Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perumahan Dan Permukiman.
7. Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut UPT Rumah Susun Sederhana Sewa adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa adalah Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
11. Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Rumah Susun Sederhana Sewa kelas A pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
(2) Susunan organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 3
(1) UPT Rumah Susun Sederhana Sewa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibangun oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Rumah Susun Sederhana Sewa mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
b. pelaksanaan pembinaan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa; dan
c. pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan prasarana dan sarana Rumah Susun Sederhana Sewa.
(3) Rincian tugas UPT Rumah Susun Sederhana Sewa adalah :
a. melakukan penerimaan permohonan penyewaan atas bagian-bagiansatuan Rumah Susun Sederhana Sewa;
b. mengadakan perjanjian penyewaan atas bagian-bagian satuan Rumah Susun Sederhana Sewa dengan pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. melakukan pendataan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
d. menjaga ditaatinya ketentuan-ketentuan perjanjian penyewaan atas bagian-bagian satuan Rumah Susun Sederhana Sewa;
e. menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa;
f. melaksanakan pembinaan terhadap para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa dalamrangka menciptakan kerukunan dan keharmonisan hidup bertetanggadi antara para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
g. menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa;
h. menjaga berfungsinya prasarana dan sarana yang ada di Rumah Susun Sederhana Sewa;
i. melakukan kegiatan pengadaan, perbaikan dan perawatan peralatan serta prasarana dan sarana UPT Rumah Susun Sederhana Sewa;
j. melakukan pengelolaan Retribusi;
k. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa; dan
l. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidangtugasnya.
(4) UPT Rumah Susun Sederhana Sewa dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Pasal 4
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum, Kepegawaian; dan
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dinas;
b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa;
e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Rumah Susun Sederhana Sewa;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Rumah Susun Sederhana Sewa;
g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Rumah susun Sederhana Sewa;
h. melakukan penerimaan dan penyetoran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang bersumber dari penyewaan Rumah Susun Sewa Sederhana dan/atau Retribusi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
i. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Rumah Susun Sederhana Sewa dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan
j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior.
(5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Rumah Susun Sederhana Sewa merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Pasal 7
UPT Rumah Susun Sederhana Sewa yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Rumah Susun Sederhana Sewa yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017.
Pasal 8
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Rumah Susun Sederhana Sewa yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 114 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 114);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018
Pjs. WALIKOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 30
