Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah

PERDA No. 31 Tahun 2004 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Madiun. 5. Kantor adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. 6. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah adalah Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Madiun. 8. Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah adalah Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Madiun. 9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Madiun yang diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah.

Pasal 3

(1) Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah merupakan unsur pelaksana dibidang Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah. (2) Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 4

Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dibidang Perpustakaan Umum dan Kearsipan Daerah.

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah ; b. penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah ; c. pelaksanaan pembinaan sistem dan sumber daya manusia kearsipan ; d. pelaksanaan pengelolaan dan layanan arsip ; e. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan umum ; f. pengelolaan ketatausahaan ; g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 6

(1) Susunan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah terdiri dari : a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Kantor ; b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Sub Bagian Tata Usaha ; c. Unsur Pelaksana, yaitu : 1) Seksi Pembinaan Sistem dan SDM Kearsipan ; 2) Seksi Pengelolaan dan Layanan Arsip ; 3) Seksi Pengelolaan Perpustakaan Umum. d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Pasal 7

(1) Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (2) Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertanggungjawab memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaannya serta melaksanakan pengawasan melekat kepada bawahannya.

Pasal 8

(1) Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat oleh Walikota atas usul Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (2) Kelompok Jabatan Fungsional diangkat oleh Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diberhentikan oleh Walikota atas usul Sekretaris Daerah. (2) Kelompok Jabatan Fungsional diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Uraian tugas, fungsi dan tata kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur, sepanjang mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

Pasal 12

Semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah sebagai akibat dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Yang Berbentuk Kantor