Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Ketenteraman adalah suasana batin dari setiap individu karena terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) serta adanya kesempatan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaannya.
2. Ketertiban Umum adalah suatu situasi dan kondisi dinamis yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma serta kesepakatan umum.
3. Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Trantibum adalah situasi dan kondisi yang memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, dan teratur sesuai kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
4. Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, nyaman dan teratur.
5. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
6. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban.
7. Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati yang berada di Satpol PP Kabupaten, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di Daerah.
8. Penertiban adalah suatu cara atau proses dan tindakan untuk menertibkan dalam rangka penegakan Perda dan/atau Peraturan Bupati.
9. Cegah Dini adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh personel Pol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencegah permasalahan tersebut muncul di permukaan dan mencegah jangan sampai mempengaruhi sistem yang sudah ada.
10. Pembinaan adalah proses, cara (perbuatan membina), usaha, tindakan, dan kegiatan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan warga masyarakat, aparatur atau badan hukum terhadap Perda dan/atau Peraturan Bupati demi terwujudnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
11. Penyuluhan adalah kegiatan memberikan informasi kepada warga masyarakat, aparatur dan badan hukum, dari semula yang tidak tahu menjadi tahu untuk meningkatkan kesadaran terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
12. Patroli adalah kegiatan sebagai usaha mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan dan melakukan tindakan preventif atas situasi dan/atau kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata.
13. Patroli pengawasan adalah penugasan patroli yang bersifat inspeksi dan diselenggarakan menurut kebutuhan untuk memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta upaya penegakan Perda dan/atau Peraturan Bupati.
14. Pengamanan adalah segala usaha atau kegiatan/operasi yang dilakukan oleh Satpol PP dalam melindungi, menjaga, dan memelihara terhadap personil, materil, aset dan dokumen agar aman dan kondusif.
15. Pengawalan adalah merupakan sebagian tugas melekat pada Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam mengawal para pejabat/orang- orang penting (Very Important Person/VIP) rangka menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
16. Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, kebijakan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan Pemerintah.
17. Kerusuhan massa adalah suatu situasi kacau, rusuh dan kekacauan, yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan, pengrusakan Fasilitas Umum, aset daerah
dan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
19. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
20. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
21. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
22. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
23. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
24. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
25. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
26. Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, penambahan jalur Lalu Lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
27. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalat, alat pengawasan dan pengaman Jalan, serta fasilitas pendukung.
28. Fasilitas Umum adalah suatu sarana atau prasarana yang peruntukannya untuk umum.
29. Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah atau kawasan hijau yang terbuka tanpa bangunan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
30. Taman adalah ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, di tata dengan serasim lestari dengan menggunakan material Taman, material buatan, dan unsur-unsur alam serta mampu menjadi areal penyerapan air.
31. Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, dan tempat perbelanjaan.
32. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
33. Saluran Air adalah semua saluran, selokan, got serta parit tempat mengalirkan air.
34. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
35. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, Fasilitas Umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
36. Pergelandangan dan/atau Pengemisan adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
37. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
38. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
39. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melaksanakan usaha atau kegiatan tertentu.
40. Asusila adalah suatu perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma kesopanan, norma agama, norma hukum dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
41. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
42. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yang terkena dampak penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
43. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
44. Rumah Kos dan/atau Rumah Kontrakan adalah rumah yang disewakan oleh pemiliknya kepada orang lain.
45. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
46. Sistem Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
47. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
48. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
49. Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakkan peraturan daerah, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
50. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Tolitoli untuk periode 5 (lima) tahun.
52. Rencana Pembagunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Tolitoli untuk periode 1 (satu) tahun.
53. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
54. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
55. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten Tolitoli yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
56. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli.
57. Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Tolitoli.
58. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tolitoli.
59. Pemerintah Daerah adalah Bupati Tolitoli sebagai unsur pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
60. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
61. Bupati adalah Bupati Tolitoli.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. penyelenggaraan Trantibum;
b. Linmas;
c. penegakan Perda dan Perbup;
d. PPNS;
e. sistem informasi;
f. peran serta Masyarakat;
g. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
Pasal 3
Penyelenggaraan Trantibum meliputi kegiatan :
a. deteksi dan Cegah dini;
b. Pembinaan dan Penyuluhan;
c. Patroli;
d. Pengamanan;
e. Pengawalan;
f. Penertiban; dan
g. penanganan Unjuk rasa dan Kerusuhan massa.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin setiap individu masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjunjung tinggi norma adat dan norma sosial yang berlaku melalui pendekatan:
a. informatif;
b. dialogis; dan
c. persuasif.
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan Ketenteraman Masyarakat.
(2) Pengembangan sistem layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. peningkatan monitoring kondisi Daerah;
b. pembentukan forum peduli Ketenteraman Masyarakat;
c. penguatan peran Linmas;
d. pengembangan etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
pada komunitas sosial masyarakat; dan
e. pembentukan jejaring media sosial sadar teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dan/atau difasilitasi oleh Satpol PP.
Pasal 7
(1) Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Ketertiban Umum meliputi:
a. pembinaan masyarakat melalui penyuluhan dan kegiatan sadar hukum;
b. penanganan gangguan Trantibum; dan
c. penegakan Perda dan Perbup.
(2) Penanganan gangguan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi tertib meliputi :
a. tertib tata ruang;
b. tertib Jalan;
c. tertib angkutan Jalan dan angkutan Sungai;
d. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
e. tertib lingkungan;
f. tertib Sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai;
g. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
h. tertib Bangunan;
i. tertib sosial;
j. tertib kesehatan;
k. tertib tempat hiburan dan keramaian;
l. tertib peran serta masyarakat; dan
a. tertib lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Perda.
Pasal 8
(1) Teknis operasional penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Satpol PP.
(2) Dalam penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perbup;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran
atas Perda dan/atau Perbup; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perbup.
(3) Satpol PP dalam melaksanakan penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan :
a. pencegahan;
b. pengawasan; dan
c. penertiban.
(4) Kegiatan pencegahan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan :
a. pendidikan;
b. sosialisasi;
c. bimbingan teknis; dan
d. monitoring dan evaluasi.
(5) Kegiatan pengawasan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a. Pengamanan fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik;
b. kegiatan patroli; atau
c. pemanfaatan teknologi informasi yang dipasang pada fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik.
Pasal 9
Kepala Desa/Lurah melalui Satlinmas membantu kegiatan penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada masyarakat Desa/Kelurahan.
Pasal 10
(1) Satpol PP dalam menyelenggarakan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya.
(2) Pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perangkat Daerah terkait;
b. instansi vertikal;
c. tokoh masyarakat; dan/atau
d. swasta.
Pasal 11
Setiap orang wajib :
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 12
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan Perizinan Berusaha;
f. pembatalan Perizinan Berusaha;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak mendapat kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat pelindungan dari Pemerintah Daerah.
(2) Untuk melindungi hak setiap orang, Pemerintah Daerah melakukan upaya penertiban dan berlalu lintas.
(3) Upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penetapan Jalan satu arah, jalur cepat, jalur lambat;
b. pengaturan hari bebas kendaraan bermotor;
c. penyediaan dan pengaturan mengenai fasilitas parkir;
d. penetapan kawasan tertib lalu lintas; dan
e. pengaturan perlengkapan Jalan berupa:
1. rambu lalu lintas;
2. marka Jalan;
3. jalur bebas parkir;
4. rambu penyeberangan;
5. alat pemberi isyarat lalu lintas;
6. alat penerangan Jalan;
7. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
8. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
9. fasilitas untuk sepeda;
10. pejalan kaki;
11. orang yang berkebutuhan khusus; dan
12. fasilitas pendukung lainnya.
(4) Pelaksanaan upaya penertiban dan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di Jalan Desa, Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang ada di wilayah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Setiap orang pengguna Lalu Lintas umum berkewajiban menggunakan jalur lalu lintas.
(2) Setiap pejalan kaki berkewajiban berjalan di atas trotoar apabila Jalan telah dilengkapi trotoar.
(3) Setiap orang berkebutuhan khusus berkewajiban berjalan di Jalan yang dibuat dan diperuntukkan bagi orang berkebutuhan khusus.
(4) Setiap pejalan kaki yang menyeberang Jalan berkewajiban melalui rambu penyeberangan atau jembatan penyeberangan apabila Jalan telah dilengkapi rambu penyeberangan atau jembatan penyeberangan.
(5) Dalam hal tidak terdapat trotoar, rambu penyeberangan atau jembatan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dan ayat (4), setiap pejalan kaki berkewajiban memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 15
(1) Untuk mewujudkan tertib Lalu Lintas dan angkutan Jalan, Setiap orang dilarang :
a. mempergunakan Ruang Milik Jalan selain peruntukan Jalan umum;
b. menumpuk, menaruh, membongkar bahan Bangunan dan/atau barang bekas Bangunan di Jalan atau trotoar yang dapat mengganggu Lalu Lintas lebih dari 24 (dua puluh empat) jam;
c. membuat, memasang, mengubah fungsi, memindahkan, dan/atau merusak Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu berfungsinya Ruang Lalu Lintas Jalan, pot bunga, tanda batas persil, pipa dan besi Saluran Air, hydrant, listrik, papan nama Jalan, lampu penerangan Jalan dan alat sejenis yang telah dipasang oleh pihak berwenang;
e. menggelar lapak dagangan, mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya dan berdagang di trotoar;
f. menempatkan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan beberapa hari lamanya dan mengecat kendaraan, tambal ban di bahu Jalan dan trotoar;
g. melakukan sesuatu hal yang menyebabkan air menggenang ke Jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas;
h. membongkar atau memuat barang di Jalan, bahu Jalan dan trotoar;
i. menggunakan trotoar dan bahu Jalan sebagai tempat parkir kendaraan yang dapat mengganggu pengguna Jalan;
j. memasang billboard/papan Reklame pada tiang yang terdapat di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki dan menutup jarak pandang pengendara;
k. melaksanakan kegiatan dengan menutup sebagian atau seluruh ruas Jalan dan memasang rambu lalu lintas;
l. memasang portal tanpa izin;
m. menimbun, meletakkan material dan batuan di atas trotoar, jembatan, badan Jalan, bahu Jalan dan parit, kecuali kegiatan proyek;
n. melakukan balapan atau ketangkasan dengan menggunakan kendaraan di Jalan tanpa izin;
o. melakukan penjemuran barang, produk pertanian dan perkebunan di bahu Jalan;
p. mengemudikan kendaraan gerobak sapi/delman dan sejenisnya yang membiarkan kotoran hewannya berceceran di Jalan; atau
q. menggembalakan atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di Jalan yang dapat mengganggu Pengguna Jalan.
(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan;
d. tindakan pembongkaran;
e. mengembalikan ke tempat semula jika memindahkan; dan/atau
f. mengganti kerusakan atau mengembalikan pada keadaan semula dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 16
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi jalan.
Pasal 17
Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan wajib:
a. memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi;
b. tidak dalam pengaruh minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat terlarang lainnya;
c. mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pengguna Jalan lainnya;
d. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran Kendaraan Bermotor, surat tanda coba Kendaraan Bermotor dan surat izin mengemudi;
e. mematuhi ketentuan mengenai kelas Jalan, rambu dan marka Jalan, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, gerakan Lalu Lintas, berhenti dan Parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan paling tinggi dan/atau kecepatan paling rendah;
f. mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih, dan mengenakan helm bagi pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2 (dua); dan
g. tidak menggunakan peralatan teknologi/komunikasi yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.
Pasal 18
(1) Untuk mewujudkan tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum, setiap orang orang dilarang :
a. mempergunakan Fasilitas Umum yang bukan peruntukannya, kecuali telah mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat berwenang;
b. melakukan perbuatan yang dapat merusak Jalur Hijau dan/atau Taman beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal atau tidur di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
d. melompat atau menerobos pagar sepanjang Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, kecuali untuk kepentingan dinas;
e. melepaskan, menambatkan dan mengembalakan hewan ternak di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
f. membuang sampah tidak pada tempatnya;
g. berjudi atau melakukan aktivitas yang mengarah pada perjudian di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
h. buang air besar dan/atau kecil di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, kecuali pada tempat yang telah disediakan toilet umum;
i. menjual dan/atau meminum minuman beralkohol, memakai narkoba, dan obat-obatan terlarang lainnya di Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum;
j. berusaha atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di Jalur Hijau atau tepi saluran, kecuali mendapatkan Izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang;
k. melakukan perbuatan Asusila di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum lainnya;
l. melakukan kegiatan bongkar/muat barang di Jalur Hijau;
m. melakukan penggalian di Jalur Hijau atau Taman, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang;
n. mengotori dan merusak drainase, Jalur Hijau dan Fasilitas Umum lainnya;
o. menjual dan membeli barang/jasa di Jalur Hijau, di Taman dan di Jalan; atau
p. menebang, memangkas, merusak pohon pelindung dan tanaman lainnya yang berada di Fasilitas Umum dan Jalur Hijau, kecuali instansi yang berwenang berdasarkan perintah kedinasan.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penertiban;
d. penghentian kegiatan baik sementara dan/atau tetap;
e. pembongkaran;
f. mengamankan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; dan/atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup atau membayar ganti kerugian sesuai tingkat kerusakan yang ada di lapangan.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang menangkap, memelihara, memburu, membunuh atau memperdagangkan hewan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya ditempat, yang tidak berpemukiman warga masyarakat dan tidak berkeliaran dan/atau membuang kotoran di lingkungan pemukiman dan Tempat Umum.
Pasal 20
(1) Setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas Izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/Izin.
(2) Setiap pegawai di lingkup Pemerintah Daerah dilarang berada di tempat tertentu pada jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali atas Izin dan/atau diketahui oleh pimpinan untuk pelaksanaan tugas kedinasan.
(3) Setiap pelajar yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku di lingkungan sekolah.
(4) Setiap pegawai di lingkup Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada Perangkat Daerah yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin bagi pegawai negeri sipil.
Pasal 21
Setiap orang dilarang :
a. membuat gaduh/keributan, menghidupkan alat musik dan/atau alat lain sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar tempat tinggal, kecuali sedang menyelenggarakan kegiatan khusus dengan Izin tertentu;
b. membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya, kecuali sedang menyelenggarakan kegiatan khusus dengan Izin tertentu;
c. membuat ramai, gaduh dan/atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain di dekat tempat ibadah selama ibadah berlangsung, lembaga pendidikan, rumah sakit, atau sekitar tempat tinggal;
d. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian; atau
e. membuang limbah dan/atau membakar benda yang berbau tidak sedap/menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni sekitarnya.
Pasal 22
Setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata api di Jalan, di Taman atau di Tempat Umum lainnya dimana sedang diselenggarakan perayaan atau keramaian, kecuali petugas/aparat keamanan.
Pasal 23
Setiap orang dan/atau badan dilarang :
a. menyebarkan dan menerima selebaran, brosur, pamflet dan sejenisnya di sepanjang Jalan umum;
b. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang Jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan Jalan, pohon, Bangunan Fasilitas Umum dan/atau fasilitas sosial;
c. menebang, memangkas dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya yang berada di Fasilitas Umum; atau
d. mengotori, mencoret dan merusak Jalan dan/atau jembatan beserta Bangunan perlengkapannya, rambu lalu lintas, pohon, Fasilitas Umum dan/atau fasilitas sosial, kecuali dengan Izin Bupati atau Pejabat yang berwenang.
Pasal 24
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
(2) Setiap orang dilarang membuang benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat umum dan pengerahan massa di Jalur Hijau dan Tempat Umum lainnya.
Pasal 25
(1) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penertiban;
d. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap;
e. pembongkaran;
f. mengamankan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; dan/atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup atau membayar ganti kerugian sesuai tingkat kerusakan yang ada di lapangan.
Pasal 26
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan Sungai, saluran air, saluran irigasi, saluran drainase dan pelestarian sumber air.
(2) Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban memelihara, menanam, dan melestarikan pohon pelindung di sempadan Sungai, Saluran Air dan sumber air.
(3) Dalam menanggulangi bencana banjir, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program/kegiatan padat karya penghijauan, penggalian dan pengerukan Sungai serta Saluran Air dengan mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang :
a. membuang sampah ke Sungai, Saluran Air, saluran drainase dan sumber air;
b. membuang kotoran pada sumber mata air, kolam air minum dan sumber air bersih;
c. mengambil, memindahkan, atau merusak tutup got, selokan, atau tutup got lainnya serta komponen Bangunan perlengkapan Jalan, kecuali dilakukan oleh petugas dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan;
d. membangun Bangunan permanen dan/atau tidak permanen di atas Saluran Air, Sungai, dan bantaran Sungai;
e. menangkap ikan dengan menggunakan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di Sungai; dan
f. membuang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke Sungai, Saluran Air, saluran drainase dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penertiban;
d. penghentian kegiatan bersifat sementara dan/atau tetap;
e. pembongkaran;
f. mengamankan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; dan/atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup atau membayar ganti kerugian sesuai tingkat kerusakan yang ada di lapangan.
Pasal 28
(1) Bupati MENETAPKAN lokasi tempat usaha dan usaha tertentu pada waktu tertentu.
(2) Setiap tempat usaha dan usaha tertentu yang berdagang di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat usahanya.
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha pada Tempat Umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. merombak, menambah dan mengubah fungsi fasilitas yang ada di tempat atau lokasi PKL yang telah ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang;
c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. berpindah tempat atau lokasi PKL tanpa Izin Bupati atau Pejabat yang berwenang;
e. melakukan kegiatan atau usaha tertentu di atas Jalan Umum yang dapat mengganggu keamanan Lalu Lintas dan keindahan kota dan/atau lingkungan;
f. mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;
g. berdagang di tempat yang dilarang; atau
h. memperjualkan atau menyewakan tempat usaha kepada pedagang lainnya.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penertiban;
d. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; dan/atau
e. pembongkaran.
Pasal 30
Setiap pemilik/pengelola tempat usaha dan usaha tertentu harus:
a. mendapat Perizinan Berusaha dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ikut berpartisipasi dalam menjaga Trantibum di lingkungan rumah kos dan/atau rumah kontrakan; dan
c. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada indikasi terjadi perbuatan asusila.
Pasal 31
(1) Setiap pemilik/pengelola tempat usaha dan usaha tertentu dilarang :
a. memfasilitasi atau menyediakan minuman keras, obat-obatan terlarang, dan/atau tempat perjudian; atau
b. menjadikan rumah kos atau rumah kontrakan sebagai tempat prostitusi atau tempat perbuatan maksiat lainnya.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan Izin atau Perizinan Berusaha.
Pasal 32
(1) Setiap orang dilarang:
a. mendirikan Bangunan pada Taman dan Jalur Hijau, kecuali untuk kepentingan dinas;
b. mendirikan Bangunan menara/tower telekomunikasi tanpa Izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang;
c. mendirikan Bangunan Reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa Izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang;
d. mendirikan Bangunan stasion radio, dan televisi siaran dan stasion relay tanpa Izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang; atau
e. mendirikan Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penertiban;
a. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap;
d. pembongkaran; dan/atau
e. pencabutan izin atau Perizinan Berusaha.
Pasal 33
(1) Setiap pemilik, penghuni Bangunan dan/atau rumah berkewajiban :
a. menjaga keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban lingkungan, perbuatan Asusila, kepatutan, dan kelestarian alam di lingkungannya;
b. membuang bagian dari pohon, semak dan/atau tumbuhan yang dapat mengganggu keselamatan umum atau dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya; atau
c. memelihara dan mencegah kerusakan Ruang Milik Jalan karena penggunaan oleh pemilik/penghuni Bangunan/rumah.
(2) Setiap pemilik, penghuni Bangunan dan/atau rumah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
Pasal 34
Setiap orang dilarang:
a. melakukan pergelandangan dan/atau pengemisan secara perorangan atau berkelompok di Tempat Umum dengan alasan, cara dan alat apapun;
b. memperalat orang lain dengan mendatangkan seseorang dalam Daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan/atau pengemisan; atau
c. mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, atau menampung orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan/atau pengemisan.
Pasal 35
(1) Setiap orang dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan/atau pengemis di Tempat Umum.
(2) Pemberian uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurkan melalui lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Setiap orang dilarang :
a. menyelenggarakan dan/atau menggunakan rumah/tempat sebagai tempat pelacuran;
b. menjadi tuna susila;
c. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi tuna susila;
d. memakai jasa tuna susila; atau
e. berada di tempat atau kamar rumah kost dan/atau kamar rumah kontrakan, hotel, wisma dan sejenisnya dengan pasangan lain jenis atau bukan muhrimnya dan/atau dengan pasangan sejenis yakni Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender melakukan perbuatan Asusila.
Pasal 37
(1) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara atau tetap kegiatan rumah kost, hotel, wisma atau sejenisnya; dan/atau
d. penutupan dan/atau pencabutan Izin rumah kost, hotel, wisma atau sejenisnya.
Pasal 38
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada gelandangan, pengemis dan/atau tuna susila yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan Pasal 36 huruf b ke panti rehabilitasi atau panti sosial.
Pasal 39
(1) Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek di bidang pelayanan kesehatan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap orang yang melakukan pekerjaan atau praktek pengobatan tradisional wajib terdaftar dan/atau memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(3) Setiap orang dilarang menyediakan, meracik dan menjual makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan.
Pasal 40
(1) Setiap orang dilarang :
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan pelayanan kesehatan tanpa Perizinan Berusaha;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional tidak terdaftar atau tanpa Izin yang dapat membayakan kesehatan dan melanggar norma Asusila dan kaidah agama;
c. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat ilegal dan/atau obat palsu;
d. menyimpan, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa Izin dari Pejabat yang berwenang; dan
e. memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos dan menyajikan minuman dan/atau makanan yang memabukan atau berbahaya; atau
f. menyelenggarakan usaha/praktik salon kecantikan, toko obat, spa, panti atau pijat tanpa Perizinan Berusaha dari Pejabat yang berwenang.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; dan/atau
d. pencabutan Izin atau Perizinan Berusaha.
Pasal 41
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa Perizinan Berusaha dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.
(2) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melaksanakan kegiatan lain selain dari Perizinan Berusaha yang dimiliki dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap penyelenggara tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan pembatasan jam operasional atau ketentuan libur operasional tempat hiburan pada hari raya keagamaan dan kegiatan keagamaan lainnya.
Pasal 42
(1) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan dilarang :
a. menerima pengunjung pelajar, Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada jam sekolah atau jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan; atau
b. menerima pengunjung anak untuk tempat hiburan malam berupa tempat diskotik, karaoke, panti pijat, dan tempat hiburan khusus dewasa sejenisnya.
(2) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan berkewajiban:
a. mengawasi dan menyampaikan himbauan kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata tajam, minuman beralkohol, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek Asusila dan tindak pidana lainnya;
b. memasang tanda larangan membawa senjata tajam/senjata api, minuman beralkohol, narkotika, serta untuk tidak melakukan praktek Asusila dan tindak pidana lainnya; dan
c. menjaga kebersihan, ketenteraman dan ketertiban di lingkungan usahanya.
Pasal 43
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib memberitahukan dan/atau mendapat Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Pemerintah Daerah atau Pejabat yang berwenang melakukan penertiban tempat hiburan atau tempat kegiatan yang mengganggu Trantibum dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
(2) Untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah atau Pejabat yang berwenang dapat menutup dan/atau menutup sementara tempat hiburan atau kegiatan yang dapat mengganggu Trantibum.
Pasal 45
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan sementara Perizinan Berusaha;
d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
e. penutupan.
Pasal 46
(1) Peran serta masyarakat dapat berupa partisipasi dalam menciptakan dan menjaga Trantibum.
(2) Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. melaporkan adanya pelanggaran Perda atau Perbup dan/atau gangguan Trantibum;
b. menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungan sekitarnya; dan
c. memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga di lingkungannya.
Pasal 47
Masyarakat dilarang melakukan tindakan represif dalam menciptakan dan menjaga Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
Pasal 48
(1) Setiap orang wajib menciptakan dan menjaga Trantibum yang telah diatur dalam Perda selain yang telah diatur dalam Perda ini.
(2) Setiap orang yang melanggar Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan sanksi administratif dalam Perda yang bersangkutan.
Pasal 49
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2) diatur dalam Peraturan bupati.
Pasal 50
Dalam hal pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berupa penghentian sementara dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP berkoordinasi dengan pemangku kewenangan pada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat melalui Instansi Vertikal di Daerah.
Pasal 51
(1) Bupati wajib menyelenggarakan Linmas di Daerah.
(2) Penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP.
Pasal 52
(1) Dalam penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Bupati membentuk Satgas Linmas Daerah dan Satgas Linmas Kecamatan.
(2) Tugas Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengorganisasian; dan
b. pemberdayaan Satlinmas.
(3) Satgas Linmas Daerah dan Satgas Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 53
(1) Satgas Linmas Daerah dan Satgas Linmas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) terdiri atas :
a. Kepala Satgas Linmas; dan
b. Anggota Satgas Linmas.
(2) Kepala Satgas Linmas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat yang membidangi Linmas Kabupaten.
(3) Kepala Satgas Linmas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Seksi yang membidangi ketenteraman dan ketertiban di Kecamatan.
(4) Anggota Satgas Linmas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Aparatur Linmas di Pemerintah Daerah.
(5) Anggota Satgas Linmas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Aparatur Linmas di Kecamatan dan Satlinmas yang dipilih secara selektif.
(6) Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) paling rendah 10 (sepuluh) orang.
(7) Tugas Satgas Linmas meliputi :
a. membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas;
b. membantu keamanan, Trantibum masyarakat;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satgas Linmas.
(8) Satgas Linmas dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) apabila diperlukan dapat mengerahkan Satlinmas.
Pasal 54
(1) Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas.
(2) Penyelenggaraan Linmas di pemerintah desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Kepala Desa/Lurah membentuk Satlinmas di Desa/Kelurahan.
(2) Pembentukan Satlinmas di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Pembentukan Satlinmas di Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Struktur Organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kepala Satlinmas, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah;
b. kepala pelaksana, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya;
c. komandan regu, yang ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas; dan
d. anggota, paling rendah 5 (lima) orang dan paling tinggi sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk tiap regu.
(5) Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, hak dan kewajiban Satlinmas di Desa/Kelurahan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 56
(1) Dalam penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan Sarana dan Prasarana bagi:
a. Satgas Linmas Kabupaten;
b. Satgas Linmas Kecamatan; dan/atau
c. Anggota Satlinmas.
(2) Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Dalam penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah Desa menyediakan Sarana dan Prasarana bagi Anggota Satlinmas.
(2) Sarana bagi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. perlengkapan operasional; dan
b. kendaraan operasional.
(3) perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. perorangan; dan
b. beregu.
(4) Perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi :
a. Pakaian Tugas;
b. atribut Pakaian Tugas; dan
c. perlengkapan lainnya.
Pasal 58
(1) Prasarana bagi Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) berupa posko Satlinmas.
(2) Posko Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki Setiap Desa/Kelurahan paling rendah 1 (satu) unit posko Satlinmas, yang berada dibawah kendali Kepala Desa/Lurah.
(3) Ketentuan mengenai Sarana dan Prasarana Satlinmas diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 59
(1) Pendanaan pengadaan sarana dan prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas di Daerah bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. anggaran dan pendapatan dan belanja Desa; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah dan Desa.
Pasal 60
(1) Untuk menciptakan Trantibum di Daerah, Pemerintah Daerah melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah.
(2) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP berdasarkan laporan masyarakat atau pihak lain, temuan dari aparat penegak Perda dan/atau laporan/teguran/peringatan dari Perangkat Daerah terkait.
Pasal 61
(1) Penegakan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c yang memuat sanksi pidana dilaksanakan melalui kegiatan :
a. preventif nonyustisial; dan
b. penindakan yustisial.
(2) Penegakan Perda melalui kegiatan preventif non yustisial dan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang/badan usaha/lembaga yang melanggar Perda.
(3) Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS.
Pasal 62
(1) Kegiatan preventif non yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a merupakan pengenaan sanksi administratif.
(2) Pelaksanaan preventif non yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
(3) Pelaksanaan penindakan sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP atau Perangkat Daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 63
(1) Kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b terdiri atas penyelidikan dan penyidikan.
(2) Tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 64
Penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan Pedoman Teknis Operasional PPNS.
Pasal 65
(1) Tindakan penertiban pelanggaran atas kegiatan yang perizinannya bukan kewenangan Pemerintah Daerah dilakukan :
a. pemeriksaan setempat meliputi :
1. identitas penanggung jawab;
2. lokasi dan jenis kegiatan yang dilakukan; dan
3. kelengkapan Perizinan Berusaha;
b. proses penindakan meliputi :
1. meminta kehadiran penanggung jawab kegiatan;
2. pembuatan berita acara pemeriksaan;
3. penghentian kegiatan;
4. perintah untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan menyelesaikan Perizinan Berusaha; dan
5. pengajuan saran tindak kepada instansi yang berwenang.
(2) Tindakaan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang Perizinan Berusahanya bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, namun akibat pelaksanaannya berdampak terhadap Ketertiban Umum di Daerah.
Pasal 66
(1) Pol PP dalam melaksanakan tugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan SOP Satpol PP.
(2) SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. SOP penegakan Peraturan Daerah;
b. SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
c. SOP pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d. SOP pelaksanaan pengawalan pejabat/orang penting;
e. SOP pelaksanaan tempat penting; dan
f. SOP pelaksanaan operasional patroli.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 67
(1) Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada HAM dengan memperhatikan :
a. prinsip umum; dan
b. prinsip khusus, dengan mengedepankan upaya preventif.
(2) Peran aparat Satpol PP dalam penegakan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.
(3) Dalam hal upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak efektif, dilanjutkan dengan upaya represif dan/atau kuratif dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan nilai kemanusiaan.
Pasal 68
Prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan perundang-undangan;
b. menjamin hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan individu sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan Hak Sipil dan Politik;
c. mengayomi dan melayani masyarakat;
d. bertaqwa, berlaku jujur dan profesional;
e. mengedepankan perencanaan yang matang serta berkoordinasi dengan instansi terkait; dan
f. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Pasal 69
Prinsip khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme secara terus menerus;
b. menghindari penggunaan kekerasan;
c. melaporkan setiap peristiwa yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban warga masyarakat yang luka atau meninggal akibat kekerasan atau senjata api secara cepat kepada atasan untuk kemudian dilakukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penggunaan kekerasan dan senjata secara sewenang-wenang atau tidak
tepat akan dihukum sebagai suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum;
e. dalam melaksanakan tugas harus memperkenalkan diri; dan
f. dalam melakukan penertiban memberi peringatan tentang maksud penertiban dengan waktu yang cukup untuk menaati peringatan itu meliputi:
1. peringatan pertama selama 10 (sepuluh) hari;
2. peringatan kedua selama 7 (tujuh) hari; dan
3. peringatan ketiga selama 3 (tiga) hari.
Pasal 70
(1) Untuk peningkatan kapasitas dalam menjalankan tugas dan fungsi, Bupati memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanan penegakan HAM dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 71
(1) Terhadap masyarakat yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum atas pelanggaran Perda dan Perbup, berhak memperoleh Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum dari Pemerintah Daerah.
(2) Standar pelayanan yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum atas pelanggaran Perda dan Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelayanan kerugian materiil; dan
b. pelayanan pengobatan.
(3) Kerugian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa kerusakan atas barang atau aset pribadi yang diakibatkan dari penegakan pelanggaran Perda dan Perbup.
(4) Kerugian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. rusak ringan, yaitu kerugian yang dialami dan ditaksir sebesar kurang dari 2,5 % (dua koma lima persen) dari biaya operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang sedang dilakukan; dan
b. rusak sedang dan/atau berat, yaitu kerugian yang dialami dan ditaksir sama atau lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang sedang dilakukan.
(5) Pelayanan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tindakan pertolongan pertama bagi masyarakat yang terkena cidera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perbup dengan membawa ke rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat bila terkena cidera fisik sedang dan/atau berat.
Pasal 72
(1) Kriteria penerima jenis Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) meliputi :
a. masyarakat yang mengalami kerugian materiil dan/atau cidera fisik akibat penegakan Perda dan Perbup; dan/atau
b. masyarakat yang berada pada jarak 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari lokasi penegakan Perda dan Perbup.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan layanan kerugian materiil dan layanan pengobatan dengan menyertakan alat bukti meliputi :
a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. dokumen kepemilikan aset; dan
c. saksi di sekitar lokasi penegakan Perda dan Perbup.
(3) Satpol PP bersama instansi terkait melakukan pendataan dan verifikasi faktual terhadap alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan penegakan Perda dan Perbup.
Pasal 73
(1) Pemenuhan Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum dilakukan dengan tahapan :
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi jumlah dan identitas masyarakat yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perbup serta mengalami kerugian materi dan/atau terkena cidera fisik.
(3) Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimkasud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menaksir dan menghitung kerugian materi yang dialami yang melibatkan juru taksir sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam:
a. program dan kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan dan dokumen anggaran Pemerintah Daerah;
b. dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dalam bentuk dokumen RPJMD dan RKPD;
c. dokumen perencanaan Perangkat Daerah dalam bentuk dokumen Renstra dan Renja; dan
d. dokumen anggaran Pemerintah Daerah dalam bentuk APBD.
(5) Dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a. Satpol PP dalam menyusun dokumen rencana Perangkat Daerah agar memprioritaskan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar;
b. Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan memastikan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar dituangkan dalam dokumen Renstra dan dokumen Renja;
c. Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan pendanaan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya;
d. penyediaan pelayanan kerugian materi dan pelayanan pengobatan yang dilakukan oleh Satpol PP; dan
e. Satpol PP MENETAPKAN capaian standar Pelayanan Dasar berdasarkan jumlah masyarakat yang terkena dampak dan telah tertangani setiap tahunnya.
Pasal 74
(1) Dalam hal terdapat masyarakat :
a. terkena dampak kerugian materiil akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan perbaikan atas barang atau aset pribadi yang layak;
b. terkena dampak kerugian cidera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan tindakan pengobatan pertolongan pertama; dan
c. terkena dampak kerugian cidera fisik yang memerlukan penanganan lebih lanjut akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan fasilitas pengobatan pada pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit umum Pemerintah Daerah.
(2) Perbaikan atas kerugian materiil dan cidera fisik ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pendanaannya 2,5 (dua koma lima persen) dari anggaran operasional kegiatan penegakan Perda dan Perbup.
Pasal 75
(1) Dalam rangka pelaksanaan tindakan penertiban, Satpol PP melakukan koordinasi dengan Instansi Vertikal/Perangkat Daerah terkait.
(2) Dalam hal objek Penertiban merupakan kewenangan Daerah Provinsi, Satpol PP melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi melalui Satpol PP Provinsi sebelum dan setelah tindakan Penertiban dilakukan.
Pasal 76
(1) PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
Pasal 77
(1) PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS berada di bawah Koordinasi Satpol PP.
Pasal 78
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, PPNS mempunyai wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Perda;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan; dan
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelanggaran Perda sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pasal 79
(1) PPNS dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya di samping memperoleh hak sebagai PNS, dapat diberikan insentif.
(2) Hak sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hak untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka Penyidikan.
(3) Lama perjalanan dinas berlaku bagi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyesuaikan waktu yang digunakan untuk melakukan Penyidikan.
(4) Lama perjalanan dinas berlaku bagi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam standar biaya perjalanan dinas.
Pasal 80
(1) Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat berupa:
a. honorarium; dan
b. penanganan kasus penegakan Perda.
(2) Insentif berupa honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila PPNS yang bersangkutan menangani paling rendah 3 (tiga) kasus dalam tahun berkenaan.
(3) Insentif berupa honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan atau setiap triwulan.
(4) Pemberian insentif berupa honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
(5) Besaran insentif berupa honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 81
(1) Insentif berupa penanganan kasus penegakan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b diberikan per kasus yang ditangani.
(2) Pemberian insentif penanganan kasus penegakan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
(3) Besaran insentif penanganan kasus penegakan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 82
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai kewajiban :
a. melakukan penyidikan, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai terjadinya pelanggaran atas Perda;
b. membuat berita acara setiap tindakan dalam:
1. pemeriksaan tersangka;
2. pemasukan rumah;
3. penyitaan barang;
4. pemeriksaan saksi; dan
5. pemeriksaan tempat kejadian.
c. menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dalam wilayah hukumnya;
d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS; dan
e. bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik PPNS.
Pasal 83
(1) Dalam rangka meningkatkan kuantitas penegak Perda di Daerah, Pemerintah Daerah mengikutsertakan PNS mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang PPNS.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi PNS yang memenuhi syarat :
a. masa kerja;
b. pendidikan;
c. pangkat/golongan;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; dan
e. unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, untuk diangkat menjadi PPNS.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Perangkat Daerah masing-masing sesuai Perda yang ditegakkan.
Pasal 84
(1) Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 85
(1) Untuk pengangkatan calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, permohonan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemeritahan di bidang dalam negeri.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melampirkan persyaratan secara elektronik.
(3) Dalam hal calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud memenuhi persyaratan, yang bersangkutan dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(4) Ketentuan mengenai prosedur pengajuan calon Pejabat PPNS sampai dengan pengangkatan menjadi Pejabat PPNS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Bupati dapat melakukan mutasi Pejabat PPNS untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sebagai Pejabat PPNS.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi :
a. perubahan struktur organisasi Pemerintah Daerah;
b. mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain;
c. mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau
d. mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Pejabat PPNS yang dipromosikan.
Pasal 87
(1) Bupati dalam melaksanakan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 memperhatikan komposisi PPNS yang berada pada Perangkat Daerah tertentu.
(2) Untuk memperhatikan komposisi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meminta pertimbangan Kepala Satpol PP.
Pasal 88
Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya karena :
a. diberhentikan sebagai PNS;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau
c. atas permintaan sendiri secara tertulis.
Pasal 89
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pemberhentian Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
Pengangkatan kembali Pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi :
a. mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86; atau
b. penugasan kembali Pejabat PPNS yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b.
Pasal 91
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengangkatan kembali Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) PNS yang telah diangkat menjadi Pejabat PPNS diberi kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi administrasi hukum umum atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
Pasal 93
Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Pasal 94
(1) Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara perpanjangan kartu tanda pengenal Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
(1) PPNS dalam melaksanakan kewajiban tugas dan fungsi menggunakan pakaian dinas dan atribut PPNS.
(2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, kesegaraman dan estetika.
Pasal 96
(1) Jenis pakaian dinas PPNS terdiri atas :
a. pakaian dinas PPNS pria; dan
b. pakaian dinas PPNS Wanita.
(2) Atribut pakaian dinas PPNS meliputi :
a. papan nama;
b. lencana kewenangan PPNS; dan
c. tulisan dan badge Pemerintah Daerah dan lambang instansi.
Pasal 97
Ketentuan mengenai pakaian dinas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 98
Pengadaan pakaian dinas dan atribut PPNS dilaksanakan oleh Satpol PP.
Pasal 99
(1) PPNS dalam melaksanakan tugas operasional Penyidikan harus :
a. menggunakan kartu tanda pengenal PPNS; dan
b. dilengkapi Surat Perintah Penyidikan.
(2) Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satpol PP.
Pasal 100
Dalam pelaksanaan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku koordinator pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 101
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78, PPNS wajib mentaati peraturan perundang- undangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab dengan berdasarkan prinsip:
a. integritas;
b. kompetensi;
c. obyektivitas; dan
d. independensi.
(2) Selain berpedoman pada prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS wajib bersikap dan berperilaku sesuai Kode Etik PPNS.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 102
(1) Setiap Pejabat PPNS yang dalam pelaksanaan tugasnya melanggar Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi lain sebagai pelanggaran disiplin PNS.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik PPNS.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 103
(1) Dalam rangka penegakan pelaksanaan Kode Etik PPNS, Bupati membentuk Tim Kehormatan Kode Etik PPNS.
(2) Pembentukan Tim Kehormatan Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
(3) Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas unsur :
a. Sekretaris Daerah selaku ketua merangkap anggota;
b. Kepala Satpol PP selaku sekretaris merangkap anggota;
c. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian selaku anggota;
d. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan selaku anggota; dan
e. Kepala Bagian selaku anggota.
(4) Tim Kehormatan Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 104
(1) Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah di bawah koordinasi Satpol PP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 105
(1) Dalam melaksanakan tindakan sebagai koordinator PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bupati membentuk Sekretariat PPNS pada Satpol PP.
(2) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya.
(3) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pada kegiatan penyidikan, operasional penyidikan penegakan Perda dan UNDANG-UNDANG;
b. melakukan pendataan PPNS;
c. menyusun pedoman operasional penyidikan, teknis penyidikan dan administrasi penyidikan bagi PPNS;
d. memberikan rekomendasi kepada Bupati dalam menyusun Perda terkait dengan penyidikan tindak pidana pelanggaran Perda dan UNDANG-UNDANG;
e. memberikan koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya;
f. memfasilitasi administrasi PPNS; dan
g. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Bupati dalam waktu 6 (enam) bulan sekali.
(4) Dalam hal terjadi perubahan tugas Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai akibat perubahan peraturan perundang- undangan, perubahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 106
(1) Keanggotaan Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, meliputi :
a. Bupati selaku pembina;
b. Sekretaris Daerah selaku pengarah;
c. Kepala Satpol PP selaku Ketua;
d. Sekretaris Satpol PP selaku sekretaris;
e. Kepala Bidang yang membidangi Penegakan Perda pada Satpol PP selaku koordinator operasional;
f. Koordinator pengawas PPNS penyidikan Kepolisian Resort Daerah selaku koordinator teknis; dan
g. Anggota, meliputi:
1. Kepala Perangkat Daerah terkait penegakan Perda dan UNDANG-UNDANG sesuai dengan kebutuhan;
2. Kepala Bagian; dan
3. PPNS.
(2) Susunan keanggotaan Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 107
(1) Bupati melakukan pembinaan PPNS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk :
a. fasilitasi;
b. konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. penelitian dan pengembangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan/atau difasilitasi oleh Satpol PP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 108
(1) Selain insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PPNS dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PPNS atas pencapaian luar biasa dalam pelaksanaan penegakan Perda.
(3) Penghargaan kepada PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. uang;
b. barang yang bersifat mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS; dan/atau
c. sertifikat atau plakat.
(4) Besaran penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian, kriteria, dan besaran penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 109
(1) Selain penghargaan kepada PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bupati dapat memberikan penghargaan kepada:
a. Perangkat Daerah;
b. lembaga swasta;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
d. perseorangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas jasanya mendukung tugas PPNS dan penegakan Perda.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sertifikat atau plakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan kriteria penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 110
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) diberikan pada saat Hari Ulang Tahun Satpol PP, Hari Ulang Tahun Republik INDONESIA dan/atau Hari Ulang Tahun Kabupaten.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 111
Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Trantibum, dan Linmas serta penegakan Perda dan Perbup, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dapat mengembangkan sistem teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
Pemanfaatan sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dapat berupa :
a. pembangunan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
b. pembangunan dan pengembangan aplikasi; dan
c. pengembangan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi.
Pasal 113
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Trantibum.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa partisipasi dalam menciptakan dan menjaga Trantibum.
(3) Bentuk peran serta masyarakat dalam menciptakan, menjaga Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. melaporkan adanya pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati dan/atau gangguan Ketertiban Umum;
b. menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di lingkungan sekitarnya; dan
c. memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga di lingkungannya.
Pasal 114
Pemerintah Daerah memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Trantibum melalui :
a. program pembentukan dan pengembangan kader penegak Perda dan Perbup; dan/atau
b. pemberian akses seluas-luasnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 115
(1) Kader Penegak Perda dan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 mempunyai tugas membantu tugas dan fungsi Satpol PP dalam pelaksanaan penegakan Perda dan Peraturan Bupati.
(2) Bantuan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. identifikasi potensi pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Bupati dan gangguan Trantibum;
b. melaporkan hasil identifikasi secara tertulis;
c. melaporkan terjadinya pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Bupati;
d. melaksanakan sosialisasi Perda dan/atau Peraturan Bupati yang mengandung sanksi pidana dan/atau sanksi administratif; dan
e. berkoordinasi dengan aparat Satpol PP dan/atau PPNS dalam hal diperlukan tindakan secara langsung terhadap pelaku pelanggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kader Penegak Perda dan Peraturan Bupati berfungsi sebagai :
a. motivator;
b. dinamisator; dan
c. pelaksana tugas Trantibum secara terorganisir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas dan fungsi dan tata cara pembentukan Kader Penegak Perda dan Perbup diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 116
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang membantu penyelenggaraan Trantibum.
Pasal 117
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 118
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Trantibum di Daerah.
(2) Pembinaan, pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP bersama PPNS dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembinaan, pengendalian dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 119
Pendanaan penyelenggaraan Trantibum, Linmas dan pembinaan PPNS bersumber dari :
a. APBD; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 120
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Trantibum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Trantibum agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Trantibum;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Trantibum;
d. memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Trantibum;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Trantibum;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Trantibum;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Trantibum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 121
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat
(1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 32 ayat
(1), Pasal 34 huruf b dan huruf c, Pasal 39 atau Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(2) adalah pelanggaran.
Pasal 122
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang menggunakan jalan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Setiap orang yang menjual dan/atau meminum minuman beralkohol, memakai narkoba, dan obat-obatan terlarang lainnya di Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf i dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang yang menangkap, memelihara, memburu, membunuh atau memperdagangkan hewan yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap orang yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Setiap orang yang membuang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke Sungai, Saluran Air, saluran drainase dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Setiap orang yang melanggar larangan tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah kejahatan.
Pasal 123
Setiap masyarakat yang melakukan tindakan represif dalam menciptakan dan menjaga Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 124
Setiap orang yang melanggar kewajiban menciptakan dan menjaga Trantibum yang diatur dalam Perda selain Perda ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan Perda yang bersangkutan.
Pasal 125
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 126
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 127
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli.
Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 23 Desember 2024
BUPATI TOLITOLI,
TTD
AMRAN Hi. YAHYA
Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 23 Desember 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI,
TTD
MOHAMMAD ASRUL BANTILAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2024 NOMOR 113
NOREG 98 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (04/2024)
