawab, dan dengan tidak menimbulkan gangguan dan/atau kerugian bagi Pemilik dan/atau Pengguna, Masyarakat, dan lingkungan.
(3) Masyarakat melakukan pemantauan melalui kegiatan pengamatan, penyampaian masukan, usulan, dan pengaduan.
(4) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat melakukannya baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TPA.
(5) Berdasarkan pemantauannya, Masyarakat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terhadap:
a. indikasi Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
b. Bangunan Gedung yang pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian, dan/atau Pembongkaran dengan potensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi Pengguna, Masyarakat, dan lingkungannya.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 111

(1) Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti laporan pemantauan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (5) dengan melakukan penelitian dan evaluasi, baik secara administratif maupun secara teknis.
(2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Masyarakat.

Pasal 112

(1) Masyarakat ikut menjaga ketertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan mencegah setiap perbuatan diri sendiri atau kelompok yang dapat mengurangi tingkat keandalan Bangunan Gedung dan/atau mengganggu Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan menjaga ketertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada instansi yang berwenang atau kepada pihak yang berkepentingan atas perbuatan setiap orang.

Pasal 113

(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan, pedoman, dan Standar Teknis di bidang Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah.
(2) Masukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TPA dengan mengikuti prosedur dan berdasarkan pertimbangan nilai-nilai sosial budaya setempat.
(3) Masukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan, pedoman, dan Standar Teknis di bidang Bangunan Gedung.

Pasal 114

(1) Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan RTBL, rencana induk sistem proteksi kebakaran kota, rencana teknis Bangunan Gedung tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan agar Masyarakat yang bersangkutan ikut memiliki dan bertanggung jawab dalam penataan bangunan dan lingkungannya.
(2) Pendapat dan pertimbangan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TPA dengan mengikuti prosedur dan dengan mempertimbangkan nilai sosial budaya setempat.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 115

(1) Pendapat dan pertimbangan Masyarakat untuk rencana teknis Bangunan Gedung tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, dapat disampaikan melalui TPA atau dibahas dalam dengar pendapat publik yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(2) Hasil dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan dalam proses penetapan rencana teknis oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 116

(1) Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat yang dapat mengajukan gugatan perwakilan adalah:
a. perorangan atau kelompok orang yang dirugikan, yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat adanya proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum; atau
b. perorangan atau kelompok orang atau organisasi kemasyarakatan yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat adanya proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum.

Pasal 117

(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, menyelenggarakan pembinaan Bangunan Gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(2) Penyelenggaraan pembinaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 118

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) dilakukan melalui penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Bangunan Gedung.
(2) Penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung.

Pasal 119

(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) dilakukan kepada penyelenggara Bangunan Gedung di wilayahnya.
(2) Pemberdayaan kepada penyelenggara Bangunan Gedung dapat berupa:
a. penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Bangunan Gedung dapat dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung;
b. peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan hukum termasuk pemberian insentif dan disinsentif;
c. peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah dan penyelenggara Bangunan Gedung melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan
d. penetapan tata cara atau operasionalisasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di daerah.

Pasal 120

Pemberdayaan terhadap Masyarakat yang belum mampu memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung melalui:
a. pendampingan pembangunan Bangunan Gedung secara bertahap;
b. pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang memenuhi Standar Teknis; dan/atau
c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang sehat dan serasi.

Pasal 121

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG, inspeksi, SLF, SBKBG, dan RTB.
(2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat menunjuk petugas untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.
(3) Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

(4) Pemerintah Daerah mendayagunakan peran Masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Bangunan Gedung.

Pasal 122

(1) Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
(2) Dalam hal terdapat perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) harus mengajukan perubahan PBG.
(3) PBG yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan PBG dibatalkan.
(4) PBG dibekukan selama 5 tahun sampai dengan ada klarifikasi mulai konstruksi dari pemilik bangunan gedung.
(5) Dalam hal tidak ada klarifikasi dalam 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PBG dibatalkan.
(6) PBG yang sudah dikeluarkan tetapi akan dilakukan perubahan bangunan, mengajukan PBG perubahan.
(7) Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 123

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 124

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah

Pasal 125

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.

Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 27 Januari 2023

BUPATI MAGELANG,

ttd

ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 27 Januari 2023

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,

ttd

ADI WARYANTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2023 NOMOR 3

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH (3-13/2023)

Salinan sesuai dengan aslinya Ditandatangani secara elektronik oleh;
KEPALA BAGIAN HUKUM,

Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003

• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah