Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

PERDA No. 39 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. 7. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut UPT Pelayanan Pajak Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 11. PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan. 12. BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pelayanan Pajak Daerah kelas A pada BadanPendapatan Daerah. (2) UPT Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. UPT Pelayanan Pajak Daerah Cipondoh;dan b. UPT Pelayanan Pajak Daerah Karawaci. (3) Susunan organisasi UPT Pajak Daerah terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 3

(1) UPT Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan yang berkenaan dengan pelayanan PBB dan BPHTB. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pelayanan Pajak Daerah mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB;dan b. pengelolaan administrasi PBB dan BPHTB. (3) Rincian tugas UPT Pelayanan Pajak Daerah adalah : a. melakukan pendistribusian SPPT PBB; b. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas koordinator PBB di Kecamatan- Kecamatan; c. melakukan penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB dari Wajib Pajak yang ada di Kecamatan-Kecamatan; d. melakukan pembukuan penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB dari Wajib Pajak yang ada di Kecamatan- Kecamatan; e. melakukan pendataan mengenai tunggakan yang terjadi dalam pembayaran PBB dan BPHTB di Kecamatan- Kecamatan; f. melakukan penyusunan laporan penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB dari Wajib Pajak; g. melakukan penyusunan laporan mengenai tunggakan yang terjadi dalam pembayaran PBB dan BPHTB; h. melakukan penyetoran PBB dan BPHTB ke Kas Daerah; i. melakukan pemberian fasilitasi bagi para Wajib Pajak dalam pengajuan keberatan pembayaran PBB dan BPHTB kepada Badan; j. melakukan pendistribusian Surat Keputusan persetujuan atau penolakan atas pengajuan keberatan pembayaran PBB dan BPHTB; k. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pajak Daerah;dan l. melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.

Pasal 4

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pelayanan Pajak Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pelayanan Pajak Daerah berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pelayanan Pajak Daerah; e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pelayanan Pajak Daerah; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pelayanan Pajak Daerah; g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pelayanan Pajak Daerah; h. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Badan dan laporan lainnya;dan i. melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah.

Pasal 5

(1) Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pelayanan Pajak Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 6

UPT Pelayanan PBB dan BPHTB yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pelayanan Pajak Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Pasal 7

(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pelayanan Pajak Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Pelayanan PBB dan BPHTB (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 102; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 Pjs. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 2018