Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA PRASARANA TEKNIS PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN

PERDA No. 34 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang. 7. Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan yang selanjutnya disebut UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan adalah Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan pada Dinas Perhubungan. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan pada Dinas Perhubungan. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan kelas A pada Dinas Perhubungan. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 3

(1) UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengelolaan pelayanan prasarana teknis perhubungan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pelayanan Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;dan b. pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan. (3) Rincian tugas UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan adalah : a. melakukan pengaturan pelaksanaan pengujian bagi kendaraan yang akan diuji kelaikannya; b. melaksanakan penerapan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam MENETAPKAN laik tidaknya kendaraan bermotor yang diuji; c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan oleh para petugas; d. melakukan pembinaan terhadap administrasi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; e. melaksanakan pemungutan Retribusi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; f. melakukan pemeliharaan fasilitas Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; g. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Pasal 4

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melaksanakan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; d. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; e. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; f. melakukan pembukuan penerimaan Retribusi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; g. melakukan penyetoran Retribusi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan ke Kas Daerah; h. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; i. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya;dan j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior. (5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kepala UPT pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan merupakan jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 7

UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Pasal 8

(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 110); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 Pjs. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M.YUSUF, S.Sos, MSi Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 34