Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2019 tentang STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2020

PERDA No. 36 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Penetapan Standar Biaya Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Wali Kota ini adalah merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. (2) Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah: a. meningkatkan efesiensi dan efektifitas belanja program atau kegiatan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan anggaran berbasis kinerja; dan b. alat ukur belanja atau kegiatan dan penyeragaman Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Pasal 3

Standar Biaya Belanja yang mengatur mengenai Biaya Honorarium kegiatan diberikan kepada Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan atau pegawai di luar Pemerintah Daerah Kota Cirebon disesuaikan dengan kemampuan daerah, kecuali ditentukan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Pasal 4

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 28 Agustus 2019 WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 30 Agustus 2019 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ANWAR SANUSI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003