Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BADUNG
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas..
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “jabatan fungsional” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan “berdasarkan kebutuhan” adalah kebutuhan berdasarkan jumlah dan jenis nama-nama jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 4.
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BADUNG
