Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PERDA No. 33 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Madiun. 3a. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro yang selanjutnya disingkat Dinas PM, PTSP, KUM adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. 4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun. 4a. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun 5. Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal adalah proses atau cara mendirikan satuan pendidikan nonformal sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. 6. Pendidikan Nonformal, yang selanjutnya disingkat PNF, adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 7. Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. 8. Lembaga Kursus dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut LKP, adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 9. Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, keterampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. 10. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yang selanjutnya disingkat PKBM, adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. 11. Majelis Taklim adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta. 12. Program Pendidikan Nonformal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. 13. Program Pendidikan Kecakapan Hidup adalah program pendidikan nonformal yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri. 14. Program Pendidikan Anak Usia Dini adalah program pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 15. Program Pendidikan Kepemudaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan. 16. Program Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam upaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. 17. Program Pendidikan Keaksaraan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam bahasa INDONESIA. 18. Program Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. 19. Penilik adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan pengendalian mutu satuan pendidikan nonformal, terdiri dari Penilik Pendidikan Anak Usia Dini, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, dan Penilik Kursus. 20. Program Pendidikan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. 2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri dari: a. Taman Kanak Kanak; b. Taman Kanak Kanak Luar Biasa; c. Kelompok Bermain; d. Taman Penitipan Anak; e. Satuan Paud Sejenis. (2) Taman Kanak Kanak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun. (3) Taman Kanak Kanak Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini Luar Biasa pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun. (4) Kelompok Bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program pendidikan khusus bagi anak berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun. (5) Taman Penitipan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan 4 (empat) tahun. (6) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan dan/atau kesejahteraan sosial. 3. Ketentuan huruf n ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan pengendalian mutu satuan pendidikan formal, terdiri dari Pengawas Pendidikan Anak Usia Dini, Pengawas Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, dan Pengawas Kursus. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. #### Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun. Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018 WALIKOTA MADIUN, ttd H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH, ttd RUSDIYANTO LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 24/D NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 204-33/2018 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN Sekretaris Daerah u.b. Kepala Bagian Hukum BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001

Pasal 19

(1) Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian Satuan PNF dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis kepada Pejabat yang ditunjuk. (2) Pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi berkas persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (3) Pejabat yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan pendirian satuan PNF paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sejak diterima tidak memberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap lengkap dan disetujui. (5) Pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin pendirian Satuan PNF. (6) Permohonan pendirian Satuan PNF ditolak apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 18. (7) Penolakan permohonan pendirian Satuan PNF harus disertai dengan alasan. 5. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Satuan PNF yang telah mendapatkan Izin Pendirian wajib memiliki Nomor Induk Satuan PNF yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan. 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Jangka waktu berlakunya Izin Pendirian adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) Untuk keperluan pembinaan dan pengawasan, perpanjangan Izin dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya. (3) Pengajuan permohonan Izin kepada Pejabat yang ditunjuk. (4) Dalam mengajukan perpanjangan izin dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut: a. mengisi blanko permohonan perpanjangan izin; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon; c. izin lama; d. data pengajar; e. data siswa; f. susunan pengurus dan rincian tugas; g. Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. 7. Penjelasan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: