Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
3. Pemerintah Daerah adalah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi /lembaga yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
Pasal 2
Renja SKPD Tahun 2020 disusun dengan tujuan dijadikan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah Tahun 2020.
Pasal 3
(1) Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat tentang:
a. analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
b. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu;
dan
c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
(2) Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I : Pendahuluan;
b. Bab II : Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah
Tahun 2018;
c. Bab III : Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah;
d. Bab IV : Rencana Kerja dan Pendanaan
Perangkat Daerah;
e. Bab V : Penutup.
(3) Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 4
Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2020 dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 5
Perubahan Renja Perangkat daerah dapat dilakukan dalam hal :
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;dan/atau
c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 17 Juli 2019
WALI KOTA TANGERANG,
Cap+ttd
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 17 Juli 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
TATANG SUTISNA
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 32
